Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
https://jdih.pu.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024…
### MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
### PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
### M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024
### PLT. DIREKTUR JENDERAL
### PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
### KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd
### ASEP N. MULYANA
### BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 778...
…
https://jdih.pu.go.id
---
LAMPIRAN I
### PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
### PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 12 TAHUN 2024 2024
TENTANG
### SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
### BENTUK SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
A. SBKBG, meliputi:
1. Dokumen SBKBG, meliputi:
- sampul depan dokumen SBKBG;
- sampul dalam dokumen SBKBG (SBKBG untuk BGN);
- halaman pendaftaran; dan
- sampul belakang dokumen SBKBG.
1. Lampiran Dokumen SBKBG, meliputi:
- informasi gambar situasi;
- informasi surat perjanjian pemanfaatan tanah; dan/atau
- informasi sertifikat jaminan fidusia bila dibebani hak.
B. SBKBG SUBG, meliputi:
1. Dokumen SBKBG SUBG, meliputi:
- sampul depan dokumen SBKBG SUBG;
- halaman pendaftaran; dan
- sampul belakang dokumen SBKBG SUBG.
1. Lampiran Dokumen SBKBG, meliputi:
- informasi gambar situasi;
- informasi surat perjanjian pemanfaatan tanah;
- informasi sertifikat jaminan fidusia bila dibebani hak; dan/atau
- informasi Akta Pemisahan;
C. Contoh Akta Pemisahan.
https://jdih.pu.go.id
---
A.1. Dokumen SBKBG
- Sampul Depan Dokumen SBKBG
https://jdih.pu.go.id
---
- Sampul Dalam Dokumen SBKBG (SBKBG untuk BGN)
https://jdih.pu.go.id
---
https://jdih.pu.go.id
---
- Sampul Belakang Dokumen SBKBG
https://jdih.pu.go.id
---
B. Format Lampiran SBKBG
https://jdih.pu.go.id
---
A. Dokumen SBKBG SUBG
- Sampul Depan Dokumen SBKBG SUBG
https://jdih.pu.go.id
---
https://jdih.pu.go.id
---
- Sampul Belakang Dokumen SBKBG SUBG
https://jdih.pu.go.id
---
B. Lampiran SBKBG SUBG.
https://jdih.pu.go.id
---
C. Contoh Akta Pemisahan
### AKTA PEMISAHAN
### SATUAN UNIT BANGUNAN GEDUNG
### (NAMA BANGUNAN GEDUNG)
(Nama Perusahaan)
(Tahun)
https://jdih.pu.go.id
---
### AKTA PEMISAHAN
### SATUAN UNIT BANGUNAN GEDUNG
### (NAMA BANGUNAN GEDUNG)
Pada hari ini ___________ tanggal _________ bulan _________ tahun _______ yang
bertanda tangan dibawah ini:
Nama : __________________
Jabatan : __________________
Perusahaan : __________________
Alamat : __________________
Untuk dan atas nama (Nama Perusahaan) selaku penyelenggara pembangunan
Bangunan Gedung di atas tanah dengan Hak______________ Nomor:
___________________, tanggal (tanggal, bulan, tahun) yang diuraikan dalam:
Surat Ukur No. : ______________
Tanggal : (Tanggal, Bulan, Tahun)
Luas : _________ m2
Jalan : _________
Keluarahan : _________
Kecamatan : _________
Kota Administrasi : _________
Provinsi Daerah Tingkat I : _________
Pembangunan Bangunan Gedung dilaksanakan secara terpadu dan
dipergunakan sebagai tempat _________ (fungsi Bangunan Gedung). Bangunan
tersebut terdiri dari 1 (satu) buah Bangunan Gedung Bertingkat yang disebut
__________ (Nama Bangunan Gedung).
Berdasarkan Pasal …. Peraturan Pemerintah No. …. Tahun … Tentang ….,
dengan Akta ini berkehendak untuk:
https://jdih.pu.go.id
---
### MEMISAHKAN BANGUNAN GEDUNG
### (NAMA BANGUNAN GEDUNG)
ATAS
### SATUAN UNIT BANGUNAN GEDUNG
1 (satu) buah bangunan gedung bertingkat terdiri dari ____ (jumlah lantai) lantai
dengan keterangan sebagai berikut:
Lantai Dasar terdiri atas Bagian Bersama
Lantai – GF terdiri atas 4 satuan unit bangunan gedung
Lantai – 2 terdiri atas 4 satuan unit bangunan gedung
Lantai – 3 terdiri atas 4 satuan unit bangunan gedung
Lantai – 4 terdiri atas 4 satuan unit bangunan gedung
Lantai – 5 terdiri atas 4 satuan unit bangunan gedung
Lantai – 6 terdiri atas 4 satuan unit bangunan gedung
Lantai – 7 terdiri atas 4 satuan unit bangunan gedung
Lantai – 8 terdiri atas ………………………………………..
Lantai - … terdiri atas ………………………………………..
Lantai – PH terdiri atas 4 satuan unit bangunan gedung
Lantai Atap terdiri atas Bagian Bersama
- Bagian Bersama yang antara lain berupa:
1. Selasar/koridor dan lobby;
1. Ruang diantara plafond an olar lantai diatasnya;
1. Ruang Tunggu;
1. Shaft;
1. Gudang/Storage;
1. Tempat Parkir;
1. Pembuangan Sampah;
1. Lift Penumpang;
1. Lift Barang;
1. Lobby Lift;
1. Ruang Mesin Lift;
1. Ruang Tangga Darurat;
1. Tangga darurat diluar area satuan unit BG;
1. Ruang Panel;
1. Ruang Pompa;
1. Tangki Air Dasar;
1. Tangki Air Atas;
1. Generator Set/ Genset;
1. Gardu PLN;
1. Pondasi;
1. Balok dan Plat Lantai dari beton bertulang;
1. Plafon diluar area satuan unit BG:
https://jdih.pu.go.id
---
1. Kolom dari beton bertulang;
1. Dinding struktur dari beton bertulang;
1. Dinding-dinding yang menjadi batas satuan unit bangunan
gedung dengan bagian bersama;
1. Dinding/tembok luar bangunan;
1. Atap;
1. Kolam renang;
1. Lounge;
1. Gym;
1. Mail Box;
1. Toilet Pria;
1. Toilet Wanita;
1. Lantai Atap;
1. Penangkal Petir;
1. Lampu Penerangan
- Lampu-Lampu DL;
- Holder Lamp;
- Crown Lamp.
1. Lampu Pemadam Kebakaran
- Pipa dan peralatan (pompa dll) sistem pemadam kebakaran;
- Hydrant Box;
- Fire Extinguisher;
- Sprinkler Head;
- ….
1. Instalasi deteksi kebakaran
- Head Detector/Smoke detector;
- Alarm indicator lamp;
- Fire Alarm;
- …..
1. Ruang control;
1. Ruang Telkom;
1. Instalasi elektrikal, komunikasi, dan keamanan;
- Saklar dan stop kontak;
- Panel listrik;
- Trafo;
- Access card;
- CCTV;
- Metera listrik;
- Terminal box;
- …..
- …..
1. Sistem instalasi jaringan:
- Listrik;
- Telepon;
- Plumbing;
- MATV;
- …..
1. Sistem tata surya:
- Amplifiers, ic, dan tape deck;
- Sound system;
- CD Players;
- Ceiling Speakers;
- …..
- …..
https://jdih.pu.go.id
---
1. Sistem tata udara:
- Instalasi pipa, ducting, dan damper;
- Diffuer dan grill;
- Ventilation;
- Exhaust fan;
- ….
- ….
- Benda Bersama yang antara lain berupa:
- Pagar lingkungan;
- Gardu/Pos Jaga;
- Taman;
- Lampu Taman;
- Tempat Parkir;
- Ruang Trafo;
- PLN Station;
- Tempat sampah;
- Genset;
- Hydrant;
- Unit pengolahan limbah;
- Ruang panel;
- Ground water tank;
- Ruang pompa;
- Greas Trap;
- ….
- ….
- Bagian Bersama yang antara lain berupa:
Status Hak : Hak Guna Bangunan;
Nomor Hak : ________
Masa Berlaku : (Tgl – Bln - Thn) s/d (Tgl – Bln - Thn)
Luas Tanah : _______ m2
Batas Tanah : Sesuai Surat Ukur No. _________ tanggal _________
### 2. NILAI PERBANDINGAN PROPORSIONAL (NPP)
Nomor Lantai
Nomor Luas NPP Ketera- No berdasarkan
ngan
Sertifikat Pemasaran Unit (m2) (%)
### 1 II GF GF-A … …
### 2 GF-B … …
### 3 GF-C … …
### 4 GF-D … …
### 5 III 2 2-A … …
### 6 2-B … …
### 7 2-C … …
### 8 2-D … …
### 9 IV 3 3-A … …
### 10 3-B … …
### 11 3-C … …
### 12 3-D … …
https://jdih.pu.go.id
---
… … … … … …
… … … …
… … … …
… … … …
Total … …
### CATATAN LAIN-LAIN
Batas-batas Satuan Unit Bangunan Gedung serta letak Bagian Bersama, Benda
Bersama dan Tanah Bersama dari Bangunan Gedung (Nama Bangunan
Gedung) yang ditetapkan melalui Uraian Pertelaan dan Gambar Pertelaan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Akta Pemisahan ini.
Demikian Akta ini dibuat.
Penyelenggara Pembangunan Bangunan Gedung
(Nama Perusahaan)
Nama
Jabatan
DISAHKAN
Nomor :
Tanggal :
### (NAMA PEJABAT PEMERINTAH DAERAH)
### MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
### PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
### M. BASUKI HADIMULJONO
https://jdih.pu.go.id
---
### LAMPIRAN II
### PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
### PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 12.TAHUN 2024 2024
TENTANG
### SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
### BAGAN ALUR PENERBITAN SBKBG SUBG
Pelaksana Mutu Baku
Dinas Teknis Dinas Perizinan
No. Kegiatan
Pemohon Kepala Kepala Kelengkapan Waktu Keluaran Keterangan
Pengawas Operator Pengawas
Dinas Dinas
1 Mengajukan permohonan SBKBG SUBG
Data Wajib:
- - Proses dilakukan melalui SIMBG
Akta Pemisahan
2 Menyerahkan SBKBG
Tidak - - - Proses dilakukan secara langsung
Sesuai
3 Menerima SBKBG, apabila SBKBG tidak diterima oleh
Dinas Perizinan maka permohonan dikembalikan
- 1 Hari Kerja - Proses dilakukan secara langsung
Sesuai
4 Melakukan pemeriksaan kebenaran data dan/atau
Tidak
dokumen permohonan, apabila data dan/atau dokumen Sesuai
tidak sesuai maka Dinas Teknis menyampaikan kembali - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG
kepada Pemohon untuk menyesuaikan dokumen
Sesuai
5 Menerbitkan SBKBG SUBG
1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG
6 Mencetak dan menyerahkan SBKBG SUBG 1. Proses dilakukan secara langsung
- 1 Hari Kerja - 2. SBKBG diarsipkan oleh Dinas Teknis
1. SBKBG dinyatakan tidak berlaku lagi
7 Menerima SBKBG SUBG
- - - Proses dilakukan secara langsung
### MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
### PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
### M. BASUKI HADIMULJONO
https://jdih.pu.go.id
---
### LAMPIRAN III
### PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
### PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 12 TAHUN 2024 2024
TENTANG
### SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
### BAGAN ALUR PROSES PENATAUSAHAAN SBKBG
Daftar Bagan Alur Proses Penatausahaan (SBKBG) terdiri dari:
A. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Peralihan Hak SBKBG
B. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Pencatatan Pembebanan Hak SBKBG
C. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Penggantian SBKBG
D. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Penghapusan SBKBG
E. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Perpanjangan SBKBG
https://jdih.pu.go.id
---
A. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Peralihan Hak SBKBG
Pelaksana Mutu Baku
Dinas Teknis Dinas Perizinan
No. Kegiatan
Pemohon Kepala Kepala Kelengkapan Waktu Keluaran Keterangan
Pengawas Operator Pengawas
Dinas Dinas
1 Mengajukan permohonan peralihan hak SBKBG Data Wajib:
1. Bukti identitas pihak yang
mengalihkan hak
1. Bukti identitas penerima hak
1. SBKBG
Data Pendukung:
- Jual - Beli:
Tidak Tidak
Menerima Sesuai - Akta jual beli
- Pewarisan:
- Surat keterangan kematian pewaris
- Surat wasiat atau surat keterangan
waris
- bukti kewarganegaraan ahli waris
- - Proses dilakukan melalui SIMBG
- Tender:
- Kutipan risalah tender yang dibuat
pejabat tender dari kelompok kerja
pengadaan yang berwenang
- Pemindahtanganan BGN:
- Dokumen pemindahtanganan BGN
sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan
- Pemindahan hak lainnya:
- Dokumen pemindahan hak sesuai
ketentuan peraturan perundang-
undangan
2 Menerima SBKBG, apabila SBKBG tidak diterima oleh
Dinas Perizinan maka permohonan dikembalikan - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan secara langsung
3 Melakukan pemeriksaan kebenaran data dan/atau
dokumen permohonan, apabila data dan/atau Menerima
dokumen tidak sesuai maka Dinas Teknis - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG
menyampaikan kembali kepada Pemohon untuk Sesuai
menyesuaikan dokumen
4 Menerbitkan SBKBG
- 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG
5 Mencetak dan menyerahkan SBKBG 1. Proses dilakukan secara langsung
SBKBG yang telah dilakukan
- 1 Hari Kerja 2. Halaman pendaftaran pada SBKBG
peralihan hak
diperbarui
6 Menerima SBKBG
- - - Proses dilakukan secara langsung
https://jdih.pu.go.id
---
B. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Pencatatan Pembebanan Hak SBKBG
Pelaksana Mutu Baku
Dinas Teknis Dinas Perizinan
No. Kegiatan
Pemohon Kepala Kepala Kelengkapan Waktu Keluaran Keterangan
Pengawas Operator Pengawas
Dinas Dinas
1 Mengajukan permohonan pencatatan pembebanan Data Wajib:
hak SBKBG 1. Identitas pemohon; dan
1. Sertifikat jaminan fidusia.
Tidak Tidak
Menerima Sesuai - - Proses dilakukan melalui SIMBG
2 Menerima SBKBG, apabila SBKBG tidak diterima oleh
Dinas Perizinan maka permohonan dikembalikan - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan secara langsung
Menerima 3 Melakukan pemeriksaan kebenaran data dan/atau
dokumen permohonan, apabila data dan/atau
dokumen tidak sesuai maka Dinas Teknis - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG
menyampaikan kembali kepada Pemohon untuk Sesuai
menyesuaikan dokumen
4 Menerbitkan SBKBG
- 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG
5 Mencetak dan menyerahkan SBKBG 1. Proses dilakukan secara langsung
SBKBG yang telah dilakukan
- 1 Hari Kerja 2. Lampiran diperbaharui berdasarkan
pembebanan hak
sertifikat jaminan fidusia
6 Menerima SBKBG
- - - Proses dilakukan secara langsung
https://jdih.pu.go.id
---
C. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Penggantian SBKBG
Pelaksana Mutu Baku
Dinas Teknis Dinas Perizinan
No. Kegiatan
Pemohon Kepala Kepala Kelengkapan Waktu Keluaran Keterangan
Pengawas Operator Pengawas
Dinas Dinas
1 Mengajukan permohonan penggantian SBKBG Data Wajib:
1. Surat pernyataan dari pemilik
dokumen SBKBG mengenai rusaknya
dokumen SBKBG ber materai beserta
dengan lampiran bukti kerusakan dan
Tidak Tidak bukti identitas pemilik SBKBG 1. Proses dilakukan melalui SIMBG - -
Sesuai Menerima sebelumnya; dan 2. Waktu menyesuaikan Pemohon
1. Apabila dokumen SBKBG hilang,
pemilik bangunan gedung harus
melampirkan surat bukti kehilangan
dari pihak berwajib
2 Menerima SBKBG rusak, apabila SBKBG rusak tidak Langkah ini dilakukan apabila
diterima oleh Dinas Perizinan maka permohonan - 1 Hari Kerja - mengajukan pengajuan permohonan
dikembalikan penggantian SBKBG rusak
3 Melakukan pemeriksaan kebenaran data dan/atau
dokumen permohonan, apabila data dan/atau dokumen Menerima
tidak sesuai maka Dinas Teknis menyampaikan kembali - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG
kepada Pemohon untuk menyesuaikan dokumen Sesuai
4 Menerbitkan SBKBG
- 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG
5 Mencetak dan menyerahkan SBKBG 1. Proses dilakukan secara langsung
SBKBG yang telah dilakukan
- 1 Hari Kerja 2. SBKBG sebelumnya dinyatakan tidak
penggantian
berlaku lagi
6 Menerima SBKBG
- - - Proses dilakukan secara langsung
https://jdih.pu.go.id
---
D. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Penghapusan SBKBG
Pelaksana Mutu Baku
Pemohon/ Dinas Teknis Dinas PerizinanNo. Kegiatan
pemilik Kepala Kepala Kelengkapan Waktu Keluaran Keterangan
tanah Pengawas Dinas Operator Pengawas Dinas
1 Mengajukan permohonan peralihan hak SBKBG Data Wajib:
SBKBG
Data Pendukung:
- Tanah dan/atau Bangunan Gedung
musnah:
- Dokumentasi
Tidak Tidak
Menerima Sesuai b. Perjanjian pemanfaatan tanah - - Proses dilakukan melalui SIMBG
berakhir dan tidak dilakukan
perpanjangan:
- Surat perjanjian pemanfaatan tanah
- Pelepasan hak secara sukarela:
- Surat pernyataan pelepasan hak
2 Menyerahkan SBKBG kepada Dinas Perizinan
- - - Proses dilakukan secara langsung
3 Menerima SBKBG, apabila SBKBG tidak diterima oleh
Dinas Perizinan maka permohonan dikembalikan - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan secara langsung
4 Melakukan pemeriksaan kebenaran data dan/atau Menerima
dokumen permohonan, apabila data dan/atau
dokumen tidak sesuai maka Dinas Teknis - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG
menyampaikan kembali kepada Pemilik Bangunan Sesuai
Gedung untuk menyesuaikan dokumen
5 Menerbitkan Surat Pernyataan Penghapusan SBKBG
- 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG
6 Menyerahkan Penghapusan SBKBG
1 Hari Kerja Proses dilakukan melalui SIMBG
7 Menerima Surat Pernyataan Penghapusan SBKBG
- - - Proses dilakukan melalui SIMBG
https://jdih.pu.go.id
---
E. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Perpanjangan SBKBG
Pelaksana Mutu Baku
Pemilik/ Dinas Teknis Dinas PerizinanNo. Kegiatan
pemilik Kepala Kepala Kelengkapan Waktu Keluaran Keterangan
tanah Pengawas Dinas Operator Pengawas Dinas
1 Mengajukan permohonan perpanjangan SBKBG Data Wajib:
Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah - - Proses dilakukan melalui SIMBG
yang sudah diperpanjang
2 Menyerahkan SBKBG kepada Dinas Perizinan Tidak Tidak
Menerima Sesuai - - Proses dilakukan secara langsung
3 Menerima SBKBG, apabila SBKBG tidak diterima oleh
Dinas Perizinan maka permohonan dikembalikan - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan secara langsung
4 Melakukan pemeriksaan kebenaran data dan/atau Menerima
dokumen permohonan, apabila data dan/atau
dokumen tidak sesuai maka Dinas Teknis - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG
menyampaikan kembali kepada Pemilik Bangunan Sesuai
Gedung untuk menyesuaikan dokumen
5 Menerbitkan SBKBG
- 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG
6 Mencetak dan menyerahkan SBKBG 1. Proses dilakukan secara langsung
SBKBG yang telah dilakukan
- 1 Hari Kerja 2. SBKBG sebelumnya dinyatakan tidak
perpanjangan
berlaku lagi
7 Menerima SBKBG
- - - Proses dilakukan secara langsung
### MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
### PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
### M. BASUKI HADIMULJONO
https://jdih.pu.go.id