Sekretariat bertugas:
a. melaksanakan penyusunan program kerja sekretariat dan konsep program kerja lembaga layanan pendidikan tinggi;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi;
c. melaksanakan pengelolaan data dan informasi di bidang kelembagaan, akademik, kemahasiswaan, sumber daya, dan kerja sama perguruan tinggi;
d. melaksanakan pemetaan mutu kelembagaan dan akademik perguruan tinggi;
e. melaksanakan penilaian usul pendirian, perubahan, dan pembubaran/pencabutan izin perguruan tinggi serta pembukaan dan penutupan program studi;
f. melaksanakan penyusunan usul penetapan pendirian, perubahan, dan pembubaran/pencabutan izin perguruan tinggi serta pembukaan dan penutupan program studi;
g. melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis peningkatan tata kelola, mutu pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kegiatan kemahasiswaan, dan sumber daya perguruan tinggi;
h. melaksanakan fasilitasi penjaminan mutu pemerolehan kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
i. melaksanakan fasilitasi penjaminan mutu eksternal perguruan tinggi dan program studi;
j. melaksanakan pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan kesejahteraan mahasiswa;
k. melaksanakan penelusuran lulusan perguruan tinggi dan sistem informasi dunia kerja;
l. melaksanakan penilaian angka kredit jabatan akademik dosen dan jabatan fungsional lainnya serta penetapan angka kredit jabatan akademik asisten ahli dan lektor;
m. melaksanakan penilaian beban kerja dosen;
n. melaksanakan penilaian pemberian beasiswa dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan;
o. melaksanakan penyusunan usul penerima bantuan sarana dan prasarana perguruan tinggi;
p. melaksanakan penyusunan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat;
q. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi serta pangkalan data pendidikan tinggi di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi;
r. melaksanakan urusan pencairan, pengeluaran, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan lembaga layanan pendidikan tinggi;
s. melaksanakan urusan rencana kebutuhan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi;
t. melaksanakan urusan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, perawatan, inventarisasi, usul penghapusan, dan akuntansi dan pelaporan barang milik negara lembaga layanan pendidikan tinggi;
u. melaksanakan penelaahan dan rancangan keputusan serta advokasi hukum di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi;
v. melaksanakan pendokumentasian, penyebarluasan, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan;
w. melaksanakan analisis jabatan, organisasi, dan ketatalaksanaan lembaga layanan pendidikan tinggi;
x. melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan lembaga layanan pendidikan tinggi;
y. melaksanakan urusan pengadaan barang/jasa di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi;
z. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peningkatan mutu kelembagaan, akademik, kemahasiswaan, sumber daya, sistem informasi, dan kerja sama perguruan tinggi;
aa. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, anggaran, kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan hubungan masyarakat lembaga layanan pendidikan tinggi;
bb. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen lembaga layanan pendidikan tinggi; dan cc.
melaksanakan penyusunan laporan Sekretariat dan konsep laporan lembaga layanan pendidikan tinggi.
