Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
2. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
3. Sumber Daya Material Konstruksi yang selanjutnya disingkat SDMK adalah material yang digunakan dalam Pekerjaan Konstruksi.
4. Sumber Daya Peralatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SDPK adalah peralatan konstruksi yang digunakan dalam Pekerjaan Konstruksi.
5. Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi yang selanjutnya disebut Pencatatan SDMPK adalah pencatatan SDMK dan SDPK pada pangkalan data Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi.
6. Manajemen Pencatatan SDMPK adalah suatu kesatuan tata kelola pencatatan yang saling terkait antara sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dana, kegiatan, data dan informasi, serta pemantauan dan evaluasi untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan Pencatatan SDMPK.
7. Produsen SDMK adalah setiap badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang produksi SDMK.
8. Pemilik SDPK adalah kementerian/lembaga, dinas, instansi, badan usaha, atau perseorangan yang menguasai SDPK dibuktikan dengan bukti kepemilikan berupa faktur penjualan, bukti pemilik kendaraan bermotor, akta jual beli, kuitansi pembelian, perjanjian sewa beli, surat hibah, atau bukti kepemilikan sah lainnya yang diterbitkan oleh lembaga resmi yang ditunjuk oleh Pemerintah.
9. Tingkat Komponen Dalam Negeri SDMK yang selanjutnya disingkat TKDN SDMK adalah besaran kandungan dalam negeri pada SDMK.
10. Tim Pengelola Pencatatan SDMPK yang selanjutnya disebut Tim Pengelola Pencatatan adalah tim yang dibentuk untuk menyelenggarakan Pencatatan SDMPK.
11. Sistem Informasi Jasa Konstruksi adalah penyelenggaraan penyediaan data dan informasi Jasa Konstruksi yang didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi.
12. Verifikasi dan Validasi adalah proses pemeriksaan dan pengujian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan sesuai dengan persyaratan.
13. Nomor Pencatatan adalah kombinasi huruf dan angka yang memuat jenis dan nomor pengenal yang berfungsi sebagai identitas.
14. Tanda Pencatatan adalah simbol kode respon cepat yang memuat Nomor Pencatatan, data, dan informasi yang dapat dipindai.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
