Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber
daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi sumber
daya air dan pendayagunaan sumber daya air
termasuk air tanah, serta pengendalian daya rusak
air termasuk air tanah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b1. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem
irigasi sebagai satu kesatuan sistem termasuk
pencetakan sawah pada daerah irigasi kewenangan
pemerintah
pusat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengelolaan
sumber
daya
air
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengelolaan sumber daya air;
f. pelaksanaan
administrasi
Direktorat
Jenderal
Sumber Daya Air; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2.
Di antara huruf f dan huruf g Pasal 82 disisipkan 1 (satu)
huruf, yakni huruf f1 sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai
berikut:
