Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Hukum adalah peraturan perundang-undangan, dan instrumen hukum lainnya untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3. Program Legislasi Prioritas Tahunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Proleg PUPR adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Menteri yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
4. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
5. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
6. Peraturan
adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
7. Peraturan Menteri adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.
8. Surat Edaran adalah kebijakan Menteri atau pimpinan tinggi madya yang berisi petunjuk pelaksanaan atau penjelasan dari Peraturan Menteri atau peraturan yang ditetapkan oleh menteri, badan, lembaga atau komisi, dan/atau kebijakan yang bersifat teknis untuk digunakan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
9. Keputusan adalah ketetapan tertulis yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
10. Instruksi adalah perintah yang berupa petunjuk atau arahan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang tentang pelaksanaan suatu kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
11. Surat Perintah adalah perintah yang ditetapkan oleh atasan atau pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diperintah atau diberi tugas tertentu yang memuat apa yang harus dilakukan.
12. Pemrakarsa adalah unit kerja yang mengusulkan rancangan Produk Hukum.
13. Masyarakat adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang dituju untuk didengar dan diperhatikan kepentingan maupun aspirasinya, dapat berupa pihak pemangku kepentingan utama, pihak yang terkena dampak peraturan perundang-undangan, kelompok kepentingan ataupun masyarakat luas lainnya.
14. Konsultasi Publik adalah kegiatan yang dilakukan untuk menerima masukan, tanggapan, atau pandangan dari masyarakat dalam rangka menciptakan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
15. Lembar Kendali adalah lembar bukti persetujuan unit organisasi dan/atau unit kerja terhadap rancangan Peraturan Perundang-undangan atau rancangan Produk Hukum.
16. Penentuan Agenda Kebijakan (Agenda Setting kebijakan) adalah proses pembahasan identifikasi masalah kebijakan, analisis masalah kebijakan, dan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan.
17. Biro Hukum adalah unit kerja yang menangani urusan di bidang penyusunan Produk Hukum.
18. Bagian Hukum adalah bagian yang menangani urusan di bidang penyusunan Produk Hukum pada direktorat jenderal, inspektorat jenderal, dan badan.
19. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
