Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Universitas Bangka Belitung, yang selanjutnya disebut UBB adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Statuta UBB, yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UBB yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UBB.
3. Senat Universitas, yang selanjutnya disebut Senat adalah Senat UBB.
4. Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UBB.
5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di UBB, dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
6. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UBB.
7. Mahasiswa adalah peserta didik yang dinyatakan sah dan terdaftar pada salah satu program studi yang diselenggarakan UBB.
8. Rektor adalah Rektor UBB.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
