PENGALIHAN ALUR SUNGAI
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan
berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya,
mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan
kiri oleh garis sempadan.
1. Sempadan Sungai adalah ruang di kiri dan kanan palung
Sungai yang dibatasi garis sempadan Sungai.
1. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan
sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran
Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang
dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi.
1. Pengalihan Alur Sungai adalah kegiatan mengalihkan alur
Sungai dengan cara membangun alur Sungai baru yang
mengakibatkan alur Sungai yang dialihkan tidak berfungsi
secara permanen.
1. Izin Pengalihan Alur Sungai adalah legalitas untuk
melaksanakan kegiatan Pengalihan Alur Sungai untuk
kegiatan usaha.
1. Persetujuan Pengalihan Alur Sungai adalah persetujuan
untuk melaksanakan kegiatan Pengalihan Alur Sungai
untuk kegiatan bukan usaha.
1. Rekomendasi Teknis adalah saran serta batasan yang
diberikan oleh pengelola sumber daya air yang secara
langsung berhubungan dengan rencana Pengalihan Alur
Sungai.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya
Air.
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT
adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber
daya air di Wilayah Sungai.
1. Tim Teknis Pengalihan Alur Sungai yang selanjutnya
disebut Tim Teknis adalah Tim yang dibentuk oleh
Direktur Jenderal Sumber Daya Air yang mempunyai
tugas melakukan analisis teknis, justifikasi teknis, uji
coba aliran air, verifikasi teknis, dan tugas lainnya yang
diperlukan dalam proses pengalihan alur sungai.
---
Pasal 2
**(1) Pengelolaan Sungai diselenggarakan oleh pemerintah**
pusat, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah
daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
**(2) Dalam Pengelolaan Sungai oleh pemerintah pusat**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
menyelenggarakan proses persetujuan.
**(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
meliputi:
- Izin Pengalihan Alur Sungai; dan
- Persetujuan Pengalihan Alur Sungai.
**(4) Permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diajukan oleh:
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah;
- badan usaha milik desa;
- koperasi; atau
- badan usaha swasta.
**(5) Permohonan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat
diajukan oleh instansi pemerintah.
Pasal 3
**(1) Menteri memberikan Izin Pengalihan Alur Sungai dan**
Persetujuan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sesuai dengan
kewenangannya.
**(2) Menteri memberikan mandat kepada Direktur Jenderal**
untuk memberikan Izin Pengalihan Alur Sungai dan
Persetujuan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
**(3) Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan Pengalihan**
Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan setelah mempertimbangkan Rekomendasi
Teknis dari UPT.
Pasal 4
Pelaksanaan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dilakukan dengan:
- mengutamakan perlindungan dan pelestarian fungsi
Sungai;
- mempertahankan dan melindungi fungsi prasarana
Sungai yang telah dibangun;
- mempertahankan keberlanjutan fungsi pengaliran Sungai;
- memperhatikan kepentingan pemakai air Sungai yang
sudah ada;
- memperhatikan fungsi pengaliran Sungai ditinjau dari
aspek hidrologi, hidrolika, dan lingkungan; dan
- mempertimbangkan aspek morfologi Sungai secara
keseluruhan.
---
Pasal 5
**(1) Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 4 dilakukan dengan kewajiban mengganti ruas
Sungai yang akan dialihkan dengan ruas Sungai baru
yang memiliki luas ruas Sungai dan kapasitas alir paling
sedikit sama dengan luas ruas dan kapasitas alir Sungai
yang akan dialihkan.
**(2) Dalam hal luas ruas Sungai baru kurang dari luas ruas**
Sungai yang akan dialihkan, pemohon memberikan
kompensasi dengan membangun prasarana sumber daya
air di daerah aliran Sungai sekitar lokasi Pengalihan Alur
Sungai atau daerah aliran Sungai lain yang
membutuhkan.
**(3) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) berupa:
- embung;
- kolam retensi; dan/atau
- tampungan air lainnya.
**(4) Penentuan dan pemanfaatan sempadan ruas Sungai baru**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai Sempadan Sungai.
Pasal 6
**(1) Permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan**
Pengalihan Alur Sungai diajukan oleh pemohon kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal.
**(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diajukan melalui:
- aplikasi sistem online single submission untuk Izin
Pengalihan Alur Sungai; atau
- unit pelayanan perizinan untuk Persetujuan
Pengalihan Alur Sungai.
**(3) Dalam hal aplikasi sistem online single submission**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum dapat
diterapkan, permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai
diajukan melalui unit pelayanan perizinan yang dibentuk
oleh Direktur Jenderal.
**(4) Pengajuan permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai dan**
Persetujuan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk 1 (satu) nama
Sungai.
**(5) Permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan oleh:
- direktur utama atau pimpinan badan usaha/koperasi
yang tercantum dalam akta pendirian atau
perubahannya;
- penerima kuasa dari direktur utama atau pimpinan
badan usaha/koperasi yang tercantum dalam akta
pendirian atau perubahannya yang dibuktikan
dengan surat kuasa;
---
- kepala cabang badan usaha yang diangkat oleh
pejabat yang berwenang di kantor pusat yang
dibuktikan dengan dokumen autentik; atau
- pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak
mewakili badan usaha yang bekerja sama.
**(6) Permohonan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diajukan
oleh:
- pimpinan unit kerja pada kementerian/lembaga;
- pimpinan organisasi perangkat daerah pada dinas;
atau
- kepala unit pelaksana teknis/unit pelaksana teknis
daerah.
**(7) Permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan**
Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) dilengkapi dengan persyaratan:**
- administrasi; dan
- teknis.
Pasal 7
**(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 6 ayat (7) huruf a, meliputi:
- surat pertanggungjawaban mutlak atas penggunaan
lahan tempat kegiatan Pengalihan Alur Sungai
beserta bangunan pelengkapnya;
- izin berusaha yang telah dimiliki oleh pemohon
berupa nomor induk berusaha; dan
- surat pernyataan sebagai berikut:
1. bersedia membangun ruas Sungai baru paling
sedikit memiliki luas dan kapasitas alir yang
sama dengan ruas Sungai yang dialihkan;
1. lahan yang dimanfaatkan untuk ruas Sungai
baru tidak dalam sengketa atau permasalahan
hukum serta memiliki alas hak;
1. bersedia menyerahkan secara fisik maupun
dokumen hak atas tanah pengganti untuk ruas
Sungai baru sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf c angka 1 atas nama Pemerintah**
Republik Indonesia c.q. kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sumber daya air; dan
1. bersedia menyelesaikan dampak permasalahan
lingkungan dan sosial akibat Pengalihan Alur
Sungai.
**(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c**
angka 2 dan angka 3 dikecualikan untuk ruas Sungai baru
yang berada pada kawasan hutan atau yang dilakukan di
atas tanah yang merupakan barang milik negara atau
barang milik daerah.
**(3) Dalam hal permohonan Pengalihan Alur Sungai berada**
pada kawasan hutan, persyaratan administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan
persetujuan penggunaan kawasan hutan.
---
**(4) Persyaratan administrasi izin berusaha sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan untuk
permohonan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai.
**(5) Format surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
a dan huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat
**(7) huruf b, paling sedikit memuat:**
- peta lokasi Sungai yang akan dialihkan alurnya dan
usulan gambar rencana ruas Sungai baru yang mencakup
koordinat titik awal dan akhir pengalihan dalam format
derajat, menit, dan detik;
- peta rencana pemanfaatan pada alur Sungai yang akan
dialihkan;
- hitungan luas alur Sungai beserta Sempadan Sungai yang
akan dialihkan dan luas rencana alur Sungai baru beserta
Sempadan Sungainya;
- hitungan aspek hidrologi dan hidrolika terhadap fungsi
pengaliran Sungai sebelum dan sesudah Pengalihan Alur
Sungai paling sedikit meliputi:
1. debit banjir rencana;
1. profil aliran, terdiri atas kedalaman aliran, kecepatan
aliran, dan pola aliran; dan
1. erosi dan sedimentasi.
- hitungan pengaruh Pengalihan Alur Sungai terhadap
muka air banjir di hulu, hilir, dan lokasi pengalihan, serta
pengaruh penurunan dasar Sungai di hulu dan hilir lokasi
pengalihan terhadap kestabilan bangunan yang ada;
- hitungan stabilitas lereng ruas Sungai baru, termasuk
stabilitas struktur bangunan pelengkapnya; dan
- desain konstruksi ruas Sungai baru serta rencana
pemasangan pos duga air otomatis di titik awal ruas
Sungai baru, termasuk desain konstruksi bangunan
pelengkap jika diperlukan.
Pasal 9
**(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap**
permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan
Pengalihan Alur Sungai.
**(2) Permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan**
Pengalihan Alur Sungai beserta dokumen persyaratan
administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon
dinyatakan lengkap jika seluruh persyaratan administrasi
dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan
### Pasal 8 sesuai dengan substansi permohonan.
**(3) Dalam hal permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai dan**
Persetujuan Pengalihan Alur Sungai beserta dokumen
persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh
pemohon telah dinyatakan sesuai dan lengkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses permohonan
Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan Pengalihan
Alur Sungai dilanjutkan ke proses permintaan
Rekomendasi Teknis.
---
**(4) Dalam hal permohonan izin Pengalihan Alur Sungai dan**
Persetujuan Pengalihan Alur Sungai beserta dokumen
persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh
pemohon dinyatakan terdapat ketidaksesuaian substansi,
permohonan dikembalikan kepada pemohon paling lambat
2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima.
**(5) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) dapat diajukan kembali sebagai permohonan
baru dengan data yang telah sesuai dengan dokumen
persyaratan.
Pasal 10
**(1) Permintaan Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 9 ayat (3) disampaikan oleh Direktur Jenderal
melalui pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas di
bidang perizinan kepada Kepala UPT.
**(2) Kepala UPT melakukan penyusunan Rekomendasi Teknis**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dengan
melibatkan unit kerja yang mempunyai tugas di bidang:
- pembinaan teknik sumber daya air; dan
- Sungai.
**(3) Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
paling sedikit memuat:
- gambar rencana ruas Sungai baru yang dilengkapi
dengan gambar bangunan pelengkap, gambar
rencana Sungai yang akan dialihkan alurnya, dan
gambar prasarana yang sudah terbangun;
- hasil pemeriksaan hitungan luas alur Sungai yang
akan dialihkan alurnya dan luas rencana alur Sungai
baru;
- hasil pemeriksaan terhadap hitungan pengaruh
Pengalihan Alur Sungai terhadap muka air banjir di
hulu, hilir, dan lokasi pengalihan, serta pengaruh
penurunan dasar Sungai di hulu dan hilir lokasi
pengalihan terhadap kestabilan bangunan yang ada;
dan
- hasil kajian teknis, kajian ekonomi, dan kajian
dampak sosial.
**(4) Kepala UPT menyampaikan Rekomendasi Teknis yang**
telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada Direktur Jenderal melalui pimpinan unit kerja
yang mempunyai tugas di bidang perizinan paling lama 16
(enam belas) hari kerja sejak diterimanya surat
permintaan Rekomendasi Teknis.
Pasal 11
**(1) Dengan mempertimbangkan Rekomendasi Teknis**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri melalui
Direktur Jenderal memberikan:
- penetapan; atau
- penolakan permohonan;
Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan
Alur Sungai.
**(2) Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan**
Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua
belas) hari kerja sejak diterimanya Rekomendasi Teknis.
---
**(3) Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menolak**
permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan
Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf b:**
- Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan
alasan penolakan permohonan Izin Pengalihan Alur
Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai
kepada pemohon; dan
- pemohon tidak dapat mengajukan kembali
permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai atau
Persetujuan Pengalihan Alur Sungai dengan
menggunakan data yang sama.
**(4) Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan Pengalihan**
Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada pemohon dan ditembuskan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
**(5) Dalam hal Pengalihan Alur Sungai berada pada kawasan**
hutan, Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan
Pengalihan Alur Sungai disampaikan kepada pemohon
dan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Pasal 12
**(1) Dalam hal pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai atau**
Persetujuan Pengalihan Alur Sungai memperbarui desain
konstruksi ruas Sungai baru, pemegang izin atau
persetujuan harus menyampaikan justifikasi teknis
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
**(2) Direktur Jenderal menugaskan Tim Teknis untuk**
melakukan analisis terhadap justifikasi teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(3) Ketua Tim Teknis menyampaikan hasil analisis terhadap**
justifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai atau
Persetujuan Pengalihan Alur Sungai.
**(4) Konstruksi ruas Sungai baru tidak boleh dilanjutkan**
sebelum justifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan laik teknis oleh Tim Teknis.
Pasal 13
**(1) Pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan**
Pengalihan Alur Sungai yang telah selesai melaksanakan
konstruksi, tidak boleh melakukan pengaliran air pada
ruas Sungai baru sebelum mendapatkan persetujuan
operasi.
**(2) Pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan**
Pengalihan Alur Sungai yang telah selesai melaksanakan
konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mengajukan permohonan persetujuan operasi pada ruas
Sungai baru kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
paling lambat 1 (satu) bulan sejak konstruksi ruas Sungai
baru selesai dilakukan.
**(3) Permohonan persetujuan operasi pada ruas Sungai baru**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
- foto tegak lurus dari arah atas (orthophoto) ruas
Sungai baru; dan
---
- foto dan video kondisi terkini ruas Sungai baru dari
titik awal sampai titik akhir beserta bangunan
pelengkapnya.
**(4) Direktur Jenderal menugaskan Tim Teknis untuk**
melakukan uji coba aliran air pada ruas Sungai baru
sebelum persetujuan operasi diberikan.
**(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) dinyatakan lengkap, Tim Teknis menetapkan jadwal uji**
coba aliran air paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sejak permohonan persetujuan operasi dinyatakan
lengkap.
**(6) Uji coba aliran air pada ruas Sungai baru sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan jadwal
uji coba aliran air.
**(7) Tim Teknis setelah melakukan uji coba aliran air pada**
ruas Sungai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menerbitkan verifikasi teknis yang menyatakan ruas
Sungai baru:
- laik teknis; atau
- tidak laik teknis.
**(8) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi teknis ruas Sungai**
baru dinyatakan laik teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) huruf a, Tim Teknis menyampaikan hasil verifikasi
teknis kepada Direktur Jenderal melalui unit pelayanan
perizinan.
**(9) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi teknis ruas Sungai**
baru dinyatakan tidak laik teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) huruf b, Tim Teknis memerintahkan
pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan
Pengalihan Alur Sungai untuk melakukan perbaikan pada
ruas Sungai baru.
Pasal 14
**(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan**
persetujuan operasi atas ruas Sungai baru paling lambat
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Tim Teknis
menerbitkan verifikasi teknis yang menyatakan ruas
Sungai baru laik teknis sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 13 ayat (7) huruf a.
**(2) Berdasarkan persetujuan operasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai atau
Persetujuan Pengalihan Alur Sungai menyerahkan ruas
Sungai baru beserta bangunan pelengkapnya kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 15
**(1) Berdasarkan penyerahan ruas Sungai baru sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), pemegang Izin
Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur
Sungai menyerahkan:
- tanah; dan
- bangunan pelengkap;
ruas Sungai baru kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sumber daya air.
---
**(2) Pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan**
Pengalihan Alur Sungai menyerahkan tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa hak atas tanah
pengganti untuk ruas Sungai baru atas nama Pemerintah
Republik Indonesia c.q. kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sumber daya air.
**(3) Pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan**
Pengalihan Alur Sungai menyerahkan bangunan
pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
**(4) Berdasarkan penyerahan tanah sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dan bangunan pelengkapnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri melalui Direktur Jenderal
melakukan pencatatan atas tanah dan bangunan
pelengkap ruas Sungai baru dalam daftar barang milik
negara.
**(5) Penyerahan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pertanahan.
**(6) Pencatatan atas tanah dan bangunan pelengkap ruas**
Sungai baru dalam daftar barang milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pengelolaan barang milik negara.
**(7) Dalam hal ruas Sungai baru yang akan diserahkan**
terletak di atas tanah yang merupakan barang milik
negara atau barang milik daerah, penyerahan ruas Sungai
baru beserta bangunan pelengkapnya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pengelolaan barang milik negara atau pengelolaan
barang milik daerah.
Pasal 16
Ruas Sungai yang dialihkan dapat diajukan permohonan hak
atas tanah oleh pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai atau
Persetujuan Pengalihan Alur Sungai berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
PENGAWASAN
Pasal 17
**(1) Pengawasan Pengalihan Alur Sungai dilaksanakan oleh**
unit kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di
bidang pembinaan teknik sumber daya air pada Direktorat
Jenderal.
**(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi:
- pemantauan dan evaluasi pada saat konstruksi alur
Sungai baru; dan/atau
- pemantauan dan evaluasi aliran Sungai baru.
**(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
---
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan
Alur Sungai yang telah diberikan sebelum
diundangkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap
berlaku kecuali ketentuan mengenai tata cara serah
terima ruas Sungai baru dan bangunan pelengkapnya
mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
- permohonan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai yang
diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Pengalihan Alur Sungai dan masih dalam proses dan
belum mendapatkan Izin Pengalihan Alur Sungai atau
Persetujuan Pengalihan Alur Sungai, harus menyesuaikan
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21
Tahun 2020 tentang Pengalihan Alur Sungai (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 964), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2024
,
Œ
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
