Langsung ke konten

TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS, MASA BAKTI,

PERMENPUPR No. 10 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang
selanjutnya disebut Lembaga adalah organisasi

sebagaimana dimaksud dalam Peraturan

Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28

Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat

Jasa Konstruksi.
1. Pengurus Lembaga adalah wakil dari unsur-unsur

yang dikukuhkan oleh Menteri untuk Lembaga

Tingkat Nasional dan oleh Gubernur untuk

Lembaga Tingkat Provinsi.
1. Kesekretariatan Lembaga yang selanjutnya disebut

Kesekretariatan adalah unit kerja yang mendukung

pelaksanaan tugas Lembaga meliputi administrasi,
teknis, dan keahlian.

1. Registrasi adalah suatu kegiatan untuk

menentukan kompetensi profesi keahlian dan

keterampilan tertentu, orang perseorangan dan
badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai

klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam

sertifikat.

3

---

1. Sertifikasi adalah :

  • proses penilaian untuk mendapatkan

pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi
atas kompetensi dan kemampuan usaha di

bidang jasa konstruksi yang berbentuk usaha

orang perseorangan atau badan usaha; atau
- proses penilaian kompetensi dan kemampuan

profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja

seseorang di bidang jasa konstruksi menurut

disiplin keilmuan dan atau keterampilan
tertentu dan atau kefungsian dan atau keahlian

tertentu.

1. Unit Sertifikasi Badan Usaha adalah unit kerja yang
dibentuk oleh Lembaga untuk melakukan proses

sertifikasi badan usaha.

1. Unit Sertifikasi Tenaga Kerja adalah unit kerja yang

dibentuk oleh Lembaga atau masyarakat jasa
konstruksi untuk melakukan proses sertifikasi

tenaga kerja.

1. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Lembaga
Tingkat Nasional kepada Unit Sertifikasi Badan

Usaha dan Tenaga Kerja Tingkat Provinsi serta Unit

Sertifikasi Tenaga Kerja yang dibentuk oleh
masyarakat untuk menyelenggarakan sertifikasi.

4

---

1. Rapat Pengurus Lembaga adalah rapat yang diikuti

oleh Pengurus Lembaga.

1. Rapat Kelompok Unsur adalah rapat antara
Pengurus Lembaga dari masing-masing unsur

dengan Kelompok Unsurnya.

1. Rapat Koordinasi Nasional adalah rapat antara
Pengurus Lembaga tingkat nasional dengan

perwakilan Pengurus Lembaga tingkat provinsi.

1. Kelompok Unsur asosiasi perusahaan dan asosiasi

profesi adalah asosiasi-asosiasi yang memenuhi
persyaratan untuk berperan aktif dalam

pengembangan jasa konstruksi dan terwakili dalam

kepengurusan Lembaga.

1. Kelompok Unsur Perguruan Tinggi dan/atau pakar

adalah Perguruan tinggi-Perguruan tinggi dan/atau

pakar-pakar yang memenuhi kriteria untuk

berperan aktif dalam pengembangan jasa
konstruksi dan terwakili dalam kepengurusan

Lembaga.

1. Kelompok Unsur pemerintah adalah instansi-
instansi pemerintah yang memenuhi kriteria untuk

berperan aktif dalam pengembangan jasa

konstruksi dan terwakili dalam kepengurusan
Lembaga.
5

---

1. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk

digunakan sebagai pedoman dalam tata cara

pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan
fungsi, mekanisme kerja serta dukungan

pendanaan untuk kegiatan Kesekretariatan

Lembaga.

(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk

meningkatkan ketertiban dan efektivitas

penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi.

Pasal 3

(1) Ruang lingkup berlakunya Peraturan Menteri ini

meliputi:

- Tata cara pemilihan pengurus, masa bakti,
tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja

Lembaga; dan

- Organisasi Lembaga, Unit Sertifikasi dan
Kesekretariatan Lembaga.

(2) Pengaturan tentang tata cara pemilihan pengurus,

masa bakti, tugas pokok dan fungsi serta
mekanisme kerja Lembaga tercantum dalam

6

---

Lampiran 1, dan pengaturan tentang Organisasi

Lembaga, Unit Sertifikasi dan Kesekretariatan

Lembaga tercantum dalam Lampiran 2, dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari

Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Lembaga Tingkat Nasional menetapkan pedoman

pelaksanaan tugas Lembaga dengan tetap mengacu

kepada peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

(2) Lembaga Tingkat Provinsi dalam melaksanakan

fungsinya mengacu pada pedoman pelaksanaan

tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pedoman pelaksanaan tugas Lembaga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan

Lembaga yang meliputi antara lain program kerja,

pedoman pelaksanaan penelitian dan
pengembangan, pedoman pelaksanaan pendidikan

dan pelatihan, pedoman pelaksanaan registrasi,

pedoman pelaksanaan lisensi unit sertifikasi badan
usaha dan tenaga kerja, dan program peningkatan

peran arbitrase, mediasi dan penilai ahli, kode etik

Lembaga serta lambang Lembaga.

7

---

Pasal 5

(1) Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ini,

Pengurus Lembaga yang diangkat sebelum
diundangkannya Peraturan Menteri ini, segera

menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan

untuk mengakhiri AD/ART Lembaga Pengembangan

Jasa Konstruksi, dan memfasilitasi pembentukan
pengurus Lembaga berdasarkan Peraturan Menteri

ini.

(2) Penetapan Asosiasi yang memenuhi persyaratan,

dan perguruan tinggi, dan/atau pakar serta instansi

pemerintah yang memenuhi kriteria dapat menjadi

anggota kelompok unsur untuk setiap periode
kepengurusan Lembaga ditetapkan oleh Menteri.

(3) Seluruh Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau Sertifikat

Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKTK)

yang habis masa berlakunya setelah
diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4

Tahun 2010 dapat diperpanjang 1 (satu) kali masa

perpanjangan dengan tetap mempertimbangkan
persyaratan sebagaimana diberlakukan saat

penerbitan.

8

---

(4) Menteri atau atas nama Menteri membentuk Tim

Penguji Kelayakan dan Kepatutan calon Pengurus

Lembaga Tingkat Nasional dan Provinsi.

(5) Pengurus Lembaga Tingkat Nasional dan Lembaga

Tingkat Provinsi yang sesuai dengan ketentuan

Peraturan Menteri ini harus sudah dikukuhkan
paling lama pada bulan Desember 2011.

(6) Pengurus Lembaga Tingkat Nasional dan Lembaga

Tingkat Provinsi yang dibentuk sebelum

diundangkannya Peraturan Menteri ini tetap
melaksanakan tugasnya sampai dengan

dikukuhkannya pengurus Lembaga sebagaimana

dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.

9

---

Pasal 6

(1) Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal

ditetapkan.

(2) Peraturan Menteri ini disebarluaskan kepada pihak-

pihak yang berkepentingan untuk diketahui dan

dilaksanakan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 2010

MENTERI PEKERJAAN UMUM

DJOKO KIRMANTO

10

---

LAMPIRAN I

TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS,

MASA BAKTI, TUGAS POKOK DAN

FUNGSI SERTA MEKANISME KERJA

LEMBAGA

11

---

DAFTAR ISI

LAMPIRAN I

TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS, MASA BAKTI,

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA MEKANISME

KERJA LEMBAGA

BAB HALAMAN

I Persyaratan atau kriteria menjadi 14

kelompok unsur dan mekanisme

penetapan wakil-wakil kelompok unsur

sebagai pengurus Lembaga

1.1 Persyaratan atau kriteria 14

menjadi Kelompok Unsur

Tingkat Nasional

1.2 Persyaratan atau kriteria menjadi 22

Kelompok Unsur Tingkat Provinsi

1.3 Mekanisme penetapan wakil-wakil 26

Kelompok Unsur sebagai Pengurus

Lembaga

II Mekanisme penetapan 28

kepengurusan Lembaga

III Persyaratan umum menjadi 29

Pengurus Lembaga

12

---

IV Rekruitmen Pengurus Lembaga 31

4.1 Rekruitmen Pengurus Lembaga 31

Tingkat Nasional

4.2 Rekruitmen Pengurus Lembaga 32

Tingkat Provinsi

V Mekanisme uji kelayakan & 34

kepatutan

VI Masa bakti Pengurus Lembaga 37

VII Pergantian antar waktu Pengurus 38

Lembaga

VIII Tugas pokok, fungsi, lingkup 40

wewenang dan mekanisme kerja

8.1 Tugas pokok 40

8.2 Fungsi 40

8.3 Lingkup wewenang 45

8.4. Pendanaan 46

8.5 Mekanisme kerja Lembaga 47

13

---