Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Balai Besar Wilayah Sungai
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan
rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah
sungai;
- penyusunan program pengelolaan sumber daya air
dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air
pada wilayah sungai;
- pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan atau
penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan
rencana pengelolaan sumber daya air;
- penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis
atau desain pengembangan sumber daya air;
- pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja;
- pengelolaan sumber daya air yang meliputi
konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber
daya air, dan pengendalian daya rusak air pada
wilayah sungai;
g1. pelaksanaan pencetakan sawah pada daerah irigasi
kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengelolaan drainase utama perkotaan;
- pengelolaan sistem hidrologi;
- pengelolaan sistem informasi sumber daya air;
- pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya
air pada wilayah sungai;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis
pengelolaan sumber daya air yang menjadi
kewenangan provinsi dan kabupaten/kota;
- penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis
dalam perizinan dan persetujuan penggunaan
sumber daya air pada wilayah sungai;
- penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis
untuk pemanfaatan irigasi dan pengalihan alur
Sungai;
n1. penyusunan dan penyiapan keterangan ketersediaan
air permukaan;
- penyusunan dan pelaksanaan kajian penetapan garis
sempadan sungai, garis sempadan danau, garis
sempadan situ, garis sempadan jaringan irigasi, garis
sempadan mata air, garis sempadan waduk, garis
---
sempadan embung, dan garis sempadan rawa;
- fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber
daya air pada wilayah sungai;
- pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan
sumber daya air;
- pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi
keuangan dan akuntansi barang milik negara selaku
unit akuntansi wilayah;
- pelaksanaan pemungutan, penerimaan, dan
penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
balai serta komunikasi publik;
- penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja
balai; dan
- pelaksanaan pemantauan dan pengawasan
penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindak
pidana bidang sumber daya air.
1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
