Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Seni INDONESIA Surakarta, yang selanjutnya disebut ISI Surakarta adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Statuta ISI Surakarta, yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan ISI Denpasar yang digunakan sebagai landasan penyusunan dan prosedur operasional ISI Surakarta.
3. Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
5. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
6. Senat adalah Senat ISI Surakarta.
7. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa ISI Surakarta.
8. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
9. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar untuk belajar pada salah satu program studi di ISI Surakarta.
10. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di ISI Surakarta.
11. Lembaga adalah Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Pengembangan Pendidikan, dan Penjaminan Mutu.
12. Rektor adalah Rektor ISI Surakarta.
13. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
