Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang KELAS JABATAN DI POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA

PERMENRISTEKDIKTI No. 9 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Politeknik Negeri Samarinda yang selanjutnya disingkat Polnes adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. 2. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai aparatur sipil negara dalam suatu satuan organisasi. 3. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai negeri sipil dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung-jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.

Pasal 2

(1) Pegawai di Polnes wajib melaksanakan tugas sesuai dengan Jabatannya. (2) Jabatan di Polnes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan administrator; b. Jabatan pengawas; c. Jabatan fungsional; dan d. Jabatan pelaksana. (3) Jabatan administrator, Jabatan pengawas, Jabatan fungsional, dan Jabatan pelaksana di Polnes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d memiliki Kelas Jabatan.

Pasal 3

Kelas Jabatan di Polnes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ditetapkan berdasarkan persetujuan penetapan hasil evaluasi Jabatan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 4

(1) Kelas Jabatan di Polnes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rekapitulasi Kelas Jabatan dan persediaan pegawai tercantum dalam Lampiran I; b. daftar nama Jabatan administrator dan Jabatan pengawas, Kelas Jabatan, dan persediaan pegawai tercantum dalam Lampiran II; c. daftar nama Jabatan fungsional dan Jabatan pelaksana, Kelas Jabatan, dan persediaan pegawai tercantum dalam Lampiran III; d. tabel hasil evaluasi Jabatan administrator dan Jabatan pengawas tercantum dalam Lampiran IV; e. tabel hasil evaluasi Jabatan fungsional dan Jabatan pelaksana tercantum dalam Lampiran V; dan f. peta Jabatan tercantum dalam Lampiran VI.

Pasal 5

Kelas Jabatan dan pemangku Jabatan di Polnes ditetapkan oleh direktur.

Pasal 6

Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Polnes terhitung sejak organisasi dan tata kerja Polnes diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Samarinda.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sepanjang yang mengatur mengenai Kelas Jabatan di Politeknik Negeri Samarinda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2019 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA