Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 176, Subdirektorat Wilayah III menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan
kriteria kegiatan sungai, pantai, pengelolaan pengamanan
pantai strategis, dan drainase utama perkotaan;
---
- pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan
sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis,
dan drainase utama perkotaan;
- penilaian kesiapan pelaksanaan konstruksi sungai,
pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan
drainase utama perkotaan;
- pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan audit teknik
sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis,
dan drainase utama perkotaan;
- penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi
sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis,
dan drainase utama perkotaan;
- pembinaan pengendalian konstruksi kegiatan sungai,
pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan
drainase utama perkotaan;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan
progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi
sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis,
dan drainase utama perkotaan; dan
- pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan
pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai, pantai,
pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase
utama perkotaan;
- pembinaan penyusunan rencana operasi dan
pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai, pantai,
pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase
utama perkotaan.