Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Nama Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Pasal 1
(1) Jabatan pelaksana pegawai negeri sipil dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan pegawai negeri sipil yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
(2) Kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk nama jabatan pelaksana.
(3) Nama jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi serta kompetensi sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pasal 2
Nama jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan bagi setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk:
a. pengembangan karier;
b. pengembangan kompetensi; dan
c. penilaian kinerja.
Pasal 3
Daftar nama jabatan pelaksana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Daftar nama Jabatan Pelaksana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan pengubahan dan/atau penambahan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(2) Pengubahan dan/atau penambahan nama Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur sipil negara.
(3) Pengubahan dan/atau penambahan nama Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diusulkan oleh unit organisasi kepada Sekretaris Jenderal c.q Biro Hukum dan Organisasi.
(4) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. nama jabatan;
b. tugas jabatan; dan
c. kualifikasi pendidikan dan/atau profesi.
(5) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Pasal 5
(1) Untuk pertama kalinya, pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pelaksana ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Perubahan penetapan pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pelaksana ditetapkan oleh pemimpin unit kerja paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh pemimpin unit kerja kepada Badan Kepegawaian Negara melalui Sekretaris Jenderal c.q Biro Hukum dan Organisasi.
Pasal 6
(1) Semua nama jabatan fungsional umum di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nama jabatan pelaksana.
(2) Semua nama jabatan fungsional umum yang sudah ada dan sudah ditetapkan kelas jabatan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku, sepanjang belum ada perubahan nama dan/atau kelas jabatan berdasarkan nama dan/atau kelas jabatan yang baru.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 187 Tahun 2016 tentang Nama Jabatan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2018018
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
