Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Fakfak

PERMENRISTEKDIKTI No. 13 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Politeknik Negeri Fakfak, yang selanjutnya disebut Polinef adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. 2. Statuta Polinef, yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar dalam pengelolaan Polinef yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Polinef. 3. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan. 4. Senat adalah Senat Polinef. 5. Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan Polinef. 6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di Polinef dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 7. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Polinef. 8. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu program studi di lingkungan Polinef. 9. Warga Kampus adalah Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa. 10. Direktur adalah Direktur Polinef. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 2

(1) Polinef merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat. (2) Polinef sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan pada tanggal 29 Oktober 2012 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2012 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Fakfak. (3) Tanggal 29 Oktober ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis).

Pasal 3

(1) Polinef memiliki lambang berbentuk segi lima berwarna biru laut dengan garis tepi berwarna kuning yang di dalamnya terdapat buah pala berwarna orange red, di atas buah pala terdapat atap bangunan berwarna hijau, burung cendrawasih dan bintang berwarna kuning, di sebelah kanan buah pala terdapat sebuah roda gigi berwarna putih dan di sebelah kiri terdapat gambar resonansi berwarna putih, di bagian bawah buah pala terdapat buku berwarna putih serta tulisan politeknik negeri berbentuk setengah lingkaran berwarna kuning pada bagian atas dan tulisan FAKFAK berwarna kuning pada bagian bawah. (2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut: a. bingkai berbentuk segi lima bermakna Pancasila; b. warna biru laut bermakna warna dasar teknologi; c. buah pala berwarna orange red bermakna lambang daerah kabupaten fakfak; d. atap bangunan berwarna hijau bermakna kesejukan dan kesuburan; e. burung cendrawasih berwarna kuning bermakna komitmen pembangunan di tanah papua; f. bintang berwarna kuning bermakna kedewasaan, kemuliaan, kesatriaan, imajinasi, dan optimis mengejar cita-cita setinggi langit; g. roda gigi berwarna putih bermakna sinergitas dan kerja sama; h. gambar resonansi berwarna putih bermakna ilmu pengetahuan; dan i. buku berwarna putih bermakna proses belajar mengajar dan kesucian hati. (3) Warna lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode sebagai berikut: Lambang Warna Kode Warna (RGB) bingkai berbentuk segi lima biru laut 0,0,128 tulisan politeknik negeri dan tulisan FAKFAK kuning 255,255,0 bintang kuning emas 225,215,0 burung cendrawasih kuning emas 225,215,0 atap bangunan hijau 0,255,0 buah pala orange red 255,69,0 roda gigi, gambar resonansi, dan buku putih 255,255,255 (4) Lambang Polinef sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: POLITEKNIK NEGERI FAKFAK (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran dan penggunaan lambang Polinef diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 4

(1) Polinef memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna biru dan di tengahnya terdapat lambang Polinef serta di bawah lambang Polinef terdapat tulisan POLITEKNIK NEGERI FAKFAK berwarna kuning emas dengan kode RGB 255,215,0. (2) Bendera Polinef sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bendera Polinef diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 5

(1) Jurusan memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna yang berbeda dan di tengahnya terdapat lambang Polinef serta di bawah lambang Polinef terdapat tulisan nama jurusan dengan huruf kapital berwarna kuning. (2) Bendera jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: TEKNIK PERAWATAN DAN PERBAIKAN MESIN MANAJEMEN INFORMATIKA a. bendera Jurusan Teknik Sipil berwarna hijau dengan kode RGB 0-255-0, sebagai berikut: b. bendera Jurusan Perawatan dan Perbaikan Mesin berwarna abu-abu dengan kode RGB 192-192-192 sebagai berikut: c. bendera Jurusan Manajemen Informatika berwarna dasar putih dengan kode RGB 255-255- 255, sebagai berikut: (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bendera jurusan diatur dengan Peraturan Direktur. TEKNIK SIPIL

Pasal 6

(1) Polinef memiliki Himne dan Mars. (2) Himne Polinef sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: (3) Mars Polinef sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Himne dan Mars diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 7

(1) Polinef memiliki busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana senat, dan busana wisudawan. (3) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket berwarna biru laut dengan kode RGB 0- 0-128 dan di bagian dada kiri terdapat lambang Polinef. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 8

(1) Polinef menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (2) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program pendidikan diploma dan/atau sarjana terapan serta apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. semester gasal; dan b. semester genap. (3) Semester gasal dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya. (4) Semester genap dimulai pada bulan Maret tahun berikutnya dan berakhir pada bulan Agustus. (5) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan, termasuk 1 (satu) kali pelaksanaan ujian tengah semester dan 1 (satu) kali ujian akhir semester. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Penyelenggaraan pendidikan di Polinef dilaksanakan dengan sistem kredit semester (SKS). (2) sistem kredit semester (SKS) merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi. (3) Kurikulum terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan ruang lingkup program studi. (4) Kurikulum disusun dan dikembangkan untuk masing– masing program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Perkuliahan diselenggarakan sesuai dengan jadwal perkuliahan yang ditetapkan setiap semester. (2) Perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perkuliahan teori, praktik/praktikum, dan/atau praktik kerja lapangan. (3) Perkuliahan dapat berbentuk kegiatan tatap muka, praktik/praktikum, tugas terstruktur, tugas mandiri dan/atau kelompok, seminar, kuliah umum, lokakarya, diskusi, dan/atau kegiatan lain. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perkuliahan diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Penilaian hasil belajar merupakan proses evaluasi terhadap kemajuan belajar Mahasiswa. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya. (3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian tugas akhir program studi. (4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur dan mandiri yang dilakukan secara individu dan/atau kelompok. (5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada pelaksanaan proses pembelajaran di laboratorium/bengkel/studio. (6) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud ayat (1) dinyatakan dengan: a. huruf A setara dengan angka 4 (empat); b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga); c. huruf C setara dengan angka 2 (dua); d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan e. huruf E setara dengan angka 0 (nol). (7) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP). (8) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan tugas akhir studi sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 15

(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus. (2) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 16

(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan sebagai bahasa pengantar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Polinef. (2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelanjaran.

Pasal 17

(1) Penerimaan Mahasiswa baru di Polinef diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketetuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (3) Polinef dapat menerima Mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Polinef dapat menerima Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia. (5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa Polinef dalam hal memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa Polinef sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan di Polinef meliputi penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan. (2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni. (3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa serta dapat melibatkan tenaga fungsional tertentu. (4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan institusi lain dan/atau masyarakat, baik secara kelompok maupun perorangan. (5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk pengembangan institusi, pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pemecahan masalah industri dan pembangunan. (6) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (7) Publikasi hasil penelitian dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi, terbitan berkala ilmiah internasional dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui kementerian. (8) Hasil penelitian yang merupakan hak kekayaan inetelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara melembaga dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk masyarakat. (2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara kelompok maupun perorangan serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan. (3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan bekerja sama dengan institusi lain. (4) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 20

(1) Warga Kampus Polinef menjunjung tinggi kode etik yang memuat nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan dan profesi serta memiliki disiplin dan integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan. (3) Warga Kampus Polinef yang melakukan kegiatan atas nama pribadi atau kelompok bertanggung jawab atas kegiatan tersebut secara pribadi atau kelompok. (4) Warga Kampus Polinef yang melakukan kegiatan mengatasnamakan Polinef di luar kampus harus mendapatkan izin dari Direktur. (5) Sivitas Akademika Polinef wajib menjunjung tinggi etika akademik dan etika profesi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik dan etika profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 21

(1) Polinef menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik. (5) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab. (6) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui kegiatan perkuliahan, ujian, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan/atau pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan. (7) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. meningkatkan mutu akademik Polinef; b. bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan; dan c. berpedoman pada nilai agama, etika, kaidah akademik, pelestarian alam, budaya bangsa, dan ketentuan hukum. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Polinef sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika Polinef.

Pasal 23

(1) Polinef memberikan ijazah, gelar, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah lulus. (2) Pemberian ijazah, gelar, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Polinef dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non- akademik dan berjasa terhadap pendidikan di Polinef. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan prosedur pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Visi Polinef, yaitu menjadi Politeknik yang menghasilkan karya inovatif, sumber daya manusia dan insan yang ahli dan terampil untuk meningkatkan potensi wilayah INDONESIA timur.

Pasal 26

Misi Polinef: a. menyelenggarakan proses Pendidikan Vokasi yang berkualitas; b. menghasilkan penciptaan karya nyata bidang ilmu pengetahuan dan teknologi terapan yang inovatif dan bermanfaat bagi masyarakat; c. melaksanakan pembinaan sumber daya manusia yang berkesinambungan dalam menunjang pengembangan profesionalisme; d. mengembangkan sistem manajemen yang handal untuk tata kelola yang transparan dan terpercaya; dan e. menghasilkan tenaga profesional, berjiwa wirausaha, dan berkarakter mulia.

Pasal 27

Tujuan Polinef: a. mengembangkan sistem Pendidikan Vokasi yang berkualitas dan berkesinambungan; b. membangun manajemen yang efisien, efektif dan mandiri; c. membangun tenaga pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berkualitas, memiliki dedikasi, dan motivasi yang tinggi; d. menghasilkan lulusan yang memiliki keahlian terapan sesuai bidangnya; dan e. menghasilkan penelitian terapan yang memberikan manfaat kepada pemangku kepentingan.

Pasal 28

(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27, Polinef menyusun: a. rencana pengembangan jangka panjang Polinef yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun; b. rencana strategis polinef yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan c. rencana operasional polinef yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun. (2) Rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

Organ Polinef terdiri atas: a. Direktur; b. Senat; c. Satuan Pengawasan; dan d. Dewan Pertimbangan.

Pasal 30

(1) Direktur sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 huruf a menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Polinef untuk dan atas nama Menteri. (2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ; b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun Polinef; c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun Polinef; d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional) Polinef; e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan Polinef; f. mengangkat dan/atau memberhentikan wakil direktur dan pimpinan unit di bawah Direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan; i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan; j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa; k. mengelola anggaran Polinef sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri; n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri; o. membina dan mengembangkan hubungan Polinef dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.

Pasal 31

(1) Direktur sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Direktur dan wakil direktur; b. bagian umum dan akademik; c. jurusan; d. pusat; dan e. unit pelaksana teknis. (2) Susunan organisasi dan tata kerja Polinef sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2012 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Fakfak. (3) Polinef dapat mengusulkan perubahan organisasi di bawah organ Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 32

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang: a. penetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik Sivitas Akademika; b. pengawasan terhadap: 1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika; 2. penerapan ketentuan akademik; 3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi; 4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; 5. pelaksanaan tata tertib akademik; 6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan 7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur; d. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi; e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; f. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan profesor; dan g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.

Pasal 33

(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris. (2) Anggota Senat terdiri atas: a. 1 (satu) orang wakil Dosen dari setiap jurusan; b. Direktur; c. wakil direktur; d. ketua jurusan; dan e. kepala pusat. (3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih di antara Dosen pada jurusan yang bersangkutan. (4) Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang bukan Direktur. (6) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur. (7) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (8) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 34

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Senat.

Pasal 35

(1) Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 9 huruf c merupakan organ Polinef yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Direktur. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawasan memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik; b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik; c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan d. mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non- akademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.

Pasal 36

(1) Anggota Satuan Pengawasan dapat berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Polinef. (2) Anggota Satuan Pengawasan berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dengan komposisi kemampuan/keahlian di bidang: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; b. hukum; dan c. ketatalaksanaan. (3) Persyaratan untuk diangkat menjadi Satuan Pengawasan: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. berpendidikan paling rendah Sarjana; c. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan dan 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen pada saat diangkat; d. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Polinef. (4) Satuan Pengawasan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Anggota Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawasan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organ Polinef yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan non- akademik dan membantu pengembangan Polinef. (2) Pertimbangan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang organisasi, sarana dan prasarana, keuangan, kemahasiswaan, dan sumber daya manusia. (3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan telaahan dan pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non- akademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Polinef; dan d. membantu pengembangan Polinef.

Pasal 38

(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 9 (sembilan) orang yang berasal dari: a. 1 (satu) orang dari unsur Pemerintah Provinsi Papua Barat/Kabupaten Fakfak; b. 1 (satu) orang dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten; c. 1 (satu) orang dari perwakilan purnabakti Direktur Polinef; d. 3 (tiga) orang dari dunia industri; e. 1 (satu) orang dari perwakilan asosiasi profesi; f. 1 (satu) orang dari perwakilan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; dan g. 1 (satu) orang alumni. (2) Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 39

(1) Dosen di lingkungan Polinef dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis. (2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik. (3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat lowongan jabatan. (4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebabkan: a. masa jabatan berakhir; dan/atau b. perubahan organisasi. (5) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; f. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; g. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; dan/atau h. cuti di luar tanggungan negara. (6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. penambahan unit kerja; dan/atau b. perubahan bentuk Polinef.

Pasal 40

(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direktur, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen hurus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berstatus pegawai negeri sipil bagi jabatan yang menangani bidang pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan kepegawaian dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah yang berwenang; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat; e. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/kepala pusat atau sebutan lain di lingkungan perguruan tinggi paling sedikit 2 (dua) tahun bagi wakil direktur; f. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; i. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan; j. tidak pernah melakukan plagiat; dan k. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor bagi wakil direktur.

Pasal 41

(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Polinef dapat diangkat sebagai kepala bagian dan kepala subbagian atau pimpinan unit pelaksana teknis. (2) Pengangkatan kepala bagian dan kepala subbagian atau pimpinan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat lowongan jabatan. (3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan: a. masa jabatan berakhir; dan/atau b. perubahan organisasi. (4) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; f. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas; atau g. cuti diluar tanggungan negara. (5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. penambahan unit kerja; dan/atau b. perubahan bentuk Polinef. (7) Untuk dapat diangkat sebagai kepala bagian, kepala subbagian, atau pimpinan unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah Sarjana; d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat; e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Polinef.

Pasal 42

(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Masa jabatan Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 43

Pengangkatan Direktur dilakukan melalui tahap: a. penjaringan bakal calon; b. penyaringan calon; c. pemilihan calon; dan d. pengangkatan.

Pasal 44

(1) Tahap penjaringan bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Senat membentuk panitia pemilihan Direktur paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat; b. panitia pemilihan Direktur mengumumkan persyaratan bakal calon Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui salah satu media atau lebih; c. panitia pemilihan Direktur menginventarisir Dosen yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon Direktur; d. Dosen yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri ke panitia pemilihan Direktur; e. panitia pemilihan Direktur memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas; f. panitia pemilihan Direktur menyampaikan nama bakal calon Direktur yang memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) bakal calon kepada Senat; g. dalam hal bakal calon Direktur yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, panitia memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Direktur paling lama 5 (lima) hari kerja; h. dalam hal masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf g bakal calon Direktur yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, ketua Senat dengan persetujuan anggota Senat menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai bakal calon Direktur; dan i. panitia pemilihan Direktur mengumumkan nama bakal calon Direktur yang memenuhi persyaratan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia pemilihan Direktur diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 45

Tahap penyaringan calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. penyaringan calon Direktur dilakukan dalam rapat Senat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut; b. rapat Senat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah dalam hal dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat; c. bakal calon Direktur mempresentasikan visi, misi, dan rencana program kerja pada rapat senat terbuka; d. Senat melakukan penilaian calon Direktur dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat untuk memperoleh 3 (tiga) orang calon Direktur; e. dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak tercapai, pemilihan calon Direktur dilakukan melalui pemungutan suara; f. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara; g. dalam hal belum diperoleh 3 (tiga) orang calon Direktur, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon Direktur yang mendapatkan suara yang sama; dan h. Senat MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon Direktur untuk disampaikan kepada Menteri dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat.

Pasal 46

Tahapan pemilihan dan pengangkatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 huruf c dan huruf d, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 47

(1) Wakil direktur diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Masa jabatan wakil direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 48

(1) Ketua jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Masa jabatan ketua jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 49

(1) Sekretaris jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur atas usul ketua jurusan. (2) Masa jabatan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 50

(1) Kepala pusat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Masa jabatan kepala pusat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 51

(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat dan diberhentikan oleh Direktur atas usul ketua jurusan. (2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 52

(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 53

Kepala bagian dan kepala subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 54

(1) Senat dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh sekretaris. (2) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota Senat. (3) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Senat yang diselenggarakan khusus untuk memilih ketua dan sekretaris Senat. (4) Rapat pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda. (5) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan sah dalam hal dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (6) Pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. (7) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara. (8) Ketua dan sekretaris Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak. (9) Ketua dan sekretaris Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (8) ditetapkan oleh Direktur. (10) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Senat diatur dalam Peraturan Senat.

Pasal 55

(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan dipilih dari dan oleh anggota. (2) Pemilihan ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat Satuan Pengawasan yang diselenggarakan secara khusus untuk maksud tersebut. (3) Pemilihan ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. (4) Dalam musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota memiliki 1 (satu) hak suara. (5) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak. (6) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (7) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 56

(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 57

(1) Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Direktur dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; e. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen; h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau i. cuti di luar tanggungan negara. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (5) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemberhentian wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 58

Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), Menteri MENETAPKAN Direktur definitif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 59

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai wakil direktur untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur yang sebelumnya. (2) Wakil Direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 60

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan yang sebelumnya. (2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 61

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai sekretaris jurusan atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan yang sebelumnya. (2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 62

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala pusat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai kepala pusat untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala pusat sebelumnya. (2) Kepala pusat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 63

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai kepala laboratorium/bengkel/studio atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio sebelumnya. (2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 64

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Dosen/Tenaga Kependidikan sebagai kepala unit pelaksana teknis untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya. (2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 65

(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan, dan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua dan sekretaris Senat dan ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. berhalangan tetap; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; e. diberhentikan dari tugas jabatan Dosen; f. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; g. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas; dan/atau h. cuti di luar tanggungan negara. (3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. berhalangan tetap; dan/atau c. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; atau b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan berita acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang.

Pasal 66

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua dan/atau sekretaris Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Senat yang sebelumnya. (2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54. (3) Ketua dan/atau sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 67

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawasan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawasan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawasan yang sebelumnya. (2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55. (3) Ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawasan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 68

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang baru. (2) Ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 69

(1) Untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan pendidikan dilakukan pengendalian dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Polinef sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (3) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal Polinef: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (4) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Polinef dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektifitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (5) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal Polinef terdiri atas: a. bidang keuangan; b. bidang aset; c. bidang kepegawaian; d. bidang hukum; dan e. bidang ketatalaksanaan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal Polinef sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 70

(1) Dosen Polinef terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada Polinef. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu di Polinef yang diangkat oleh Direktur atas usul ketua Jurusan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 71

(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri dari: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. profesor. (2) Pengangkatan, pemberhentian, dan kenaikan pangkat/jabatan akademik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 72

(1) Tenaga Kependidikan di Polinef terdiri atas jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum. (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang– undangan (3) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 73

(1) Mahasiswa Polinef mempunyai hak dan kewajiban. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku dalam lingkungan akademik Polinef; b. memperoleh layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; c. memanfaatkan sarana dan prasarana Polinef dalam rangka kelancaran proses pembelajaran; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya; f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. dapat memperoleh izin pindah ke perguruan tinggi lain; dan i. ikut serta dalam organisasi dan/atau kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Polinef. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. ikut menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan di lingkungan Polinef; c. ikut serta memelihara sarana dan prasarana di lingkungan Polinef; d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatakan mutu kehidupan; e. menjaga nama baik dan kewibawaan Polinef; f. menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan nasional dan daerah; dan g. mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Polinef. (4) Mahasiswa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa serta sanksi diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 74

Status sebagai Mahasiswa Polinef dinyatakan berakhir dalam hal: a. telah menyelesaikan program pendidikan; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. tidak memenuhi persyaratan akademik yang telah ditetapkan oleh Direktur; d. melewati batas waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau e. terbukti terlibat dalam tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan f. terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku di Polinef.

Pasal 75

(1) Polinef melaksanakan usaha pengembangan pribadi, wawasan, dan kreativitas Mahasiswa melalui kegiatan ekstrakurikuler. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 76

(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. (2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk melaksanakan peningkatan penalaran, minat, bakat, dan kegemaran serta kesejahteraan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 77

(1) Alumni merupakan seseorang yang telah menyelesaikan studi di Polinef. (2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Polinef, masyarakat ilmiah, dan dunia kerja. (3) Organisasi alumni Polinef diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi alumni Polinef.

Pasal 78

(1) Sarana dan prasarana polinef merupakan semua fasilitas utama dan penunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana yang dikuasai Polinef sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Direktur. (3) Warga Kampus Polinef dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara bertanggung jawab dengan mengikuti ketentuan dan peraturan mengenai pemanfaatan prasarana dan sarana Polinef. (4) Pemakaian sarana dan prasarana yang berbentuk sumber belajar diutamakan dan dioptimalkan untuk memberikan layanan kepada Mahasiswa dan Dosen dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (5) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 79

Setiap anggota Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan memiliki kewajiban untuk memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdayaguna, dan berhasil guna.

Pasal 80

(1) Pengelola anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Polinef disusun oleh Direktur berdasarkan rencana kegiatan dari tiap unit dan diusulkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan anggaran dilakukan sesuai dengan petunjuk operasional anggaran pendapatan dan belanja Polinef. (4) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, skala prioritas, efisiensi, dan efektivitas. (5) Pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Polinef direviu oleh Satuan Pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 81

(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan tridharma perguruan tinggi, Polinef menjalin kerja sama akademik dan non-akademik dengan perguruan tinggi dan/atau pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan kemitraan, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memberikan kontribusi kepada masyarakat. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; e. berkelanjutan; dan f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional. (4) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. program kembaran; c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit; d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan; e. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa; f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; g. pemagangan; h. penerbitan terbitan berkala ilmiah; i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau j. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu. (5) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. pendayagunaan aset; b. penggalangan dana; c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau d. bentuk lain yang dianggap perlu. (6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 82

(1) Kerja sama dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika dan unit di lingkungan Polinef. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk dan atas nama Direktur.

Pasal 83

(1) Sistem penjaminan mutu internal Polinef merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh Polinef secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. (2) Tujuan sistem penjaminan mutu internal Polinef: a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai standar nasional pendidikan tinggi; b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi; dan c. mendorong semua pihak/unit di polinef untuk bekerja mencapai tujuan dengan berdasarkan pada standar nasional pendidikan tinggi dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu. (3) Sistem penjaminan mutu internal Polinef sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal; b. mengutamakan kebenaran; c. tanggung jawab sosial; d. pengembangan kompetensi personal; e. partisipatif dan kolegial; f. keseragaman metode; dan g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan. (4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal Polinef terdiri atas: a. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pendidikan; b. pengembangan standar mutu dan audit di bidang penelitian; c. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pengabdian kepada masyarakat; dan d. pengembangan standar mutu dan audit di bidang kemahasiswaan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal Polinef sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 84

(1) Polinef mengupayakan akreditasi dari badan atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk meningkatkan mutu, tingkat kepercayaan masyarakat, dan efisiensi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Polinef. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi akreditasi program studi dan/atau akreditasi institusi. (3) Pelaksanaan proses akreditasi program studi difasilitasi oleh ketua jurusan dan pelaksanaan akreditasi institusi difasilitasi oleh Direktur. (4) Pelaksanaan proses akreditasi dikoordinasikan oleh Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan.

Pasal 85

(1) Bentuk peraturan dan keputusan di lingkungan Polinef terdiri atas: a. Peraturan perundang-undangan; b. Peraturan Senat; c. Peraturan Direktur; dan d. Keputusan Direktur. (2) Tata cara penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 86

(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan pendidikan di Polinef dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penggunaan dana yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 87

(1) Kekayaan Polinef meliputi benda bergerak dan tidak bergerak. (2) Kekayaan Polinef sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Polinef. (3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Polinef sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan Polinef sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.

Pasal 88

(1) Perubahan Statuta dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh wakil Organ Polinef. (2) Wakil organ Polinef sebagimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 3 (tiga) orang anggota Senat dari wakil Dosen; b. 4 (empat) orang wakil organ Direktur; c. ketua Satuan Pengawasan; dan d. ketua Dewan Pertimbangan. (3) Pengambilan keputusan perubahan Statuta dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. (4) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.

Pasal 89

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ yang telah ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai ditetapkan organ sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non- akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 90

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2017 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA