Langsung ke konten

PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAN

PERMENPUPR No. 3 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. 1. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. 1. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi. 1. Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air adalah institusi tempat segenap pemilik kepentingan dalam bidang Sumber Daya Air melakukan koordinasi dalam rangka mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang Sumber Daya Air. 1. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air. 1. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. 1. Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang. 1. Pendayagunaan Sumber Daya Air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan pengembangan Sumber Daya Air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. --- 1. Daya Rusak Air adalah daya air yang merugikan kehidupan. 1. Pengendalian Daya Rusak Air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh Daya Rusak Air. 1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan Sumber Daya Air. 1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 1. Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah tingkat provinsi. 1. Bupati/Wali Kota adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota. 1. Dewan Sumber Daya Air adalah Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. 1. Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional. 1. Dewan Sumber Daya Air Provinsi yang selanjutnya disebut Dewan SDA Provinsi adalah Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat provinsi. 1. Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dewan SDA Kabupaten/Kota adalah Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat kabupaten/kota. 1. Unsur Pemerintah adalah wakil Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. 1. Unsur Nonpemerintah adalah wakil yang berasal dari kelompok pengguna dan pengusaha Sumber Daya Air serta lembaga masyarakat adat dan lembaga masyarakat pelestarian lingkungan Sumber Daya Air.

Pasal 2

**(1) Peraturan Menteri ini merupakan pedoman bagi** Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pembentukan Dewan SDA Provinsi dan Dewan SDA Kabupaten/Kota. **(2) Pembentukan Dewan SDA Provinsi dan Dewan SDA** Kabupaten/Kota dilakukan sebagai wadah koordinasi para pemangku bidang Sumber Daya Air untuk mengoordinasikan berbagai kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah. ---

Pasal 3

Pedoman Pembentukan Dewan SDA Provinsi dan Dewan SDA Kabupaten/Kota mencakup: - kedudukan, lokasi, tugas, dan fungsi; - susunan organisasi; - tata kerja; - tata cara pembentukan; - hubungan kerja; dan - pendanaan.

Pasal 4

**(1) Koordinasi pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat** provinsi atau kabupaten/kota dilakukan oleh Dewan Sumber Daya Air daerah yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan. **(2) Penentuan kebutuhan pembentukan Dewan Sumber** Daya Air daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: - tingginya potensi konflik penggunaan sumber daya air pada provinsi dan/atau kabupaten/kota; - ketidakseimbangan antara ketersediaan air dan kebutuhan air; dan/atau - pesatnya laju pertumbuhan pembangunan pada daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota. **(3) Dewan Sumber Daya Air daerah sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) terdiri atas: - Dewan SDA Provinsi; dan - Dewan SDA Kabupaten/Kota. **(4) Pembentukan Dewan Sumber Daya Air daerah** sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh: - Gubernur untuk Dewan SDA Provinsi; dan - Bupati/Wali Kota untuk Dewan SDA Kabupaten/Kota. Bagian Kesatu Dewan SDA Provinsi

Pasal 5

Dewan SDA Provinsi bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.

Pasal 6

Dewan SDA Provinsi berlokasi di ibukota provinsi.

Pasal 7

Dewan SDA Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas mengoordinasikan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi. ---

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal (7), Dewan SDA Provinsi menyelenggarakan fungsi: - koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air provinsi; - koordinasi dalam penetapan pedoman indeks ketahanan air pada tingkat provinsi; - koordinasi dalam pembahasan rancangan penghitungan indeks ketahanan air pada tingkat provinsi; - koordinasi dalam pengusulan perubahan penetapan Wilayah Sungai kewenangan provinsi; - koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi; - koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang Sumber Daya Air; dan - koordinasi dengan Dewan SDA Nasional, Dewan SDA Kabupaten/Kota, dan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat Wilayah Sungai dalam Pengelolaan Sumber Daya Air. Bagian Kedua Dewan SDA Kabupaten/Kota

Pasal 9

Dewan SDA Kabupaten/Kota bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.

Pasal 10

Dewan SDA Kabupaten/Kota berlokasi di ibukota kabupaten/kota.

Pasal 11

Dewan SDA Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9 mempunyai tugas mengoordinasikan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 11, Dewan SDA Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi: - koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota; - koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan Wilayah Sungai serta perubahan penetapan Wilayah Sungai; - koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota; - koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang Sumber Daya Air; dan - koordinasi dengan Dewan SDA Nasional, Dewan SDA Provinsi, dan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat Wilayah Sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air. --- Bagian Kesatu Dewan SDA Provinsi

Pasal 13

**(1) Susunan organisasi Dewan SDA Provinsi terdiri atas:** - ketua merangkap anggota; - ketua harian merangkap anggota; dan - anggota. **(2) Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf a dijabat oleh Gubernur. **(3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat** melimpahkan kewenangannya kepada sekretaris daerah. **(4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) ditetapkan oleh Gubernur. **(5) Ketua harian merangkap anggota sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf b dijabat oleh kepala dinas. **(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c** dapat dikelompokkan ke dalam komisi. **(7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berasal** dari: - Unsur Pemerintah; dan - Unsur Nonpemerintah, atas dasar prinsip keterwakilan. **(8) Jumlah anggota Dewan SDA Provinsi sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) berasal dari Unsur Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan. **(9) Dalam hal jumlah yang seimbang atas dasar prinsip** keterwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak terpenuhi, jumlah anggota Dewan SDA Provinsi dari Unsur Pemerintah dapat berjumlah lebih banyak dari Unsur Nonpemerintah.

Pasal 14

**(1) Anggota yang berasal dari Unsur Pemerintah** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) huruf a terdiri atas wakil dari: - lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Sumber Daya Air; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kehutanan; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang transportasi; --- - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perindustrian; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang energi dan sumber daya mineral; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kelautan dan perikanan; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan penanggulangan bencana daerah; - unit pelaksana teknis yang membidangi meteorologi, klimatologi dan geofisika; dan/atau - unit pelaksana teknis yang membidangi Pengelolaan Sumber Daya Air. **(2) Anggota yang berasal dari Unsur Nonpemerintah** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) huruf b terdiri atas wakil dari organisasi/asosiasi: - masyarakat adat; - pengguna air untuk pertanian; - pengusaha air minum; - industri pengguna air; - pengguna air untuk perikanan; - konservasi Sumber Daya Air; - pengguna Sumber Daya Air untuk pembangkit listrik; - pengguna Sumber Daya Air untuk transportasi; - pengguna Sumber Daya Air untuk pariwisata; - pengguna Sumber Daya Air untuk olahraga; - pengguna Sumber Daya Air untuk pertambangan; - pengusaha bidang kehutanan; dan/atau - pengendali daya rusak air. **(3) Anggota dari Unsur Nonpemerintah sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh tim pemilihan dengan mempertimbangkan kondisi provinsi. **(4) Pemilihan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa kerja anggota Dewan SDA Provinsi.

Pasal 15

**(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7)** bertugas dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun. **(2) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7)** huruf b dapat dilakukan penggantian antarwaktu. **(3) Penggantian antarwaktu anggota sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) dilakukan dalam hal anggota yang bersangkutan: - mengundurkan diri; - meninggal dunia; atau - diganti oleh unsur yang diwakilinya. **(4) Penggantian antarwaktu anggota sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) diajukan oleh ketua asosiasi/organisasi kepada sekretariat Dewan SDA Provinsi. **(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat** diberhentikan dalam hal: --- - tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap paling sedikit 1 (satu) tahun; atau - dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. **(6) Dalam hal anggota diberhentikan sebagaimana dimaksud** pada ayat (5), ketua asosiasi/organisasi mengusulkan anggota pengganti ke sekretariat Dewan SDA Provinsi.

Pasal 16

**(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)** huruf a mempunyai tugas dan wewenang: - menetapkan rencana kerja Dewan SDA Provinsi; - menetapkan tata cara persidangan; - menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan; - menetapkan pedoman penghitungan indeks ketahanan air tingkat provinsi; - menetapkan indeks ketahanan air tingkat provinsi; - mengoptimalkan peran instansi terkait dalam pelaksanaan rekomendasi hasil persidangan Dewan SDA Provinsi; - memberikan peringatan tertulis kepada instansi yang belum menindaklanjuti rekomendasi hasil persidangan Dewan SDA Provinsi; - menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Gubernur; - menyampaikan hasil koordinasi Dewan SDA Provinsi kepada Gubernur dengan tembusan kepada Dewan SDA Nasional, Menteri, dan Bupati/Wali Kota yang bersangkutan; dan - memberikan peringatan tertulis kepada anggota yang tidak aktif paling singkat 6 (enam) bulan dan/atau 1 (satu) kali sidang. **(2) Ketua harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13** ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan wewenang: - menetapkan susunan organisasi dan tata kerja sekretariat Dewan SDA Provinsi; - melaksanakan koordinasi dan konsultasi antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air pada provinsi yang bersangkutan; - melaksanakan tugas ketua dalam hal ketua berhalangan; - mengoordinasikan pembahasan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air, program kegiatan Sumber Daya Air, penetapan pedoman Indeks Ketahanan Air, pengusulan perubahan penetapan Wilayah Sungai kewenangan provinsi, rancangan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, hidrogeologi, koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang Sumber Daya Air pada tingkat provinsi; - mengawasi pelaksanaan tugas sekretariat Dewan SDA Provinsi; dan --- - menyiapkan laporan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota yang bersangkutan, dan Dewan SDA Nasional. **(3) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)** huruf c mempunyai tugas: - merumuskan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air provinsi; - membahas rancangan pedoman indeks ketahanan air pada tingkat provinsi; - membahas rancangan indeks ketahanan air pada tingkat provinsi; - membahas usulan perubahan penetapan Wilayah Sungai kewenangan provinsi; - merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi; - merumuskan rekomendasi penanganan isu strategis bidang Sumber Daya Air tingkat provinsi; dan - melakukan koordinasi dengan Dewan SDA Nasional, Dewan SDA Kabupaten/Kota, dan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat Wilayah Sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.

Pasal 17

**(1) Untuk membantu tugas Dewan SDA Provinsi, dibentuk** sekretariat Dewan SDA Provinsi. **(2) Sekretariat Dewan SDA Provinsi dipimpin oleh kepala** sekretariat. **(3) Kepala sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** dijabat oleh kepala bidang pada organisasi perangkat daerah yang membidangi Sumber Daya Air pada provinsi yang bersangkutan. **(4) Sekretariat Dewan SDA Provinsi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) bertugas: - mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Provinsi yang meliputi: 1. menyiapkan bahan rapat dan sidang; 1. menyiapkan konsep rencana kerja; 1. menyiapkan konsep tata cara persidangan; 1. menyiapkan konsep hasil koordinasi; dan 1. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait sesuai tugas dan fungsi; - mengumpulkan data organisasi/asosiasi yang terdapat di provinsi yang bersangkutan; - memfasilitasi penyediaan tenaga ahli yang diperlukan oleh Dewan SDA Provinsi; - menyelenggarakan administrasi kesekretariatan; - menyelenggarakan administrasi keuangan; - membantu menyiapkan laporan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Provinsi; - memfasilitasi dan menyelenggarakan pemilihan anggota Dewan SDA Provinsi dari Unsur Nonpemerintah; dan --- - melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi yang telah disepakati oleh Dewan SDA Provinsi dan pelaporan hasil pemantauan kepada ketua.

Pasal 18

Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat Dewan SDA Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) ditetapkan oleh ketua harian. Bagian Kedua Dewan SDA Kabupaten/Kota

Pasal 19

**(1) Susunan organisasi Dewan SDA Kabupaten/Kota terdiri** atas: - ketua merangkap anggota; - ketua harian merangkap anggota; dan - anggota. **(2) Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf a dijabat oleh Bupati/Wali Kota. **(3) Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** dapat melimpahkan kewenangannya kepada sekretaris daerah. **(4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota. **(5) Ketua harian merangkap anggota sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf b dijabat oleh kepala dinas. **(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c** dapat dikelompokkan ke dalam komisi. **(7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berasal** dari: - Unsur Pemerintah; dan - Unsur Nonpemerintah, atas dasar prinsip keterwakilan. **(8) Jumlah anggota Dewan SDA Kabupaten/Kota** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Unsur Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan. **(9) Dalam hal jumlah yang seimbang atas dasar prinsip** keterwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak terpenuhi, jumlah anggota Dewan SDA Kabupaten/Kota dari Unsur Pemerintah dapat berjumlah lebih banyak dari Unsur Nonpemerintah.

Pasal 20

**(1) Anggota yang berasal dari Unsur Pemerintah** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf a terdiri atas wakil dari: - lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Sumber Daya Air; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup; --- - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kehutanan; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang transportasi; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perindustrian; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang energi dan sumber daya mineral; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kelautan dan perikanan; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan penanggulangan bencana daerah; - unit pelaksana teknis yang membidangi meteorologi, klimatologi dan geofisika; dan/atau - unit pelaksana teknis yang membidangi Pengelolaan Sumber Daya Air. **(2) Anggota yang berasal dari Unsur Nonpemerintah pada** tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 19 ayat (7) huruf b dapat terdiri atas wakil dari organisasi/asosiasi: - masyarakat adat; - pengguna air untuk pertanian; - pengusaha air minum; - industri pengguna air; - pengguna air untuk perikanan; - konservasi Sumber Daya Air; - pengguna Sumber Daya Air untuk pembangkit listrik; - pengguna Sumber Daya Air untuk transportasi; - pengguna Sumber Daya Air untuk pariwisata/olahraga; - pengguna Sumber Daya Air untuk pertambangan; - pengusaha bidang kehutanan; dan/atau - pengendali daya rusak air. **(3) Anggota dari Unsur Nonpemerintah sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh sekretariat dengan mempertimbangkan kondisi kabupaten/kota. **(4) Pemilihan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa kerja anggota Dewan SDA Kabupaten/Kota.

Pasal 21

**(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7)** bertugas dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun. **(2) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7)** huruf b dapat dilakukan penggantian antarwaktu. --- **(3) Penggantian antarwaktu anggota sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) dilakukan dalam hal anggota yang bersangkutan: - mengundurkan diri; - meninggal dunia; atau - diganti oleh unsur yang diwakilinya. **(4) Penggantian antarwaktu anggota sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) diajukan oleh ketua asosiasi/organisasi kepada sekretariat Dewan SDA Kabupaten/Kota. **(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** diberhentikan dalam hal: - tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap paling sedikit 1 (satu) tahun; atau - dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. **(6) Dalam hal anggota diberhentikan sebagaimana dimaksud** pada ayat (5), ketua asosiasi/organisasi mengusulkan anggota pengganti ke sekretariat Dewan SDA Kabupaten/Kota.

Pasal 22

**(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)** huruf a mempunyai tugas dan wewenang: - menetapkan rencana kerja Dewan SDA Kabupaten/Kota; - menetapkan tata cara persidangan; - menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan; - menetapkan pedoman penghitungan indeks ketahanan air tingkat kabupaten/kota; - menetapkan indeks ketahanan air tingkat kabupaten/kota; - mengoptimalkan peran instansi terkait dalam pelaksanaan rekomendasi hasil persidangan Dewan SDA Kabupaten/Kota; - memberikan peringatan tertulis kepada instansi penerima yang belum menindaklanjuti rekomendasi hasil persidangan Dewan SDA Kabupaten/Kota; - menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Bupati/Wali Kota; - menyampaikan hasil koordinasi Dewan SDA Kabupaten/Kota kepada Bupati/Wali Kota dengan tembusan kepada Dewan SDA Nasional, Dewan SDA Provinsi, Menteri, dan Gubernur; dan - memberikan peringatan tertulis kepada anggota yang tidak aktif paling sedikit 6 (enam) bulan dan/atau 1 (satu) kali sidang. **(2) Ketua harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19** ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan wewenang: - menetapkan susunan organisasi dan tata kerja sekretariat Dewan SDA Kabupaten/Kota; - melaksanakan koordinasi dan konsultasi antarsektor, antarwilayah, dan antarpemilik kepentingan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air pada kabupaten yang bersangkutan; --- - melaksanakan tugas ketua dalam hal ketua berhalangan; - mengoordinasikan pembahasan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air, program kegiatan Sumber Daya Air, penetapan pedoman Indeks Ketahanan Air, pengusulan perubahan penetapan Wilayah Sungai kewenangan kabupaten/kota, rancangan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, hidrogeologi, koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota; - mengawasi pelaksanaan tugas sekretariat Dewan SDA Kabupaten/Kota; dan - menyiapkan laporan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Bupati/Wali Kota dan Dewan SDA Kabupaten/Kota terkait. **(3) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)** huruf c mempunyai tugas: - merumuskan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air kabupaten/kota; - membahas rancangan penetapan Wilayah Sungai serta perubahan penetapan Wilayah Sungai kewenangan kabupaten/kota; - merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota; - merumuskan rekomendasi penanganan isu strategis bidang Sumber Daya Air tingkat kabupaten/kota; dan - melakukan koordinasi dengan Dewan SDA Nasional, Dewan SDA Provinsi, dan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat Wilayah Sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.

Pasal 23

**(1) Untuk membantu tugas Dewan SDA Kabupaten/Kota,** dibentuk sekretariat Dewan SDA Kabupaten/Kota. **(2) Sekretariat Dewan SDA Kabupaten/Kota dipimpin oleh** kepala sekretariat. **(3) Kepala sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** dijabat oleh kepala bidang pada organisasi perangkat daerah yang membidangi Sumber Daya Air pada kabupaten/kota yang bersangkutan. **(4) Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: - mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Kabupaten/Kota yang meliputi: 1. menyiapkan bahan rapat dan sidang; 1. menyiapkan konsep rencana kerja; 1. menyiapkan konsep tata cara persidangan; 1. menyiapkan konsep hasil koordinasi; dan 1. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait sesuai tugas dan fungsi; --- - mengumpulkan data organisasi/asosiasi yang terdapat di kabupaten/kota yang bersangkutan; - memfasilitasi penyediaan tenaga ahli yang diperlukan oleh Dewan SDA Kabupaten/Kota; - menyelenggarakan administrasi kesekretariatan; - menyelenggarakan administrasi keuangan; - membantu menyiapkan laporan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Kabupaten/Kota; - memfasilitasi dan menyelenggarakan pemilihan anggota Dewan SDA Kabupaten/Kota dari Unsur Nonpemerintah; dan - melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi yang telah disepakati oleh Dewan SDA Kabupaten/Kota dan pelaporan hasil pemantauan kepada ketua.

Pasal 24

Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat Dewan SDA Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat **(1) ditetapkan oleh ketua harian.** TATA KERJA Bagian Kesatu Dewan SDA Provinsi

Pasal 25

**(1) Dewan SDA Provinsi melakukan sidang pleno paling** sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. **(2) Sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dipimpin oleh ketua dan dihadiri oleh anggota. **(3) Dalam hal ketua berhalangan sidang pleno dipimpin oleh** ketua harian. **(4) Sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat** melibatkan tenaga ahli dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau masyarakat terkait.

Pasal 26

Dewan SDA Provinsi dalam menyusun dan menetapkan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat provinsi mengacu pada Kebijakan Nasional Sumber Daya Air.

Pasal 27

Dewan SDA Provinsi harus menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan tembusan kepada direktur jenderal yang membidangi Sumber Daya Air.

Pasal 28

Rincian tata kerja Dewan SDA Provinsi tercantum dalam