Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengusahaan Jalan Tol adalah kegiatan yang meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan jalan tol yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha.
2. Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
3. Proyek Prakarsa adalah Pengusahaan Jalan Tol yang disiapkan dan diajukan oleh badan usaha kepada Menteri.
4. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi yang mengajukan Proyek Prakarsa kepada Menteri.
5. Badan Usaha Pemrakarsa yang selanjutnya disebut Pemrakarsa adalah Badan Usaha yang telah memperoleh penetapan sebagai pemrakarsa Pengusahaan Jalan Tol dari Menteri.
6. Studi Kelayakan adalah dokumen yang dilakukan oleh Pemrakarsa untuk Pengusahaan Jalan Tol atas mekanisme prakarsa Badan Usaha.
7. Hak Menyamakan Penawaran adalah pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh Pemrakarsa terhadap penawar terbaik.
8. Pembelian Prakarsa adalah bentuk kompensasi berupa penggantian sejumlah biaya langsung yang dikeluarkan oleh Pemrakarsa berkaitan dengan penyiapan Pengusahaan Jalan Tol.
9. Panitia adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Menteri, yang memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol.
10. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektivitas Pengusahan Jalan Tol.
11. Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada badan usaha jalan tol melalui skema pembagian risiko untuk Pengusahaan Jalan Tol.
12. Biaya Modal Rata-rata Tertimbang (Weighted Average Cost of Capital) adalah penentuan tingkat biaya modal optimal dengan menghitung rata-rata modal tertimbang dengan memperhatikan faktor nilai uang masa kini dan masa depan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
14. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
