Peraturan Menteri Nomor 32-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomeklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
2. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
3. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
5. Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan provinsi atau kabupaten/kota.
6. Tipe Perangkat Daerah adalah bentuk dan besaran dinas sesuai dengan hasil pemetaan urusan pemerintahan yang dilakukan sesuai dengan ketetapan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016.
7. Pola Bidang adalah alternatif struktur organisasi pada tingkatan bidang sesuai dengan kemungkinan perbedaan besaran urusan yang ditangani oleh daerah.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai Pedoman untuk mengoptimalkan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan organisasi dan nomenklatur yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pembangunan di daerah.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan panduan perumusan kelembagaan perangkat daerah agar memiliki standarisasi penamaan fungsi Dinas dan struktur di bawahnya untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman serta memudahkan kementerian dalam melaksanakan tugas pembinaan teknis kepada perangkat daerah.
Pasal 3
Lingkup Pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. bentuk, tipe, nomenklatur, dan pola bidang; dan
b. susunan organisasi, tugas dan fungsi.
Pasal 4
(1) Perangkat Daerah provinsi yang menangani bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman yaitu dinas provinsi.
(2) Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menangani bidang perumahan dan kawasan permukiman yaitu dinas kabupaten/kota.
Pasal 5
(1) Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diklasifikasikan atas tipe A, tipe B, dan tipe C.
(2) Perangkat Daerah tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar, perangkat daerah tipe B dengan beban kerja yang sedang, dan perangkat daerah tipe C dengan beban kerja yang kecil.
(3) Perangkat Daerah Tipe A terdiri dari 1 (satu) Dinas dengan paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Sekretariat, Tipe B terdiri dari 1 (satu) Dinas dengan paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Sekretariat, dan Tipe C terdiri dari 1 (satu) Dinas dengan paling banyak 2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Sekretariat.
(4) Penentuan tipe perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(5) Penentuan beban penyelenggaraan urusan pemerintahan dan tipe perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(4), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perangkat daerah.
Pasal 6
Nomenklatur perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman yaitu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pasal 7
Nomenklatur bidang perlu memperhatikan kebutuhan pelaksanaan pembangunan daerah sesuai dengan pertimbangan prioritas sektoral, kemudahan koordinasi pada setiap tingkatan administrasi pemerintahan, dan pelaksanaan atas sub urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Dalam kondisi ideal maka keterwakilan masing-masing sektor/kelompok sub urusan di dalam urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dapat diwadahi pada setiap Bidang.
Pasal 8
(1) Pola Bidang merupakan alternatif struktur yang dirumuskan pada bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Perbedaan Pola Bidang disebabkan karena perbedaan potensi besaran urusan sektoral yang dimiliki masing- masing daerah.
(3) Perbedaan Pola Bidang terjadi hanya pada perangkat daerah tipe A.
(4) Basis Pola Bidang menggunakan asumsi bahwa sektor yang memiliki potensi beban sektoral besar merupakan sektor perumahan (rumah umum dan rumah swadaya).
(5) Operasionalisasi Perbedaan Pola Bidang diwujudkan dalam:
a) Sektor yang dinilai memiliki beban kerja yang tidak besar, maka dapat ditangani dengan 1 (satu) bidang, menggunakan pendekatan penamaan nomenklatur berbasis produk/sektor.
b) Sektor yang dinilai memiliki beban kerja besar, maka dapat ditangani dengan 2 (dua) bidang,
menggunakan pendekatan penamaan nomenklatur berbasis sub produk/sub sektor.
Pasal 9
(1) Perangkat Daerah provinsi/kabupaten/kota tipe A terdiri dari 1 (satu) Dinas dengan paling banyak 4 (empat) bidang dan 1 (satu) sekretariat.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian.
Pasal 10
(1) Perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota tipe B terdiri dari 1 (satu) Dinas dengan paling banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) sekretariat.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
Pasal 11
(1) Perangkat Daerah provinsi/kabupaten/kota tipe C terdiri dari 1 (satu) Dinas dengan paling banyak 2 (dua) bidang dan 1 (satu) sekretariat.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
Pasal 12
(1) Tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah dibagi berdasarkan kelompok struktur yang melaksanakan fungsi:
a. pendukung; dan
b. utama.
(2) Kelompok struktur yang melaksanakan fungsi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. sektor perumahan;
b. sektor kawasan permukiman; dan
c. sektor prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 serta pembagian tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan menteri ini.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi dan tata kerja Dinas Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 14
Dalam hal pemenuhan fungsi pelaksanaan pembangunan sektoral dinilai cukup besar, maka pemerintah daerah dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Dalam hal ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini belum dapat mengakomodir kebutuhan daerah maka pemerintah daerah dapat menyusun nomenklatur yang sesuai, dengan tetap berpedoman pada asas efektifitas, efisiensi, dan koordinasi.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2016
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
