Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Air baku untuk air minum rumah tangga, yang selanjutnya disebut air baku adalah air
yang dapat berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan/atau air hujan
yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum.
2.
Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau
tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung
diminum.
3.
Penyediaan air minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan
produktif.
4.
Sistem penyediaan air minum yang selanjutnya disebut SPAM adalah satu kesatuan
sistem fisik (teknik) dan non-fisik dari prasarana dan sarana air minum.
5.
Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang bertujuan membangun, memperluas
dan/atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non-fisik (kelembagaan, manajemen,
keuangan, peran masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk
melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih
baik.
6.
Penyelenggaraan
pengembangan
SPAM
adalah
kegiatan
merencanakan,
melaksanakan konstruksi, mengelola,
memelihara,
merehabilitasi,
memantau,
dan/atau mengevaluasi sistem fisik (teknik) dan non-fisik penyediaan air minum.
7.
Penyelenggara pengembangan SPAM yang selanjutnya disebut Penyelenggara
adalah badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha
swasta,
dan/atau
kelompok
masyarakat
yang
melakukan
penyelenggaraan
pengembangan SPAM.
8.
Badan usaha milik negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang dibentuk khusus
sebagai penyelenggara;
9.
Badan usaha milik daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang
pendiriannya diprakarsai oleh pemerintah daerah dan seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan daerah yang dipisahkan yang dibentuk khusus sebagai penyelenggara.
10. Koperasi adalah kumpulan orang yang mempunyai kebutuhan yang sama dalam
sektor ekonomi atau sosial budaya dengan prinsip demokrasi dari anggotanya dan
yang dibentuk khusus sebagai penyelenggara.
11. Badan usaha swasta yang selanjutnya disebut BUS adalah badan hukum milik swasta
yang dibentuk khusus sebagai penyelenggara sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.
12. Masyarakat adalah kumpulan orang yang mempunyai kepentingan yang sama yang
tinggal di daerah dengan yuridikasi yang sama.
13. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut BLU adalah instansi di lingkungan
pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
4
keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan
produktivitas.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sumber daya air.
15. Badan Pendukung Pengembangan SPAM yang selanjutnya disebut BPP SPAM
adalah badan non struktural yang dibentuk oleh, berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Menteri, serta bertugas mendukung dan memberikan
bantuan dalam rangka mencapai tujuan pengembangan SPAM guna memberikan
manfaat yang maksimal bagi negara dan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
