Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENDIRIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI REJANG LEBONG

PERMENRISTEKDIKTI No. 7 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Mendirikan Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong yang berkedudukan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Pasal 2

(1) Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (2) Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 3

Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas, Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma; b. pelaksanaan penelitian; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan e. pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi.

Pasal 5

Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong memiliki organ yang terdiri atas: a. Senat; b. Direktur; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan.

Pasal 6

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong.

Pasal 7

(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Akademik Komunitas Negeri Rejang Lebong. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.

Pasal 8

Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Subbagian Tata Usaha; c. Program Studi; dan d. Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.

Pasal 9

Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.

Pasal 11

(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan unsur pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Wakil direktur mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni, administrasi umum, keuangan, kerja sama, dan sistem informasi.

Pasal 12

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong yang menyelenggarakan pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong. (2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada direktur. (3) Subbagian Tata Usaha dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh wakil direktur.

Pasal 13

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong serta pemberian layanan akademik, pembinaan kemahasiswaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.

Pasal 14

(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan vokasi. (2) Dalam penyelenggaraan program studi, direktur dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.

Pasal 15

(1) Pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah direktur yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. (2) Pusat penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur. (3) Kepala Pusat Penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu diangkat dan diberhentikan oleh direktur.

Pasal 16

Pusat penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas, pusat penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pusat; b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain di dalam negeri dan di luar negeri; f. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat; g. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; h. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; i. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan; j. pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan; dan k. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.

Pasal 18

Pusat penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 19

(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah dosen dan/atau tenaga fungsional lainnya dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok bidang ilmu. (2) Jumlah jabatan fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta Akademik Komunitas Negeri Rejang Lebong.

Pasal 21

(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangkan Akademik Komunitas Negeri Rejang Lebong. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta Akademik Komunitas Negeri Rejang Lebong.

Pasal 22

Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 23

Direktur, wakil direktur, dan kepala pusat penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu bukan jabatan struktural.

Pasal 24

Wakil direktur dan kepala pusat penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi baik dengan satuan organisasi di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong maupun dengan instansi lain di luar Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong sesuai dengan tugasnya masing-masing.

Pasal 25

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing satuan organisasi di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong maupun dengan instansi lain di luar Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong sesuai dengan tugasnya masing-masing; b. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing; d. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; dan e. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi dibawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.

Pasal 26

Wakil direktur, kepala subbagian tata usaha, dan kepala pusat penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu menyampaikan laporan kepada direktur dengan tembusan kepada subbagian tata usaha dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong.

Pasal 27

Dalam Peraturan Menteri ini, perubahan organisasi dan tata kerja Akademik Komunitas Negeri Rejang Lebong, ditetapkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 28

(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Akademik Komunitas Negeri Rejang Lebong dijabarkan ke dalam rincian tugas masing-masing unit kerja. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 29

(1) Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk pertama kali MENETAPKAN Direktur definitif untuk menjabat paling lama 4 (empat) tahun. (2) Penetapan Direktur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 30

Direktur harus sudah melakukan pemilihan direktur baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jabatan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) berakhir.

Pasal 31

Wakil direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan tunjangan jabatan Pembantu Direktur sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2016 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA