Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan
konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya,
sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di
dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai
tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk
hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan,
kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun
kegiatan khusus.
1. Bangunan Gedung Fungsi Khusus yang selanjutnya
disingkat BGFK adalah Bangunan Gedung yang karena
fungsinya mempunyai tingkat kerahasiaan dan
keamanan tinggi untuk kepentingan nasional atau yang
karena penyelenggaraannya dapat membahayakan
masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko
bahaya tinggi.
jdih.pu.go.id
---
1. Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat
BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas
yang menjadi barang milik negara dan diadakan dengan
sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran
pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan
dan belanja daerah, dan/atau perolehan lainnya yang
sah.
1. Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan
pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan
pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan,
pelestarian, dan pembongkaran.
1. Perencanaan Teknis Bangunan Gedung adalah kegiatan
penyusunan rencana teknis Bangunan Gedung sesuai
dengan fungsi dan standar teknis yang ditetapkan,
sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pengawasan
pembangunan.
1. Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung adalah
kegiatan pendirian, perbaikan, penambahan, perubahan,
atau pemugaran konstruksi Bangunan Gedung dan/atau
instalasi dan/atau perlengkapan Bangunan Gedung
sesuai dengan rencana teknis yang telah disusun.
1. Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung
adalah kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi
Bangunan Gedung mulai dari penyiapan lapangan
sampai dengan penyerahan hasil akhir pekerjaan.
1. Pemanfaatan Bangunan Gedung adalah kegiatan
memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi
yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan,
perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.
1. Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung adalah kegiatan
pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian
Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan,
dan/atau prasarana dan sarananya dalam tenggang
waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi
Bangunan Gedung.
1. Pemeliharaan Bangunan Gedung adalah kegiatan
menjaga keandalan Bangunan Gedung beserta prasarana
dan sarananya agar selalu laik fungsi.
jdih.pu.go.id
---
1. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau
mengganti bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan
bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar
Bangunan Gedung tetap laik fungsi.
1. Pembongkaran Bangunan Gedung adalah kegiatan
membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian
Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan,
dan/atau prasarana dan sarananya.
1. Standar Teknis Bangunan Gedung yang selanjutnya
disebut Standar Teknis adalah acuan yang memuat
ketentuan, kriteria, mutu, metode, dan/atau tata cara
yang harus dipenuhi dalam proses Penyelenggaraan
Bangunan Gedung yang sesuai dengan fungsi dan
klasifikasi Bangunan Gedung.
1. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya
disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada
pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru,
mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat
Bangunan Gedung sesuai dengan Standar Teknis
Bangunan Gedung.
1. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang
selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem
manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam
rangka menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi.
1. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang
selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang
diberikan oleh Menteri atau pejabat yang diberikan
mandat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan
Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
1. Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang
selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti
hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
1. Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung yang
selanjutnya disingkat RTB adalah dokumen yang berisi
hasil identifikasi kondisi terbangun Bangunan Gedung
dan lingkungannya, metodologi pembongkaran, mitigasi
risiko pembongkaran, gambar rencana teknis
Pembongkaran, dan jadwal pelaksanaan pembongkaran.
jdih.pu.go.id
---
1. Persetujuan Pembongkaran Bangunan Gedung yang
selanjutnya disebut Persetujuan Pembongkaran adalah
persetujuan yang diberikan oleh Menteri atau pejabat
yang diberikan mandat, kepada Pemilik untuk
membongkar Bangunan Gedung sesuai dengan Standar
Teknis.
1. Penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung yang
selanjutnya disebut Penetapan Pembongkaran adalah
penetapan perintah pembongkaran yang dibuat oleh
Menteri atau pejabat yang diberikan mandat, kepada
Pemilik BGFK untuk membongkar BGFK sesuai dengan
Standar Teknis.
1. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang
selanjutnya disingkat SIMBG adalah adalah sistem
elektronik berbasis web yang digunakan untuk
melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF,
SBKBG, RTB, dan Pendataan Bangunan Gedung disertai
dengan informasi terkait Penyelenggaraan Bangunan
Gedung.
1. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, badan
hukum atau usaha, dan lembaga atau organisasi yang
kegiatannya di bidang Bangunan Gedung, serta
masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang
berkepentingan dengan Penyelenggaraan Bangunan
Gedung.
1. Pemilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut
pemilik adalah orang, badan hukum, kelompok orang,
atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai
Pemilik Bangunan Gedung.
1. Pengelola adalah unit organisasi, atau badan usaha yang
bertanggung jawab atas kegiatan operasional Bangunan
Gedung, pelaksanaan pengoperasian dan perawatan
sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan secara
efisien dan efektif.
1. Pemohon adalah Pemilik Bangunan Gedung atau yang
diberi kuasa untuk mengajukan permohonan penerbitan
PBG, SLF, RTB, dan/atau SBKBG.
jdih.pu.go.id
---
1. Penyedia Jasa Konstruksi adalah pemberi layanan jasa
konstruksi.
1. Tenaga Ahli Fungsi Khusus adalah orang perseorangan
yang memiliki keahlian spesifik di bidang nuklir,
persenjataan, keamanan nasional, forensik, atau
intelijen.
1. Tim Profesi Ahli Pusat yang selanjutnya disebut TPA
Pusat adalah tim yang terdiri atas profesi ahli yang
ditunjuk oleh Menteri untuk memberikan pertimbangan
teknis dalam Penyelenggaraan BGFK.
1. Penilik Bangunan Gedung Fungsi Khusus yang
selanjutnya disebut Penilik BGFK adalah orang
perseorangan yang memiliki kompetensi dan diberi tugas
oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya
untuk melakukan inspeksi terhadap Penyelenggaraan
BGFK.
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
jdih.pu.go.id
---
1. Sekretariat Pusat yang selanjutnya disebut Unit Layanan
BGFK adalah unit kerja yang dibentuk oleh Menteri
untuk memberikan pelayanan dan mengelola
penyelenggaraan BGFK.
1. Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan
diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia
yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan
kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik
Indonesia secara keseluruhan di negara penerima
dan/atau organisasi internasional.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Dinas Teknis Provinsi adalah perangkat daerah pada
tingkat provinsi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Bangunan Gedung.
1. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan pekerjaan umum dan perumahan
rakyat.
1. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Cipta Karya.
1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Cipta
Karya.
