Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
1. Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat
KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi
Pemerintah sebelum memberikan Layanan Publik
Tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib
pajak.
1. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang
diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan dalam rangka pelaksanaan KSWP atas Layanan
Publik Tertentu.
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
1. Sekretaris Jenderal adalah pimpinan Sekretariat Jenderal
yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unit organisasi di
Kementerian.
1. Pembinaan Pelaksanaan KSWP dalam pemberian Layanan
Publik Tertentu yang selanjutnya disebut Pembinaan
adalah pembinaan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi,
pemantauan, dan evaluasi.
1. Unit Pelaksana Pemilik Layanan Publik Tertentu yang
selanjutnya disebut Pemilik Layanan adalah Unit Kerja
yang memiliki tugas dan fungsi dalam memberikan
Layanan Publik Tertentu.
---
