Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Negeri Bengkalis adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
2. Statuta Politeknik Negeri Bengkalis yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Politeknik Negeri Bengkalis.
3. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
4. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
5. Senat adalah Senat Politeknik Negeri Bengkalis sebagai unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan, pengawasan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
7. Warga kampus adalah dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang memiliki kewajiban menjunjung tinggi
etika keilmuan dan profesi, berdisiplin serta memiliki integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas.
8. Direktur adalah Direktur Politeknik Negeri Bengkalis.
9. Menteri adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
