TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang
terkandung di dalamnya.
jdih.pu.go.id
---
1. Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas ataupun
di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian
ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang
berada di darat.
1. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau
buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah
permukaan tanah.
1. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air
dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan
manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan
penghidupan manusia serta lingkungannya.
1. Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada
permukaan tanah.
1. Air Minum adalah Air yang melalui pengolahan atau tanpa
pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat
langsung diminum.
1. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya
merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya
Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian
Daya Rusak Air.
1. Penggunaan Sumber Daya Air adalah upaya pemanfaatan
Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha dan
bukan usaha.
1. Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air yang
selanjutnya disebut Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha
untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air
Permukaan untuk melakukan kegiatan usaha.
1. Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air adalah
persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil
Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan
bukan usaha atau untuk melakukan pemanfaatan irigasi.
1. Rekomendasi Teknis adalah saran serta batasan-batasan
yang diberikan oleh pengelola Sumber Daya Air yang
secara langsung berhubungan dengan rencana
penggunaan Sumber Daya Air.
1. Klarifikasi Teknis adalah saran dan data teknis yang
diberikan oleh pengelola Sumber Daya Air.
1. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang
merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak
sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau
atau laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan
pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan
daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas
daratan.
1. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan
Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran
Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang
dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi.
1. Tim Verifikasi adalah kelompok kerja yang mempunyai
tugas melakukan pemeriksaan berkas permohonan izin
atau persetujuan dan penyiapan keputusan pemberi izin
atau persetujuan yang terdiri atas unit kerja yang
mempunyai tugas di bidang hukum, unit kerja yang
jdih.pu.go.id
---
mempunyai tugas di bidang penyelenggaraan perizinan,
dan unit kerja terkait apabila diperlukan.
1. Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai yang
selanjutnya disebut BBWS/BWS adalah unit pelaksana
teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan
Sumber Daya Air di Wilayah Sungai.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengelolaan Sumber Daya Air.
1. Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat provinsi.
1. Bupati/Walikota adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat
kabupaten/kota.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya
Air.
Pasal 2
**(1) Pengelolaan Sumber Daya Air diselenggarakan oleh**
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
**(2) Dalam melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, Gubernur,
dan Bupati/Wali Kota menyelenggarakan proses perizinan
dan persetujuan.
**(3) Perizinan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) meliputi:
- Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; dan
- Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
**(4) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan**
Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan
Wilayah Sungai.
Pasal 3
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan pada Sumber
Daya Air Permukaan yang meliputi mata Air, sungai, danau,
waduk, rawa, dan sumber Air Permukaan lainnya.
Pasal 4
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b diberikan berdasarkan
urutan prioritas:
jdih.pu.go.id
---
- pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari bagi
kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar;
- pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah
kondisi alami Sumber Air;
- pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada
dan/atau mengubah kondisi alami Sumber Air;
- pengusahaan Sumber Daya Air untuk memenuhi
kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan
Air Minum;
- kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik;
- pengusahaan Sumber Daya Air oleh badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha
milik desa; dan
- pengusahaan Sumber Daya Air oleh koperasi, badan
usaha swasta, atau perseorangan.
Pasal 5
**(1) Menteri menetapkan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air**
dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sesuai
dengan kewenangannya.
**(2) Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan Izin**
Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
**(3) Dalam hal Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan**
melalui aplikasi sistem online single submission, Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air ditetapkan oleh Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission atas
nama Menteri.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
**(1) Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan pada:**
- titik atau lokasi tertentu pada Sumber Air;
- ruas tertentu pada Sumber Air; atau
- bagian tertentu dari Sumber Air.
**(2) Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) merupakan kegiatan Penggunaan Sumber
Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha.
Pasal 7
Jenis kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air meliputi
pemanfaatan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha:
- pembangkit tenaga listrik berupa pembangkit listrik
tenaga air, pembangkit listrik tenaga minihidro,
pembangkit listrik tenaga mikrohidro, pembangkit listrik
tenaga surya terapung, atau pembangkit tenaga listrik
lainnya yang memanfaatkan Sumber Daya Air;
- pemanfaatan ruang pada Sumber Air dan/atau sempadan
Sumber Air untuk kegiatan konstruksi;
- transportasi;
jdih.pu.go.id
---
- olahraga;
- pariwisata;
- perikanan;
- industri;
- makanan dan minuman;
- perhotelan;
- perkebunan;
- Air Minum;
- Air Minum dalam kemasan;
- pertambangan; atau
- kegiatan usaha lainnya.
Pasal 8
**(1) Pemanfaatan ruang pada Sumber Air untuk pembangkit**
listrik tenaga surya terapung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a harus berdasarkan hasil kajian
teknis yang dilakukan oleh pemohon.
**(2) Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling**
sedikit memuat kajian mengenai pengaruh pembangkit
listrik tenaga surya terapung terhadap:
- keberlanjutan fungsi Sumber Air;
- penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan Sumber
Air; dan
- keberlanjutan lingkungan Sumber Air berupa daya
dukung lingkungan, kualitas Air, kondisi sosial,
ekonomi, dan budaya.
**(3) Dalam hal pembangkit listrik tenaga surya terapung**
dilakukan pada Sumber Air berupa danau, selain memuat
kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus
memuat:
- rencana lokasi pembangkit listrik tenaga surya
terapung terhadap zona litoral; dan
- pengaruh berkurangnya sinar matahari.
**(4) Kajian terhadap keberlanjutan lingkungan Sumber Air**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan kajian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan
persetujuan atau rekomendasi dari instansi yang
membidangi lingkungan hidup.
**(5) Dalam hal pembangkit listrik tenaga surya terapung**
dilakukan pada Sumber Air berupa waduk, ketentuan
mengenai penyusunan kajian teknis dan tata cara
pembangunan pembangkit listrik tenaga surya terapung
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai bendungan.
Pasal 9
**(1) Kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat**
**(2) harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:**
- efektivitas fungsi Sumber Air pada saat kondisi
elevasi muka Air normal, elevasi muka Air terendah,
dan banjir;
- analisis dampak pembangkit listrik tenaga surya
terapung terhadap penyelenggaraan operasi dan
pemeliharaan Sumber Air; dan
- pengaruh timbal balik keberlanjutan antara
pemanfaatan Sumber Air dan lingkungan.
jdih.pu.go.id
---
**(2) Analisis dampak pembangkit listrik tenaga surya terapung**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- tinggi fluktuasi muka Air Sumber Air dan gelombang
permukaan;
- distribusi kecepatan aliran Air di Sumber Air baik
arah horizontal maupun vertikal pada berbagai
kondisi debit aliran masuk;
- mawar angin (wind rose) dan potensi pembangkitan
gelombang pada permukaan Sumber Air;
- sistem pelampung dengan memperhatikan beban
statik dan dinamik, kemungkinan tumbukan oleh
material terapung, termasuk kemudahan operasi dan
pemeliharaan;
- sistem tambatan (mooring) dan jangkar (anchoring)
dengan memperhatikan gaya-gaya statik dan
dinamik, kecepatan aliran, fluktuasi muka Air dan
gelombang, serta antisipasi kemungkinan kondisi
saat sistem pelampung kandas;
- pengaruh pembangkit listrik tenaga surya terapung
terhadap pengendapan sedimen dan pergerakan
sampah-sampah terapung;
- keamanan dan keselamatan ketenagalistrikan; dan
- kriteria aman dan strategi penempatan, tata letak
panel surya, dan kebutuhan jalur batimetri termasuk
jalur operasi dan pemeliharaan.
**(3) Pengaruh timbal balik berkelanjutan antara pemanfaatan**
Sumber Air dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
- kondisi iklim lokal, cuaca, dan iradians surya;
- suhu dan kualitas Air;
- suhu udara dan kualitas lingkungan sekitar;
- penggunaan jenis material ramah lingkungan (non-
polutif);
- kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; dan
- tata letak panel surya dan estetika kawasan.
**(4) Tata cara penyusunan kajian teknis pembangkit listrik**
tenaga surya terapung dilakukan sesuai dengan petunjuk
teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 10
**(1) Kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air.
**(2) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah;
- badan usaha milik desa;
- koperasi;
- badan usaha swasta; atau
- perseorangan.
Pasal 11
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan
jdih.pu.go.id
---
ketersediaan Air dan/atau pemanfaatan ruang pada Sumber
Air serta pemeliharaan Sumber Air.
Bagian Kedua
Tata Cara dan Persyaratan Izin Pengusahaan
Sumber Daya Air
Pasal 12
**(1) Tata cara pengajuan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air**
dilakukan melalui aplikasi sistem online single submission.
**(2) Dalam hal aplikasi sistem online single submission**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat
diterapkan, permohonan dan penetapan Izin Pengusahaan
Sumber Daya Air diajukan melalui aplikasi sistem
informasi perizinan Sumber Daya Air.
**(3) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diajukan**
oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
**(4) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat
diajukan untuk 1 (satu) nama Sumber Air.
Pasal 13
**(1) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diajukan oleh:
- orang perseorangan yang memiliki identitas hukum;
- direktur utama atau pimpinan badan usaha/koperasi
yang tercantum dalam akta pendirian atau
perubahannya;
- penerima kuasa dari direktur utama atau pimpinan
badan usaha/koperasi yang tercantum dalam akta
pendirian atau perubahannya yang dibuktikan
dengan surat kuasa;
- kepala cabang badan usaha yang diangkat oleh
pejabat yang berwenang di kantor pusat yang
dibuktikan dengan dokumen autentik; atau
- pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak
mewakili badan usaha yang bekerja sama.
**(2) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan
persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.
**(3) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data dan
informasi:
- nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
- maksud dan tujuan pengusahaan Sumber Daya Air;
- rencana lokasi pengusahaan Sumber Daya Air, yang
terdiri atas:
1. nama Sumber Air;
1. lokasi penggunaan:
- nama kelurahan/desa;
- nama kecamatan;
- nama kota/kabupaten;
- nama provinsi; dan
- titik koordinat;
jdih.pu.go.id
---
- jangka waktu pengusahaan Sumber Daya Air yang
diperlukan; dan
- cara pengambilan/pembuangan atau bangunan yang
digunakan.
**(4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf a, meliputi:
- surat pernyataan bertanggung jawab atas
permasalahan sosial yang ditimbulkan akibat
kegiatan yang dilakukan;
- surat pertanggungjawaban mutlak atas penggunaan
lahan tempat kegiatan; dan
- izin berusaha yang telah dimiliki oleh pemohon sesuai
dengan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Air yang
akan dilakukan.
**(5) Dalam hal pengajuan permohonan izin masih belum**
dilakukan melalui sistem online single submission,
persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilengkapi dengan identitas pemohon dan legalitas
subjek hukum, antara lain berupa:
- kartu tanda penduduk penanggung jawab usaha;
- akta pendirian beserta perubahannya dalam hal
pemohon berbentuk koperasi atau badan usaha;
- surat kuasa dalam hal permohonan izin tidak
diajukan oleh direktur utama atau pimpinan badan
usaha/koperasi yang tercantum dalam akta
pendirian atau perubahannya; dan/atau
- perjanjian kerja sama dalam hal permohonan izin
diajukan oleh badan usaha yang bekerja sama.
**(6) Selain persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) permohonan dilengkapi dengan:
- surat keterangan dari badan usaha milik daerah di
bidang sistem penyediaan Air Minum setempat yang
menyatakan bahwa:
1. lokasi pengusahaan Sumber Daya Air tidak
dalam wilayah layanan badan usaha milik
daerah; atau
1. kebutuhan Air untuk pengusahaan Sumber
Daya Air tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha
Milik Daerah;
dalam hal pengusahaan Sumber Daya Air
menghasilkan produk berupa Air Minum untuk
kebutuhan pokok sehari-hari yang diselenggarakan
melalui sistem penyediaan Air Minum; atau
- dokumen yang diperlukan untuk pembangkit listrik
tenaga minihidro/pembangkit listrik tenaga
mikrohidro/pembangkit listrik tenaga Air antara lain
berupa perjanjian jual beli listrik/izin usaha
pembangkit tenaga listrik/letter of intent penunjukan
penyedia.
**(7) Persyaratan administrasi berupa surat keterangan dari**
badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf a, dikecualikan bagi kegiatan pengusahaan
Sumber Daya Air yang menghasilkan produk berupa Air
Minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari melalui
penyelenggaraan sistem penyediaan Air Minum yang
dilakukan oleh badan usaha milik negara atau badan
jdih.pu.go.id
---
usaha milik desa penyelenggara sistem penyediaan Air
Minum.
Pasal 14
**(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13**
ayat (2) huruf b, meliputi:
- jumlah dan jadwal pengambilan Air; dan
- gambar desain jenis atau tipe prasarana yang akan
dibangun.
**(2) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), untuk kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air
berupa pembangkit listrik tenaga surya terapung juga
harus dilengkapi dengan kajian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5).
Pasal 15
**(1) Dalam hal permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya**
Air beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis
yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 dan Pasal 14 telah dinyatakan lengkap,
proses permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
dilanjutkan ke proses verifikasi.
**(2) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta**
dokumen persyaratan dinyatakan lengkap apabila seluruh
persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan substansi
permohonan.
**(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data pada**
permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan
dokumen persyaratan, Tim Verifikasi mengembalikan
permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada
pemohon paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
permohonan diterima.
**(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
untuk memeriksa kesesuaian permohonan Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air dan dokumen
persyaratannya terhadap:
- ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- kelayakan teknis.
Pasal 16
**(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)**
dilakukan oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal.
**(2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan izinnya**
membutuhkan tambahan data teknis atau data lainnya,
Tim Verifikasi dapat melakukan:
- permintaan Klarifikasi Teknis kepada BBWS/BWS;
atau
- permintaan Rekomendasi Teknis kepada
BBWS/BWS.
**(3) Permintaan Klarifikasi Teknis sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf a diperlukan untuk mendapatkan:
- penjelasan data teknis;
- tambahan data kondisi di lapangan; dan/atau
jdih.pu.go.id
---
- tambahan data lainnya.
**(4) Permintaan Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf b diperlukan untuk kegiatan dengan
kriteria:
- debit yang digunakan atau diambil besar;
- pengambilan Air dari mata Air;
- konstruksi yang dibangun merupakan prasarana
Sumber Daya Air berupa antara lain bendung,
bendungan, dan embung;
- konstruksi yang dibangun berupa bentangan
bangunan melintang Sumber Air; dan/atau
- pemanfaatan Sumber Daya Air yang bersifat
kompleks.
**(5) Dalam hal diperlukan Klarifikasi Teknis atau Rekomendasi**
Teknis setelah permohonan dinyatakan lengkap, Tim
Verifikasi meminta Kepala BBWS/BWS untuk menyusun
Klarifikasi Teknis atau Rekomendasi Teknis bersamaan
dengan disampaikan pemberitahuan kepada pemohon.
Pasal 17
**(1) Klarifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16**
ayat (3) disampaikan oleh Kepala BBWS/BWS kepada Tim
Verifikasi paling lama 2 (dua) hari kerja setelah
permintaan Klarifikasi Teknis dari Tim Verifikasi
disampaikan.
**(2) Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
16 ayat (4) disampaikan oleh Kepala BBWS/BWS kepada
Tim Verifikasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah
permintaan Rekomendasi Teknis dari Tim Verifikasi
disampaikan.
Bagian Ketiga
Keputusan Pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
Pasal 18
Dengan mempertimbangkan verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal
memberikan:
- penetapan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; atau
- penolakan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya
Air.
Pasal 19
Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menolak
permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf b:
- Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan
alasan penolakan permohonan Izin Pengusahaan Sumber
Daya Air kepada pemohon; dan
- pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dengan menggunakan
data yang sama.
jdih.pu.go.id
---
Pasal 20
**(1) Penetapan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau**
penolakan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya
Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikeluarkan
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak permohonan Izin Pengusahaan Sumber
Daya Air beserta persyaratannya dinyatakan lengkap.
**(2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan izinnya**
memerlukan Klarifikasi Teknis, jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan selama
2 (dua) hari kerja.
**(3) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan izinnya**
memerlukan Rekomendasi Teknis, jangka waktu
penerbitan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan selama
7 (tujuh) hari kerja.
**(4) Dalam hal permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya**
Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) belum ditetapkan,
permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
disetujui.
**(5) Dalam hal permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya**
Air disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air diterbitkan secara
otomatis melalui aplikasi sistem online single submission
atau sistem informasi perizinan Sumber Daya Air.
Bagian Keempat
Masa Berlaku Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
Pasal 21
**(1) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan untuk jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.
**(2) Dalam hal pengusahaan Sumber Daya Air berupa**
pelaksanaan konstruksi pada Sumber Air yang tidak
menggunakan Air, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
diberikan untuk jangka waktu sepanjang umur layanan
konstruksi yang dibangun.
**(3) Dalam hal pengusahaan Sumber Daya Air memerlukan**
prasarana dengan investasi besar, Izin Pengusahaan
Sumber Daya Air diberikan untuk jangka waktu sesuai
dengan perhitungan rencana keuangan investasi.
**(4) Jangka waktu Izin Pengusahaan Sumber Daya Air**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dapat
diperpanjang.
Pasal 22
Dalam hal pengusahaan Sumber Daya Air menggunakan
Sumber Air berupa mata Air, pemegang Izin Pengusahaan
Sumber Daya Air harus mendukung dan bekerjasama dengan
BBWS/BWS atau instansi yang membidangi Sumber Daya Air
sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan pengamanan
fisik terhadap mata Air dan melaksanakan penguasaan negara
atas Sumber Daya Air.
jdih.pu.go.id
---
Bagian Kelima
Perpanjangan, Perubahan, dan Pencabutan
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
Paragraf 1
Perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
Pasal 23
**(1) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan habis masa**
berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan
permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber
Daya Air kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling
lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air berakhir.
**(2) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan habis masa**
berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang apabila tidak terdapat perubahan dalam
kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air yang telah
mendapatkan izin sebelumnya.
**(3) Permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber**
Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat diajukan untuk 1 (satu) Izin Pengusahaan Sumber
Daya Air yang akan diperpanjang.
**(4) Dalam hal 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Izin**
Pengusahaan Sumber Daya Air berakhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) permohonan perpanjangan Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air belum diajukan, Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air tidak dapat diperpanjang
dan pemohon dapat mengajukan Permohonan Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air baru.
Pasal 24
**(1) Permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber**
Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
dilengkapi dengan persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.
**(2) Permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber**
Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
data dan informasi:
- nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
- jangka waktu pengusahaan Sumber Daya Air yang
diperlukan; dan
- nomor dan tanggal Izin Pengusahaan Sumber Daya
Air yang akan diperpanjang.
**(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan
diperpanjang; dan
- perizinan berusaha yang telah dimiliki pemohon
sesuai dengan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya
Air yang akan dilakukan.
**(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b berupa foto terbaru prasarana terbangun.
jdih.pu.go.id
---
Pasal 25
**(1) Dalam hal permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan**
Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan
administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 telah dinyatakan
lengkap, proses permohonan perpanjangan Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air dilanjutkan ke proses
verifikasi.
**(2) Permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber**
Daya Air beserta dokumen persyaratan dinyatakan
lengkap apabila seluruh persyaratan administrasi dan
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
substansi permohonan.
**(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data pada**
permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber
Daya Air dan dokumen persyaratan, Tim Verifikasi
mengembalikan permohonan perpanjangan Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemohon paling
lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima.
**(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
untuk memeriksa kesesuaian permohonan perpanjangan
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan dokumen
persyaratannya terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan**
oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 26
Dengan mempertimbangkan verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal
memberikan:
- penetapan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya
Air; atau
- penolakan permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan
Sumber Daya Air.
Pasal 27
Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menolak
permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b:
- Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan
alasan penolakan permohonan perpanjangan Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemohon; dan
- pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dengan
menggunakan data yang sama.
Pasal 28
**(1) Penetapan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya**
Air atau penolakan permohonan perpanjangan Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 dikeluarkan dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan
perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta
persyaratannya dinyatakan lengkap.
jdih.pu.go.id
---
**(2) Dalam hal permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan**
Sumber Daya Air sampai dengan jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan,
permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber
Daya Air disetujui.
**(3) Dalam hal permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan**
Sumber Daya Air disetujui sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi sistem
informasi perizinan Sumber Daya Air.
Paragraf 2
Perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
Pasal 29
**(1) Perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dapat**
dimohonkan oleh pemegang Izin Pengusahaan Sumber
Daya Air atau dilakukan oleh Menteri melalui Direktur
Jenderal.
**(2) Permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya**
Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
diajukan untuk 1 (satu) Izin Pengusahaan Sumber Daya
Air yang akan diubah.
**(3) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan**
perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
- keadaan yang dipakai sebagai dasar pemberian Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air mengalami
perubahan;
- terjadi perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya
Air yang sangat berarti;
- terdapat perubahan kebijakan pemerintah;
- volume penggunaan Air selama 12 (dua belas) bulan
berturut-turut kurang dari 90% (sembilan puluh
persen) dari kuota yang ditetapkan dalam Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air; dan/atau
- pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
mengajukan permohonan perubahan Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air.
**(4) Dalam hal perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air**
diakibatkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Menteri
melalui Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan
perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada
pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
**(5) Dalam hal perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air**
diakibatkan oleh perubahan kebijakan pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Menteri
melalui Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan
perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada
pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebelum
pelaksanaan perubahan kebijakan.
**(6) Perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang**
dimohonkan oleh pemegang Izin Pengusahaan Sumber
Daya Air atau dilakukan oleh Menteri melalui Direktur
jdih.pu.go.id
---
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa perubahan:
- nama pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air;
- kuota dan jadwal pengambilan Air;
- cara pengambilan dan/atau pembuangan Air;
dan/atau
- bangunan atau sarana yang digunakan.
**(7) Permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya**
Air berupa perubahan nama pemegang Izin Pengusahaan
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf a dilengkapi dengan persyaratan:
- bukti kepemilikan usaha atau anggaran dasar badan
usaha yang berbentuk badan hukum;
- Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebelumnya; dan
- surat pernyataan bahwa pemilik usaha yang baru
akan tetap melaksanakan segala ketentuan serta hak
dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air.
**(8) Permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya**
Air selain berupa perubahan nama pemegang Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf a dilengkapi dengan persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.
**(9) Permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya**
Air sebagaimana dimaksud pada ayat (8) memuat data dan
informasi:
- nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
- maksud dan tujuan pengusahaan Sumber Daya Air;
- rencana lokasi pengusahaan Sumber Daya Air;
- jangka waktu pengusahaan Sumber Daya Air; dan
- cara pengambilan/pembuangan atau bangunan yang
digunakan.
**(10) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (8) huruf a terdiri atas:
- Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan
diubah; dan
- Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang telah
dimiliki pemohon, sesuai dengan kegiatan
pemanfaatan Sumber Daya Air yang akan dilakukan.
**(11) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8)**
huruf b terdiri atas:
- jumlah dan jadwal pengambilan Air; dan
- gambar desain jenis atau tipe prasarana yang akan
dibangun.
**(12) Permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya**
Air dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
jangka waktu Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
berakhir.
**(13) Dalam hal 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Izin**
Pengusahaan Sumber Daya Air berakhir permohonan
perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air belum
diajukan, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air tidak dapat
diubah dan pemohon dapat mengajukan permohonan Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air baru.
jdih.pu.go.id
---
Pasal 30
**(1) Dalam hal nama pemegang Izin Pengusahaan Sumber**
Daya Air berubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
### Pasal 29 ayat (6) huruf a, Izin Pengusahaan Sumber Daya
Air batal dengan sendirinya.
**(2) Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dapat**
mengajukan permohonan perubahan Izin Pengusahaan
Sumber Daya Air dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan setelah terjadi perubahan nama pemegang Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air.
**(3) Selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) dan/atau selama proses permohonan perubahan Izin**
Pengusahaan Sumber Daya Air, pemilik usaha yang baru
atau badan usaha yang baru tetap mendapatkan alokasi
Air.
**(4) Dalam hal permohonan perubahan Izin Pengusahaan**
Sumber Daya Air sampai dengan jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diajukan, Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air tidak dapat diubah dan
pemohon dapat mengajukan permohonan Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air baru.
Pasal 31
**(1) Dalam hal permohonan perubahan Izin Pengusahaan**
Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan
administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (10) dan ayat
**(11) telah dinyatakan lengkap, proses permohonan**
perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
dilanjutkan ke proses verifikasi.
**(2) Permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya**
Air beserta dokumen persyaratan dinyatakan lengkap
apabila seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan substansi permohonan.
**(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data pada**
permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya
Air dan dokumen persyaratan, Tim Verifikasi
mengembalikan permohonan perubahan Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemohon paling
lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima.
**(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
untuk memeriksa kesesuaian permohonan Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air dan dokumen
persyaratannya terhadap:
- ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- kelayakan teknis.
Pasal 32
**(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)**
dilakukan oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal.
**(2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan perubahan izinnya**
membutuhkan tambahan data teknis atau data lainnya,
Tim Verifikasi dapat melakukan:
- permintaan Klarifikasi Teknis kepada BBWS/BWS;
atau
jdih.pu.go.id
---
- permintaan Rekomendasi Teknis kepada
BBWS/BWS.
**(3) Permintaan Klarifikasi Teknis sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf a diperlukan dalam hal:
- terdapat kekurangan atau ketidakjelasan data yang
dicantumkan dalam permohonan;
- perlu penjelasan ketersediaan Air pada Sumber Air;
dan/atau
- tambahan data lainnya.
**(4) Permintaan Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf b diperlukan untuk kegiatan dengan
kriteria:
- debit yang digunakan atau diambil besar;
- pengambilan Air dari mata Air;
- konstruksi yang dibangun merupakan prasarana
Sumber Daya Air berupa antara lain bendung,
bendungan, dan embung;
- konstruksi yang dibangun berupa bentangan
bangunan melintang Sumber Air; dan/atau
- pemanfaatan Sumber Daya Air yang bersifat
kompleks.
**(5) Dalam hal diperlukan Klarifikasi Teknis atau Rekomendasi**
Teknis setelah permohonan perubahan Izin Pengusahaan
Sumber Daya Air dinyatakan lengkap, Tim Verifikasi
meminta Kepala BBWS/BWS untuk menyusun Klarifikasi
Teknis atau Rekomendasi Teknis bersamaan dengan
disampaikan pemberitahuan kepada pemohon.
Pasal 33
Dengan mempertimbangkan Verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal
memberikan:
- penetapan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air;
atau
- penolakan permohonan perubahan Izin Pengusahaan
Sumber Daya Air.
Pasal 34
Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menolak
permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b:
- Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan
alasan penolakan permohonan perubahan Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemohon; dan
- pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dengan
menggunakan data yang sama.
Pasal 35
**(1) Penetapan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air**
atau penolakan permohonan perubahan Izin Pengusahaan
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak permohonan perubahan Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya
dinyatakan lengkap.
jdih.pu.go.id
---
**(2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan perubahan izinnya**
memerlukan Klarifikasi Teknis, jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan selama
2 (dua) hari kerja.
**(3) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan perubahan izinnya**
memerlukan Rekomendasi Teknis, jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 7
(tujuh) hari kerja.
**(4) Dalam hal permohonan perubahan Izin Pengusahaan**
Sumber Daya Air sampai dengan jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
belum ditetapkan, permohonan perubahan Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air disetujui.
**(5) Dalam hal permohonan perubahan Izin Pengusahaan**
Sumber Daya Air disetujui sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi sistem
informasi perizinan Sumber Daya Air.
Paragraf 3
Pencabutan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
Pasal 36
**(1) Pencabutan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan**
dalam hal:
- pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air tidak
melaksanakan ketentuan dan kewajiban yang
tercantum dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air;
- pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
melakukan penyalahgunaan Izin Pengusahaan
Sumber Daya Air;
- pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
mengajukan permohonan Pencabutan Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air; atau
- pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
menyampaikan dokumen atau kelengkapan
persyaratan yang tidak benar atau tidak sah.
**(2) Dalam hal Izin Pengusahaan Sumber Daya Air**
memerlukan konstruksi pada Sumber Air, selain
ketentuan pencabutan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencabutan Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air juga dilakukan apabila
pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air tidak
melaksanakan konstruksi paling lama 5 (lima) tahun
terhitung sejak ditetapkannya izin dan tidak dilakukan
perubahan jadwal pelaksanaan konstruksi.
**(3) Dalam hal pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air**
telah melakukan kegiatan konstruksi tetapi bangunan
tidak difungsikan selama 1 (satu) tahun setelah selesai
dibangun, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dinyatakan
batal.
jdih.pu.go.id
---
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 37
**(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan**
usaha atau melakukan pemanfaatan irigasi dilaksanakan
berdasarkan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
**(2) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan**
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
kegiatan:
- pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari;
- pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat; dan
- pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk
memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan
pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan
usaha.
**(3) Pemanfaatan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi:
- perolehan dan/atau pengambilan Air dan/atau daya
Air irigasi;
- pembangunan jaringan irigasi;
- peningkatan jaringan irigasi termasuk kegiatan
pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan
irigasi;
- operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi;
- rehabilitasi jaringan irigasi termasuk kegiatan
pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan
irigasi; dan/atau
- pemanfaatan jaringan irigasi di dalam, di atas, atau
di bawah jaringan irigasi termasuk sempadannya.
**(4) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan**
usaha dilakukan tanpa Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air apabila digunakan untuk:
- memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi
perseorangan tanpa mengubah kondisi alami Sumber
Air; dan
- irigasi bagi pertanian rakyat yang berada di dalam
sistem irigasi yang sudah ada.
**(5) Kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a antara lain
keperluan untuk minum, masak, mandi, dan peribadatan.
**(6) Pertanian rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
huruf b berupa budidaya pertanian yang meliputi berbagai
komoditas yaitu pertanian tanaman pangan, perikanan,
peternakan, perkebunan, dan kehutanan yang dikelola
oleh rakyat dengan luas tertentu yang kebutuhan Airnya
tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga.
jdih.pu.go.id
---
Pasal 38
**(1) Persetujuan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-**
hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf
a diperlukan jika:
- cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah
kondisi alami Sumber Air; dan/atau
- penggunaannya ditujukan untuk keperluan
kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah yang
besar.
**(2) Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang cara**
penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi
alami Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat berupa mempertinggi dan memperendah
Sumber Air.
**(3) Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang**
penggunaannya ditujukan untuk keperluan kelompok
yang memerlukan Air dalam jumlah besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi penggunaan
yang jumlahnya:
- melebihi kebutuhan pokok sehari-hari untuk 150
(seratus lima puluh) orang dari 1 (satu) titik
pengambilan; atau
- lebih dari 60 (enam puluh) liter per orang per hari.
Pasal 39
**(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk**
pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b diperlukan
apabila:
- cara penggunannya dilakukan dengan mengubah
kondisi alami Sumber Air; dan/atau
- penggunannya untuk pertanian rakyat di luar sistem
irigasi yang sudah ada.
**(2) Pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat yang cara**
penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi
alami Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat berupa mempertinggi dan memperendah
Sumber Air.
**(3) Pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat yang**
penggunaannya untuk pertanian rakyat di luar sistem
irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf b merupakan pemenuhan kebutuhan Air pada**
lahan pertanian yang kebutuhan Airnya belum
diperhitungkan dalam perencanaan atau belum termasuk
di dalam daerah irigasi yang terbangun.
Pasal 40
Pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi
kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan
merupakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 37 ayat (2) huruf c, dapat berupa:
- pemenuhan Air untuk pembangkit listrik tenaga
minihidro, pembangkit listrik tenaga mikrohidro,
pembangkit tenaga listrik lainnya yang memanfaatkan
Sumber Daya Air untuk kepentingan perseorangan atau
kelompok masyarakat yang tidak diusahakan;
jdih.pu.go.id
---
- pemanfaatan ruang pada Sumber Air untuk pembangkit
listrik tenaga surya terapung;
- pemanfaatan ruang pada Sumber Air dan/atau sempadan
Sumber Air untuk kegiatan konstruksi bagi perorangan
atau kepentingan umum;
- budidaya perikanan yang menggunakan Air tidak lebih
dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga di luar
sistem irigasi yang sudah ada untuk memenuhi
kepentingan sendiri;
- wisata atau olahraga Air yang dikelola untuk kepentingan
umum atau kegiatan bukan usaha;
- pemanfaatan Sumber Daya Air untuk kepentingan
penelitian, pengembangan dan pendidikan; dan
- penggunaan Air untuk taman kota yang tidak dipungut
biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, dan fasilitas sosial
lainnya.
Pasal 41
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diberikan untuk:
- titik atau lokasi tertentu pada Sumber Air;
- ruas tertentu pada Sumber Air;
- bagian tertentu dari Sumber Air; atau
- jaringan irigasi primer dan jaringan irigasi sekunder.
Pasal 42
**(1) Pemanfaatan ruang pada Sumber Air untuk pembangkit**
listrik tenaga surya terapung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 huruf b harus berdasarkan hasil kajian
teknis yang dilakukan oleh pemohon.
**(2) Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling**
sedikit memuat kajian mengenai pengaruh pembangkit
listrik tenaga surya terapung terhadap:
- keberlanjutan fungsi Sumber Air;
- penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan Sumber
Air; dan
- keberlanjutan lingkungan Sumber Air berupa daya
dukung lingkungan, kualitas Air, kondisi sosial,
ekonomi, dan budaya.
**(3) Dalam hal pembangkit listrik tenaga surya terapung**
dilakukan pada Sumber Air berupa danau, selain memuat
kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus
memuat:
- rencana lokasi pembangkit listrik tenaga surya
terapung terhadap zona litoral; dan
- pengaruh berkurangnya sinar matahari.
**(4) Kajian terhadap keberlanjutan lingkungan Sumber Air**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan kajian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan
persetujuan atau rekomendasi dari instansi yang
membidangi lingkungan hidup.
**(5) Dalam hal pembangkit listrik tenaga surya terapung**
dilakukan pada Sumber Air berupa waduk, ketentuan
mengenai penyusunan kajian teknis dan tata cara
pembangunan pembangkit listrik tenaga surya terapung
jdih.pu.go.id
---
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai bendungan.
Pasal 43
**(1) Kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat**
**(2) harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:**
- efektivitas fungsi Sumber Air pada saat kondisi
elevasi muka Air normal, elevasi muka Air terendah,
dan banjir;
- analisis dampak pembangkit listrik tenaga surya
terapung terhadap penyelenggaraan operasi dan
pemeliharaan Sumber Air; dan
- pengaruh timbal balik keberlanjutan antara
pemanfaatan Sumber Air dan lingkungan.
**(2) Analisis dampak pembangkit listrik tenaga surya terapung**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- tinggi fluktuasi muka Air Sumber Air dan gelombang
permukaan;
- distribusi kecepatan aliran Air di Sumber Air baik
arah horizontal maupun vertikal pada berbagai
kondisi debit aliran masuk;
- mawar angin (wind rose) dan potensi pembangkitan
gelombang pada permukaan Sumber Air;
- sistem pelampung dengan memperhatikan beban
statik dan dinamik, kemungkinan tumbukan oleh
material terapung, termasuk kemudahan operasi dan
pemeliharaan;
- sistem tambatan (mooring) dan jangkar (anchoring)
dengan memperhatikan gaya-gaya statik dan
dinamik, kecepatan aliran, fluktuasi muka Air dan
gelombang, serta antisipasi kemungkinan kondisi
saat sistem pelampung kandas;
- pengaruh pembangkit listrik tenaga surya terapung
terhadap pengendapan sedimen dan pergerakan
sampah-sampah terapung;
- keamanan dan keselamatan ketenagalistrikan; dan
- kriteria aman dan strategi penempatan, tata letak
panel surya, dan kebutuhan jalur batimetri termasuk
jalur operasi dan pemeliharaan.
**(3) Pengaruh timbal balik keberlanjutan antara pemanfaatan**
Sumber Air dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
- kondisi iklim lokal, cuaca, dan iradians surya;
- suhu dan kualitas Air;
- suhu udara dan kualitas lingkungan sekitar;
- penggunaan jenis material ramah lingkungan (non-
polutif);
- kondisi sosial, ekonomi dan budaya; dan
- tata letak panel surya dan estetika kawasan.
**(4) Tata cara penyusunan kajian teknis pembangkit listrik**
tenaga surya terapung dilakukan sesuai dengan petunjuk
teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
jdih.pu.go.id
---
Bagian Kedua
Tata Cara dan Persyaratan
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
Pasal 44
Pemberian Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dapat
diberikan melalui proses:
- pendataan Penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan
bukan usaha; atau
- permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Pasal 45
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dapat diberikan
kepada:
- perseorangan;
- kelompok masyarakat;
- instansi pemerintah; atau
- badan hukum.
Pasal 46
**(1) Pendataan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dilakukan oleh
BBWS/BWS untuk penggunaan Sumber Daya Air bagi
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
**(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa**
informasi:
- nama dan alamat pengguna;
- maksud dan tujuan penggunaan;
- jumlah dan lokasi penggunaan; dan
- cara pengambilan/pembuangan atau bangunan yang
digunakan.
**(3) Dalam melakukan pendataan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) BBWS/BWS secara aktif mengumpulkan
informasi langsung dari pengguna Sumber Daya Air bagi
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
**(4) Pengguna Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan**
pokok sehari-hari dapat berperan serta aktif dalam
pendataan Penggunaan Sumber Daya Air dengan cara
menyampaikan informasi Penggunaan Sumber Daya Air
kepada BBWS/BWS.
**(5) Pendataan Penggunaan Sumber Daya Air dapat dilakukan**
secara mandiri oleh petugas BBWS/BWS dan/atau
bekerja sama dengan aparat Pemerintah Daerah setempat.
**(6) Kepala BBWS/BWS menyampaikan laporan hasil**
pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada
Direktur Jenderal.
**(7) BBWS/BWS melakukan pemutakhiran data Penggunaan**
Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok
sehari-hari paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 47
**(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b diajukan
melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya
Air.
**(2) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air**
jdih.pu.go.id
---
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal untuk Penggunaan
Sumber Daya Air bagi:
- pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat;
- pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk
memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan
pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan
usaha; dan
- pemanfaatan irigasi.
**(3) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b
hanya dapat diajukan untuk satu nama Sumber Air.
**(4) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c hanya dapat
diajukan untuk satu nama daerah irigasi.
Pasal 48
**(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diajukan oleh:
- orang perseorangan yang memiliki identitas hukum;
- pimpinan kelompok masyarakat;
- pejabat yang ditugaskan oleh instansi pemerintah;
- pimpinan badan hukum yang tercantum dalam akta
pendirian atau perubahannya; atau
- penerima kuasa dari pimpinan badan hukum yang
tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya
yang dibuktikan dengan surat kuasa.
**(2) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan
persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.
**(3) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data dan
informasi:
- nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
- maksud dan tujuan Penggunaan Sumber Daya Air;
- jumlah dan rencana lokasi penggunaan Sumber Daya
Air, terdiri atas:
1. nama Sumber Air;
1. lokasi penggunaan:
- nama kelurahan/desa;
- nama kecamatan;
- nama kota/kabupaten;
- nama provinsi; dan/atau
- titik koordinat;
- jangka waktu Penggunaan Sumber Daya Air yang
diperlukan; dan
- cara pengambilan/pembuangan atau bangunan yang
digunakan.
Pasal 49
**(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 48 ayat (2) huruf a, meliputi:
jdih.pu.go.id
---
- surat pernyataan bertanggung jawab atas
permasalahan sosial yang ditimbulkan akibat
kegiatan yang dilakukan;
- surat pertanggungjawaban mutlak atas penggunaan
lahan tempat kegiatan; dan
- identitas pemohon dan legalitas subjek hukum,
antara lain berupa:
1. kartu tanda penduduk penanggung jawab
kegiatan;
1. akta pendirian beserta perubahannya dalam hal
pemohon berbentuk badan hukum; dan/atau
1. surat kuasa dalam hal permohonan Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air tidak diajukan
oleh pimpinan badan hukum yang tercantum
dalam akta pendirian atau perubahannya.
**(2) Selain persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), permohonan Persetujuan Penggunaan
Sumber Daya Air untuk pemanfaatan irigasi dilengkapi
dengan:
- surat keterangan dari badan usaha milik daerah di
bidang sistem penyediaan Air Minum setempat yang
menyatakan bahwa:
1. lokasi pemanfaatan irigasi tidak dalam wilayah
layanan badan usaha milik daerah; atau
1. kebutuhan Air untuk pemanfaatan irigasi tidak
dapat dipenuhi oleh badan usaha milik daerah;
dalam hal pemanfaatan irigasi menghasilkan produk
berupa Air bersih atau Air Minum untuk kebutuhan
pokok sehari-hari masyarakat setempat; atau
- dokumen yang diperlukan untuk pembangkit listrik
tenaga minihidro/pembangkit listrik tenaga
mikrohidro.
Pasal 50
**(1) Persyaratan teknis untuk Penggunaan Sumber Daya Air**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a
dan huruf b meliputi:
- jumlah dan jadwal pengambilan Air; dan
- gambar detail desain jenis atau tipe prasarana yang
akan dibangun.
**(2) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), untuk kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air
berupa pembangkit listrik tenaga surya terapung juga
harus dilengkapi dengan kajian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5).
**(3) Persyaratan teknis untuk pemanfaatan irigasi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c
meliputi:
- jumlah dan jadwal pengambilan Air;
- gambar detail desain jenis atau tipe prasarana yang
akan dilakukan pemanfaatan irigasi; dan
- rencana pelaksanaan pemanfaatan irigasi.
Pasal 51
**(1) Dalam hal Penggunaan Sumber Daya Air selain untuk**
kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari
jdih.pu.go.id
---
dilakukan oleh instansi pemerintah untuk menunjang
pelaksanaan tugas Pengelolaan Sumber Daya Air atau
untuk kepentingan umum, harus memenuhi persyaratan
teknis:
- jumlah dan jadwal pengambilan Air;
- dimensi ruang pada Sumber Air yang diperlukan; dan
- rencana pelaksanaan pembangunan bangunan
dan/atau prasarana.
**(2) Dalam hal kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air untuk**
pemanfaatan irigasi dilakukan oleh instansi pemerintah
yang memiliki tugas dan fungsi terkait irigasi, harus
memenuhi persyaratan teknis:
- gambar konsep desain jenis atau tipe prasarana yang
akan dilakukan pemanfaatan irigasi; dan
- rencana pelaksanaan pemanfaatan irigasi.
Pasal 52
**(1) Dalam hal permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber**
Daya Air beserta dokumen persyaratan administrasi dan
teknis yang diajukan oleh pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 telah dinyatakan
lengkap, proses permohonan Persetujuan Penggunaan
Sumber Daya Air dilanjutkan ke proses verifikasi.
**(2) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air**
beserta dokumen persyaratan dinyatakan lengkap apabila
seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan substansi
permohonan.
**(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data pada**
permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
dan dokumen persyaratan, Tim Verifikasi mengembalikan
permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
kepada pemohon paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
permohonan diterima.
**(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
untuk memeriksa kesesuaian permohonan Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air dan dokumen
persyaratannya terhadap:
- ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- kelayakan teknis.
Pasal 53
**(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1)**
dilakukan oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal.
**(2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan persetujuannya**
membutuhkan tambahan data teknis atau data lainnya,
Tim Verifikasi dapat melakukan:
- permintaan Klarifikasi Teknis kepada BBWS/BWS;
atau
- permintaan Rekomendasi Teknis kepada
BBWS/BWS.
**(3) Permintaan Klarifikasi Teknis sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf a diperlukan dalam hal:
- terdapat kekurangan atau ketidakjelasan data yang
dicantumkan dalam permohonan;
jdih.pu.go.id
---
- perlu penjelasan ketersediaan Air pada Sumber Air;
dan/atau
- tambahan data lainnya.
**(4) Permintaan Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf b diperlukan untuk kegiatan dengan
kriteria:
- debit yang digunakan atau diambil besar;
- pengambilan Air dari mata Air;
- konstruksi yang dibangun merupakan prasarana
Sumber Daya Air berupa antara lain bendung,
bendungan, dan embung;
- konstruksi yang dibangun berupa bentangan
bangunan melintang Sumber Air; dan/atau
- pemanfaatan Sumber Daya Air atau pemanfaatan
irigasi yang bersifat kompleks.
**(5) Dalam hal diperlukan Klarifikasi Teknis atau Rekomendasi**
Teknis setelah permohonan dinyatakan lengkap, Tim
Verifikasi meminta Kepala BBWS/BWS untuk menyusun
Klarifikasi Teknis atau Rekomendasi Teknis bersamaan
dengan disampaikan pemberitahuan kepada pemohon.
Pasal 54
**(1) Klarifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53**
ayat (3) disampaikan oleh Kepala BBWS/BWS kepada Tim
Verifikasi paling lama 2 (dua) hari kerja setelah
permintaan Klarifikasi Teknis dari Tim Verifikasi
disampaikan.
**(2) Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
53 ayat (4) disampaikan oleh Kepala BBWS/BWS kepada
Tim Verifikasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah
permintaan Rekomendasi Teknis dari Tim Verifikasi
disampaikan.
Bagian Ketiga
Keputusan Pemberi Persetujuan Penggunaan
Sumber Daya Air
Pasal 55
Berdasarkan laporan hasil pendataan yang dilakukan oleh
Kepala BBWS/BWS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (6) Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Pasal 56
**(1) Keputusan pemberi Persetujuan Penggunaan Sumber**
Daya Air yang melalui proses permohonan Penggunaan
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan verifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1).
**(2) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan:**
- penetapan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air;
atau
- penolakan permohonan Persetujuan Penggunaan
Sumber Daya Air.
jdih.pu.go.id
---
Pasal 57
Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menolak
permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b:
- Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan
alasan penolakan permohonan Persetujuan Penggunaan
Sumber Daya Air kepada pemohon; dan
- pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dengan
menggunakan data yang sama.
Pasal 58
**(1) Penetapan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air atau**
penolakan permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2)
dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak permohonan Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya
dinyatakan lengkap.
**(2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan persetujuannya**
memerlukan Klarifikasi Teknis, jangka waktu penerbitan
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana
ayat (1) ditambahkan selama 2 (dua) hari kerja.
**(3) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan persetujuannya**
memerlukan Rekomendasi Teknis, jangka waktu
penerbitan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
sebagaimana pada ayat (1) ditambahkan selama 7 (tujuh)
hari kerja.
**(4) Dalam hal permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber**
Daya Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) belum
ditetapkan, permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air disetujui.
**(5) Dalam hal permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber**
Daya Air disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air diterbitkan
secara otomatis melalui aplikasi sistem informasi
perizinan Sumber Daya Air.
Bagian Keempat
Masa Berlaku Persetujuan Penggunaan
Sumber Daya Air
Pasal 59
**(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air bagi**
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diberikan untuk
jangka waktu selama:
- pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
masih hidup untuk perseorangan yang menggunakan
Air guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari
yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami
Sumber Air; atau
- kelompok masyarakat masih ada dan kelompok
masyarakat tersebut masih menggunakan Air untuk
memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dalam
jdih.pu.go.id
---
jumlah besar dan/atau dengan cara mengubah
kondisi alami Sumber Air.
**(2) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air bagi**
pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b diberikan untuk
jangka waktu:
- selama masih diperlukan untuk pertanian rakyat oleh
pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
untuk petani atau kelompok petani guna pemenuhan
Air irigasi bagi pertanian rakyat di dalam sistem
irigasi yang sudah ada yang dilakukan dengan cara
mengubah kondisi alami Sumber Air; atau
- sepanjang sistem irigasi tersebut masih ada dan
masih diperlukan untuk pertanian rakyat untuk
petani atau kelompok petani guna pemenuhan Air
irigasi bagi pertanian rakyat di luar sistem irigasi
yang sudah ada.
**(3) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air bagi**
pemenuhan kebutuhan kegiatan selain untuk memenuhi
kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang
bukan merupakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c dan pemanfaatan irigasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) diberikan
untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
dapat diperpanjang.
**(4) Dalam hal Penggunaan Sumber Daya Air berupa**
pelaksanaan konstruksi pada Sumber Air atau jaringan
irigasi yang tidak menggunakan Air, Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air diberikan untuk jangka
waktu sepanjang umur layanan konstruksi yang
dibangun.
Pasal 60
Dalam hal kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air dilakukan
oleh instansi pemerintah untuk menunjang pelaksanaan tugas
Pengelolaan Sumber Daya Air termasuk pemanfaatan irigasi
atau untuk kepentingan umum, pemegang Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air wajib berkoordinasi dengan
BBWS/BWS mengenai:
- gambar desain jenis atau tipe prasarana yang akan
dibangun;
- rencana operasi dan pemeliharaan pada Sumber Daya Air;
dan/atau
- pelaksanaan konstruksi.
Bagian Kelima
Perpanjangan, Perubahan, dan Pencabutan
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
Paragraf 1
Perpanjangan Persetujuan Penggunaan
Sumber Daya Air
Pasal 61
**(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air bagi**
pemenuhan kebutuhan kegiatan sebagaimana dimaksud
jdih.pu.go.id
---
dalam Pasal 59 ayat (3) yang akan habis masa berlakunya
dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan
perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 1
(satu) bulan sebelum jangka waktu Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air berakhir.
**(2) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang akan**
habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) dapat diperpanjang apabila tidak terdapat perubahan**
dalam kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air yang telah
mendapatkan persetujuan sebelumnya.
**(3) Permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan**
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air yang akan diperpanjang.
**(4) Dalam hal 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu**
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan
perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
belum diajukan, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya
Air tidak dapat diperpanjang dan pemohon dapat
mengajukan permohonan Persetujuan Penggunaan
Sumber Daya Air baru.
Pasal 62
**(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 61 tidak dapat diperpanjang
apabila terdapat perubahan:
- kuota dan jadwal pengambilan Air;
- lokasi Penggunaan Sumber Daya Air;
- cara pengambilan dan/atau pembuangan Air;
- cara Penggunaan Sumber Daya Air; dan/atau
- jenis atau tipe prasarana yang telah dibangun.
**(2) Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air**
dilakukan dengan mempertimbangkan:
- keadaan yang dipakai sebagai dasar Rekomendasi
Teknis mengalami perubahan;
- perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air
yang sangat berarti;
- alih fungsi lahan pada daerah irigasi; dan/atau
- perubahan kebijakan pemerintah.
Pasal 63
**(1) Permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan**
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.
**(2) Permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan**
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat data dan informasi:
- nama, pekerjaan, dan alamat pemohon; dan
- jangka waktu Penggunaan Sumber Daya Air yang
diperlukan.
jdih.pu.go.id
---
**(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a berupa Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air yang akan diperpanjang.
**(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b berupa foto terbaru prasarana terbangun.
Pasal 64
**(1) Dalam hal permohonan perpanjangan Persetujuan**
Penggunaan Sumber Daya Air beserta dokumen
persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh
pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 telah
dinyatakan lengkap, proses permohonan perpanjangan
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dilanjutkan ke
proses verifikasi.
**(2) Permohonan perpanjangan perpanjangan Persetujuan**
Penggunaan Sumber Daya Air beserta dokumen
persyaratan dinyatakan lengkap apabila seluruh
persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan substansi
permohonan.
**(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data pada**
permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan
Sumber Daya Air dan dokumen persyaratan, Tim
Verifikasi mengembalikan permohonan perpanjangan
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air kepada
pemohon paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
permohonan diterima.
**(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
untuk memeriksa kesesuaian permohonan perpanjangan
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dan dokumen
persyaratannya terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan**
oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 65
Dengan mempertimbangkan verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal
memberikan:
- penetapan perpanjangan Persetujuan Penggunaan
Sumber Daya Air; atau
- penolakan permohonan perpanjangan Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air.
Pasal 66
Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menolak
permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b:
- Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan
alasan penolakan permohonan perpanjangan Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air kepada pemohon; dan
- pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
dengan menggunakan data yang sama.
jdih.pu.go.id
---
Pasal 67
**(1) Penetapan perpanjangan Persetujuan Penggunaan**
Sumber Daya Air atau penolakan permohonan
perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dikeluarkan
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
diterimanya permohonan perpanjangan Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya
dinyatakan lengkap.
**(2) Dalam hal permohonan perpanjangan Persetujuan**
Penggunaan Sumber Daya Air sampai dengan jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
ditetapkan, permohonan perpanjangan Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air disetujui.
**(3) Dalam hal permohonan perpanjangan Persetujuan**
Penggunaan Sumber Daya Air disetujui sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), perpanjangan Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air diterbitkan secara otomatis
melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya
Air.
Paragraf 2
Perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
Pasal 68
**(1) Perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air**
dapat dimohonkan oleh pemegang Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air atau dilakukan oleh Menteri
melalui Direktur Jenderal.
**(2) Permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber**
Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat diajukan untuk 1 (satu) Persetujuan Penggunaan
Sumber Daya Air yang akan diubah.
**(3) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan**
perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
- keadaan yang dipakai sebagai dasar pemberian
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
mengalami perubahan;
- terjadi perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya
Air yang sangat berarti;
- alih fungsi lahan pada daerah irigasi;
- terdapat perubahan kebijakan pemerintah;
- volume penggunaan air selama 12 (dua belas) bulan
berturut-turut kurang dari 90% (sembilan puluh
persen) dari kuota yang ditetapkan dalam
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air; dan/atau
- pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
mengajukan permohonan perubahan Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air.
**(4) Dalam hal perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber**
Daya Air diakibatkan oleh ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf e Menteri melalui Direktur Jenderal
menyampaikan pemberitahuan perubahan Persetujuan
jdih.pu.go.id
---
Penggunaan Sumber Daya Air kepada pemegang
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
**(5) Dalam hal perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber**
Daya Air diakibatkan oleh kebijakan pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, Menteri
melalui Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan
perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
kepada pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya
Air sebelum pelaksanaan perubahan kebijakan.
**(6) Perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air**
yang dimohonkan oleh pemegang Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air atau dilakukan oleh Menteri
melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa perubahan:
- nama pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air;
- kuota dan jadwal pengambilan Air;
- cara pengambilan dan/atau pembuangan Air;
dan/atau
- bangunan atau sarana yang digunakan.
**(7) Permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber**
Daya Air berupa perubahan nama pemegang Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf a dilengkapi dengan persyaratan:
- Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
sebelumnya; dan
- surat pernyataan bahwa pengguna yang baru akan
tetap melaksanakan segala ketentuan serta hak dan
kewajiban sebagaimana tercantum dalam
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air Sumber
Daya Air.
**(8) Permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber**
Daya Air selain berupa perubahan nama pemegang
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a dilengkapi dengan
persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.
**(9) Permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber**
Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (8) memuat
data dan informasi:
- nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
- maksud dan tujuan Penggunaan Sumber Daya Air;
- rencana lokasi penggunaan Sumber Daya Air; dan
- cara pengambilan/pembuangan atau bangunan yang
digunakan.
**(10) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (8) huruf a berupa Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air yang akan diubah.
**(11) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8)**
huruf b terdiri atas:
- jumlah dan jadwal pengambilan Air; dan
- gambar desain jenis atau tipe prasarana yang akan
dibangun.
**(12) Permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber**
Daya Air dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan
jdih.pu.go.id
---
sebelum jangka waktu Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air berakhir.
**(13) Dalam hal 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu**
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berakhir
permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air belum diajukan, Persetujuan Penggunaan
Sumber Daya Air tidak dapat diubah dan pemohon dapat
mengajukan permohonan Persetujuan Penggunaan
Sumber Daya Air baru.
Pasal 69
**(1) Permohonan perubahan pemegang Persetujuan**
Penggunaan Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan
kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-
hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan
kegiatan usaha serta untuk pemanfaatan irigasi dapat
dilakukan apabila:
- pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
meninggal dunia;
- nama kelompok masyarakat Pemegang Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air berubah; atau
- nama badan hukum berubah.
**(2) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) diajukan oleh:**
- anggota keluarga pemegang persetujuan;
- pimpinan kelompok masyarakat dengan nama yang
baru; atau
- pimpinan badan hukum dengan nama yang baru.
**(3) Permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber**
Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan
melampirkan:
- akta kematian atau surat keterangan kematian
pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air;
- bukti perubahan nama kelompok masyarakat atau
anggaran dasar badan usaha yang berbentuk badan
hukum;
- Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
sebelumnya; dan/atau
- surat pernyataan bahwa kelompok masyarakat atau
badan hukum dengan nama yang baru akan tetap
melaksanakan segala ketentuan serta hak dan
kewajiban sebagaimana tercantum dalam
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Pasal 70
**(1) Dalam hal nama pemegang Persetujuan Penggunaan**
Sumber Daya Air berubah sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 68 ayat (6) huruf a, Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air batal dengan sendirinya.
**(2) Permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber**
Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2)
diajukan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
setelah terjadi perubahan nama pemegang Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air.
jdih.pu.go.id
---
**(3) Selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat**
ayat (2) dan/atau selama proses perubahan Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air, anggota keluarga
pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air,
kelompok masyarakat atau badan hukum dengan nama
yang baru tetap mendapatkan alokasi Air.
**(4) Dalam hal permohonan perubahan Persetujuan**
Penggunaan Sumber Daya Air sampai dengan jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum
diajukan, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air tidak
dapat diubah dan pemohon dapat mengajukan
permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
baru.
Pasal 71
**(1) Dalam hal permohonan perubahan Persetujuan**
Penggunaan Sumber Daya Air beserta dokumen
persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh
pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (10)
dan ayat (11) telah dinyatakan lengkap, proses
permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air dilanjutkan ke proses verifikasi.
**(2) Permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber**
Daya Air beserta dokumen persyaratan dinyatakan
lengkap apabila seluruh persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan substansi
permohonan.
**(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data pada**
permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air dan dokumen persyaratan, Tim Verifikasi
mengembalikan permohonan perubahan Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air kepada pemohon paling
lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima.
**(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
untuk memeriksa kesesuaian permohonan Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air dan dokumen
persyaratannya terhadap:
- ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- kelayakan teknis.
Pasal 72
**(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1)**
dilakukan oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal.
**(2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan perubahan**
persetujuannya membutuhkan tambahan data teknis atau
data lainnya, Tim Verifikasi dapat melakukan:
- permintaan Klarifikasi Teknis kepada BBWS/BWS;
atau
- permintaan Rekomendasi Teknis kepada
BBWS/BWS.
**(3) Permintaan Klarifikasi Teknis sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf a diperlukan dalam hal:
- terdapat kekurangan atau ketidakjelasan data yang
dicantumkan dalam permohonan;
jdih.pu.go.id
---
- perlu penjelasan ketersediaan Air pada Sumber Air;
dan/atau
- tambahan data lainnya.
**(4) Permintaan Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf b diperlukan untuk kegiatan dengan
kriteria:
- debit yang digunakan atau diambil besar;
- pengambilan Air dari mata Air;
- konstruksi yang dibangun merupakan prasarana
Sumber Daya Air berupa antara lain bendung,
bendungan, dan embung;
- konstruksi yang dibangun berupa bentangan
bangunan melintang Sumber Air; dan/atau
- pemanfaatan Sumber Daya Air atau pemanfaatan
irigasi yang bersifat kompleks.
**(5) Dalam hal diperlukan Klarifikasi Teknis atau Rekomendasi**
Teknis setelah permohonan perubahan Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air dinyatakan lengkap, Tim
Verifikasi meminta Kepala BBWS/BWS untuk menyusun
Klarifikasi Teknis atau Rekomendasi Teknis bersamaan
dengan disampaikan pemberitahuan kepada pemohon.
Pasal 73
Dengan mempertimbangkan Verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal
memberikan:
- penetapan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air; atau
- penolakan permohonan perubahan Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air.
Pasal 74
Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menolak
permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b:
- Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan
alasan penolakan permohonan perubahan Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air kepada pemohon; dan
- pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
dengan menggunakan data yang sama.
Pasal 75
**(1) Penetapan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber**
Daya Air atau penolakan permohonan perubahan
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73, dikeluarkan dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air beserta persyaratannya dinyatakan lengkap.
**(2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan perubahan**
persetujuannya memerlukan Klarifikasi Teknis, jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan
selama 2 (dua) hari kerja.
jdih.pu.go.id
---
**(3) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan perubahan**
persetujuannya memerlukan Rekomendasi Teknis, jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan
selama 7 (tujuh) hari kerja.
**(4) Dalam hal permohonan perubahan Persetujuan**
Penggunaan Sumber Daya Air sampai dengan jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) belum ditetapkan, permohonan perubahan
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air disetujui.
**(5) Dalam hal permohonan perubahan Persetujuan**
Penggunaan Sumber Daya Air disetujui sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), perubahan Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air diterbitkan secara otomatis
melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya
Air.
Paragraf 3
Pencabutan Persetujuan Penggunaan
Sumber Daya Air
Pasal 76
**(1) Pencabutan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air**
dilakukan dalam hal:
- pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
tidak melaksanakan ketentuan dan kewajiban yang
tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air;
- pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
melakukan penyalahgunaan Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air; atau
- pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
mengajukan permohonan pencabutan Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air.
**(2) Dalam hal Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air**
memerlukan konstruksi pada Sumber Air atau jaringan
irigasi, selain ketentuan pencabutan Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pencabutan Persetujuan Penggunaan
Sumber Daya Air juga dilakukan apabila pemegang
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air tidak
melaksanakan konstruksi paling lama 5 (lima) tahun
terhitung sejak ditetapkannya Persetujuan Penggunaan
Sumber Daya Air dan tidak dilakukan perubahan jadwal
pelaksanaan konstruksi.
**(3) Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber**
Daya Air telah melakukan kegiatan konstruksi tetapi
bangunan tidak difungsikan selama 1 (satu) tahun setelah
selesai dibangun, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya
Air dinyatakan batal.
jdih.pu.go.id
---
Bagian Kesatu
Hak Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
Pasal 77
**(1) Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berhak**
untuk:
- memperoleh dan/atau mengambil Air Permukaan,
Sumber Air Permukaan, dan/atau Daya Air
Permukaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; dan
- membangun prasarana dan sarana Sumber Daya Air
dan bangunan lain sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
**(2) Pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air**
berhak untuk:
- memperoleh dan/atau mengambil Air Permukaan,
Sumber Air Permukaan, dan/atau Daya Air
Permukaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air;
dan
- membangun prasarana dan sarana Sumber Daya Air
dan bangunan lain sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air.
**(3) Dalam hal terjadi perubahan kondisi Sumber Air dan/atau**
ketersediaan Air, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat disesuaikan.
Bagian Kedua
Kewajiban Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
Pasal 78
**(1) Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan**
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air wajib untuk:
- mematuhi ketentuan dalam Izin Pengusahaan
Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan
Sumber Daya Air;
- membayar biaya jasa pengelolaan Sumber Daya Air
dan membayar kewajiban keuangan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi
Sumber Daya Air atau jaringan irigasi;
jdih.pu.go.id
---
- melindungi dan mengamankan prasarana Sumber
Daya Air atau jaringan irigasI;
- melakukan usaha pengendalian terjadinya
pencemaran Air;
- melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang
disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; dan
- memberikan akses untuk penggunaan Air bagi
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari
masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
**(2) Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan**
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang
memerlukan konstruksi pada Sumber Air atau jaringan
irigasi, selain mempunyai kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga berkewajiban untuk:
- mencegah terjadinya pencemaran Air akibat
pelaksanaan konstruksi;
- memulihkan kerusakan lingkungan hidup yang
disebabkan oleh kegiatan konstruksi;
- menjamin kelangsungan pemenuhan Air bagi
kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar
lokasi kegiatan yang terganggu akibat pelaksanaan
konstruksi;
- memberikan tanggapan yang positif dalam hal timbul
gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi
kegiatannya;
- melaksanakan operasi dan/atau pemeliharaan
terhadap prasarana dan/atau sarana yang dibangun
dan rencana operasi dan pemeliharaannya
dikoordinasikan dengan BBWS/BWS; dan
- berkoordinasi dengan BBWS/BWS dalam
pelaksanaan konstruksi.
**(3) Dalam hal pelaksanaan Izin Pengusahaan Sumber Daya**
Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
menimbulkan kerugian pada masyarakat, pemegang Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air wajib memberikan ganti
kerugian yang ditimbulkan.
**(4) Kewajiban untuk membayar biaya jasa pengelolaan**
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, dikecualikan bagi:
- pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
untuk kegiatan bukan usaha;
- untuk konstruksi pada Sumber Air atau jaringan
irigasi yang tidak menggunakan Air; dan/atau
- pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
untuk pemanfaatan irigasi guna pemenuhan
kebutuhan pertanian rakyat dan pemenuhan
kebutuhan pokok sehari-hari.
jdih.pu.go.id
---
Bagian Ketiga
Larangan
Pasal 79
**(1) Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau**
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dilarang:
- menyewakan dan/atau memindahtangankan
sebagian atau seluruh Izin Pengusahaan Sumber
Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya
Air kepada pihak lain;
- menguasai Sumber Air; dan/atau
- menutup akses masyarakat terhadap Sumber Air
yang digunakan.
**(2) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dilarang
menghalangi dan harus membuka akses bagi BBWS/BWS
dalam melakukan tugas pengelolaan Sumber Daya Air,
termasuk pemantauan, evaluasi, pengawasan dan
pemeriksaan pada Sumber Air.
Pasal 80
**(1) Pengawasan atas pelaksanaan Izin Pengusahaan Sumber**
Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan yang
tercantum dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
**(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara**
lain terhadap:
- kesesuaian identitas antara pemegang Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air dengan pengusaha
Sumber Daya Air, pengguna Sumber Daya Air, atau
pemanfaat irigasi;
- kesesuaian antara pelaksanaan dengan ketentuan
dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air beserta
ketentuan peraturan mengenai standar, prosedur,
dan kriteria yang terkait;
- kesesuaian antara prasarana dan sarana yang
tercantum dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
dengan prasarana dan sarana yang dibangun;
- dampak negatif yang ditimbulkan; dan/atau
- pengusahaan Sumber Daya Air atau Penggunaan
Sumber Daya Air yang belum memperoleh Izin
jdih.pu.go.id
---
Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air.
**(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dilakukan oleh BBWS/BWS dan dapat melibatkan peran
masyarakat.
**(4) Kepala BBWS/BWS menyusun dan menyampaikan**
laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
**(5) Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) dapat diwujudkan dalam bentuk
laporan atau pengaduan kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal.
**(6) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan bahan atau masukan bagi perbaikan,
penertiban, dan/atau peningkatan penyelenggaraan
pengusahaan Sumber Daya Air atau Penggunaan Sumber
Daya Air.
**(7) Menteri melalui Direktur Jenderal wajib menindaklanjuti**
hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dalam bentuk peringatan, pemberian sanksi, dan bentuk
tindakan lain.
Pasal 81
Dalam hal Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air memanfaatkan barang milik
negara, wajib mengajukan pemanfaatan barang milik negara
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang
pengelolaan barang milik negara.
Pasal 82
**(1) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan pemberian**
rekomendasi teknis atau dengan nama lain yang sejenis
untuk pengusahaan Sumber Daya Air dan penggunaan
sumber daya air yang berada pada kawasan hutan lindung
atau hutan produksi dilakukan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(2) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan pemberian**
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air yang berada pada kawasan
hutan lindung atau hutan produksi, dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdih.pu.go.id
---
Pasal 83
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini:
- Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan izin Penggunaan
Sumber Daya Air yang telah diberikan sebelum
ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap
berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir; dan
- Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan izin
Penggunaan Sumber Daya Air yang permohonannya
diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 84
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara
Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan
Sumber Daya Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 139); dan
- Lampiran II Standar Izin Penggunaan Sumber Daya Air
untuk Kebutuhan Usaha (Izin Pengusahaan SDA)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 266);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 85
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.pu.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2024
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2024
,
ttd
jdih.pu.go.id
