Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Negeri Makassar

PERMENRISTEKDIKTI No. 56 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Standar Pelayanan Minimum Universitas Negeri Makassar yang selanjutnya disebut SPM UNM merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diberikan oleh perguruan tinggi negeri yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum kepada masyarakat.

Pasal 2

(1) SPM UNM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) SPM UNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai batasan layanan minimum yang harus dipenuhi oleh seluruh unit organisasi di lingkungan Universitas Negeri Makassar. (3) SPM UNM dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di dalam dan di luar Universitas Negeri Makassar. (4) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Universitas Negeri Makassar bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pencapaian SPM UNM sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 3

(1) Ruang lingkup SPM UNM meliputi komponen: a. pendidikan; b. penelitian; c. pengabdian kepada masyarakat; dan d. layanan administrasi. (2) Komponen pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas subkomponen: a. kompetensi lulusan; b. isi pembelajaran; c. proses pembelajaran; d. penilaian pembelajaran; e. pendidik dan tenaga kependidikan; f. sarana dan prasarana pembelajaran; g. pengelolaan pembelajaran; dan h. pembiayaan pembelajaran. (3) Komponen penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas subkomponen: a. hasil penelitian; b. isi penelitian; c. proses penelitian; d. penilaian penelitian; e. peneliti; f. sarana dan prasarana penelitian; g. pengelolaan penelitian; dan b. pendanaan dan pembiayaan penelitian. (4) Komponen pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas subkomponen: a. hasil pengabdian kepada masyarakat; b. isi pengabdian kepada masyarakat; c. proses pengabdian kepada masyarakat; d. penilaian pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksana pengabdian kepada masyarakat; f. sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat; g. pengelolaan pengabdian kepada masyarakat; dan h. pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat. (5) Komponen layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas subkomponen: a. kemahasiswaan; b. keuangan; c. kepegawaian; d. perlengkapan; dan e. umum.

Pasal 4

(1) Komponen dan subkomponen SPM UNM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dijabarkan dalam jenis layanan yang akan diberikan Universitas Negeri Makassar kepada masyarakat. (2) Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki indikator kinerja dan target waktu pencapaian.

Pasal 5

(1) SPM UNM wajib dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Rektor Universitas Negeri Makassar. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyempurnaan SPM UNM. (3) Hasil evaluasi dan penyempurnaan SPM UNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 6

(1) Untuk menunjang pelaksanaan dan pencapaian SPM UNM, diselenggarakan sistem informasi standar pelayanan minimum. (2) Sistem informasi standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sistem informasi akademik; b. sistem informasi kepegawaian; c. sistem informasi keuangan; d. sistem informasi akuntansi; e. sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara; f. sistem informasi beasiswa nasional; g. sistem informasi perpustakaan; h. sistem informasi publikasi ilmiah/repository; i. sistem informasi jurnal ilmiah; j. sistem informasi sertifikasi dosen; dan k. sistem informasi perencanaan.

Pasal 7

(1) Rektor Universitas Negeri Makassar menyusun laporan pelaksanaan dan pencapaian SPM UNM setiap semester. (2) Laporan pelaksanaan dan pencapaian SPM UNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Pengawas paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya semester.

Pasal 8

(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan dan pencapaian SPM UNM dilakukan oleh Dewan Pengawas. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pembinaan dan pengawasan teknis dan keuangan. (3) Laporan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2018 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd TTD. WIDODO EKATJAHJANA