Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana program, kegiatan dan anggaran, mengidentifikasi, serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
2. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan untuk menghasilkan informasi capaian kinerja dengan cara membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar.
3. Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kualitas dan kuantitas terukur.
4. Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi kementerian/lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit kementerian/lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil indikator kinerja yang terukur.
5. Kegiatan adalah penjabaran dari program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon II atau satuan kerja atau penugasan tertentu kementerian/lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai keluaran dengan indikator kinerja yang terukur.
6. Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi, yang selanjutnya disebut SIMonev adalah aplikasi yang digunakan untuk mempermudah unit organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dalam MENETAPKAN dan melaporkan berbagai capaian target kinerja dan anggaran yang telah disusun.
7. Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pemimpin unit kerja yang lebih tinggi kepada pemimpin unit kerja yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
8. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit kerja yang dipimpin oleh pejabat yang ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan dari program unit eselon I/unit organisasi dan/atau kebijakan pemerintah.
9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
10. Biro adalah Biro Perencanaan pada Kementerian.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi dan pendidikan tinggi.
