Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
Pasal 2
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyediaan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman, pembiayaan infrastruktur, penataan bangunan gedung, sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan, dan pembinaan jasa konstruksi;
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
c. pengelolaan barang milik atau kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di daerah;
f. pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Pasal 5
(1) Susunan Organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
c. Direktorat Jenderal Bina Marga;
d. Direktorat Jenderal Cipta Karya;
e. Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan;
f. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
g. Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah;
j. Badan Penelitian dan Pengembangan;
k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
l. Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan;
m. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi;
n. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat;
o. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
p. Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan.
(2) Selain susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Pusat Data dan Teknologi Informasi;
b. Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah;
c. Pusat Bendungan;
d. Pusat Air Tanah dan Air Baku;
e. Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo; dan
f. Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga, dan Pasar.
(3) Ketentuan mengenai susunan organisasi Kementerian tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 7
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri;
b. Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Umum;
e. Biro Hukum;
f. Biro Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
g. Biro Komunikasi Publik.
Pasal 10
Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan administrasi anggaran, pemantauan, evaluasi, pelaporan pelaksanaan anggaran, dan kerja sama luar negeri bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, serta pemantauan pengadaan pada tingkat Sekretariat Jenderal.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan administrasi anggaran;
b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja serta pelaksanaan anggaran;
c. pelaksanaan koordinasi perencanaan program dan administrasi kerja sama luar negeri;
d. pelaksanaan pemantauan pengadaan barang dan jasa Sekretariat Jenderal;
e. pelaksanaan kegiatan strategis Kementerian; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 12
Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
a. Bagian Administrasi Penganggaran;
b. Bagian Pemantauan dan Evaluasi;
c. Bagian Kerja Sama Luar Negeri; dan
d. Bagian Pemantauan Pengadaan dan Tata Usaha Biro.
Pasal 13
Bagian Administrasi Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan administrasi anggaran.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Administrasi Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan penganggaran;
b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan sistem penganggaran; dan
c. penyiapan koordinasi, analisis dan fasilitasi pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran.
Pasal 15
Bagian Administrasi Penganggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Penganggaran;
b. Subbagian Sistem Penganggaran; dan
c. Subbagian Analisa Data Penganggaran.
Pasal 16
(1) Subbagian Penyusunan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan penganggaran.
(2) Subbagian Sistem Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan sistem penganggaran.
(3) Subbagian Analisis Data Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis dan fasilitasi pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran.
Pasal 17
Bagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi,dan penyusunan laporan kinerja dan pelaksanaan anggaran Kementerian.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan pelaksanaan anggaran;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan anggaran Kementerian;
c. penyiapan laporan evaluasi pelaksanaan program, laporan kinerja Biro, dan laporan kinerja Sekretariat Jenderal; dan
d. penyiapan koordinasi penyusunan rencana strategis Biro dan Sekretariat Jenderal serta pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelaksanaan anggaran.
Pasal 19
Bagian Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi I;
b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II; dan
c. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi III.
Pasal 20
(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan evaluasi kinerja dan pelaksanaan anggaran, koordinasi penyusunan laporan realisasi bulanan, triwulan, dan akhir tahun serta pemantauan dan pengelolaan data kinerja dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan rencana strategis Sekretariat Jenderal dan Biro.
(2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan evaluasi kinerja dan pelaksanaan anggaran, koordinasi penyusunan laporan realisasi bulanan, triwulan, dan akhir tahun serta pemantauan dan pengelolaan data kinerja dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(3) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan evaluasi kinerja dan pelaksanaan anggaran, koordinasi penyusunan laporan realisasi bulanan, triwulan, dan akhir tahun serta pemantauan dan pengelolaan data kinerja dan pelaksanaan anggaran dilingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, dan Inspektorat Jenderal.
Pasal 21
Bagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan program dan administrasi kerja sama luar negeri.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. Koordinasi penyusunan program administrasi kerja sama luar negeri yang meliputi perencanaan, penyiapan, pemantauan, dan evaluasi;
b. Pelaksanaan administrasi dana pinjaman, hibah luar negeri dan investasi luar negeri;
c. penyusunan daftar rencana pinjaman luar negeri, daftar rencana prioritas pinjaman luar negeri, dan daftar rencana hibah;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama dan bantuan luar negeri;
e. koordinasi, pemantauan dan pelaporan pelaksanaan administrasi kerja sama teknik internasional dan lembaga pemerintah luar negeri; dan
f. penyiapan administrasi penugasan tenaga ahli warga negara asing dan administrasi perjalanan luar negeri.
Pasal 23
Bagian Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama Multilateral;
b. Subbagian Kerja Sama Bilateral; dan
c. Subbagian Administrasi Kerja Sama Internasional.
Pasal 24
(1) Subbagian Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program administrasi kerja sama luar negeri dan penyusunan daftar rencana pinjaman luar negeri, daftar rencana prioritas pinjaman luar negeri, dan daftar rencana hibah, evaluasi dan penyiapan negosiasi, serta dokumentasi pelaksanaan kerja sama dan bantuan multilateral.
(2) Subbagian Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan
program administrasi kerja sama luar negeri dan penyusunan Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri, Daftar Rencana Prioritas Pinjaman Luar Negeri, dan Daftar Rencana Hibah, evaluasi dan penyiapan negosiasi, serta dokumentasi pelaksanaan kerja sama dan bantuan bilateral.
(3) Subbagian Administrasi Kerja Sama Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pemantauan dan pelaporan pelaksanaan administrasi kerja sama teknik internasional dan lembaga pemerintah luar negeri serta administrasi penugasan tenaga ahli warga negara asing dan administrasi perjalanan luar negeri.
Pasal 25
Bagian Pemantauan Pengadaan dan Tata Usaha Biro mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, penyiapan pembinaan penyelenggaraan dan pengawasan pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Pemantauan Pengadaan dan Tata Usaha Biro menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa Sekretariat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 27
Bagian Pemantauan Pengadaan dan Tata Usaha Biro terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan Pengadaan Barang dan Jasa;
dan
b. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 28
(1) Subbagian Pemantauan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa Sekretariat Jenderal.
(2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, barang milik Negara, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 29
Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana di Kementerian.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan, pembinaan, dan pelaksanaan perencanaan pegawai;
b. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian;
c. pelaksanaan pengadaan dan seleksi pegawai;
d. penyusunan sistem pembinaan pegawai;
e. penyiapan perumusan, pembinaan, pelaksanaan dan pemantauan mutasi pegawai;
f. penelaahan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian;
g. penyiapan perumusan, pembinaan, dan penataan organisasi dan tata laksana;
h. pengelolaan data, informasi, dan arsip kepegawaian; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 31
Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Bagian Informasi Kepegawaian dan Umum;
b. Bagian Pembinaan Pegawai;
c. Bagian Mutasi; dan
d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
Pasal 32
Bagian Informasi Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, informasi dan arsip kepegawaian, penelaahan peraturan perundang undangan bidang kepegawaian, pemberian penghargaan, penegakan disipilin, urusan tata usaha kepegawaian serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bagian Informasi Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan data, informasi dan arsip kepegawaian;
b. penelaahan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian;
c. pemberian penghargaan dan penegakan disiplin;
d. pelaksanaan tata usaha kepegawaian;
e. penatausahaan barang milik negara di lingkungan Biro;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 34
Bagian Informasi Kepegawaian dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Data dan Informasi;
b. Subbagian Peraturan Kepegawaian; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 35
(1) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data, informasi, dan arsip kepegawaian.
(2) Subbagian Peraturan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, pemantauan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian, pemberian penghargaan dan penegakan disiplin pegawai.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, barang milik negara dan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan pelaporan serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 36
Bagian Pembinaan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan sistem pembinaan pegawai.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Pembinaan Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan sistem pola karir pegawai;
b. penyiapan penyusunan sistem penilaian kinerja pegawai;
c. pelaksanaan evaluasi sistem manajemen sumber daya manusia aparatur;
d. pelaksanaan bimbingan dan konseling pegawai;
e. fasilitasi pelaksanaan seleksi dan administrasi jabatan;
dan
f. pelaksanaan fasilitasi penilaian angka kredit jabatan fungsional selain bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pasal 38
Bagian Pembinaan Pegawai terdiri atas:
a. Subbagian Pembinaan Karir;
b. Subbagian Evaluasi Kinerja; dan
c. Subbagian Seleksi dan Administrasi Jabatan.
Pasal 39
(1) Subbagian Pembinaan Karir mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pengembangan pola karir pegawai serta pola bimbingan dan konseling.
(2) Subbagian Evaluasi Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan sistem penilaian kinerja pegawai dan evaluasi sistem manajamen sumber daya manusia aparatur.
(3) Subbagian Seleksi dan Administrasi Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan seleksi dan pengelolaan administrasi jabatan, serta fasilitasi penilaian angka kredit jabatan fungsional selain bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pasal 40
Bagian Mutasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pembinaan, pelaksanaan dan pemantauan urusan mutasi kepegawaian.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Mutasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pembinaan mutasi pegawai;
dan
b. pelaksanaan dan pemantauan urusan mutasi pegawai;
Pasal 42
Bagian Mutasi terdiri atas:
a. Subbagian Mutasi I;
b. Subbagian Mutasi II; dan
c. Subbagian Mutasi III.
Pasal 43
(1) Subbagian Mutasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pembinaan mutasi pegawai, penyiapan pelaksanaan dan pemantauan urusan mutasi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, dan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah.
(2) Subbagian Mutasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pembinaan mutasi pegawai, penyiapan pelaksanaan dan pemantauan urusan mutasi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, dan Badan Penelitiandan Pengembangan.
(3) Subbagian Mutasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pembinaan mutasi pegawai, penyiapan pelaksanaan dan pemantauan urusan mutasi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 44
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pembinaan, dan penataan organisasi dan tata laksana, penyiapan pembinaan dan penyusunan perencanaan pegawai, pelaksanaan pengadaan pegawai serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Organisasi Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan, pembinaan, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
b. penyiapan pembinaan dan penyusunan perencanaan pegawai;
c. penyiapan pelaksanaan pengadaan dan seleksi pegawai;
d. penyiapan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
e. penyiapan perumusan dan penerapan budaya organisasi.
Pasal 46
Bagian Organisasi Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi;
b. Subbagian Tata Laksana; dan
c. Subbagian Perencanaan Pegawai.
Pasal 47
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pembinaan, dan penyusunan organisasi, dan evaluasi organisasi serta penerapan budaya organisasi.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pembinaan, dan penyusunan tatalaksana, pemantauan dan evaluasi tata laksana, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
(3) Subbagian Perencanaan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan penyusunan perencanaan pegawai dan pelaksanaan pengadaan pegawai.
Pasal 48
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penyusunan tata laksana keuangan, perbendaharaan, akuntansi, penatausahaan Pendapatan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, Laporan Keuangan Kementerian serta penetapan pejabat perbendaharaan satuan kerja.
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan tata laksana keuangan dan perbendaharaan;
b. pembinaan dan pelaksanaan sistem akuntansi;
c. pembinaan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum;
d. penyusunan tata laksana keuangan dan sistem akuntansi;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan;
f. pembinaan dan penatausahaan penetapan pejabat perbendaharaan satuan kerja;
g. penatausahaan hasil pemeriksaan;
h. penyusunan laporan keuangan Sekretariat Jenderal;
i. penyusunan laporan keuangan Kementerian; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 50
Biro Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Tata Laksana Keuangan dan Umum;
b. Bagian Pembinaan dan Informasi Pengelolaan Keuangan;
c. Bagian Perbendaharaan; dan
d. Bagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan.
Pasal 51
Bagian Tata Laksana Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan peraturan bidang keuangan, penyusunan tata laksana keuangan dan sistem akuntansi serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Tata Laksana Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penelaahan peraturan bidang keuangan;
b. penyiapan penyusunan tata laksana keuangan dan sistem akuntansi; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 53
Bagian Tata Laksana Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan Keuangan;
b. Subbagian Tata Laksana Keuangan; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 54
(1) Subbagian Peraturan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan dan evaluasi pedoman pelaksanaan peraturan bidang keuangan.
(2) Subbagian Tata Laksana Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan tata laksana bidang keuangan dan sistem akuntansi.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, barang milik negara dan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan pelaporan serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 55
Bagian Pembinaan dan Informasi Pengelolaan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis perbendaharaan, penganggaran penerimaan dan belanja, penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum dan penerapan sistem akuntansi serta layanan data dan informasi bidang keuangan.
Pasal 56
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bagian Pembinaan dan Informasi Pengelolaan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis perbendaharaan, penganggaran penerimaan dan belanja, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum;
b. penyiapan penerapan sistem akuntansi; dan
c. pelaksananaan layanan data dan informasi bidang keuangan.
Pasal 57
Bagian Pembinaan dan Informasi Pengelolaan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Bimbingan Perbendaharaan;
b. Subbagian Bimbingan Penganggaran dan Akuntansi; dan
c. Subbagian Data dan Informasi Keuangan.
Pasal 58
(1) Subbagian Bimbingan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan pendampingan perbendaharaan serta penerimaan negara bukan pajak dan badan layanan umum.
(2) Subbagian Bimbingan Penganggaran dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan pendampingan penganggaran penerimaan dan belanja serta penerapan sistem akuntansi.
(3) Subbagian Data dan Informasi Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi bidang keuangan.
Pasal 59
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan Penerimaan negara bukan pajak, badan layanan umum, pengelola keuangan, laporan hasil pemeriksaan, dan kerugian negara.
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penatausahaan penerimaan negara bukan pajak dan badan layanan umum;
b. penatausahaan pengelola keuangan; dan
c. penatausahaan laporan hasil pemeriksaan dan kerugian negara.
Pasal 61
Bagian Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subbagian Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajakdan Badan Layanan Umum;
b. Subbagian Penatausahaan Pengelola Keuangan; dan
c. Subbagian Penatausahaan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kerugian Negara.
Pasal 62
(1) Subbagian Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan penatausahaan penerimaan negara bukan pajakdan badan layanan umum serta penyiapan bahan penyusunan target penerimaan dan pagu penggunaan penerimaan negara bukan pajak dan badan layanan umum.
(2) Subbagian Penatausahaan Pengelola Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi dan penilaian kinerja pengelola keuangan satuan kerja.
(3) Subbagian Penatausahaan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kerugian Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi tuntutan ganti rugi, penyelesaian kerugian negara, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Pasal 63
Bagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan, penyusunan laporan keuangan sekretariat jenderal dan Kementerian serta fasilitasi pemeriksaan laporan keuangan.
Pasal 64
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Bagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan;
b. penyiapan penyusunan laporan keuangan Kementerian;
c. penyiapan penyusunan laporan keuangan sekretariat jenderal; dan
d. penyiapan pelaksanaan fasilitasi pemeriksaan keuangan.
Pasal 65
Bagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan;
b. Subbagian Pelaporan Sekretariat Jenderal; dan
c. Subbagian Pelaporan Kementerian.
Pasal 66
(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan dan penyiapan bahan rekomendasi pengelolaan keuangan.
(2) Subbagian Pelaporan Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan laporan keuangan, barang milik negara, akuntabilitas kinerja serta penelaahan laporan keuangan satuan kerja di lingkungan sekretariat jenderal.
(3) Subbagian Pelaporan Kementerian mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan keuangan Kementerian, pelaksanaan rekomendasi hasil reviu laporan keuangan, pendampingan penyusunan dan penelaahan laporan keuangan unit eselon I, penyusunan asersi final laporan keuangan, serta fasilitasi pemeriksaan laporan keuangan.
Pasal 67
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengelolaan ketatausahaan, kerumahtanggaan dan prasarana fisik serta urusan protokoler pimpinan.
Pasal 68
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Menteri, Sekretaris Jenderal, staf ahli, staf khusus, dan protokoler pimpinan Kementerian;
b. pelaksanaan pembinaan, pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan Kementerian;
c. pelaksanaan urusan kesehatan, keamanan dan ketertiban lingkungan serta urusan dalam dan angkutan pegawai;
d. pelaksanaan urusan utilitas, bangunan gedung, rumah jabatan sertasarana dan prasarana lingkungan;
e. pelaksanaan penatausahaan barang milik negara sekretariat jenderal; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 69
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol;
b. Bagian Administrasi Perkantoran;
c. Bagian Rumah Tangga; dan
d. Bagian Prasarana Fisik.
Pasal 70
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Menteri, Sekretaris Jenderal, staf ahli, staf khusus, dan biro serta protokoler pimpinan Kementerian.
Pasal 71
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Menteri, Sekretaris Jenderal, staf ahli, dan staf khusus;
b. pelaksanaan urusan protokoler pimpinan Kementerian;
c. penyiapan pembinaan tata keprotokolan Kementerian;
dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 72
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri;
b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli Menteri;
c. Subbagian Tata Usaha Biro; dan
d. Subbagian Protokol.
Pasal 73
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggan serta penyiapan keprotokolan Menteri.
(2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli mempunyai tugas melakukan pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta penyiapan keprotokolan Sekretaris Jenderal, staf ahli dan staf khusus.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan pelaporan serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
(4) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan keprotokolan Kementerian dan pelaksanaan keprotokolan pimpinan Kementerian.
Pasal 74
Bagian Administrasi Perkantoran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pengelolaan tata naskah dinas, tata persuratan, dan kearsipan Kementerian serta penatausahaan barang milik negara biro umum dan sekretariat jenderal.
Pasal 75
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Bagian Administrasi Perkantoran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan tata naskah dinas, tata persuratan, dan kearsipan Kementerian;
b. pengelolaan tata naskah dinas, tata persuratan, dan kearsipan Kementerian;
c. pelaksanaan penatausahaan barang milik negara Biro Umum dan Sekretariat Jenderal;
d. penyiapan pembinaan dan pengelolaan tata naskah dinas dan tata persuratan Kementerian;
e. penyiapan pembinaan dan pengelolaan kearsipan Kementerian; dan
f. pelaksanaan penatausahaan barang milik negara biro umum dan sekretariat jenderal.
Pasal 76
Bagian Administrasi Perkantoran terdiri atas :
a. subbagian tata naskah dinas;
b. subbagian kearsipan; dan
c. subbagian penatausahaan barang milik negara.
Pasal 77
(1) Subbagian Tata Naskah Dinas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan danpengelolaan tata naskah dinas dan tata persuratan, Kementerian.
(2) Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan kearsipan Kementerian.
(3) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penatausahaan dan penyusunan laporan barang milik negara Biro Umum dan Sekretariat Jenderal.
Pasal 78
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan pelayanan kesehatan, keamanan dan ketertiban lingkungan serta urusan dalam dan angkutan pegawai.
Pasal 79
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelayanan kesehatan pegawai;
b. pelaksanaan ketertiban dan keamanan di lingkungan kantor pusat dan rumah jabatan;
c. pelaksanan urusan dalam dan angkutan pegawai; dan
d. pelaksanaan fasilitasi kegiatan non kedinasan.
Pasal 80
Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
a. subbagian kesehatan;
b. subbagian ketertiban dan keamanan; dan
c. subbagian urusan dalam dan angkutan.
Pasal 81
(1) Subbagian Kesehatan mempunyai tugas melakukan urusan perawatan kesehatan pegawai, penyuluhan kesehatan, serta pemeliharaan dan penyiapan fasilitas sarana pelayanan kesehatan.
(2) Subbagian Ketertiban dan Keamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan urusan ketertiban dan keamanan di lingkungan Kantor Pusat.
(3) Subbagian Urusan Dalam dan Angkutan mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan dalam dan angkutan pegawai serta pelaksanaan fasilitasi kegiatan non kedinasan Kementerian.
Pasal 82
Bagian Prasarana Fisik mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan pengelolaan utilitas, bangunan gedung, rumah jabatan serta sarana dan prasarana lingkungan.
Pasal 83
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Bagian Prasarana Fisik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pemeliharaan dan pengelolaan utilitas, bangunan gedung, rumah jabatan serta sarana dan prasarana lingkungan; dan
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan pengelolaan prasarana fisik.
Pasal 84
Bagian Prasarana Fisik terdiri atas:
a. Subbagian Utilitas;
b. Subbagian Bangunan Gedung dan Rumah Jabatan; dan
c. Subbagian Sarana dan Prasarana Lingkungan.
Pasal 85
(1) Subbagian Utilitas mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan pemeliharaan serta pengelolaan utilitas bangunan di lingkungan kantor pusat Kementerian.
(2) Subbagian Bangunan Gedung dan Rumah Jabatan mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan penyiapan urusan pemeliharaan serta pengelolaan pemanfaatan bangunan gedung dan rumah jabatan.
(3) Subbagian Sarana dan Prasarana Lingkungan mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan penyiapan urusan pemeliharaan serta pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan kantor pusat Kementerian.
Pasal 86
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan pembentukan peraturan perundang-undangan, pemberian advokasi hukum, pertimbangan hukum, kesepakatan bersama, perjanjian kerja sama, dan penyebarluasan produk hukum, serta dokumentasi dan informasi hukum bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pasal 87
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
b. pembinaan pembentukan peraturan perundang- undangan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
c. koordinasi pemberian advokasi dan pertimbangan hukum terkait tugas dan fungsi Kementerian;
d. pembinaan pemberian advokasi dan pertimbangan hukum terkait tugas dan fungsi Kementerian;
e. koordinasi pembentukan kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerja sama bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
f. pelaksanaan penyebarluasan produk hukum;
g. pelaksanaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 88
Biro Hukum terdiri atas:
a. Bagian Peraturan Perundang-undangan I;
b. Bagian Peraturan Perundang-undangan II;
c. Bagian Advokasi Hukum I; dan
d. Bagian Advokasi Hukum II.
Pasal 89
Bagian Peraturan Perundang-undangan Imempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pembinaan pembentukan peraturan perundang-undangan, kesepakatan bersama, perjanjian kerja sama, dan penyebarluasan produk hukum bidang bina marga, penelitian dan pengembangan, cipta karya, penyediaan perumahan, sekretariat jenderal, dan pengembangan sumber daya manusia.
Pasal 90
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Bagian Peraturan Perundang-Undangan I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan bidang bina marga, penelitian dan pengembangan,cipta karya, penyediaan perumahan, sekretariat jenderal, dan pengembangan sumber daya manusia;
b. penyiapan pembinaan pembentukan peraturan perundang-undangan bidang bina marga, penelitian dan pengembangan,cipta karya, penyediaan perumahan, sekretariat jenderal, dan pengembangan sumber daya manusia;
c. penyiapan koordinasi pembentukan kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerja sama bidang bina marga,penelitian dan pengembangan,cipta karya, penyediaan perumahan, sekretariat jenderal, dan pengembangan sumber daya manusia; dan
d. penyiapan penyebarluasan peraturan perundang- undangan bidang bina marga, penelitian dan pengembangan,cipta karya, penyediaan perumahan, sekretariat jenderal, dan pengembangan sumber daya manusia.
Pasal 91
Bagian Peraturan Perundang-Undangan I terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bina Marga dan Penelitian dan Pengembangan;
b. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Cipta Karya dan Penyediaan Perumahan; dan
c. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Jenderal dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 92
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bina Marga dan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembentukan, pembinaan dan penyebarluasan peraturan perundang- undangan, kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerja sama bidang bina marga dan penelitian dan pengembangan.
(2) Subbagian Peraturan Perundang-undangan Cipta Karya dan Penyediaan Perumahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembentukan, pembinaan dan penyebarluasan peraturan perundang- undangan, kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerja sama bidang cipta karya dan penyediaan perumahan.
(3) Subbagian Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Jenderal dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembentukan, pembinaan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan, kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerja sama bidang sekretariat jenderal, dan pengembangan sumber daya manusia.
Pasal 93
Bagian Peraturan Perundang-undangan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pembinaan pembentukan peraturan perundang-undangan, kesepakatan bersama, perjanjian kerja sama, dan penyebarluasan produk hukum bidang sumber daya air, pembiayaan infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan, bina konstruksi, pengembangan infrastruktur wilayah, inspektorat jenderal, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Pasal 94
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Bagian Peraturan Perundang-Undangan II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan bidang sumber daya air, pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, bina konstruksi, pengembangan infrastruktur wilayah, dan inspektorat jenderal;
b. penyiapan pembinaan pembentukan peraturan perundang-undangan bidang sumber daya air, pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, bina konstruksi, pengembangan infrastruktur wilayah, dan inspektorat jenderal;
c. penyiapan koordinasi pembentukan kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerja sama bidang sumber daya air, pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, bina konstruksi, pengembangan infrastruktur wilayah, dan inspektorat jenderal;
d. penyiapan penyebarluasan peraturan perundang- undangan bidang sumber daya air, pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, bina konstruksi, pengembangan infrastruktur wilayah, dan inspektorat jenderal; dan
e. penyiapan pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Pasal 95
Bagian Peraturan Perundang-Undangan II terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Sumber Daya Air dan Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
b. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bina Konstruksi, Pengembangan Infrastruktur Wilayah, dan Inspektorat Jenderal; dan
c. Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Pasal 96
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan Sumber Daya Air dan Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembentukan, pembinaan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan, kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerja sama bidang sumber daya air dan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
(2) Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bina Konstruksi, Pengembangan Infrastruktur Wilayah, dan Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembentukan, pembinaan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan, kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerja sama bidang bina konstruksi, pengembangan infrastruktur wilayah, dan inspektorat jenderal.
(3) Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Pasal 97
Bagian Advokasi Hukum I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan dan pemberian advokasi hukum, pertimbangan hukum, bidang bina marga, penelitian dan pengembangan, cipta karya, penyediaan perumahan, sekretariat jenderal, dan pengembangan sumber daya manusia.
Pasal 98
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Bagian Advokasi Hukum I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi pemberian advokasi hukum dan pertimbangan hukum bidang bina marga, penelitian dan
pengembangan, cipta karya, penyediaan perumahan, sekretariat jenderal, dan pengembangan sumber daya manusia; dan
b. penyiapan pembinaan advokasi hukum bidang bina marga, penelitian dan pengembangan, cipta karya, penyediaan perumahan, sekretariat jenderal, dan pengembangan sumber daya manusia.
Pasal 99
Bagian Advokasi Hukum I terdiri atas:
a. Subbagian Advokasi Hukum Bina Marga dan Penelitian dan Pengembangan;
b. Subbagian Advokasi Hukum Cipta Karya dan Penyediaan Perumahan; dan
c. Subbagian Advokasi Hukum Sekretariat Jenderal dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 100
(1) Subbagian Advokasi Hukum Bina Marga dan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan pemberian advokasi hukum, pertimbangan hukum bidang bina marga, dan penelitian dan pengembangan.
(2) Subbagian Advokasi Hukum Cipta Karya dan Penyediaan Perumahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan pemberian advokasi hukum, pertimbangan hukum bidang cipta karya, dan penyediaan perumahan.
(3) Subbagian Advokasi Hukum Sekretariat Jenderal dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan pemberian advokasi hukum, pertimbangan hukum bidang sekretariat jenderal, dan pengembangan sumber daya manusia.
Pasal 101
Bagian Advokasi Hukum II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan dan pemberian advokasi hukum, pertimbangan hukum, bidang sumber daya air, pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, bina konstruksi, dan pengembangan infrastruktur wilayah, inspektorat jenderal, dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 102
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Bagian Advokasi Hukum II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi pemberian advokasi hukum dan pertimbangan hukum bidang sumber daya air, pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, bina konstruksi, pengembangan infrastruktur wilayah, dan inspektorat jenderal;
b. penyiapan pembinaan advokasi hukum bidang sumber daya air, pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, bina konstruksi, dan pengembangan infrastruktur wilayah, dan inspektorat jenderal; dan
c. penyiapanpelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 103
Bagian Advokasi Hukum II terdiri atas:
a. Subbagian Advokasi Hukum Sumber Daya Air dan Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
b. Subbagian Advokasi Hukum Bina Konstruksi, Pengembangan Infrastruktur Wilayah, dan Inspektorat Jenderal; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 104
(1) Subbagian Advokasi Hukum Sumber Daya Air, dan Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan koordinasi, pembinaan dan pemberian advokasi hukum, pertimbangan hukum bidang sumber daya air, dan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
(2) Subbagian Advokasi Hukum Bina Konstruksi, Pengembangan Infrastruktur Wilayah, dan Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan pemberian advokasi hukum, pertimbangan hukum, bidang bina konstruksi, pengembangan infrastruktur wilayah, dan inspektorat jenderal.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, barang milik negara, fasilitasi penyusunan rencana, program, dan pelaporan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 105
Biro Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan koordinasi penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan/atau kekayaan negara, rumah negara, wisma dan aset khusus pada tingkat Kementerian.
Pasal 106
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Biro Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pengelolaan barang milik negara;
b. pengaturan dan pembinaan pengelolaan barang milik negara dan/atau kekayaan negara tingkat Kementerian;
c. pembinaan informasi dan dokumentasi serta kebijakan pengelolaan barang milik negara dan/atau kekayaan
negara tingkat Kementerian;
d. koordinasi pelaksanaan penatausahaan serta rencana kebutuhan barang milik negara;
e. pelaksanaan pemanfaatan, pengamanan dan penertiban barang milik negara, rumah negara, wisma dan aset khusus tingkat Kementerian;
f. koordinasi pelaksanaan sertifikasi dan perkuatan hak barang milik negara;
g. pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik negara; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 107
Biro Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas :
a. Bagian Pengembangan Sistem Barang Milik Negara dan Umum;
b. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara I;
c. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara II; dan
d. Bagian Fasilitasi Pemanfaatan dan Penertiban Barang Milik Negara.
Pasal 108
Bagian Pengembangan Sistem Barang Milik Negara dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan pelaporan pengelolaan barang milik negara dan/atau kekayaan negara, informasi dan dokumentasi, penatausahaan dan perencanaan kebutuhan barang milik negara Kementerian, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 109
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Bagian Pengembangan Sistem Barang Milik Negara dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi penatausahaan dan rencana kebutuhan barang milik negara tingkat Kementerian, serta pemantauan penyelesaian tindak
lanjut hasil pemeriksaan barang milik negara;
b. koordinasi pengembangan sistem, informasi dan dokumentasi serta kebijakan pengelolaan barang milik negara dan/atau kekayaan negara;
c. penyusunan rencana strategis, program, rencana kerja dan anggaran Biro, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
d. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara Biro serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 110
Bagian Pengembangan Sistem Barang Milik Negara dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara; dan
b. Subbagian Pengembangan Sistem Barang Milik Negara;
dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 111
(1) Subbagian Perencanaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan koordinasi penatausahaan dan rencana kebutuhan barang milik negara tingkat kementerian, serta pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan barang milik negara.
(2) Subbagian Pengembangan Sistem Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan koordinasi pengembangan sistem dan kebijakan pengelolaan barang milik negara dan/atau kekayaan negara tingkat Kementerian, melaksanakan penyusunan rencana strategis, program, rencana kerja dan anggaran Biro, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, dan
pengelolaan Barang Milik Negara Biro serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 112
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara dan/atau kekayaan negara di lingkungan direktorat jenderal sumber daya air, direktorat jenderal cipta karya, direktorat jenderal bina konstruksi, direktorat jenderal pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, dan badan penelitian dan pengembangan.
Pasal 113
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara I menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan koordinasi penatausahaan barang milik negara dan/atau kekayaan negara;
b. pembinaan dan koordinasi pemanfaatan barang milik negara dan/atau kekayaan negara;
c. pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan, pemindahtanganan dan penghapusan serta pemusnahan barang milik negara dan/atau kekayaan negara; dan
d. pemantauan dan evaluasi pengelolaan barang milik negara dan/atau kekayaan negara.
Pasal 114
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara I terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara I.1;
b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara I.2; dan
c. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara I.3.
Pasal 115
(1) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara I.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan,
pemindahtanganan, penghapusan dan pemusnahan serta membantu pelaksanaan penatausahaan dan pemanfaatan barang milik negara dan/atau kekayaan negara di lingkungan direktorat jenderal sumber daya air.
(2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara I.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan, pemindahtanganan, penghapusan dan pemusnahan serta membantu pelaksanaan penatausahaan dan pemanfaatan barang milik negara dan/atau kekayaan negara di lingkungan direktorat jenderal cipta karya dan direktorat jenderal bina konstruksi.
(3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara I.3 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan, pemindahtanganan, penghapusan dan pemusnahan serta membantu pelaksanaan penatausahaan dan pemanfaatan barang milik negara dan/atau kekayaan negara di lingkungan direktorat jenderal pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, dan badan penelitian dan pengembangan.
Pasal 116
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara dan/atau kekayaan negara di lingkungan sekretariat jenderal, inspektorat jenderal, direktorat jenderal bina marga, direktorat penyediaan perumahan, badan pengembangan infrastruktur wilayah, badan pengembangan sumber daya manusia.
Pasal 117
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara II menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan, pengawasan dan koordinasi penatausahaan barang milik negara dan/atau kekayaan negara;
b. pembinaan dan koordinasi pemanfaatan barang milik negara dan/atau kekayaan negara;
c. pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan, pemindahtanganan dan penghapusan serta pemusnahan barang milik negara dan/atau kekayaan negara; dan
d. pemantauan dan evaluasi pengelolaan barang milik negara dan/atau kekayaan negara.
Pasal 118
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara II terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara II.1;
b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara II.2; dan
c. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara II.3.
Pasal 119
(1) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara II.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan, pemindahtanganan, penghapusan dan pemusnahan serta koordinasi pelaksanaan penatausahaan dan pemanfaatan barang milik negara dan/atau kekayaan negara di lingkungan direktorat jenderal bina marga.
(2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara II.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan, pemindahtanganan, penghapusan dan pemusnahan serta koordinasi pelaksanaan penatausahaan dan pemanfaatan barang milik negara dan/atau kekayaan negara di lingkungan sekretariat jenderal, inspektorat jenderal, dan badan pengembangan sumber daya manusia.
(3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara II.3 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan, pemindahtanganan, penghapusan dan pemusnahan serta koordinasi pelaksanaan penatausahaan dan pemanfaatan barang milik negara dan/atau kekayaan negara di lingkungan direktorat jenderal penyediaan perumahan
dan badan pengembangan infrastruktur wilayah.
Pasal 120
Bagian Fasilitasi Pemanfaatan dan Penertiban Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan serta penertiban barang milik negara dan/atau kekayaan negara, rumah negara, wisma dan aset khusus tingkat Kementerian.
Pasal 121
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Bagian Pemanfaatan dan Penertiban Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan, pengawasan dan koordinasi pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara tingkat kementerian;
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengamanan, pemeliharaan dan penertiban barang milik negara dan/atau kekayaan negara, rumah negara, wisma dan aset khusus;
c. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan sertipikasi dan perkuatan hak barang milik negara;
d. pembinaan informasi dan dokumentasi pengelolaan barang milik negara, rumah negara, wisma dan aset khusus; dan
e. pengawasan dan pengendalian atas penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara dan/atau kekayaan negara, rumah negara, wisma dan aset khusus.
Pasal 122
Bagian Fasilitasi Pemanfaatan dan Penertiban Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Pemanfaatan Barang Milik Negara; dan
b. Subbagian Pengamanan dan Penertiban Barang Milik Negara.
Pasal 123
(1) Subbagian Pemanfaatan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan serta koordinasi pemanfaatan barang milik negara serta melakukan koordinasi pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan barang milik negara dan/atau kekayaan negara, rumah negara, wisma dan aset khusus tingkat Kementerian.
(2) Subbagian Pengamanan dan Penertiban Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan serta koordinasi pengamanan dan perkuatan hak barang milik negara dan/atau kekayaan negara, rumah negara, wisma dan aset khusus tingkat Kementerian.
Bagian Sembilan Biro Komunikasi Publik
Pasal 124
Biro Komunikasi Publik memiliki tugas melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan komunikasi publik di lingkungan Kementerian.
Pasal 125
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Biro Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan pelayanan komunikasi publik;
b. pengelolaan dan pelayanan informasi publikKementerian;
c. penyiapan perumusan strategi dan evaluasi komunikasi;
d. penyelenggaraan publikasi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
e. pengelolaan dan penyebarluasan informasi;
f. pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi kegiatan Kementerian;
g. penyiapan bahan laporan pimpinan dan koordinasi hubungan antar lembaga; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 126
Biro Komunikasi Publik terdiri atas:
a. Bagian Pelayanan Informasi Publik dan Umum;
b. Bagian Hubungan Masyarakat;
c. Bagian Publikasi dan Perpustakaan; dan
d. Bagian Pelaporan Pimpinan dan Hubungan Antar Lembaga.
Pasal 127
Bagian Pelayanan Informasi Publik dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pengelolaan dan pelayanan informasi publik, penyiapan bahan perumusan strategi dan evaluasi komunikasi publik serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 128
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Bagian Pelayanan Informasi Publik dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan, pengelolaan pelayanan informasi publik;
b. penyiapan bahan perumusan strategi dan evaluasi komunikasi publik Kementerian; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 129
Bagian Pelayanan Informasi Publik dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Pelayanan Informasi Publik;
b. Subbagian Strategi dan Evaluasi Komunikasi; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 130
(1) Subbagian Pelayanan Informasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pengelolaan, pelayanan informasi publik.
(2) Subbagian Strategi dan Evaluasi Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi
dan evaluasi komunikasi publik.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, barang milik negara dan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan pelaporan serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 131
Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pengelolaan dan penyelenggaraan hubungan masyarakat serta pendokumentasian kegiatan Kementerian.
Pasal 132
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan hubungan dengan media massa dan organisasi massa;
b. penyiapan koordinasi dan pembinaan kehumasan di lingkungan Kementerian;
c. pengelolaan materi informasi untuk media massa; dan
d. pelaksanaan urusan peliputan pimpinan dan dokumentasi kegiatan Kementerian.
Pasal 133
Bagian Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Materi Informasi;
b. Subbagian Hubungan Media; dan
c. Subbagian Dokumentasi.
Pasal 134
(1) Subbagian Pengelolaan Materi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan materi informasi untuk media massa dan organisasi masyarakat.
(2) Subbagian Hubungan Media mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan hubungan bidang kehumasan dengan media massa, organisasi masyarakat, dan lingkup Kementerian, peliputan kegiatan pimpinan Kementerian serta pelaksanaan layanan informasi eksternal pimpinan.
(3) Subbagian Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pendokumentasian kegiatan Kementerian, pengelolaan dan pengolahan hasil dokumentasi.
Pasal 135
Bagian Publikasi dan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan publikasi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, fasilitasi bahan publikasi serta pengelolaan perpustakaan Kementerian.
Pasal 136
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Bagian Publikasi dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan publikasi Kementerian;
b. pelaksanaan kegiatan publikasi Kementerian; dan
c. pembinaan dan pengelolaan perpustakaan Kementerian.
Pasal 137
Bagian Publikasi dan Perpustakaan terdiri atas:
a. Subbagian Penyiapan Bahan Publikasi;
b. Subbagian Pemberitaan; dan
c. Subbagian Perpustakaan.
Pasal 138
(1) Subbagian Penyiapan Bahan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan publikasi dan pelaksanaan kegiatan publikasi Kementerian.
(2) Subbagian Pemberitaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyebarluasan informasi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat di media massa
serta pengelolaan majalah Kementerian.
(3) Subbagian Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pengelolaan dan pelayanan perpustakaan Kementerian.
Pasal 139
Bagian Pelaporan Pimpinan dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaporan dan penyediaan informasi pimpinan serta koordinasi hubungan antar lembaga pemerintah/non pemerintah.
Pasal 140
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Bagian Pelaporan Pimpinan dan Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi penyiapan materi pelaporan dan informasi pimpinan;
b. pengelolaan dan pengolahan informasi laporan;
c. pelaksanaan evaluasi laporan pimpinan; dan
d. fasilitasi hubungan antar lembaga pemerintah/non pemerintah terkait bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pasal 141
Bagian Pelaporan Pimpinan dan Hubungan Antar Lembaga terdiri atas:
a. Subbagian Pelaporan Pimpinan dan Hubungan Antar Lembaga I; dan
b. Subbagian Pelaporan Pimpinan dan Hubungan Antar Lembaga II.
Pasal 142
(1) Subbagian Pelaporan Pimpinan dan Hubungan Antar Lembaga I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan materi pelaporan, pengelolaan dan pengolahan informasi laporan, evaluasi laporan pimpinanbidang sumber daya air, bina marga, cipta karya, penyediaan
perumahan, pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan serta fasilitasi hubungan antar lembaga pemerintah/non pemerintah terkait.
(2) Subbagian Pelaporan Pimpinan dan Hubungan Antar Lembaga II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan materi pelaporan, pengelolaan dan pengolahan informasi laporan, evaluasi laporan pimpinan bidang bina konstruksi dan lingkup sekretariat jenderal, inspektorat jenderal, badan pengembangan infrastruktur wilayah, badan pengembangan sumber daya manusia, badan penelitian dan pengembangan serta fasilitasi hubungan antar lembaga pemerintah/non pemerintah terkait.
Bagian Sepuluh Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 143
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 144
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai jenis dan jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang seorang pejabat fungsional tingkat ahli yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Penugasan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur melalui pimpinan Unit Organisasi dan Unit Kerja sesuai dengan bidang keahliannya.
Pasal 145
(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 146
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
Pasal 147
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sumber air permukaan, dan pendayagunaan air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya air;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air;
f. pelaksanaan administrasi direktorat jenderal sumber daya air; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 148
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Bina Penatagunaan Sumber Daya Air;
c. Direktorat Pengembangan Jaringan Sumber Daya Air;
d. Direktorat Sungai Dan Pantai;
e. Direktorat Irigasi Dan Rawa; dan
f. Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan.
Pasal 149
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan direktorat jenderal sumber daya air.
Pasal 150
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana;
b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, dan rumah tangga direktorat jenderal;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam penyusunan laporan akuntansi dan laporan barang milik negara;
d. pelaksanaan kebijakan pengendalian internal dan administrasi perbendaharaan dan pengelolaan
penerimaan negara bukan pajak;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, fasilitasi advokasi hukum serta penyelenggaraan komunikasi publik direktorat jenderal;
f. pengelolaan barang milik negara di lingkungan direktorat jenderal; dan
g. pelaksanaan fasilitasi lahan.
Pasal 151
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana;
b. Bagian Keuangan dan Umum;
c. Bagian Hukum dan Komunikasi Publik; dan
d. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Fasilitasi Lahan.
Pasal 152
Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 153
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian;
b. pelaksanaan perencanaan pengembangan pegawai dan pembinaan jabatan fungsional;
c. fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan direktorat jenderal;
d. fasilitasi perencanaan kebutuhan dan formasi pegawai di lingkungan direktorat jenderal; dan
e. fasilitasi penataan organisasi dan reformasi birokrasi serta penyusunan ketatalaksanaan di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 154
Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Kepegawaian;
b. Subbagian Pengembangan Pegawai; dan
c. Subbagian Organisasi Dan Tata Laksana.
Pasal 155
(1) Subbagian Tata Usaha Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian.
(2) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan pengembangan pegawai dan pembinaan jabatan fungsional serta fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai.
(3) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan kebutuhan dan formasi pegawai, analisa jabatan, dan fasilitasi penataan organisasi dan reformasi birokrasi serta penyusunan ketatalaksanaan di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 156
Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, sistem pengendalian intern pemerintah dan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 157
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kas, perbendaharaan, dan administrasi penerimaan negara bukan pajak;
b. pelaksanaan administrasi tuntutan ganti rugi dan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan;
c. pelaksanaan verifikasi dan pembukuan keuangan direktorat jenderal;
d. penatausahaan dan pelaporan sistem akuntansi;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan keuangan direktorat jenderal;
f. penyusunan laporan kinerja sekretariat direktorat jenderal;
g. pelaksanaan administrasi tata usaha dan kearsipan direktorat jenderal;
h. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan gedung kantor, rumah jabatan, dan kendaraan dinas direktorat jenderal; dan
i. pengadaan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan, prasarana dan sarana perkantoran di lingkungan sekretariat direktorat jenderal.
Pasal 158
Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kas dan Perbendaharaan;
b. Subbagian Verifikasi dan Pelaporan; dan
c. Subbagian Umum.
Pasal 159
(1) Subbagian Kas dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kas, gaji, dan perbendaharaan direktorat jenderal, penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kegiatan sekretariat direktorat jenderal, dan administrasi penerimaan negara bukan pajak.
(2) Subbagian Verifikasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi administrasi tuntutan ganti rugi, pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan, pelaksanaan verifikasi dan pembukuan keuangan direktorat jenderal, penatausahaan pelaporan sistem akuntansi keuangan dan sistem akuntansi instansi, evaluasi dan penyusunan laporan keuangan direktorat jenderal dan penyiapan
bahan koordinasi penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja sekretariat direktorat jenderal serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di direktorat jenderal.
(3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan administrasi tata usaha dan kearsipan direktorat jenderal, penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan gedung kantor, rumah jabatan, dan kendaraan dinas direktorat jenderal, serta pengadaan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan, prasarana dan sarana perkantoran sekretariat direktorat jenderal.
Pasal 160
Bagian Hukum dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum, dan pemberian pertimbangan hukum, serta penyelenggaraan komunikasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 161
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Bagian Hukum dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan direktorat jenderal;
b. pemberian pertimbangan hukum;
c. pemberian advokasi hukum;
d. pembinaan substantif penyidik pegawai negeri sipil sumber daya air; dan
e. penyelenggaraan komunikasi publik di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 162
Bagian Hukum Dan Komunikasi Publik terdiri atas:
a. Subbagian Perundang-Undangan;
b. Subbagian Advokasi Hukum; dan
c. Subbagian Komunikasi Publik.
Pasal 163
(1) Subbagian Perundang-Undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan direktorat jenderal serta pemberian pertimbangan hukum.
(2) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian advokasi hukum dan pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sumber daya air.
(3) Subbagian Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukanpenyelenggaraan komunikasi publik dan fasilitasi pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 164
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Fasilitasi Lahan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara, penetapan dan pengalihan rumah negara, pemanfaatan kekayaan negara lainnya serta fasilitasi pembebasan dan penanganan permasalahan lahan dalam penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air serta pengelolaan rumah negara di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 165
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Fasilitasi Lahan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara dan kekayaan negara lainnya dalam penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air;
b. pelaksanaan fasilitasi penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan, pencatatan dan inventarisasi, pemantauan, dan
pengendalian barang milik negara;
c. pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan pemanfaatan kekayaan negara lainnya;
d. pengamanan fisik dan fasilitasi sertifikasi barang milik negara;
e. pelaksanaan koordinasi, pemberian bimbingan dan bantuan teknik pembebasan lahan;
f. pelaksanaan fasilitasi penanganan pelaksanaan pembebasan lahan dalam penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air; dan
g. penetapan status rumah Negara golongan I dan golongan II, penerbitan surat izin penghunian/ pemanfaatan rumah Negara, dan pengalihan status golongan rumah Negara golongan II menjadi rumah Negara golongan III.
Pasal 166
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Fasilitasi Lahan terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Wilayah I;
b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Wilayah II;
dan
c. Subbagian Fasilitasi Lahan.
Pasal 167
(1) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan penatausahaan, penyusunan laporan barang milik negara dan persediaan, inventarisasi barang milik negara, serta fasilitasi penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan, pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik negara, pemanfaatan kekayaan negara lainnya serta penetapan status, penerbitan izin dan pengalihan status rumah Negara di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa.
(2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pengelolaan dan penatausahaan, penyusunan laporan barang milik negara dan persediaan, inventarisasi barang milik negara, serta fasilitasi penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan, pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik negara, pemanfaatan kekayaan negara lainnya serta penetapan status, penerbitan izin dan pengalihan status rumah Negara di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
(3) Subbagian Fasilitasi Lahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pembebasan lahan dengan instansi lainnya yang terkait, pemberian bimbingan dan bantuan teknis pembebasan lahan, fasilitasi penanganan permasalahan pelaksanaan pembebasan lahan dalam penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air, serta fasilitasi pengamanan dan sertipikasi barang milik negara berupa tanah.
Pasal 168
Direktorat Bina Penatagunaan Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penatagunaan sumber daya air.
Pasal 169
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Direktorat Bina Penatagunaan Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan wilayah sungai, pengaturan dan pemantauan, kelembagaan, pemanfaatan sumber daya air, serta hidrologi dan lingkungan sumber daya air;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan wilayah sungai, pengaturan dan pemantauan, kelembagaan, pemanfaatan sumber daya
air, serta hidrologi dan lingkungan sumber daya air;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan perencanaan wilayah sungai, pengaturan dan pemantauan, kelembagaan, pemanfaatan sumber daya air, serta hidrologi dan lingkungan sumber daya air;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan perencanaan wilayah sungai, pengaturan dan pemantauan, kelembagaan, pemanfaatan sumber daya air, serta hidrologi dan lingkungan sumber daya air;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan perencanaan wilayah sungai, pengaturan dan pemantauan, kelembagaan, pemanfaatan sumber daya air, serta hidrologi dan lingkungan sumber daya air; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha di lingkungan direktorat.
Pasal 170
Direktorat Bina Penatagunaan Sumber Daya Air terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan Wilayah Sungai;
b. Subdirektorat Pengaturan dan Pemantauan;
c. Subdirektorat Kelembagaan;
d. Subdirektorat Pemanfaatan Sumber Daya Air;
e. Subdirektorat Hidrologi dan Lingkungan Sumber Daya Air; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 171
Subdirektorat Perencanaan Wilayah Sungai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan wilayah sungai.
Pasal 172
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171, Subdirektorat Perencanaan Wilayah Sungai menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penetapan wilayah sungai, penyusunan pola pengelolaan, rencana pengelolaan, dan prastudi kelayakan sumber daya air;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penetapan wilayah sungai, penyusunan pola pengelolaan, rencana pengelolaan, dan prastudi kelayakan sumber daya air;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi penetapan wilayah sungai, penyusunan pola pengelolaan, rencana pengelolaan, dan prastudi kelayakan sumber daya air;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penetapan wilayah sungai, penyusunan pola pengelolaan, rencana pengelolaan, dan prastudi kelayakan sumber daya air; dan
e. penyusunan laporan kinerja Direktorat.
Pasal 173
Subdirektorat Perencanaan Wilayah Sungai terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan Wilayah Sungai I; dan
b. Seksi Perencanaan Wilayah Sungai II.
Pasal 174
(1) Seksi Perencanaan Wilayah Sungai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penetapan wilayah sungai, penyusunan pola pengelolaan, rencana pengelolaan, dan prastudi kelayakan sumber daya air serta penyusunan laporan kinerja direktorat di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa.
(2) Seksi Perencanaan Wilayah Sungai II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penetapan wilayah
sungai, penyusunan pola pengelolaan, rencana pengelolaan, dan prastudi kelayakan sumber daya air serta penyusunan laporan kinerja direktorat di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pasal 175
Subdirektorat Pengaturan dan Pemantauan mempunyai tugas melaksanakan analisis peraturan perundang-undangan bidang sumber daya air, pemantauan dan evaluasi penggunaan sumber daya air serta bimbingan teknis dan pemberdayaan Penyidik Pengawai Negeri Sipil bidang sumber daya air.
Pasal 176
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Subdirektorat Pengaturan dan Pemantauan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis peraturan perundang-undangan bidang sumber daya air;
b. pemberian bimbingan teknis dan pemberdayaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang sumber daya air;
c. pelaksanaan verifikasi rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan sumber daya air;
d. pelaksanaan pemantauan penyusunan produk hukum daerah di bidang pengelolaan sumber daya air; dan
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penggunaan sumber daya air.
Pasal 177
Subdirektorat Pengaturan dan Pemantauan terdiri atas:
a. Seksi Pengaturan; dan
b. Seksi Pemantauan.
Pasal 178
(1) Seksi Pengaturan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis peraturan perundang-
undangan bidang sumber daya air dan peraturan perundang-undangan lain terkait bidang sumber daya air, pelaksanaan pemantauan penyusunan produk hukum daerah di bidang pengelolaan sumber daya air, dan pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait penyusunan peraturan perundang-undangan.
(2) Seksi Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan verifikasi rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan sumber daya air, pemberian bimbingan teknis dan pemberdayaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang sumber daya air, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penggunaan sumber daya air, dan pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait penegakan hukum.
Pasal 179
Subdirektorat Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemantauan, serta evaluasi lembaga wadah koordinasi, pengelola sumber daya air, badan usaha, dan peran masyarakat di bidang pengelolaan sumber daya air.
Pasal 180
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, Subdirektorat Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria lembaga wadah koordinasi, pengelola sumber daya air, badan usaha, dan peran masyarakat di bidang pengelolaan sumber daya air; dan
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi lembaga wadah koordinasi, pengelola sumber daya air, badan usaha, dan peran masyarakat di bidang pengelolaan sumber daya air.
Pasal 181
Subdirektorat Kelembagaan terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan I; dan
b. Seksi Kelembagaan II.
Pasal 182
(1) Seksi Kelembagaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemantauan, serta evaluasi lembaga wadah koordinasi, pengelola sumber daya air, badan usaha, dan peran masyarakat di bidang pengelolaan sumber daya air wilayah Pulau Sumatera dan Jawa.
(2) Seksi Kelembagaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemantauan, serta evaluasi lembaga wadah koordinasi, pengelola sumber daya air, badan usaha, dan peran masyarakat di bidang pengelolaan sumber daya air wilayahPulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pasal 183
Subdirektorat Pemanfaatan Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria rekomendasi teknis dan perizinan serta penyelenggaraan proses perizinan penggunaan dan pengusahaan sumber daya air.
Pasal 184
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, Subdirektorat Pemanfaatan Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria rekomendasi teknis perizinan penggunaan dan pengusahaan sumber daya air, rekomendasi teknis untuk kegiatan di luar bidang pengelolaan sumber daya air pada sumber air dan saran teknis pengalihan alur sungai;
b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria perizinan penggunaan dan pengusahaan sumber daya air;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyusunan rekomendasi teknis perizinan penggunaan dan pengusahaan sumber daya air, rekomendasi teknis untuk kegiatan di luar bidang pengelolaan sumber daya air pada sumber air dan saran teknis pengalihan alur sungai;
d. penyusunan rekomendasi teknis pengalihan alur sungai;
e. pelaksanaan administrasi perizinan penggunaan dan pengusahaan sumber daya air; dan
f. pemantauan dan evaluasi penggunaan izin penggunaan dan pengusahaan sumber daya air yang telah ditetapkan.
Pasal 185
Subdirektorat Pemanfaatan Sumber Daya Air terdiri atas:
a. Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Air I; dan
b. Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Air II.
Pasal 186
(1) Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Air I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria rekomendasi teknis, saran teknis pengalihan alur sungai, dan perizinan penggunaan dan pengusahaan sumber daya air, pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyusunan rekomendasi teknis dan saran teknis pengalihan alur sungai, penyusunan rekomendasi teknis pengalihan alur sungai, pelaksanaan administrasi perizinan penggunaan dan pengusahaan sumber daya air, pemantauan dan evaluasi penggunaan izin penggunaan dan pengusahaan sumber daya air yang telah ditetapkan di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa.
(2) Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Air II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria rekomendasi teknis,
saran teknis pengalihan alur sungai, dan perizinan penggunaan dan pengusahaan sumber daya air, pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyusunan rekomendasi teknis dan saran teknis pengalihan alur sungai, penyusunan rekomendasi teknis pengalihan alur sungai, pelaksanaan administrasi perizinan penggunaan dan pengusahaan sumber daya air, pemantauan dan evaluasi penggunaan izin penggunaan dan pengusahaan sumber daya air yang telah ditetapkan di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pasal 187
Subdirektorat Hidrologi dan Lingkungan Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pengelolaan hidrologi wilayah sungai dan kualitas air pada sumber air, penyusunan kajian lingkungan strategis sumber daya air dan isu-isu global terkait serta koordinasi pengelolaan penanganan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Pasal 188
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, Subdirektorat Hidrologi dan Lingkungan Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan pengelolaan hidrologi wilayah sungai dan kualitas air pada sumber air;
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan hidrologi wilayah sungai dan kualitas air pada sumber air;
c. penyiapan penyusunan kajian mengenai lingkungan strategis sumber daya air dan isu-isu global yang terkait;
dan
d. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan strategi pengelolaan penanganan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Pasal 189
Subdirektorat Hidrologi dan Lingkungan Sumber Daya Air terdiri atas:
a. Seksi Hidrologi dan Kualitas Air; dan
b. Seksi Lingkungan Sumber Daya Air.
Pasal 190
(1) Seksi Hidrologi dan Kualitas Air mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyelenggaraan kegiatan pembinaan pengelolaan hidrologi dan kualitas air, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan hidrologi dan kualitas air.
(2) Seksi Lingkungan Sumber Daya Air mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kajian lingkungan strategis sumber daya air dan isu-isu global yang terkait serta pelaksanaan koordinasi dan penyusunan strategi pengelolaan penanganan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Pasal 191
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, penatausahaan barang milik negara, dan rumah tangga direktorat.
Pasal 192
Direktorat Pengembangan Jaringan Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan jaringan sumber daya air.
Pasal 193
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Direktorat Pengembangan Jaringan Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan sumber daya air, keterpaduan pemrograman, evaluasi dan sistem pengendalian intern pemerintah, sistem informasi dan data sumber daya air, dan kerja sama;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan sumber daya air, keterpaduan pemrograman, evaluasi dan sistem pengendalian intern pemerintah, sistem informasi dan data sumber daya air, dan kerja sama;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan perencanaan sumber daya air, keterpaduan pemrograman, evaluasi dan sistem pengendalian intern pemerintah, sistem informasi dan data sumber daya air, dan kerja sama;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan perencanaan sumber daya air, keterpaduan pemrograman, evaluasi dan sistem pengendalian intern pemerintah, sistem informasi dan data sumber daya air, dan kerja sama; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha di lingkungan Direktorat.
Pasal 194
Direktorat Pengembangan Jaringan Sumber Daya Air terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan Sumber Daya Air;
b. Subdirektorat Keterpaduan Pemrograman;
c. Subdirektorat Evaluasi Kinerja;
d. Subdirektorat Sistem Informasi dan Data Sumber Daya Air;
e. Subdirektorat Kerja Sama; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 195
Subdirektorat Perencanaan Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknik dan supervisi di bidang perumusan kebijakan dan strategi dan evaluasi kelayakan program penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air.
Pasal 196
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Subdirektorat Perencanaan Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi perumusan kebijakan dan strategi, program pengelolaan, prioritas pengelolaan, evaluasi kelayakan program, dan perumusan rencana kerja tahunan pengelolaan sumber daya air;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi perumusan kebijakan dan strategi, program pengelolaan, prioritas pengelolaan, evaluasi kelayakan program, dan perumusan rencana kerja tahunan pengelolaan sumber daya air;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi perumusan kebijakan dan strategi, program pengelolaan, prioritas pengelolaan, evaluasi kelayakan program, dan perumusan rencana kerja tahunan pengelolaan sumber daya air; dan
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi perumusan kebijakan dan strategi, program pengelolaan, prioritas pengelolaan, evaluasi kelayakan program, dan perumusan rencana kerja tahunan pengelolaan sumber daya air.
Pasal 197
Subdirektorat Perencanaan Sumber Daya Air terdiri atas:
a. Seksi Strategi Pengelolaan; dan
b. Seksi Kelayakan Pengembangan.
Pasal 198
(1) Seksi Strategi Pengelolaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi perumusan kebijakan dan strategi, program pengelolaan, dan prioritas pengelolaan sumber daya air.
(2) Seksi Kelayakan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi evaluasi kelayakan program dan perumusan rencana kerja tahunan pengelolaan sumber daya air.
Pasal 199
Subdirektorat Keterpaduan Pemrograman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang keterpaduan pemrograman.
Pasal 200
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Subdirektorat Keterpaduan Pemrograman menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penyusunan program dan anggaran serta pelaksanaan verifikasi dan audit anggaran;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penyusunan program dan anggaran serta pelaksanaan verifikasi dan audit anggaran;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi penyusunan program dan anggaran serta pelaksanaan verifikasi dan audit anggaran; dan
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penyusunan program dan anggaran serta pelaksanaan verifikasi dan audit anggaran.
Pasal 201
Subdirektorat Keterpaduan Pemrograman terdiri atas:
a. Seksi Keterpaduan Pemrograman I; dan
b. Seksi Keterpaduan Pemrograman II.
Pasal 202
(1) Seksi Keterpaduan Pemrograman I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penyusunan program dan anggaran serta pelaksanaan verifikasi dan audit anggaran di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa.
(2) Seksi Keterpaduan Pemrograman II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penyusunan program dan anggaran serta pelaksanaan verifikasi dan audit anggaran di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pasal 203
Subdirektorat Evaluasi Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan evaluasi kinerja dan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah pelaksanaan program penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air.
Pasal 204
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, Subdirektorat Evaluasi Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria evaluasi kinerja dan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah serta pelaksanaan program penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air;
b. pelaksanaan evaluasi dan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah serta pelaksanaan program penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air;
dan
c. penyusunan laporan kinerja Direktorat Jenderal.
Pasal 205
Subdirektorat Evaluasi Kinerja terdiri atas:
a. Seksi Evaluasi Kinerja I; dan
b. Seksi Evaluasi Kinerja II.
Pasal 206
(1) Seksi Evaluasi Kinerja I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan evaluasi, dan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah pelaksanaan program penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air serta penyusunan laporan kinerja di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa.
(2) Seksi Evaluasi Kinerja II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan evaluasi, dan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah pelaksanaan program penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air serta penyusunan laporan kinerja di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pasal 207
Subdirektorat Sistem Informasi dan Data Sumber Daya Air mempunyai tugas penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan, dan pengembangan sistem serta pengelolaan data dan informasi sumber daya air.
Pasal 208
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Subdirektorat Sistem Informasi dan Data Sumber
Daya Air menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengembangan sistem informasi dan pengelolaan data dan informasi sumber daya air;
b. pelaksanaan pengembangan sistem informasi sumber daya air;
c. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi sumber daya air; dan
d. pelaksanaan penyajian data dan informasi sumber daya air.
Pasal 209
Subdirektorat Sistem Informasi dan Data Sumber Daya Air terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Sistem Informasi; dan
b. Seksi Pengelolaan Data dan Informasi.
Pasal 210
(1) Seksi Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pelaksanaan pengembangan sistem informasi sumber daya air.
(2) Seksi Pengelolaan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data dan informasi sumber daya air.
Pasal 211
Subdirektorat Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan, dan penyiapan administrasi kerja sama luar negeri dalam penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air.
Pasal 212
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Subdirektorat Kerja Sama menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria kerja sama luar negeri;
b. penyusunan perumusan prioritas program dan anggaran pinjaman dan/atau hibah luar negeri; dan
c. pelaksanaan administrasi dan pengendalian serta pemantauan dan evaluasi penggunaan pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Pasal 213
Subdirektorat Kerja Sama terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama Multilateral; dan
b. Seksi Kerja Sama Bilateral.
Pasal 214
(1) Seksi Kerja Sama Multirateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, perumusan prioritas program dan anggaran, pelaksanaan administrasi dan pengendalian serta pemantauan dan evaluasi penggunaan pinjaman dan/atau hibah kerja sama multilateral.
(2) Seksi Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, perumusan prioritas program dan anggaran, pelaksanaan administrasi dan pengendalian serta pemantauan dan evaluasi penggunaan pinjaman dan/atau hibah kerja sama bilateral.
Pasal 215
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, penatausahaan, barang milik negara, dan rumah tangga Direktorat.
Pasal 216
Direktorat Sungai Dan Pantai mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, perencanaan, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai serta pengelolaan drainase utama perkotaan.
Pasal 217
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 216, Direktorat Sungai dan Pantai menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria sungai dan pantai serta pengelolaan drainase utama perkotaan;
b. penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan pada sungai dan pantai serta pengelolaan drainase utama perkotaan;
c. penyusunan perencanaan sungai dan pantai serta pengelolaan drainase utama perkotaan;
d. pembinaan pengelolaan sungai dan pantai serta pengelolaan drainase utama perkotaan;
e. pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai dan pantai serta pengelolaan drainase utama perkotaan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha di lingkungan direktorat.
Pasal 218
Direktorat Sungai dan Pantai terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan;
b. Subdirektorat Sungai Wilayah Barat;
c. Subdirektorat Sungai Wilayah Timur;
d. Subdirektorat Pantai;
e. Subdirektorat Bimbingan Teknik; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 219
Subdirektorat Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rancangan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta rancangan studi kelayakan kegiatan sungai dan pantai serta pengelolaan drainase utama perkotaan dan penyusunan laporan kinerja direktorat.
Pasal 220
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219, Subdirektorat Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rancangan norma, standar, prosedur, dan kriteria sungai dan pantai serta pengelolaan drainase utama perkotaan;
b. penyusunan rencana, program, dan anggaran kegiatan sungai dan pantai serta pengelolaan drainase utama perkotaan;
c. penyusunan rancangan studi kelayakan kegiatan sungai dan pantai serta pengelolaan drainase utama perkotaan;
dan
d. penyusunan laporan kinerja direktorat.
Pasal 221
Subdirektorat Perencanaan terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan Wilayah Barat; dan
b. Seksi Perencanaan Wilayah Timur.
Pasal 222
(1) Seksi Perencanaan Wilayah Barat mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyusunan rencana, program, anggaran, penyusunan rancangan studi kelayakan kegiatan sungai dan pantai serta pengelolaan drainase utama perkotaandan penyusunan laporan kinerja direktorat di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa.
(2) Seksi Perencanaan Wilayah Timur mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyusunan rencana, program, anggaran, penyusunan rancangan studi kelayakan kegiatan sungai dan pantai serta pengelolaan drainase utama perkotaandan penyusunan laporan kinerja direktorat di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pasal 223
Subdirektorat Sungai Wilayah Barat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan pengendalian konstruksi, pemantauan, evaluasi, pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan konstruksi, pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai serta pengelolaan drainase utama perkotaan di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa.
Pasal 224
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Subdirektorat Sungai Wilayah Barat menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan sungai serta pengelolaan drainase utama perkotaan;
b. pelaksanaan pembinaan pengendalian konstruksi kegiatan sungai serta pengelolaan drainase utama perkotaan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi sungai serta pengelolaan drainase utama perkotaan; dan
d. pelaksanaan pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai serta pengelolaan drainase utama perkotaan.
Pasal 225
Subdirektorat Sungai Wilayah Barat terdiri atas:
a. Seksi Sungai Wilayah Barat I; dan
b. Seksi Sungai Wilayah Barat II.
Pasal 226
(1) Seksi Sungai Wilayah Barat I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan pengendalian konstruksi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi, dan pelaksanaan pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai serta pengelolaan drainase utama perkotaan di wilayah Pulau Sumatera.
(2) Seksi Sungai Wilayah Barat II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan pengendalian konstruksi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi, dan pelaksanaan pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan parasarana pada sungai serta pengelolaan drainase utama perkotaan di wilayah Pulau Jawa.
Pasal 227
Subdirektorat Sungai Wilayah Timur mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan pengendalian konstruksi, pemantauan, evaluasi, pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan konstruksi, serta pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai serta pengelolaan drainase utama perkotaan di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pasal 228
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Subdirektorat Sungai Wilayah Timur menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan sungai serta pengelolaan drainase utama perkotaan;
b. pelaksanaan pembinaan pengendalian konstruksi kegiatan sungai serta pengelolaan drainase utama perkotaan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi sungai serta pengelolaan drainase utama perkotaan; dan
d. pelaksanaan pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai serta pengelolaan drainase utama perkotaan.
Pasal 229
Subdirektorat Sungai Wilayah Timur terdiri atas:
a. Seksi Sungai Wilayah Timur I; dan
b. Seksi Sungai Wilayah Timur II.
Pasal 230
(1) Seksi Sungai Wilayah Timur I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan pengendalian konstruksi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi, dan pelaksanaan pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai serta pengelolaan drainase utama perkotaan di wilayah Pulau Kalimantan dan Sulawesi.
(2) Seksi Sungai Wilayah Timur II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan pengendalian konstruksi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan
konstruksi, dan pelaksanaan pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai serta pengelolaan drainase utama perkotaan di wilayah Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pasal 231
Subdirektorat Pantai mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan pengendalian konstruksi, pemantauan, evaluasi, pelaporan progress dan hasil audit pelaksanaan konstruksi, serta pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada pantai.
Pasal 232
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 231, Subdirektorat Pantai menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan pantai;
b. pelaksanaan pembinaan pengendalian konstruksi kegiatan pantai;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi pantai; dan
d. pelaksanaan pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada pantai.
Pasal 233
Subdirektorat Pantai terdiri atas:
a. Seksi Pantai Wilayah Barat; dan
b. Seksi Pantai Wilayah Timur.
Pasal 234
(1) Seksi Pantai Wilayah Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan pengendalian konstruksi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan progres
dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi, dan pelaksanaan pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada pantai di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa.
(2) Seksi Pantai Wilayah Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan pengendalian konstruksi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi, dan pelaksanaan pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada pantai di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pasal 235
Subdirektorat Bimbingan Teknik mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan dan bantuan teknik pengelolaan, penilaian kesiapan konstruksi, pengelolaan drainase utama perkotaan, pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan penyelenggaraan audit teknik dan penyusunan dokumen detail desain konstruksi pada sungai dan pantai.
Pasal 236
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235, Subdirektorat Bimbingan Teknik menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan sungai dan pantai serta pengelolaan drainase utama perkotaan;
b. pelaksanaan kesiapan konstruksi sungai dan pantai serta pengelolaan drainase utama perkotaan;
c. pelaksanaan pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai dan pantai serta pengelolaan drainase utama perkotaan;
d. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan audit teknik serta pengelolaan drainase utama perkotaan; dan
e. penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi sungai dan pantai serta pengelolaan drainase utama perkotaan.
Pasal 237
Subdirektorat Bimbingan Teknik terdiri atas:
a. Seksi Bimbingan Teknik Wilayah Barat; dan
b. Seksi Bimbingan Teknik Wilayah Timur.
Pasal 238
(1) Seksi Bimbingan Teknik Wilayah Barat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemberian bimbingan dan bantuan teknik, pelaksanaan kesiapan konstruksi, pengelolaan drainase utama perkotaan, penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan penyelenggaraan audit teknik, dan penyusunan dokumen detail desain konstruksi sungai dan pantaiserta pengelolaan drainase utama perkotaan di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa.
(2) Seksi Bimbingan Teknik Wilayah Timur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemberian bimbingan dan bantuan teknik, pelaksanaan kesiapan konstruksi, pengelolaan drainase utama perkotaan, penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan penyelenggaraan audit teknik, dan penyusunan dokumen detail desain konstruksi sungai dan pantaiserta pengelolaan drainase utama perkotaan di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pasal 239
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, penatausahaan, barang milik negara, dan rumah tangga direktorat.
Pasal 240
Direktorat Irigasi dan Rawa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, perencanaan, pengelolaan irigasi dan rawa, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan irigasi dan rawa.
Pasal 241
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Direktorat Irigasi dan Rawa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria irigasi dan rawa;
b. penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan pada irigasi dan rawa;
c. penyusunan perencanaan irigasi dan rawa;
d. pembinaan pengelolaan irigasi dan rawa, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada irigasi dan rawa; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha di lingkungan direktorat.
Pasal 242
Direktorat Irigasi dan Rawa terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan;
b. Subdirektorat Irigasi Wilayah Barat;
c. Subdirektorat Irigasi Wilayah Timur;
d. Subdirektorat Rawa;
e. Subdirektorat Bimbingan Teknik; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 243
Subdirektorat Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rancangan norma, standar, prosedur,
dan kriteria, penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta rancangan studi kelayakan kegiatan irigasi dan rawa serta penyusunan laporan kinerja direktorat.
Pasal 244
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Subdirektorat Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rancangan norma, standar, prosedur, dan kriteria irigasi dan rawa;
b. penyusunan rencana, program, dan anggaran kegiatan irigasi dan rawa;
c. penyusunan rancangan studi kelayakan kegiatan irigasi dan rawa; dan
d. penyusunan laporan kinerja direktorat.
Pasal 245
Subdirektorat Perencanaan terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan Wilayah Barat; dan
b. Seksi Perencanaan Wilayah Timur.
Pasal 246
(1) Seksi Perencanaan Wilayah Barat mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyusunan rencana, program, anggaran, penyusunan rancangan studi kelayakan kegiatan irigasi dan rawa serta penyusunan laporan kinerja Direktorat di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa.
(2) Seksi Perencanaan Wilayah Timur mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyusunan rencana, program, anggaran, penyusunan rancangan studi kelayakan kegiatan irigasi dan rawa serta penyusunan laporan kinerja Direktorat di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pasal 247
Subdirektorat Irigasi Wilayah Barat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan pengendalian konstruksi,
pemantauan, evaluasi, pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan konstruksi, serta pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada irigasi di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa.
Pasal 248
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247, Subdirektorat Irigasi Wilayah Barat menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan irigasi;
b. pelaksanaan pembinaan pengendalian konstruksi kegiatan irigasi;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi irigasi; dan
d. pelaksanaan pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada irigasi.
Pasal 249
Subdirektorat Irigasi Wilayah Barat terdiri atas:
a. Seksi Irigasi Wilayah Barat I; dan
b. Seksi Irigasi Wilayah BaratII.
Pasal 250
(1) Seksi Irigasi Wilayah Barat I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan pengendalian konstruksi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi, dan pelaksanaan pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada irigasi di wilayah Pulau Sumatera.
(2) Seksi Irigasi Wilayah Barat II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan
pengendalian konstruksi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi, dan pelaksanaan pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada irigasi di wilayah Pulau Jawa.
Pasal 251
Subdirektorat Irigasi Wilayah Timur mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan pengendalian konstruksi, pemantauan, evaluasi, pelaporan progress dan hasil audit pelaksanaan konstruksi, serta pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada irigasi di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pasal 252
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251, Subdirektorat Irigasi Wilayah Timur menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan irigasi;
b. pelaksanaan pembinaan pengendalian konstruksi kegiatan irigasi;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi irigasi; dan
d. pelaksanaan pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada irigasi.
Pasal 253
Subdirektorat Irigasi Wilayah Timur terdiri atas:
a. Seksi Irigasi Wilayah Timur I; dan
b. Seksi Irigasi Wilayah Timur II.
Pasal 254
(1) Seksi Irigasi Wilayah Timur I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan
norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan pengendalian konstruksi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi, dan pelaksanaan pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada irigasi di wilayah Pulau Kalimantan dan Sulawesi.
(2) Seksi Irigasi Wilayah Timur II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan pengendalian konstruksi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi, dan pelaksanaan pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada irigasi di wilayah Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pasal 255
Subdirektorat Rawa mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan pengendalian konstruksi, pemantauan, evaluasi, pelaporan progress dan hasil audit pelaksanaan konstruksi, serta pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada rawa.
Pasal 256
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255, Subdirektorat Rawa menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan rawa;
b. pelaksanaan pembinaan pengendalian konstruksi kegiatan rawa;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi rawa; dan
d. pelaksanaan pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada rawa.
Pasal 257
Subdirektorat Rawa terdiri atas:
a. Seksi Rawa Wilayah Barat; dan
b. Seksi Rawa Wilayah Timur.
Pasal 258
(1) Seksi Rawa Wilayah Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan pengendalian konstruksi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi, dan pelaksanaan pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada rawa di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa.
(2) Seksi Rawa Wilayah Timur melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan pengendalian konstruksi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi, dan pelaksanaan pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada rawa di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pasal 259
Subdirektorat Bimbingan Teknik mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan dan bantuan teknik pengelolaan, penilaian kesiapan konstruksi, pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan penyelenggaraan audit teknik dan penyusunan dokumen detail desain konstruksi pada irigasi dan rawa serta pengelolaan irigasi rawa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 260
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Subdirektorat Bimbingan Teknik
menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan irigasi dan rawa;
b. pelaksanaan kesiapan konstruksi irigasi dan rawa;
c. pelaksanaan pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada irigasi dan rawa;
d. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan audit teknik;
e. penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi irigasi dan rawa; dan
f. pengelolaan irigasi rawa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 261
Subdirektorat Bimbingan Teknik terdiri atas:
a. Seksi Bimbingan Teknik Wilayah Barat; dan
b. Seksi Bimbingan Teknik Wilayah Timur.
Pasal 262
(1) Seksi Bimbingan Teknik Wilayah Barat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemberian bimbingan dan bantuan teknik, pelaksanaan kesiapan konstruksi, penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan penyelenggaraan audit teknik, dan penyusunan dokumen detail desain konstruksi irigasi dan rawa serta pengelolaan irigasi rawa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa.
(2) Seksi Bimbingan Teknik Wilayah Timur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemberian bimbingan dan bantuan teknik, pelaksanaan kesiapan konstruksi, penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan penyelenggaraan audit teknik, dan penyusunan dokumen detail desain konstruksi irigasi dan rawa serta pengelolaan irigasi rawa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Pulau
Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pasal 263
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, penatausahaan, barang milik negara, dan rumah tangga direktorat.
Pasal 264
Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan operasi dan pemeliharaan, dan penanggulangan darurat akibat bencana serta pelaksanaan fasilitasi pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 265
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan, penanggulangan darurat akibat bencana, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai, irigasi dan rawa, serta bendungan dan danau;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan, penanggulangan darurat akibat bencana, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai, irigasi dan rawa, serta bendungan dan danau;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan perencanaan, penanggulangan darurat akibat bencana, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai, irigasi dan rawa, serta bendungan dan danau;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan perencanaan, penanggulangan darurat akibat bencana, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai, irigasi dan rawa, serta bendungan dan danau;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan perencanaan, penanggulangan darurat akibat bencana, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai, irigasi dan rawa, serta bendungan dan danau;
f. pembinaan pelaksanaan penyusunan rencana penyediaan air tahunan prediktif, penilaian kesiapan operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan verifikasi alokasi air, pengelolaan peralatan, dan fasilitasi pendukung penanggulangan darurat akibat bencana serta penyiapan fasilitas pendukung operasi dan pemeliharaan sumber daya air;
g. pembinaan pemberdayaan masyarakatdalam bidang pelaksanaan operasi dan pemeliharaan;
h. pembinaan teknis pengelolaan sumber daya air kepada badan usaha; dan
i. pelaksanaan kegiatan fasilitasi bimbingan dan bantuan teknik dalam pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 266
Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan;
b. Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai;
c. Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Irigasi dan Rawa;
d. Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Bendungan dan Danau;
e. Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah dan Air Baku; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 267
Subdirektorat Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang operasi dan pemeliharaan serta pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif, verifikasi alokasi air, pengelolaan peralatan, pemantauan dan evaluasi kegiatan, serta penyusunan dokumen laporan kinerja direktorat.
Pasal 268
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267, Subdirektorat Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang operasi dan pemeliharaan, penyusunan rencana, program, dan anggaran, pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif, verifikasi alokasi air, serta pengelolaan peralatan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang operasi dan pemeliharaan, penyusunan rencana, program, dan anggaran, pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif, verifikasi alokasi air, pemantauan dan evaluasi kegiatan, serta pengelolaan peralatan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteriadi bidang operasi dan pemeliharaan, pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif, verifikasi alokasi air, pengelolaan peralatan, pengelolaan dan pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang operasi dan pemeliharaan, penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif, verifikasi alokasi air serta pengelolaan peralatan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang operasi dan pemeliharaan, pembinaan penyusunan
rencana, program, dan anggaran, pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif, verifikasi alokasi air, serta pengelolaan peralatan; dan
f. penyusunan dokumen laporan kinerja Direktorat.
Pasal 269
Subdirektorat Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Wilayah Barat; dan
b. Seksi Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Wilayah Timur.
Pasal 270
(1) Seksi Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Wilayah Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan rancangan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif, verifikasi alokasi air, pemantauan dan evaluasi kegiatan, pengelolaan peralatan dan penyusunan laporan kinerja Direktorat di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa;
(2) Seksi Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Wilayah Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan rancangan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif, verifikasi alokasi air, pemantauan dan evaluasi kegiatan, pengelolaan peralatan dan penyusunan laporan kinerja Direktorat di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pasal 271
Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai mempunyai tugas pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria kegiatan operasi dan pemeliharaan, pengendalian pelaksanaan, audit teknis, pemantauan, pembinaan pemberdayaan masyarakat dan fasilitasi gerakan penyelamatan air, pembinaan pengelolaan sumber daya air kepada badan usaha, evaluasi dan pelaporan progres kegiatan operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai, drainase utama perkotaan dan pemantauan dan evaluasi kegiatan operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai serta pembinaan pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, pemantauan, evaluasi, dan informasi penanggulangan bencana, serta fasilitasi pendukung penanggulangan darurat akibat bencana.
Pasal 272
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai, drainase utama perkotaan serta penanggulangan bencana;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai serta drainase utama perkotaan;
c. pelaksanaan pembinaan penilaian kesiapanoperasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana sungai dan pantai serta drainase utama perkotaan secara teknis;
d. penyelenggaraan audit teknis bidang operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai serta drainase utama perkotaan;
e. pembinaan pemberdayaan masyarakat dan fasilitasi gerakan penyelamatan air;
f. pembinaan teknis pengelolaan sumber daya air kepada badan usaha bidang sungai dan pantai;
g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai;
h. pelaksanaan pemantauan, audit kondisi sarana dan prasarana sumber daya air yang rusak akibat bencana dan penerapan teknologi modifikasi cuaca;
i. pelaksanaan pembinaan persiapan dan pelaksanaan penanggulangan bencana;
j. pelaksanaan pembinaan, pemantauan dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana;
k. pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan dan pemberdayaan para pemilik kepentingan dalam pelaksanaan penanggulangan bencana;
l. pelaksanaan fasilitasi pendukung penanggulangan darurat akibat bencana; dan
m. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan informasi penanggulangan bencana.
Pasal 273
Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai terdiri atas:
a. Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai Wilayah Barat; dan
b. Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai Wilayah Timur.
Pasal 274
(1) Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai Wilayah Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kesiapan, audit teknis, pemberdayaan masyarakat dan fasilitasi gerakan penyelamatan air, pembinaan pengelolaan sumber daya air kepada badan usaha bidang operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai serta drainase utama perkotaan serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai pelaksanaan penanggulangan dan penilaian kerusakan akibat bencana, audit kondisi sarana dan prasarana
sumber daya air yang rusak akibat bencana, pemantauan, evaluasi, dan informasi penanggulangan bencana serta penerapan teknologi modifikasi cuaca di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa;
(2) Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai Wilayah Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kesiapan, audit teknis, pemberdayaan masyarakat dan fasilitasi gerakan penyelamatan air, pembinaan pengelolaan sumber daya air kepada badan usaha bidang operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai serta drainase utama perkotaan serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai pelaksanaan penanggulangan dan penilaian kerusakan akibat bencana, audit kondisi sarana dan prasarana sumber daya air yang rusak akibat bencana, pemantauan, evaluasi, dan informasi penanggulangan bencana serta penerapan teknologi modifikasi cuaca di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pasal 275
Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Irigasi dan Rawa mempunyai tugas pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria kegiatan operasi dan pemeliharaan, pengendalian pelaksanaan, audit teknis, pemantauan, pembinaan pemberdayaan masyarakat dan fasilitasi percepatan peningkatan tata guna air irigasi, pembinaan pengelolaan sumber daya air kepada badan usaha, evaluasi dan pelaporan progres kegiatan operasi dan pemeliharaan irigasi dan rawa, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan operasi dan pemeliharaan irigasi dan rawa.
Pasal 276
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275, Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Irigasi
dan Rawa menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria operasi dan pemeliharaan irigasi dan rawa;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan operasi dan pemeliharaan irigasi dan rawa;
c. pelaksanaan pembinaan penilaian kesiapan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana irigasi dan rawa secara teknis, penyelenggaraan audit teknis bidang operasi dan pemeliharaan irigasi, rawa, air tanah, dan air baku;
d. penyelenggaraan audit teknis bidang operasi dan pemeliharaan irigasi dan rawa;
e. pembinaan pemberdayaan masyarakat dan fasilitasi percepatan peningkatan tata guna air irigasi;
f. pembinaan teknis pengelolaan sumber daya air kepada badan usaha bidang irigasi dan rawa; dan
g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan operasi dan pemeliharaan irigasi dan rawa.
Pasal 277
Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Irigasi dan Rawa terdiri atas:
a. Seksi Operasi dan Pemeliharaan Irigasi dan Rawa Wilayah Barat; dan
b. Seksi Operasi dan Pemeliharaan Irigasi dan Rawa Wilayah Timur.
Pasal 278
(1) Seksi Operasi dan Pemeliharaan Irigasi dan Wilayah Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kesiapan, audit teknis, pemberdayaan masyarakat dan fasilitasi percepatan peningkatan tata guna air irigasi, pembinaan pengelolaan sumber daya air kepada badan usaha bidang operasi dan pemeliharaan irigasi dan rawa serta pemantauan dan evaluasi kegiatan operasi dan pemeliharaan irigasi dan rawa di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa.
(2) Seksi Operasi dan Pemeliharaan Irigasi dan Rawa Wilayah Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kesiapan, audit teknis, pemberdayaan masyarakat dan fasilitasi percepatan peningkatan tata guna air irigasi, pembinaan pengelolaan sumber daya air kepada badan usaha bidang operasi dan pemeliharaan irigasi dan rawa, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan operasi dan pemeliharaan irigasi dan rawa di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pasal 279
Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Bendungan dan Danau mempunyai tugas pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria kegiatan operasi dan pemeliharaan, pengendalian pelaksanaan, audit teknis, pemantauan, pembinaan pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan pengelolaan sumber daya air kepada badan usaha serta evaluasi dan pelaporan progres kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, dan embung serta pemantauan dan evaluasi kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, dan embung.
Pasal 280
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279, Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Bendungan dan Danau menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, dan embung;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, dan embung;
c. pelaksanaan pembinaan penilaian kesiapan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana bendungan dan danau secara teknis;
d. pelaksanaan pembinaan penilaian kesiapan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana bendungan, danau, situ, dan embung secara teknis, pembinaan pemberdayaan masyarakat; dan
e. penyelenggaraan audit teknis bidang operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, dan embung;
f. pembinaan pemberdayaan masyarakat;
g. pembinaan teknis pengelolaan sumber daya air kepada badan usaha bidang bendungan, danau, situ, dan embung; dan
h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, dan embung.
Pasal 281
Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Bendungan dan Danau terdiri atas:
a. Seksi Operasi dan Pemeliharaan Bendungan dan Danau Wilayah Barat; dan
b. Seksi Operasi dan Pemeliharaan Bendungan dan Danau Wilayah Timur.
Pasal 282
(1) Seksi Operasi dan Pemeliharaan Bendungan dan Danau Wilayah Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kesiapan, audit teknis, pemberdayaan masyarakat, pembinaan pengelolaan sumber daya air kepada badan usaha bidang operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, dan embung serta pemantauan dan evaluasi kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, dan embung di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa.
(2) Seksi Operasi dan Pemeliharaan Bendungan dan Danau Wilayah Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kesiapan, audit teknis, pemberdayaan masyarakat, pembinaan pengelolaan
sumber daya air kepada badan usaha bidang operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, dan embung serta pemantauan dan evaluasi kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, dan embung di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pasal 283
Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah dan Air Baku mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria kegiatan operasi dan pemeliharaan, pengendalian pelaksanaan, audit teknis, pemantauan, pembinaan pemberdayaan masyarakat, pembinaan pengelolaan sumber daya air kepada badan usaha, evaluasi dan pelaporan progres kegiatan operasi dan pemeliharaan air tanah dan air baku, pemantauan dan evaluasi kegiatan operasi dan pemeliharaan air tanah dan air baku serta fasilitasi pengendalian pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota.
Pasal 284
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283, Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah dan Air Baku menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria operasi dan pemeliharaan air tanah, dan air baku serta penanggulangan bencana;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan operasi dan pemeliharaan air tanah, dan air baku;
c. pelaksanaan pembinaan penilaian kesiapan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air tanah, dan air baku secara teknis;
d. penyelenggaraan audit teknis bidang operasi dan pemeliharaan air tanah, dan air baku;
e. pembinaan pemberdayaan masyarakat;
f. pembinaan teknis pengelolaan sumber daya air kepada badan usaha bidang air tanah, dan air baku;
g. pemantauan dan evaluasi kegiatan operasi dan pemeliharaan air tanah dan air baku; dan
h. pelaksanaan fasilitasi pengendalian pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota.
Pasal 285
Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah dan Air Baku, terdiri atas:
a. Seksi Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah dan Air Baku Wilayah Barat; dan
b. Seksi Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah dan Air Baku Wilayah Timur.
Pasal 286
(1) Seksi Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah dan Air Baku Wilayah Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kesiapan, audit teknis, pemberdayaan masyarakat, pembinaan pengelolaan sumber daya air kepada badan usaha bidang operasi dan pemeliharaan air tanah dan air baku, pemantauan dan evaluasi kegiatan operasi dan pemeliharaan air tanah dan air baku serta fasilitasi pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa.
(2) Seksi Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah dan Air Baku Wilayah Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kesiapan, audit teknis, pemberdayaan masyarakat, pembinaan pengelolaan sumber daya air kepada badan usaha bidang operasi dan pemeliharaan air tanah dan air baku, pemantauan dan evaluasi kegiatan operasi dan pemeliharaan air tanah
dan air baku serta fasilitasi pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Pasal 287
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, penatausahaan, barang milik negara, dan rumah tangga direktorat.
Pasal 288
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 289
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas beberapa pejabat fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional tingkat ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Penugasan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur melalui pimpinan Unit Organisasi dan Unit Kerja sesuai dengan bidang keahliannya.
Pasal 290
(1) Direktorat Jenderal Bina Marga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Marga dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 291
Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 292
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, Direktorat Jenderal Bina Marga menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan nasional;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan konektivitas yang menjadi prioritas nasional;
d. penyusunan norma, standar, prosedur,dan kriteria di bidang penyelenggaraan jalan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan jalan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan jalan;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Marga; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pasal 293
Direktorat Jenderal Bina Marga terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan;
c. Direktorat Pembangunan Jalan;
d. Direktorat Preservasi Jalan;
e. Direktorat Jembatan; dan
f. Direktorat Jalan Bebas Hambatan dan Perkotaan.
Pasal 294
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga.
Pasal 295
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana;
b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha dan rumah tangga direktorat jenderal;
c. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, fasilitasi advokasi hukum, pemberian pertimbangan hukum serta penyelenggaraan komunikasi publik; dan
d. pelaksanaan administrasi dan akuntansi barang milik negara, leger jalan nasional dan jalan tol.
Pasal 296
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana;
b. Bagian Keuangan dan Umum;
c. Bagian Hukum dan Komunikasi Publik; dan
d. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara.
Pasal 297
Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 298
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian;
b. pelaksanaan perencanaan pengembangan pegawai dan pembinaan jabatan fungsional;
c. fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan direktorat jenderal;
d. fasilitasi perencanaan kebutuhan dan formasi pegawai di lingkungan direktorat jenderal; dan
e. fasilitasi penataan organisasi dan reformasi birokrasi serta penyusunan ketatalaksanaan di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 299
Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Kepegawaian;
b. Subbagian Pengembangan Pegawai; dan
c. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.
Pasal 300
(1) Subbagian Tata Usaha Kepegawaian mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian.
(2) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan pengembangan pegawai dan pembinaan jabatan fungsional serta fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai.
(3) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan kebutuhan dan formasi pegawai, analisa jabatan, dan fasilitasi penataan organisasi dan reformasi birokrasi serta penyusunan ketatalaksanaan di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 301
Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan administrasi keuangan, tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 302
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kas dan perbendaharaan;
b. penatausahaan administrasi penerimaan negara bukan pajak;
c. penyiapan koordinasi penyusunan rencana kegiatan sekretariat direktorat jenderal;
d. penyiapan koordinasi administrasi tuntutan ganti rugi dan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan;
e. pelaksanaan verifikasi dan pembukuan keuangan direktorat jenderal;
f. penatausahaan dan pelaporan sistem akuntansi;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan keuangan direktoratjenderal;
h. penyusunan laporan kinerja sekretariat direktorat jenderal;
i. pelaksanaan administrasi tata usaha, kearsipan dan urusan rumah tangga direktorat jenderal;
j. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan gedung kantor direktorat jenderal;
k. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan rumah jabatan, dan kendaraan dinas sekretariat direktorat jenderal;
l. pengadaan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan, prasarana dan sarana perkantoran sekretariat direktorat jenderal; dan
m. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah di sekretariat direktorat jenderal bina marga.
Pasal 303
Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kas dan Perbendaharaan;
b. Subbagian Verifikasi dan Pelaporan; dan
c. Subbagian Umum.
Pasal 304
(1) Subbagian Kas dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kas, gaji, dan perbendaharaan direktorat jenderal, penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kegiatan sekretariat direktorat jenderal, penyiapan bahan koordinasi administrasi tuntutan ganti rugi, pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan, dan penatausahaan administrasi penerimaan negara bukan pajak serta pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah di sekretariat direktorat jenderal bina marga.
(2) Subbagian Verifikasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan keuangan direktorat jenderal, penatausahaan pelaporan
sistem akuntansi keuangan dan sistem akuntansi instansi serta evaluasi dan penyusunan laporan keuangan direktorat jenderal, serta penyiapan bahan koordinasi penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja sekretariat direktorat jenderal.
(3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan administrasi tata usaha dan kearsipan direktorat jenderal, penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan gedung kantor direktorat jendral, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan dinas sekretariat direktorat jenderal, serta pengadaan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan, prasarana dan sarana perkantoran sekretariat direktorat jenderal.
Pasal 305
Bagian Hukum dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum dan pemberian pertimbangan hukum serta penyelenggaraan komunikasi publik.
Pasal 306
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, Bagian Hukum dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan direktorat jenderal;
b. pemberian pertimbangan hukum;
c. pemberian advokasi hukum; dan
d. pelaksanaan komunikasi publik di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 307
Bagian Hukum dan Komunikasi Publik terdiri atas:
a. Subbagian Perundang-undangan;
b. Subbagian Advokasi Hukum; dan
c. Subbagian Komunikasi Publik.
Pasal 308
(1) Subbagian Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan direktorat jenderal serta pemberian pertimbangan hukum.
(2) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian advokasi hukum di lingkungan direktorat jenderal.
(3) Subbagian Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan komunikasi publik dan fasilitasi pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 309
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi dan akuntansi barang milik negara, leger jalan nasional dan jalan tol.
Pasal 310
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penatausahaan barang milik negara di lingkungan direktorat jenderal;
b. pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan direktorat jenderal;
c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan sistem akuntansi barang milik negara di lingkungan direktorat jenderal;
d. fasilitasi pemindahtanganan barang milik negara termasuk penyiapan kelengkapan administrasi penetapan surat ijin penempatan rumah negara;
e. penerbitan surat izin penempatan rumah negara di lingkungan direktorat jenderal;
f. fasilitasi pemanfaatan barang milik negara termasuk pengelolaan aset jalan tol;
g. koordinasi pengamanan fisik, inventarisasi dan fasilitasi sertifikasi aset barang milik negara;
h. bimbingan teknis dan pengelolaan leger jalan nasional dan jalan tol serta jalan daerah;
i. pembinaan leger jalan nasional dan jalan tol serta jalan daerah;
j. pengelolaan arsip leger jalan dan as-built drawing.
Pasal 311
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara;
b. Subbagian Pengamanan Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Leger Jalan.
Pasal 312
(1) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan barang milik negara, pembinaan pengelolaan barang milik negara, dan evaluasi serta penyusunan laporan sistem akuntansi barang milik negara di lingkungan Direktorat jenderal.
(2) Subbagian Pengamanan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan fasilitasi pemindahtanganan barang milik negara dan pemanfaatan barang milik negara, koordinasi pengamanan fisik, inventarisasi dan fasilitasi sertifikasi barang milik negara.
(3) Subbagian Leger Jalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan pengelolaan leger jalan nasional dan jalan tol serta jalan daerah, sertifikasi tanah ruang milik jalan, pembinaan leger jalan nasional, jalan tol serta jalan daerah dan pengelolaan arsip leger jalan dan as-built drawing serta penerbitan surat izin penghunian/pemanfaatan rumah negara di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 313
Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan di bidang keterpaduan program perencanaan dan sistem jaringan jalan, pengembangan teknik lingkungan dan keselamatan jalan serta pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan.
Pasal 314
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313, Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan keterpaduan perencanaan dan sistem jaringan jalan;
b. pembinaan dan penyusunan pemrograman penyelenggaraan jalan nasional;
c. pembinaan teknik perencanaan dan teknik pemrograman jalan daerah, termasuk konektivitas jaringan jalan;
d. pembinaan, penyusunan dan pengembangan teknik lingkungan dan keselamatan jalan;
e. pembinaan dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 315
Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan terdiri atas:
a. Subdirektorat Keterpaduan Perencanaan dan Sistem Jaringan;
b. Subdirektorat Pemrograman;
c. Subdirektorat Analisa Data dan Pengembangan Sistem;
d. Subdirektorat Lingkungan dan Keselamatan Jalan;
e. Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 316
Subdirektorat Keterpaduan Perencanaan dan Sistem Jaringan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan keterpaduan perencanaan dan sistem jaringan jalan.
Pasal 317
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Subdirektorat Keterpaduan Perencanaan dan Sistem Jaringan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perencanaan umum pengembangan jaringan jalan, perencanaan strategis, dan kebijakan rencana kerja tahunan;
b. penyusunan perencanaan jangka menengah-panjang pengembangan jaringan jalan selain jalan bebas hambatan, metropolitan, dan kota besar;
c. pelaksanaan pra studi kelayakan, studi kelayakan dan penyiapan indikasi skema pembiayaan pengembangan jaringan jalan nasional;
d. penyiapan, pelaksanaan, dan pengendalian administrasi kerja sama luar negeri;
e. penetapan fungsi, status, dan kelas jalan pada sistem jaringan jalan nasional;
f. pelaksanaan keterpaduan sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi; dan
g. pembinaan teknik perencanaan dan teknik pemrograman jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan.
Pasal 318
Subdirektorat Keterpaduan Perencanaan dan Sistem Jaringan terdiri atas:
a. Seksi Keterpaduan Perencanaan; dan
b. Seksi Sistem Jaringan.
Pasal 319
(1) Seksi Keterpaduan Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan umum pengembangan jaringan jalan, perencanaan strategis, dan
kebijakan rencana kerja tahunan, penyusunan perencanaan jangka menengah-panjang pengembangan jaringan jalan selain jalan bebas hambatan, metropolitan dan kota besar, pelaksanaan pra studi kelayakan dan studi kelayakan jalan, indikasi skema pembiayaan pengembangan jaringan jalan nasional, serta penyiapan bahan pembinaan teknik perencanaan jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan.
(2) Seksi Sistem Jaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan fungsi, status, dan kelas jalan pada sistem jaringan jalan nasional, pelaksanaan keterpaduan sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi serta penyiapan bahan pembinaan teknik pemrograman jalan daerah, termasuk konektivitas jaringan jalan.
Pasal 320
Subdirektorat Pemrograman mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penyusunan sistem pemrograman penyelenggaraan jalan nasional.
Pasal 321
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320, Subdirektorat Pemrograman menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan penyusunan program dan anggaran penyelenggaraan jalan;
b. penyusunan program dan anggaran tahunan penyelenggaraan jalan nasional;
c. penyusunan dokumen anggaran tahunan;
d. pelaksanaan pengendalian anggaran tahunan; dan
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyusunan program dan anggaran.
Pasal 322
Subdirektorat Pemrograman terdiri atas:
a. Seksi Pemrograman I; dan
b. Seksi Pemrograman II.
Pasal 323
(1) Seksi Pemrograman I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan penyusunan program dan anggaran penyelenggaraan jalan, penyusunan program dan anggaran tahunan penyelenggaraan jalan nasional, penyusunan dokumen anggaran tahunan, pelaksanaan pengendalian anggaran tahunan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyusunan program dan anggaran yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan.
(2) Seksi Pemrograman II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan penyusunan program dan anggaran penyelenggaraan jalan, penyusunan program dan anggaran tahunan penyelenggaraan jalan nasional, penyusunan dokumen anggaran tahunan, pelaksanaan pengendalian anggaran tahunan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyusunan program dan anggaran yang meliputi wilayah Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Pasal 324
Subdirektorat Analisa Data dan Pengembangan Sistem mempunyai tugas melaksanakan analisa data dan pengembangan sistem manajemen jalan dan jembatan.
Pasal 325
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324, Subdirektorat Analisa Data dan Pengembangan Sistem menyelenggarakan fungsi:
a. pengolahan, analisis, dan validasi data jalan dan jembatan nasional dan daerah;
b. pengendalian dan evaluasi sistem manajemen informasi jalan serta kualitas data jalan dan jembatan;
c. pengembangan infrastruktur dan sistem manajemen penyelenggaraan jalan dan jembatan;
d. pembinaan data dan sistem manajemen informasi jalan;
dan
e. koordinasi keterpaduan infrastruktur sistem manajemen internal dan eksternal direktorat jenderal.
Pasal 326
Subdirektorat Analisa Data dan Pengembangan Sistem terdiri atas:
a. Seksi Analisa Data; dan
b. Seksi Pengembangan Sistem.
Pasal 327
(1) Seksi Analisa Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan, analisis, dan validasi data jalan dan jembatan nasional dan daerah, pengendalian dan evaluasi sistem manajemen informasi jalan serta kualitas data jalan dan jembatan.
(2) Seksi Pengembangan Sistem mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan infrastruktur dan sistem manajemen penyelenggaraan jalan dan jembatan, pembinaan data dan sistem manajemen informasi jalan serta koordinasi keterpaduan infrastruktur sistem manajemen internal dan eksternal direktorat jenderal.
Pasal 328
Subdirektorat Lingkungan dan Keselamatan Jalan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, penyusunan dan pengembangan teknik lingkungan dan keselamatan jalan.
Pasal 329
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328, Subdirektorat Lingkungan dan Keselamatan Jalan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pengembangan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan lingkungan dan sosial bidang jalan, mitigasi bencana alam, konstruksi jalan berkelanjutan dan keselamatan jalan;
b. penyiapan kebijakan dan penyusunan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan, analisis dampak lingkungan dan sosial bidang jalan serta konstruksi jalan yang berkelanjutan;
c. penyiapan program keselamatan jalan, Investigasi Lokasi Rawan Kecelakaan, Uji Laik Fungsi Jalan, Analisis Dampak Lalu Lintas, serta program terkait lainnya;
d. pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup dan sosial bidang jalan, mitigasi bencana alam, konstruksi jalan berkelanjutan, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan, kegiatan keselamatan jalan , Investigasi Lokasi Rawan Kecelakaan, Uji Laik Fungsi Jalan dan Analisis Dampak Lalu Lintas, serta penyiapan kriteria penetapan laik fungsi jalan nasional; dan
e. fasilitasi pembinaan teknis pelaksanaan uji laik fungsi jalan daerah.
Pasal 330
Subdirektorat Lingkungan dan Keselamatan Jalan terdiri atas:
a. Seksi Lingkungan; dan
b. Seksi Keselamatan Jalan.
Pasal 331
(1) Seksi Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta program terkait pengelolaan lingkungan dan sosial bidang jalan, mitigasi bencana alam, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan serta konstruksi jalan berkelanjutan, Pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan terkait lingkungan dan sosial bidang jalan termasuk aspek perizinan kehutanan dan dokumen perencanaan pengadaan tanah non tol, mitigasi bencana alam, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan dan konstruksi jalan yang berkelanjutan.
(2) Seksi Keselamatan Jalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, dan pengembangan norma, standar, prosedur, dan kriteria keselamatan jalan termasuk Audit Keselamatan Jalan, Investigasi Lokasi Rawan Kecelakaan, Analisis Dampak Lalu Lintas, uji laik fungsi jalan, penyiapan bahan kebijakan terkait keselamatan jalan, fasilitasi pembinaan teknis pelaksanaan uji laik fungsi jalan daerah, serta penyiapan kriteria penetapan laik fungsi jalan nasional, pembinaan serta monitoring dan evaluasi terkait kegiatan keselamatan jalan.
Pasal 332
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja serta pelaporan penyelenggaraan jalan.
Pasal 333
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pelaksanaan evaluasi pengolahan dan pelaporan bahan monitoring penyelenggaraan jalan;
b. penyiapan bahan informasi penyelenggaraan jalan dan penyiapan informasi pimpinan;
c. pengolahan informasi dan isu-isu strategis penyelenggaraan jalan;
d. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan;
e. pembinaan, koordinasi, dan penyusunan dokumen Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Bina Marga;
f. evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga;
g. evalusi dan penilaian kegiatan feasibility study, design, study, evaluasi, kajian, telaah, pedoman, petunjuk, produk hukum, sertifikasi, dan lainnya di lingkungan
Direktorat; dan
h. pengendalian pelaksanaan jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan.
Pasal 334
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Pemantauan; dan
b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 335
(1) Seksi Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan evaluasi dan pengolahan bahan monitoring penyelenggaraan jalan, bahan informasi pimpinan dan informasi penyelenggaraan jalan serta pengolahan informasi dan isu-isu strategis penyelenggaraan jalan, serta pemantauan kegiatan feasibility study, design, study, evaluasi, kajian, telaah, pedoman, petunjuk, sertifikasi, dan lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, serta pengendalian pelaksanaan jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan, Pembinaan, koordinasi, dan penyusunan dokumen Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Bina Marga serta evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga serta Evaluasi dan penilaian kegiatan feasibility study, design, study, evaluasi, kajian, telaah, pedoman, petunjuk, sertifikasi, dan lainnya di lingkungan Direktorat, serta koordinasi dan pendampingan dalam periode audit eksternal dan internal dalam rangka penuntasan temuan terkait pemrograman penyelenggaraan jalan.
Pasal 336
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, administrasi barang milik negara, tata naskah dinas dan kearsipan, koordinasi dan penyusunan rencana kegiatan serta koordinasi penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan.
Pasal 337
Direktorat Pembangunan Jalan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan bimbingan teknis standar dan pedoman pembangunan jalan, pembinaan teknik pelaksanaan manajemen konstruksi pembangunan jalan, pembinaan teknik pembangunan jalan serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan jalan.
Pasal 338
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337, Direktorat Pembangunan Jalan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan bimbingan teknis standar dan pedoman pembangunan jalan;
b. pembinaan teknik pelaksanaan pembangunan jalan daerah.
c. pembinaan teknik pelaksanaan manajemen konstruksi pembangunan jalan;
d. pembinaan teknik geometrik, perkerasan, dan drainase;
e. pembinaan teknik geoteknik dan manajemen lereng;
f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan jalan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Pasal 339
Direktorat Pembangunan Jalan terdiri atas:
a. Subdirektorat Standar dan Pedoman;
b. Subdirektorat Manajemen Konstruksi;
c. Subdirektorat Geometrik, Perkerasan, dan Drainase;
d. Subdirektorat Geoteknik dan Manajemen Lereng;
e. Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 340
Subdirektorat Standar dan Pedoman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan bimbingan teknis standar dan pedoman pembangunan jalan.
Pasal 341
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Subdirektorat Standar dan Pedoman menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pengembangan serta bimbingan teknis standar pelayanan minimal jalan, spesifikasi umum dan khusus, norma, standar, prosedur, kriteria, dan prosedur kerja pembangunan jalan;
b. penyusunan dan pengembangan serta bimbingan teknis standar dokumen pengadaan dan dokumen kontrak pembangunan jalan;
c. pembinaan penerapan spesifikasi umum dan khusus, norma, standar, prosedur, kriteria, dan prosedur kerja pembangunan jalan;
d. fasilitasi legislasi spesifikasi umum dan khusus, norma, standar, prosedur, kriteria, dan prosedur kerja Direktorat Jenderal Bina Marga; dan
e. pembinaan teknik pelaksanaan pembangunan jalan daerah.
Pasal 342
Subdirektorat Standar dan Pedoman terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan; dan
b. Seksi Bimbingan Teknis.
Pasal 343
(1) Seksi Penyusunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar pelayanan minimal jalan, spesifikasi umum dan spesifikasi khusus, norma, standar, prosedur, kriteria, dan prosedur kerja pembangunan jalan, penyusunan dan pengembangan standar dokumen pengadaan dan dokumen kontrak jalan, fasilitasi legislasi spesifikasi umum dan khusus, norma, standar, prosedur, kriteria, dan prosedur kerja Direktorat Jenderal Bina Marga.
(2) Seksi Bimbingan Teknis mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis standar pelayanan minimal jalan, spesifikasi umum dan khusus, norma, standar, prosedur, kriteria, dan prosedur kerja pembangunan jalan, bimbingan teknis standar dokumen pengadaan dan dokumen kontrak jalan, bimbingan teknis penerapan spesifikasi umum dan khusus, norma, standar, prosedur, kriteria, dan prosedur kerja pembangunan jalan, serta penyiapan bahan pembinaan teknik pelaksanaan pembangunan jalan daerah.
Pasal 344
Subdirektorat Manajemen Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknik pelaksanaan manajemen pembangunan jalan.
Pasal 345
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344, Subdirektorat Manajemen Konstruksi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penilaian usulan program dan anggaran penyelenggaraan pembangunan jalan selain Jalan Bebas Hambatan, Metropolitan, dan Kota Besar;
b. penyiapan rencana pengendalian dan pembinaan manajemen pelaksanaan konstruksi serta koordinasi
penyesuaian kontrak untuk penyelesaian kegiatan penyelenggaraan pembangunan jalan;
c. pembinaan teknis analisis mengenai dampak lingkungan, analisis mengenai dampak lalu lintas, Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di bidang jalan.
Pasal 346
Subdirektorat Manajemen Konstruksi terdiri atas:
a. Seksi Manajemen Konstruksi I; dan
b. Seksi Manajemen Konstruksi II.
Pasal 347
(1) Seksi Manajemen Konstruksi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penilaian usulan program dan anggaran penyelenggaraan pembangunan jalan selain Jalan Bebas Hambatan, Metropolitan, dan Kota Besar, penyiapan rencana pengendalian dan pembinaan manajemen pelaksanaan konstruksi serta koordinasi penyesuaian kontrak untuk penyelesaian kegiatan penyelenggaraan pembangunan jalan pembinaan teknis analisis mengenai dampak lingkungan, analisis mengenai dampak lalu lintas, Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di bidang jalan untuk pekerjaan konstruksi peningkatan kapasitas jalan yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan.
(2) Seksi Manajemen Konstruksi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penilaian usulan program dan anggaran penyelenggaraan pembangunan jalan selain Jalan Bebas Hambatan, Metropolitan, dan Kota Besar, penyiapan rencana pengendalian dan pembinaan manajemen pelaksanaan konstruksi serta koordinasi penyesuaian kontrak untuk penyelesaian kegiatan penyelenggaraan pembangunan jalan, pembinaan teknis analisis mengenai dampak
lingkungan, analisis mengenai dampak lalu lintas, Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di bidang jalan untuk pekerjaan konstruksi peningkatan kapasitas jalan yang meliputi wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pasal 348
Subdirektorat Geometrik, Perkerasan, dan Drainase mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknik geometrik, perkerasan, dan drainase.
Pasal 349
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, Subdirektorat Geometrik, Perkerasan, dan Drainase menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan perencanaan teknik geometrik jalan;
b. penyusunan dan pengembangan identifikasi kondisi dan kerusakan perkerasan jalan serta pemodelan geometrik dan kerusakan jalan;
c. penyediaan konsultasi teknis geometrik jalan, perkerasan jalan, dan drainase;
d. pembinaan perencanaan dan pelaksanaan teknis konstruksi perkerasan dan drainase jalan;
e. pengembangan dan pembinaan pelaksanaan teknologi bahan perkerasan; dan
f. pembinaan penerapan teknik jalan kategori khusus, teknologi baru dan teknologi tinggi.
Pasal 350
Subdirektorat Geometrik, Perkerasan, dan Drainase terdiri atas:
a. Seksi Geometrik; dan
b. Seksi Perkerasan Jalan dan Drainase.
Pasal 351
(1) Seksi Geometrik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan perencanaan teknik geometrik jalan, penyusunan dan pengembangan identifikasi kondisi dan pemodelan geometrik dan penyediaan konsultasi teknis geometrik jalan.
(2) Seksi Perkerasan Jalan dan Drainase mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan identifikasi kondisi dan kerusakan perkerasan jalan dan kerusakan jalan, penyediaan konsultasi teknis perkerasan jalan dan drainase, pembinaan perencanaan dan pelaksanaan teknis konstruksi perkerasan dan drainase jalan, pengembangan dan pembinaan pelaksanaan teknologi bahan perkerasan, dan pembinaan penerapan teknik jalan kategori khusus, teknologi baru dan teknologi tinggi.
Pasal 352
Subdirektorat Geoteknik dan Manajemen Lereng mempunyai tugas melakukan pembinaan teknis geoteknik dan manajemen lereng.
Pasal 353
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352, Subdirektorat Geoteknik dan Manajemen Lereng menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan teknis perencanaan tanah;
b. pembinanan pengembangan dan penerapan teknologi tanah;
c. penyediaan konsultasi teknis geoteknik dan manajemen lereng;
d. pembinaan teknis perencanaan mitigasi daerah rawan gempa, patahan dan manajemen lereng; dan
e. pembinaan manajemen mitigasi daerah rawan longsor.
Pasal 354
Subdirektorat Geoteknik dan Manajemen Lereng terdiri atas:
a. Seksi Geoteknik; dan
b. Seksi Manajemen Lereng.
Pasal 355
(1) Seksi Geoteknik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan teknis perencanaan tanah lunak, tanah ekspansif, tanah dasar dan timbunan, pembinanan pengembangan dan penerapan teknologi tanah dasar pada daerah tanah lunak dan tanah ekspansif dan penyediaan konsultasi teknis geoteknik.
(2) Seksi Manajemen Lereng mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyediaan konsultasi teknis manajemen lereng, pembinaan teknis perencanaan mitigasi daerah rawan gempa, patahan dan manajemen lereng, dan pembinaan manajemen mitigasi daerah rawan longsor.
Pasal 356
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan jalan.
Pasal 357
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan, evaluasi, dan penilaian kepatuhan pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan, analisis mengenai dampak lalu lintas, Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di bidang jalan;
b. pelaksanaan evaluasi, penyiapan rekomendasi dan usulan penetapan laik fungsi jalan nasional;
c. evaluasi kinerja penyelenggaraan pembangunan jalan, selain jalan bebas hambatan;
d. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Direktorat Pembangunan Jalan;
e. penyusunan Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja Direktorat Pembangunan Jalan;
f. evaluasi perubahan keluaran kegiatan pembangunan jalan dalam tahun berjalan;
g. penyiapan koordinasi dan pendampingan dalam periode audit eksternal dan internal dalam rangka penuntasan temuan terkait penyelenggaraan pembangunan jalan; dan
h. pengendalian pelaksanaan pembangunan jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan.
Pasal 358
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Pemantauan dan Evaluasi I; dan
b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi II.
Pasal 359
(1) Seksi Pemantauan dan Evaluasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penilaian kepatuhan pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan, analisis mengenai dampak lalu lintas, Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di bidang jalan, pelaksanaan evaluasi, penyiapan rekomendasi dan pengusulan penetapan laik fungsi jalan nasional, evaluasi kinerja pelaksanaan pembangunan jalan selain jalan bebas hambatan, evaluasi perubahan keluaran kegiatan pembangunan jalan dalam tahun berjalan, pengendalian pelaksanaan pembangunan jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan, penyiapan koordinasi dan pendampingan dalam periode audit eksternal dan internal dalam rangka penuntasan temuan terkait penyelenggaraan pembangunan jalan yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Kalimantan serta di penyusunan Perjanjian Kinerja Direktorat Pembangunan Jalan.
(2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penilaian kepatuhan pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan, analisis mengenai dampak lalu lintas, Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di bidang jalan, pelaksanaan evaluasi, penyiapan rekomendasi dan pengusulan penetapan laik fungsi jalan nasional, evaluasi kinerja pelaksanaan pembangunan jalan selain jalan bebas hambatan, evaluasi perubahan keluaran kegiatan pembangunan jalan dalam tahun berjalan, pengendalian pelaksanaan pembangunan jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan, penyiapan koordinasi dan pendampingan dalam periode audit eksternal dan internal dalam rangka penuntasan temuan terkait penyelenggaraan pembangunan jalan yang meliputi wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua serta pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah di direktorat pembangunan jalan dan penyusunan laporan kinerja direktorat pembangunan jalan.
Pasal 360
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, administrasi barang milik negara, tata naskah dinas dan kearsipan, melakukan koordinasi dan penyusunan rencana kegiatan serta melakukan koordinasi penyelesaian laporan hasil pemeriksaan direktorat pembangunan jalan.
Pasal 361
Direktorat Preservasi Jalan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan bimbingan teknis standar dan pedoman teknik preservasi jalan, pembinaan teknik preservasi jalan,
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja preservasi jalan,serta pembinaan dan pengawasan sertifikasi Asphalt Mixing Plant.
Pasal 362
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361, Direktorat Preservasi Jalan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan bimbingan teknis standar dan pedoman preservasi jalan;
b. pembinaan perencanaan dan pemrograman preservasi jalan;
c. pembinaan teknik pelaksanaan preservasi jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan;
d. pembinaan teknik rekonstruksi;
e. pembinaan teknik pemeliharaan;
f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja preservasi jalan;
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat; dan
h. koordinasi, pemantauan, dan evaluasi penanggulangan darurat bencana alam serta penanggulangannya.
Pasal 363
Direktorat Preservasi Jalan terdiri atas:
a. Subdirektorat Standar dan Pedoman;
b. Subdirektorat Perencanaan dan Pemrograman;
c. Subdirektorat Teknik Rekonstruksi;
d. Subdirektorat Teknik Pemeliharaan;
e. Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 364
Subdirektorat Standar dan Pedoman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan bimbingan teknis standar dan pedoman preservasi jalan.
Pasal 365
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, Subdirektorat Standar dan Pedoman menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pengembangan serta bimbingan teknis spesifikasi umum, norma, standar, prosedur, kriteria, dan prosedur kerja preservasi jalan yang berkeselamatan;
b. penyusunan dan pengembangan serta bimbingan teknis standar dokumen pelaksanaan program preservasi penyelenggaraan jalan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk pemanfaatan serta bimbingan teknis penggunaan bahan dan peralatan jalan;
d. penyusunan dan pengembangan norma, standar, prosedur, kriteria, dan prosedur kerja preservasi jalan daerah; dan
e. pembinaan teknik pelaksanaan preservasi jalan daerah.
Pasal 366
Subdirektorat Standar dan Pedoman terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan; dan
b. Seksi Bimbingan Teknis.
Pasal 367
(1) Seksi Penyusunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan spesifikasi umum, norma, standar, prosedur, kriteria, dan prosedur kerja preservasi jalan yang berkeselamatan, penyusunan dan pengembangan standar dokumen pelaksanaan preservasi penyelenggaraan jalan, penyusunan pedoman dan petunjuk pemanfaatan penggunaan bahan dan peralatan jalan.
(2) Seksi Bimbingan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis spesifikasi umum, norma, standar, prosedur, kriteria, dan prosedur kerja preservasi jalan yang berkeselamatan, bimbingan teknis standar dokumen pelaksanaan preservasi penyelenggaraan jalan, bimbingan teknis penggunaan
bahan dan peralatan jalan, serta penyiapan bahan pembinaan teknik pelaksanaan preservasi jalan daerah.
Pasal 368
Subdirektorat Perencanaan dan Pemrograman mempunyai tugas melaksanakan pembinaan perencanaan dan pemrograman preservasi jalan.
Pasal 369
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368, subdirektorat Perencanaan dan Pemrograman menyelenggarakan fungsi:
a. validasi dan verifikasi data Preservasi jalan Nasional dan pembinaan teknis survey jalan;
b. penyiapan rencana pengendalian dan pembinaan teknis pemrograman preservasi jalan nasional;
c. pengaturan penyediaan, pemantauan pengendalian dan evaluasi pemanfaatan, pemenuhan serta pembinaan manajemen pemeliharaan dan pemanfaatan bahan dan peralatan jalan;
d. koordinasi dan penilaian usulan program dan anggaran penyelenggaraan preservasi jalan nasional; dan
e. pembinaan penyiapan bahan usulan penyusunan program preservasi jalan.
Pasal 370
Subdirektorat Perencanaan dan Pemrograman terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan; dan
b. Seksi Pemrograman.
Pasal 371
(1) Seksi Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan Validasi dan verifikasi data Preservasi jalan Nasional dan pembinaan teknis survey jalan, penyiapan rencana pengendalian dan pembinaan teknis pemrograman preservasi jalan nasional, pengaturan penyediaan, pemantauan pengendalian dan evaluasi
pemanfaatan, pemenuhan serta pembinaan manajemen pemeliharaan dan pemanfaatan bahan dan peralatan jalan.
(2) Seksi Pemrograman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penilaian usulan program dan anggaran penyelenggaraan preservasi jalan nasional, dan pembinaan penyiapan bahan usulan penyusunan program preservasi jalan.
Pasal 372
Subdirektorat Teknik Rekonstruksi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknik rekonstruksi jalan.
Pasal 373
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, Subdirektorat Teknik Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan teknis perencanaan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan;
b. pengendalian teknis perencanaan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan;
c. pembinaan teknis pelaksanaan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan;
d. pembinaan teknis penerapan teknologi bahan dan peralatan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan;
e. pembinaan manajemen teknis dan pengendalian pelaksanaan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan; dan
f. pembinaan teknis pemanfaatan bagian-bagian jalan.
Pasal 374
Subdirektorat Teknik Rekonstruksi terdiri atas:
a. Seksi Teknik Rekonstruksi I; dan
b. Seksi Teknik Rekonstruksi II.
Pasal 375
(1) Seksi Teknik Rekonstruksi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyediaan konsultasi pembinaan teknis perencanaan rekonstruksi dan
rehabilitasi jalan, pengendalian teknis perencanaan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan, penyiapan bahan dan penyediaan konsultasi pembinaan teknis pelaksanaan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan, penyiapan bahan dan penyediaan konsultasi pembinaan teknis penerapan teknologi bahan dan peralatan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan, pembinaan manajemen teknis dan pengendalian pelaksanaan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Kalimantan.
(2) Seksi Teknik Rekonstruksi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyediaan konsultasi pembinaan teknis perencanaan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan, pengendalian teknis perencanaan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan, penyiapan bahan dan penyediaan konsultasi pembinaan teknis pelaksanaan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan, penyiapan bahan dan penyediaan konsultasi pembinaan teknis penerapan teknologi bahan dan peralatan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan, pembinaan manajemen teknis dan pengendalian pelaksanaan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan yang meliputi wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Pasal 376
Subdirektorat Teknik Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknik pemeliharaan jalan.
Pasal 377
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376, Subdirektorat Teknik Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan teknis perencanaan pemeliharaan rutin jalan;
b. pengendalian teknis perencanaan pemeliharaan rutin jalan;
c. pembinaan teknis pelaksanaan pemeliharaan rutin jalan;
d. pembinaan teknis penerapan teknologi bahan dan peralatan pemeliharaan rutin jalan;
e. pembinaan manajemen teknis dan pengendalian pelaksanaan pemeliharaan rutin jalan; dan
f. pembinaan dan pengawasan sertifikasi laik Operasi Asphalt Mixing Plant.
Pasal 378
Subdirektorat Teknik Pemeliharaan terdiri atas:
a. Seksi Teknik Pemeliharaan I; dan
b. Seksi Teknik Pemeliharaan II.
Pasal 379
(1) Seksi Teknik Pemeliharaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyediaan konsultasi pembinaan teknis perencanaan pemeliharaan rutin jalan, pengendalian teknis perencanaan pemeliharaan rutin jalan, penyiapan bahan dan dan penyediaan konsultasi pembinaan teknis pelaksanaan pemeliharaan rutin jalan, penyiapan bahan dan penyediaan konsultasi pembinaan teknis dan penerapan teknologi bahan dan peralatan pemeliharaan rutin jalan, pembinaan manajemen teknis dan pengendalian pelaksanaan pemeliharaaan rutin jalan dan pembinaan sertifikasi laik operasi AMP yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Kalimantan.
(2) Seksi Teknik Pemeliharaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyediaan konsultasi pembinaan teknis perencanaan pemeliharaan rutin jalan, pengendalian teknis perencanaan pemeliharaan rutin jalan, penyiapan bahan dan dan penyediaan konsultasi pembinaan teknis pelaksanaan pemeliharaan rutin jalan, penyiapan bahan dan penyediaan konsultasi pembinaan teknis dan penerapan teknologi bahan dan peralatan pemeliharaan rutin jalan, pembinaan manajemen teknis dan pengendalian pelaksanaan pemeliharaaan rutin jalan dan pembinaan sertifikasi laik operasi AMP yang meliputi wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Pasal 380
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja preservasi jalan.
Pasal 381
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. monitoring, evaluasi dan penilaian kepatuhan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di bidang preservasi jalan;
b. pelaksanaan evaluasi fungsi, kinerja dan manfaat jalan;
c. pembinaan pelaksanaan program audit keselamatan dan pengamanan pemanfatan jalan;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan preservasi jalan selain jalan bebas hambatan;
e. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Direktorat Preservasi Jalan;
f. penyusunan Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja Direktorat Preservasi Jalan;
g. evaluasi perubahan keluaran kegiatan preservasi jalan dalam tahun berjalan; dan
h. penyiapan koordinasi dan pendampingan dalam periode audit eksternal dan internal dalam rangka penuntasan temuan terkait penyelenggaraan preservasi jalan.
Pasal 382
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Pemantauan dan Evaluasi I; dan
b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi II.
Pasal 383
(1) Seksi Pemantauan dan Evaluasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan penilaian kepatuhan pelaksanaan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja di bidang preservasi jalan, pelaksanaan evaluasi fungsi, kinerja, dan manfaat jalan, pembinaan pelaksanaan program audit keselamatan dan pengamanan pemanfaatan jalan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan preservasi jalan selain jalan bebas hambatan, penyiapan bahan informasi penyelenggaraan preservasi jalan, evaluasi perubahan keluaran kegiatan preservasi jalan dalam tahun berjalan, dan penyiapan koordinasi dan pendampingan dalam periode audit eksternal dan internal dalam rangka penuntasan temuan terkait penyelenggaraan preservasi jalan yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Kalimantan serta penyusunan Perjanjian Kinerja Direktorat Preservasi Jalan.
(2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan penilaian kepatuhan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di bidang preservasi jalan, pelaksanaan evaluasi fungsi, kinerja, dan manfaat jalan, pembinaan pelaksanaan program audit keselamatan dan pengamanan pemanfaatan jalan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan preservasi jalan selain jalan bebas hambatan, penyiapan bahan informasi penyelenggaraan preservasi jalan, evaluasi perubahan keluaran kegiatan preservasi jalan dalam tahun berjalan, dan penyiapan koordinasi dan pendampingan dalam periode audit eksternal dan internal dalam rangka penuntasan temuan terkait penyelenggaraan preservasi jalan yang meliputi wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua serta pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Direktorat Preservasi Jalan dan penyusunan Laporan Kinerja Direktorat Preservasi Jalan.
Pasal 384
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, administrasi barang milik negara, tata naskah dinas dan kearsipan, koordinasi dan penyusunan rencana kegiatan serta koordinasi penyelesaian Laporan Hasil PemeriksaanDirektorat Preservasi Jalan.
Pasal 385
Direktorat Jembatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan bimbingan teknis standar dan pedoman teknik jembatan, pembinaan teknik jembatan, pembinaan teknik terowongan dan jembatan khusus serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja jembatan.
Pasal 386
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385, Direktorat Jembatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan bimbingan teknis standar dan pedoman jembatan;
b. pembinaan teknik pelaksanaan pembangunan dan preservasi jembatan daerah;
c. pembinaan perencanaan dan pemrograman jembatan;
d. pembinaan perencanaan teknik jembatan;
e. pembinaan teknik terowongan dan jembatan khusus;
f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja jembatan;
dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Pasal 387
Direktorat Jembatan terdiri atas:
a. Subdirektorat Standar dan Pedoman;
b. Subdirektorat Perencanaan dan Pemrograman;
c. Subdirektorat Teknik Jembatan;
d. Subdirektorat Teknik Terowongan dan Jembatan Khusus;
e. Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 388
Subdirektorat Standar dan Pedoman mempunyai tugas melaksanakan penyusunandan bimbingan teknis standar dan pedoman jembatan.
Pasal 389
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Subdirektorat Standar dan Pedoman menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pengembangan serta bimbingan teknis spesifikasi umum dan khusus, norma, standar, prosedur, kriteria, dan prosedur kerja jembatan, termasuk jembatan pada jalan daerah;
b. penyusunan dan pengembangan serta bimbingan teknis standar dokumen pengadaan, kontrak serta Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja jembatan;
dan
c. pembinaan standar pelaksanaan pembangunan dan preservasi jembatan yang berkeselamatan, termasuk jembatan pada jalan daerah.
Pasal 390
Subdirektorat Standar dan Pedoman terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan; dan
b. Seksi Bimbingan Teknis.
Pasal 391
(1) Seksi Penyusunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan spesifikasi umum dan khusus, norma, standar, prosedur, kriteria, prosedur kerja jembatan, penyusunan dan pengembangan standar dokumen pengadaan,
kontrak serta Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan jembatan, penyiapan bahan kajian penerapan teknologi baru bahan dan peralatan jembatan serta penyusunan dan pengembangan norma, standar, prosedur, kriteria, dan prosedur kerja pembangunan dan preservasi jembatan, termasuk jembatan pada jalan daerah.
(2) Seksi Bimbingan Teknis mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis spesifikasi umum dan khusus, norma, standar, pedoman, kriteria, prosedur kerja jembatan, bimbingan teknis standar dokumen pengadaan, kontrak serta Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan (SMK3) jembatan, bimbingan teknis penerapan teknologi baru bahan dan peralatan jembatan serta pembinaan teknik pelaksanaan pembangunan dan preservasi jembatan termasuk jembatan pada jalan daerah.
Pasal 392
Subdirektorat Perencanaan dan Pemrograman mempunyai tugas melaksanakan pembinaan perencanaan dan pemrograman jembatan.
Pasal 393
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392, Subdirektorat Perencanaan dan Pemrograman menyelenggarakan fungsi:
a. validasi dan verifikasi data manajemen jembatan nasional;
b. pembinaan metodologi survey dan sistem manajemen jembatan;
c. pengembangan metode survey inventarisasi, survey rutin, survey detail dan survey khusus jembatan;
d. pengumpulan dan evaluasi biaya penanganan jembatan;
e. penyusunan usulan program dan anggaran tahunan dan jangka menengah penyelenggaraan jembatan;
f. koordinasi dan penilaian usulan program dan anggaran penyelenggaraan jembatan nasional; dan
g. penyiapan kebutuhan dan anggaran serta pengeluaran bahan dan peralatan jembatan.
Pasal 394
Subdirektorat Perencanaan dan Pemrograman terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan; dan
b. Seksi Pemrograman.
Pasal 395
(1) Seksi Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan validasi dan verifikasi data jembatan setiap provinsi, melakukan pembinaan metodelogi survey, sistem manajemen jembatan, serta melakukan pengembangan metode survey inventarisasi, survey rutin, survey detail dan survey khusus jembatan.
(2) Seksi Pemrograman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan evaluasi biaya penanganan jembatan, usulan program dan anggaran tahunan dan jangka menengah penyelenggaraan jembatan, melakukan penilaian usulan program dan anggaran penyelenggaraan jembatan nasional, penyiapan kebutuhan dan angaran serta pengeluaran bahan dan peralatan jembatan.
Pasal 396
Subdirektorat Teknik Jembatan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bantuan teknik, pemantauan, dan evaluasi serta pengembangan teknik jembatan.
Pasal 397
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396, Subdirektorat Teknik Jembatan menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan bantuan teknik perencanaan teknik pembangunan dan preservasi bangunan atas, bangunan
pelengkap, bangunan bawah, pondasi dan Daerah Aliran Sungai jembatan;
b. monitoring dan evaluasi serta pengembangan perencanaan teknis pembangunan dan preservasi bangunan atas, bangunan pelengkap, bangunan bawah, pondasi dan Daerah Aliran Sungai jembatan berdasarkan perkembangan teknologi perencanaan teknik, bahan, dan peralatan jembatan;
c. perencanaan teknik jembatan berdasarkan permintaan khusus;
d. fasilitasi penyesuaian kontrak yang merubah target DIPA;
e. fasilitasi penetapan laik fungsi jembatan; dan
f. fasilitasi pembinaan teknis perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan preservasi jembatan termasuk jembatan pada jalan daerah.
Pasal 398
Subdirektorat Teknik Jembatan terdiri atas:
a. Seksi Bangunan Atas Jembatan; dan
b. Seksi Bangunan Bawah Jembatan.
Pasal 399
(1) Seksi Bangunan Atas Jembatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, bantuan teknik dan pengembangan serta monitoring dan evaluasi perencanaan teknik pembangunan dan preservasi bangunan atas dan bangunan pelengkap jembatan serta penggunaan khusus berdasarkan perkembangan teknologi perencanaan teknik, bahan, dan peralatan jembatan dan melakukan perencanaan teknik jembatan serta pembinaan dan bantuan teknik sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja pembangunan dan preservasi bangunan atas jembatan, dan fasilitasi pembinaan teknis perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan preservasi bangunan atas jembatan termasuk jembatan pada jalan daerah.
(2) Seksi Bangunan Bawah Jembatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, bantuan teknik dan pengembangan serta monitoring dan evaluasi perencanaan teknik pembangunan dan preservasi bangunan bawah, pondasi dan daerah aliran sungai jembatan serta penggunaan khusus berdasarkan perkembangan teknologi perencanaan teknik, bahan, dan peralatan jembatan dan melakukan perencanaan teknik jembatan, fasilitasi penyesuaian kontrak yang merubah target DIPA, serta pembinaan dan bantuan teknik sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja pembangunan dan preservasi bangunan bawah jembatan, serta fasilitasi pembinaan teknis perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan preservasi bangunan bawah jembatan termasuk jembatan pada jalan daerah.
Pasal 400
Subdirektorat Teknik Terowongan dan Jembatan Khusus mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bantuan teknik, inventarisasi, monitoring dan evaluasi serta pengembangan standar, perencanaan teknik, pembangunan dan preservasi terowongan dan jembatan khusus.
Pasal 401
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400, Subdirektorat Teknik Terowongan dan Jembatan Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan bantuan teknik perencanaan teknik, pembangunan, dan preservasi terowongan, lintas bawah, lintas atas, dan jembatan khusus;
b. inventarisasi data teknis terowongan, lintas bawah, lintas atas, dan jembatan khusus;
c. monitoring dan evaluasi pembangunan dan preservasi terowongan, lintas bawah, lintas atas, dan jembatan khusus;
d. Pembinaan dan fasilitasi penetapan laik fungsi terowongan, lintas bawah, lintas atas, dan jembatan
khusus;
e. pengembangan standar dokumen spesifikasi khusus;
f. perencanaan teknik terowongan, lintas bawah, lintas atas, dan jembatan khusus berdasarkan permintaan khusus;
g. fasilitasi pengembangan perencanaan teknik, pembangunan, dan preservasi terowongan, lintas bawah, lintas atas, dan jembatan khusus;
h. fasilitasi penyesuaian kontrak yang merubah target DIPA.
Pasal 402
Subdirektorat Teknik Terowongan dan Jembatan Khusus terdiri atas:
a. Seksi Teknik Terowongan; dan
b. Seksi Jembatan Khusus.
Pasal 403
(1) Seksi Teknik Terowongan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, bantuan teknik, inventarisasi data teknis, monitoring dan evaluasi, pengembangan standar dokumen spesifikasi khusus, serta fasilitasi pengembangan perencanaan teknik, pembangunan dan preservasi, fasilitasi penetapan laik fungsi, dan melakukan perencanaan teknik terowongan dan lintas bawah berdasarkan permintaan khusus, serta memfasilitasi penyesuaian kontrak yang merubah target DIPA.
(2) Seksi Jembatan Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, bantuan teknik, inventarisasi data teknis, monitoring dan evaluasi, pengembangan standar dokumen spesifikasi khusus, serta fasilitasi pengembangan perencanaan teknik, pembangunan dan preservasi, fasilitasi penetapan laik fungsi, dan melakukan perencanaan teknik jembatan khusus dan lintas atas berdasarkan permintaan khusus, serta memfasilitasi penyesuaian kontrak yang merubah target DIPA.
Pasal 404
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja jembatan.
Pasal 405
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 404, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. monitoring, evaluasi dan penilaian kepatuhan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di bidang pembangunan dan preservasi jembatan;
b. monitoring dan evaluasi kinerja penyelenggaraan jembatan;
c. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah di direktorat jembatan;
d. penyusunan penetapan kinerja dan laporan kinerja direktorat jembatan;
e. evaluasi perubahan keluaran kegiatan pembangunan dan preservasi jembatan dalam tahun berjalan;
f. koordinasi dan pendampingan dalam periode audit eksternal dan internal dalam rangka penuntasan temuan terkait penyelenggaraan jembatan; dan
g. pembinaan sistem monitoring kesehatan struktur jembatan.
Pasal 406
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Pemantauan dan Evaluasi I; dan
b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi II.
Pasal 407
(1) Seksi Pemantauan dan Evaluasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan penilaian kepatuhan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di bidang pembangunan dan preservasi jembatan, monitoring dan evaluasi kinerja penyelenggaraan jembatan, pelaksanaan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Direktorat Jembatan, penyusunan Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja Direktorat Jembatan, evaluasi perubahan keluaran kegiatan pembangunan dan preservasi jembatan dalam tahun berjalan, koordinasi dan pendampingan dalam periode audit eksternal dan internal dalam rangka penuntasan temuan terkait penyelenggaraan jembatan, dan pembinaan sistem monitoring kesehatan struktur jembatan yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan.
(2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan penilaian kepatuhan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di bidang pembangunan dan preservasi jembatan, monitoring dan evaluasi kinerja penyelenggaraan jembatan, pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Direktorat Jembatan, penyusunan Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja Direktorat Jembatan, evaluasi perubahan keluaran kegiatan pembangunan dan preservasi jembatan dalam tahun berjalan, koordinasi dan pendampingan dalam periode audit eksternal dan internal dalam rangka penuntasan temuan terkait penyelenggaraan jembatan, dan pembinaan sistem monitoring kesehatan struktur jembatan yang meliputi wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pasal 408
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, administrasi barang milik negara, tata naskah dinas dan kearsipan, melakukan koordinasi dan penyusunan rencana kegiatan serta melakukan koordinasi penyelesaian laporan hasil pemeriksaan direktorat jembatan.
Pasal 409
Direktorat Jalan Bebas Hambatan dan Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pembinaan pelaksanaan standar dan pelaksanaan evaluasi kinerja jalan perkotaan, pembinaan pelaksanaan jalan perkotaan, pembinaan pelaksanaan jalan bebas hambatan, serta melaksanakan pengadaan tanah.
Pasal 410
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409, Direktorat Jalan Bebas Hambatan dan Perkotaan menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan teknik pengembangan dan pemrograman jalan bebas hambatan;
b. pembinaan teknik perencanaan dan pelaksanaan jalan bebas hambatan;
c. pembinaan teknik pelaksanaan, perencanaan dan pemrograman jalan metropolitan dan kota besar;
d. pengadaan tanah;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja jalan bebas hambatan dan jalan perkotaan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 411
Direktorat Jalan Bebas Hambatan dan Perkotaan terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan dan Pemrograman Jalan Bebas Hambatan;
b. Subdirektorat Pelaksanaan dan Pengendalian Jalan Bebas Hambatan;
c. Subdirektorat Metropolitan dan Kota Besar;
d. Subdirektorat Pengadaan Tanah;
e. Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 412
Subdirektorat Perencanaan dan Pemrograman Jalan Bebas Hambatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan dan pemrograman jalan bebas hambatan.
Pasal 413
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412, Subdirektorat Perencanaan dan Pemrograman Jalan Bebas Hambatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan pra studi kelayakan, studi kelayakan dan dokumen amdal untuk seluruh ruas jalan tol yang merupakan program pemerintah (solicited);
b. pelaksanaan evaluasi prakarsa Pengusahaan Jalan Tol dan penyusunan rekomendasi izin melakukan studi kelayakan serta izin prakarsa dengan prakarsa badan usaha.;
c. penyiapan bahan saran dan pertimbangan penetapan tarif awal tol;
d. penyusunan kebijakan dan perencanaan umum jalan bebas hambatan dan pengembangan jaringan jalan bebas hambatan dan jalan tol;
e. penyiapan bahan usulan untuk menyusun program jangka menengah dan tahunan penanganan jalan bebas hambatan dan jalan tol;
f. penyusunan, pengembangan, pembinaan standar dan pedoman perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, operasi dan pemeliharaan, pelayanan serta pemanfaatan ruang milik jalan bebas hambatan dan jalan tol;
g. validasi dan verifikasi data manajemen jalan bebas hambatan dan jalan tol; dan
h. penyusunan rencana kebutuhan awal, prioritas dan skema pembiayaan jalan bebas hambatan, serta evaluasi kebutuhan dan alokasi pembiayaan jalan bebas hambatan dan jalan tol.
Pasal 414
Subdirektorat Perencanaan dan Pemrograman Jalan Bebas Hambatan terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan Jalan Bebas Hambatan; dan
b. Seksi Pemrograman Jalan Bebas Hambatan.
Pasal 415
(1) Seksi Perencanaan Jalan Bebas Hambatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pra studi kelayakan, studi kelayakan dan dokumen amdal untuk seluruh ruas jalan tol yang merupakan program pemerintah, pelaksanaan evaluasi prakarsa Pengusahaan Jalan Tol dan penyusunan rekomendasi izin melakukan studi kelayakan serta izin prakarsa dengan prakarsa badan usaha dan penyiapan bahan saran dan pertimbangan penetapan tarif awal tol.
(2) Seksi Pemrograman Jalan Bebas Hambatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan umum jalan bebas hambatan dan pengembangan jaringan jalan bebas hambatan dan jalan tol, penyiapan bahan usulan untuk menyusun program jangka menengah dan tahunan penanganan jalan bebas hambatan dan jalan tol, penyusunan, pengembangan, pembinaan standar dan pedoman perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, operasi dan pemeliharaan, pelayanan serta pemanfaatan ruang milik jalan bebas hambatan dan jalan tol, validasi dan Verifikasi data manajemen jalan bebas hambatan dan jalan tol dan penyusunan rencana kebutuhan awal, prioritas dan skema pembiayaan jalan bebas hambatan, serta evaluasi kebutuhan dan alokasi pembiayaan jalan bebas hambatan dan jalan tol.
Pasal 416
Subdirektorat Pelaksanaan dan Pengendalian Jalan Bebas Hambatan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan perencanaan teknis dan pengendalian serta pengawasan jalan bebas hambatan.
Pasal 417
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416, Subdirektorat Pelaksanaan dan Pengendalian Jalan Bebas Hambatan menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan perencanaan teknis jalan bebas hambatan dan jalan tol;
b. pembinaan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol;
c. penyusunan informasi penyelenggaraan pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol;
d. penyusunan perencanaan teknis jalan bebas hambatan dukungan pemerintah, evaluasi dan penyiapan bahan persetujuan rencana gambar ruang milik jalan (row plan) dan detailed engineering design (rencana teknik akhir) jalan tol oleh badan usaha termasuk usulan tambahan simpang susun dan tempat istirahat dan pelayanan;
e. pelaksanaan evaluasi penyesuaian kontrak pembangunan jalan bebas hambatan dan evaluasi perubahan ruang lingkup konstruksi jalan tol;
f. pelaksanaan evaluasi laik fungsi dan operasi jalan bebas hambatan dan jalan tol.
Pasal 418
Subdirektorat Pelaksanaan dan Pengendalian Jalan Bebas Hambatan terdiri atas:
a. Seksi Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan; dan
b. Seksi Pengendalian Jalan Bebas Hambatan.
Pasal 419
(1) Seksi Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan perencanaan teknis jalan bebas hambatan dan jalan tol, penyusunan perencanaan teknis jalan bebas hambatan dukungan pemerintah, evaluasi dan penyiapan bahan persetujuan rencana gambar ruang milik jalan dan Detailed Engineering Design jalan tol oleh badan usaha termasuk usulan tambahan simpang susun dan Tempat Istirahat dan Pelayanan.
(2) Seksi Pengendalian Jalan Bebas Hambatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol, penyusunan informasi penyelenggaraan pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol, pelaksanaan evaluasi penyesuaian kontrak pembangunan jalan bebas hambatan dan evaluasi perubahan ruang lingkup konstruksi jalan tol, pelaksanaan evaluasi laik fungsi dan operasi jalan bebas hambatan dan jalan tol.
Pasal 420
Subdirektorat Metropolitan dan Kota Besar mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pembinaan pemrograman pengembangan jalan di kawasan Metropolitan dan Kota Besar.
Pasal 421
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420, Subdirektorat Metropolitan dan Kota Besar menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan jangka menengah-panjang pengembangan jalan di kawasan Metropolitan dan Kota Besar;
b. validasi dan analisis data manajemen lalu lintas untuk pengembangan jalan di kawasan Metropolitan dan Kota Besar;
c. pembinaan dan penilaian bahan usulan program dan anggaran tahunan untuk tahun tunggal maupun tahun jamak pembangunan jalan dan persimpangan tidak sebidang di kawasan Metropolitan dan Kota Besar;
d. evaluasi perubahan keluaran kegiatan pembangunan jalan di kawasan Metropolitan dan Kota Besar dalam tahun berjalan; dan
e. penyiapan koordinasi dan pendampingan dalam periode audit eksternal dan internal dalam rangka penuntasan temuan terkait penyelenggaraan jalan di kawasan Metropolitan dan Kota Besar.
Pasal 422
Subdirektorat Metropolitan dan Kota Besar terdiri atas:
a. Seksi Metropolitan; dan
b. Seksi Kota Besar.
Pasal 423
(1) Seksi Metropolitan mempunyai tugas melakukan bahan penyusunan perencanaan jangka menengah-panjang pengembangan jalan, validasi dan analisis data manajemen jalan, pembinaan dan penilaian bahan usulan program dan anggaran tahunan untuk tahun tunggal maupun tahun jamak pembangunan jalan dan persimpangan tidak sebidang, monitoring dan evaluasi kinerja pemrograman pembangunan jalan dan persimpangan tidak sebidang di kawasan Metropolitan, evaluasi perubahan keluaran kegiatan pembangunan jalan di kawasan Metropolitan dalam tahun berjalan, serta penyiapan koordinasi dan pendampingan dalam periode audit eksternal dan internal dalam rangka penuntasan temuan terkait penyelenggaraan jalan di kawasan Metropolitan.
(2) Seksi Kota Besar mempunyai tugas melakukan bahan penyusunan perencanaan jangka menengah-panjang pengembangan jalan, validasi dan analisis data manajemen jalan, pembinaan dan penilaian bahan usulan program dan anggaran tahunan untuk tahun tunggal maupun tahun jamak pembangunan jalan dan persimpangan tidak sebidang, monitoring dan evaluasi kinerja pemrograman pembangunan jalan dan persimpangan tidak sebidang di kawasan Kota Besar, evaluasi perubahan keluaran kegiatan pembangunan jalan di kawasan Kota Besar dalam tahun berjalan, serta penyiapan koordinasi dan pendampingan dalam periode audit eksternal dan internal dalam rangka penuntasan temuan terkait penyelenggaraan jalan di kawasan Kota Besar.
Pasal 424
Subdirektorat Pengadaan Tanah mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyiapan, pembinaan, dan pemantauan pelaksanaan pengadaan tanah jalan bebas hambatan dan jalan tol.
Pasal 425
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424, Subdirektorat Pengadaan Tanah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan persiapan pengadaan tanah jalan bebas hambatan dan jalan tol;
b. pemantauan pelaksanaan pengadaan tanah jalan bebas hambatan dan jalan tol;
c. pembinaan pelaksanaan pengadaan tanah jalan bebas hambatan dan jalan tol di lingkungan direktorat jenderal bina marga; dan
d. pelaksanaan pengamanan aset hasil pengadaan tanah jalan tol di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.
Pasal 426
Subdirektorat Pengadaan Tanah terdiriatas:
a. Seksi Pengadaan Tanah I; dan
b. Seksi Pengadaan Tanah II.
Pasal 427
(1) Seksi Pengadaan Tanah I mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, persiapan dan pemantauan pelaksanaan pengadaan tanah jalan bebas hambatan dan jalan tol, pembinaan pelaksanaan pengadaan tanah jalan bebas hambatan dan jalan tol di lingkungan direktorat jenderal bina marga, pelaksanaan pengamanan aset hasil pengadaan tanah jalan tol di Pulau Jawa.
(2) Seksi Pengadaan Tanah II mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, persiapan dan pemantauan pelaksanaan pengadaan tanah jalan bebas
hambatan dan jalan tol, pembinaan pelaksanaan pengadaan tanah jalan bebas hambatan dan jalan tol di lingkungan direktorat jenderal bina marga, pelaksanaan pengamanan aset hasil pengadaan tanah jalan tol di luar Pulau Jawa.
Pasal 428
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja jalan bebas hambatan dan jalan perkotaan.
Pasal 429
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. monitoring dan evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan bebas hambatan dan jalan tol serta pemanfaatan jalan tol;
b. pemberian rekomendasi penutupan sementara serta pemberian saran dan pertimbangan pengambilalihan sementara hak penyelenggaraan karena kegagalan pengusahaan dan pelelangan ulang, pengambilalihan hak pengusahaan pada akhir masa konsesi dan pengoperasian pada akhir masa konsesi;
c. evaluasi dan rekomendasi penyesuaian tarif tol, perubahan sistem dan pengoperasian jalan bebas hambatan dan jalan tol;
d. pelaksanaan evaluasi teknis pemenuhan standar pelayanan minimal jalan bebas hambatan dan jalan tol;
e. pengendalian pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol;
f. evaluasi dan penyiapan bahan persetujuan pemanfaatan bagian-bagian jalan tol dan lokasi tempat istirahat serta pelayanan;
g. penyiapan koordinasi dan pendampingan dalam periode audit eksternal dan internal dalam rangka penuntasan temuan terkait penyelenggaraan jalan bebas hambatan;
h. penyusunan informasi penyelenggaraan jalan bebas hambatan dan jalan tol;
i. evaluasi dan penyiapan bahan persetjuan penambahan gardu, penambahan lajur dan peningkatan struktur jalan bebas hambatan dan jalan tol;
j. monitoring dan evaluasi kinerja pemrograman pembangunan jalan dan persimpangan tidak sebidang di kawasan metropolitan dan kota besar;
k. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah di direktorat jalan bebas hambatan dan perkotaan; dan
l. penyusunan penetapan kinerja dan laporan kinerja direktorat jalan bebas hambatan dan perkotaan.
Pasal 430
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Pemantauan dan Evaluasi I; dan
b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi II.
Pasal 431
(1) Seksi Pemantauan dan Evaluasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan bebas hambatan monitoring dan evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan bebas hambatan dan jalan tol serta pemanfaatan jalan tol, pemberian rekomendasi penutupan sementara serta pemberian saran dan pertimbangan pengambilalihan sementara hak penyelenggaraan karena kegagalan pengusahaan dan pelelangan ulang, pengambilalihan hak pengusahaan pada akhir masa konsesi dan pengoperasian pada akhir masa konsesi, evaluasi dan rekomendasi penyesuaian tarif tol, pelaksanaan evaluasi teknis pemenuhan standar pelayanan minimal jalan bebas hambatan dan jalan tol, pengendalian pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol, evaluasi dan rekomendasi perubahan sistem dan pengoperasian jalan bebas hambatan dan jalan tol, evaluasi dan penyiapan bahan persetujuan pemanfaatan
bagian-bagian jalan tol, evaluasi dan penyiapan bahan persetujuan lokasi tempat istirahat dan pelayanan, penyiapan koordinasi dan pendampingan dalam periode audit eksternal dan internal dalam rangka penuntasan temuan terkait penyelenggaraan jalan bebas hambatan, penyusunan informasi penyelenggaraan jalan bebas hambatan dan jalan tol, evaluasi dan penyiapan bahan persetujuan penambahan gardu, penambahan lajur dan peningkatan struktur jalan bebas hambatan dan jalan tol di Pulau Jawa serta penyiapan bahan Penetapan Kinerja Direktorat Jalan Bebas Hambatan dan Perkotaan.
(2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan bebas hambatan monitoring dan evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan bebas hambatan dan jalan tol serta pemanfaatan jalan tol, pemberian rekomendasi penutupan sementara serta pemberian saran dan pertimbangan pengambilalihan sementara hak penyelenggaraan karena kegagalan pengusahaan dan pelelangan ulang, pengambilalihan hak pengusahaan pada akhir masa konsesi dan pengoperasian pada akhir masa konsesi, evaluasi dan rekomendasi penyesuaian tarif tol, pelaksanaan evaluasi teknis pemenuhan standar pelayanan minimal jalan bebas hambatan dan jalan tol, pengendalian pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol, evaluasi dan rekomendasi perubahan sistem dan pengoperasian jalan bebas hambatan dan jalan tol, evaluasi dan penyiapan bahan persetujuan pemanfaatan bagian-bagian jalan tol, evaluasi dan penyiapan bahan persetujuan lokasi tempat istirahat dan pelayanan, penyiapan koordinasi dan pendampingan dalam periode audit eksternal dan internal dalam rangka penuntasan temuan terkait penyelenggaraan jalan bebas hambatan, penyusunan informasi penyelenggaraan jalan bebas hambatan dan jalan tol, evaluasi dan penyiapan bahan persetujuan penambahan gardu, penambahan lajur dan
peningkatan struktur jalan bebas hambatan dan jalan tol diluar pulau jawa, monitoring dan evaluasi kinerja pemrograman pembangunan jalan dan persimpangan tidak sebidang di kawasan metropolitan dan kota besar, serta pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan penyiapan laporan kinerja direktorat jalan bebas hambatan dan perkotaan.
Pasal 432
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, administrasi barang milik negara, tata naskah dinas dan kearsipan, melakukan koordinasi dan penyusunan rencana kegiatan serta melakukan koordinasi penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan Direktorat Jalan Bebas Hambatan dan Perkotaan.
Pasal 433
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 434
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas beberapa pejabat fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional tingkat ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Penugasan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur melalui pimpinan Unit Organisasi dan Unit Kerja sesuai dengan bidang keahliannya
Pasal 435
(1) Direktorat Jenderal Cipta Karya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Cipta Karya dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 436
Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik dan drainase lingkungan serta persampahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 437
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436, Direktorat Jenderal Cipta Karya menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik dan drainase lingkungan serta persampahan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik dan drainase lingkungan serta persampahan sesuai dengan perundang-undangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan
penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik dan drainase lingkungan serta persampahan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik dan drainase lingkungan serta persampahan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik dan drainase lingkungan serta persampahan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Cipta Karya; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 438
Direktorat Jenderal Cipta Karya terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman;
c. Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman;
d. Direktorat Bina Penataan Bangunan;
e. Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
dan
f. Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman.
Pasal 439
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur
organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Pasal 440
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana;
b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, dan rumah tangga direktorat jenderal;
c. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, fasilitasi advokasi hukum, pemberian pertimbangan hukum serta penyelenggaraan komunikasi publik direktorat jenderal;
d. pengelolaan barang milik negara direktorat jenderal; dan
e. koordinasi, pemantauan, dan evaluasi sarana dan prasarana penanggulangan darurat bencana alam.
Pasal 441
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana;
b. Bagian Keuangan dan Umum;
c. Bagian Hukum dan Komunikasi Publik; dan
d. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara.
Pasal 442
Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 443
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442, Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian;
b. pelaksanaan perencanaan pengembangan pegawai dan pembinaan jabatan fungsional;
c. fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan direktorat jenderal;
d. fasilitasi perencanaan kebutuhan dan formasi pegawai di lingkungan direktorat jenderal; dan
e. fasilitasi penataan organisasi dan reformasi birokrasi serta penyusunan ketatalaksanaan di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 444
Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Kepegawaian;
b. Subbagian Pengembangan Pegawai; dan
c. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.
Pasal 445
(1) Subbagian Tata Usaha Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian.
(2) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan pengembangan pegawai dan pembinaan jabatan fungsional serta fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai.
(3) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan kebutuhan dan formasi pegawai, analisa jabatan, dan fasilitasi penataan organisasi dan reformasi birokrasi serta penyusunan ketatalaksanaan di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 446
Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 447
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kas, perbendaharaan, dan administrasi penerimaan negara bukan pajak;
b. penyiapan koordinasi penyusunan rencana kegiatan sekretariat direktorat jenderal;
c. penyiapan koordinasi administrasi tuntutan ganti rugi dan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan;
d. pelaksanaan verifikasi dan pembukuan keuangan direktorat jenderal;
e. penatausahaan dan pelaporan sistem akuntansi;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan keuangan direktorat jenderal;
g. penyusunan laporan kinerja sekretariat direktorat jenderal;
h. pelaksanaan administrasi tata usaha, kearsipan dan urusan rumah tangga direktorat jenderal;
i. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan gedung kantor, rumah jabatan, dan kendaraan dinas direktorat jenderal; dan
j. pengadaan dan pemeliharaanperalatan dan perlengkapan, prasarana dan sarana perkantoran sekretariat direktorat Jenderal.
Pasal 448
Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kas dan Perbendaharaan;
b. Subbagian Verifikasi dan Pelaporan; dan
c. Subbagian Umum.
Pasal 449
(1) Subbagian Kas dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kas, gaji, danperbendaharaan Direktorat Jenderal, penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kegiatan Sekretariat Direktorat Jenderal, dan administrasi
penerimaan negara bukan pajak.
(2) Subbagian Verifikasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi administrasi tuntutan ganti rugi, pemantauan penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan, pelaksanaan verifikasi dan pembukuan keuangan Direktorat Jenderal, penatausahaan pelaporan Sistem Akuntansi Keuangan dan Sistem Akuntansi Instansi serta evaluasi dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan administrasi tata usaha dan kearsipan Direktorat Jenderal, penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan gedung kantor, rumah jabatan, dan kendaraan dinas Direktorat Jenderal, serta pengadaan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan, prasarana dan sarana perkantoran Sekretariat Direktorat Jenderal.
Pasal 450
Bagian Hukum dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum dan pemberian pertimbangan hukum serta penyelenggaraan komunikasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 451
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Bagian Hukum dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangandi lingkungan Direktorat Jenderal;
b. pemberian pertimbangan hukum;
c. pemberian advokasi hukum; dan
d. penyelenggaraan komunikasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 452
Bagian Hukum dan Komunikasi Publik terdiri atas:
a. Subbagian Perundang-undangan;
b. Subbagian Advokasi Hukum; dan
c. Subbagian Komunikasi Publik.
Pasal 453
(1) Subbagian Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangandi lingkungan Direktorat Jenderal serta pemberian pertimbangan hukum.
(2) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan komunikasi publik dan fasilitasi pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 454
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal, serta pemantauan dan evaluasi sarana dan prasarana peanggulangan darurat bencana alam.
Pasal 455
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penatausahaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan sistem akuntansi barang milik Negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. fasilitasi pengalihan status barang milik negara;
e. pemanfaatan barang milik negara dan proses pemindahtanganan;
f. penerbitan surat izin penghunian/pemanfaatan Rumah Negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. pengamanan fisik dan fasilitasi sertifikasi barang milik negara; dan
h. pemantauan dan evaluasi sarana dan prasarana penanggulangan darurat bencana alam.
Pasal 456
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara;
b. Subbagian Pemanfaatan dan Pengalihan Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Pengamanan Barang Milik Negara.
Pasal 457
(1) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan barang milik negara, penyiapan bahan pembinaan pengelolaan barang milik negara, dan evaluasi serta penyusunan laporan sistem akuntansi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Pemanfaatan dan Pengalihan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan fasilitasi pengalihan status barang milik negara danpenyiapan pemanfaatan barang milik negara dan proses pemindahtanganan, serta penerbitan surat izin penghunian/pemanfaatan rumah negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Pengamanan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan pengamanan fisik dan fasilitasi sertifikasi barang milik Negara, pemantauan dan evaluasi sarana dan prasarana penanggulangan darurat bencana alam.
Pasal 458
Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan dan strategi, keterpaduan perencanaan dan kemitraan, pembiayaan, pelaksanaan, pengelolaan data dan sistem informasi serta pemantauan dan evaluasi kinerja keterpaduan program pembangunan infrastruktur permukiman yang meliputi pengembangan kawasan permukiman, serta penataan bangunan dan lingkungan, pengembangan sistem penyediaan air minum, dan penyehatan lingkungan permukiman.
Pasal 459
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458, Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan dan strategi pembangunan infrastruktur permukiman;
b. penyusunan keterpaduan perencanaan dan kemitraan pembangunan infrastruktur permukiman;
c. penyusunan keterpaduan program, pembiayaan tahunan yang bersumber dari APBN dan pembiayaan lainnya;
d. pemantauan keterpaduan pelaksanaan pembangunan infrastruktur permukiman;
e. pengelolaan data dan sistem teknologi informasi;
f. pemantauan dan evaluasi kinerja keterpaduan program kegiatan dan pembangunan infrastruktur permukiman;
dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Pasal 460
Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman terdiri atas:
a. Subdirektorat Keterpaduan Perencanaan dan Kemitraan;
b. Subdirektorat Keterpaduan Pemrograman;
c. Subdirektorat Keterpaduan Pelaksanaan;
d. Subdirektorat Pengelolaan Data dan Sistem Informasi;
e. Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 461
Subdirektorat Keterpaduan Perencanaan dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan dan strategi, keterpaduan perencanaan pembangunan infrastruktur permukiman dan fasilitasi kemitraan.
Pasal 462
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461, Subdirektorat Keterpaduan Perencanaan dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan dan strategi pembangunan infrastruktur permukiman;
b. penyusunan keterpaduan perencanaan jangka panjang dan menengah, serta rencana strategis pembangunan infrastruktur permukiman;
c. penyusunan pedoman dan manual keterpaduan rencana pembangunan infrastruktur permukiman; dan
d. fasilitasi penyiapan program jangka menengah pembangunan infrastruktur permukiman dan fasilitasi kemitraan.
Pasal 463
Subdirektorat Keterpaduan Perencanaan dan Kemitraan terdiri atas:
a. Seksi Keterpaduan Perencanaan; dan
b. Seksi Fasilitasi Kemitraan.
Pasal 464
(1) Seksi Keterpaduan Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, dan strategi pembangunan infrastruktur permukiman, serta penyusunan keterpaduan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah, serta rencana strategis di
bidang pengembangan kawasan permukiman,penataan bangunan dan lingkungan, pengembangan sistem penyediaan air minum, dan pengembangan penyehatan lingkungan permukiman.
(2) Seksi Fasilitasi Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi kemitraan, penyusunan pedoman dan manual keterpaduan perencanaan dan kemitraan di bidang pengembangan kawasan permukiman,penataan bangunan dan lingkungan, pengembangan sistem penyediaan air minum, dan pengembangan penyehatan lingkungan permukiman.
Pasal 465
Subdirektorat Keterpaduan Pemrograman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan keterpaduan program pembiayaan tahunan yang bersumber dari APBN.
Pasal 466
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Subdirektorat Keterpaduan Pemrograman menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan keterpaduan program dan pembiayaan tahunan yang bersumber dari APBN;
b. penyusunan pedoman dan manual keterpaduan pembiayaan pembangunan infrastruktur permukiman;
dan
c. fasilitasi penyiapan program keterpaduan pembiayaan anggaran tahunan; dan
d. fasilitasi penganggaran tahunan.
Pasal 467
Subdirektorat Keterpaduan Pemrograman terdiri atas:
a. Seksi Keterpaduan Pemrograman I; dan
b. Seksi Keterpaduan Pemrograman II.
Pasal 468
(1) Seksi Keterpaduan Pemrograman I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan keterpaduan program dan pembiayaan tahunan yang bersumber dari APBN, penyusunan pedoman dan manual keterpaduan pembiayaan pembangunan infrastruktur permukiman, fasilitasi penyiapan program keterpaduan pembiayaan tahunan, bidang pengembangan kawasan permukiman dan penataan bangunan dan lingkungan.
(2) Seksi Keterpaduan Pemrograman II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan keterpaduan program dan pembiayaan tahunan yang bersumber dari APBN, penyusunan pedoman dan manual keterpaduan pembiayaan pembangunan infrastruktur permukiman, fasilitasi penyiapan program keterpaduan pembiayaan tahunan bidang pengembangan sistem penyediaan air minum dan pengembangan penyehatan lingkungan permukiman.
Pasal 469
Subdirektorat Keterpaduan Pelaksanaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan keterpaduan pelaksanaan pembangunan infrastruktur permukiman.
Pasal 470
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469, Subdirektorat Keterpaduan Pelaksanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur permukiman;
b. fasilitasi keterpaduan pelaksanaan pembangunan dan anggaran tahun berjalan;
c. penyusunan pedoman pelaksanaan pembangunan infrastruktur permukiman; dan
d. pemantauan dan pelaporan keterpaduan pelaksanaan pembangunan infrastruktur permukiman.
Pasal 471
Subdirektorat Keterpaduan Pelaksanaan terdiri atas:
a. Seksi Keterpaduan Pelaksanaan I; dan
b. Seksi Keterpaduan Pelaksanaan II.
Pasal 472
(1) Seksi Keterpaduan Pelaksanaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis, fasilitasi keterpaduan pelaksanaan pembangunan dan anggaran tahun berjalan bidang pengembangan kawasan permukiman,penataan bangunan dan lingkungan, pengembangan sistem penyediaan air minum, dan pengembangan penyehatan lingkungan permukiman.
(2) Seksi Keterpaduan Pelaksanaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan keterpaduan pelaksanaan pembangunan bidang pengembangan kawasan permukiman, penataan bangunan dan lingkungan, pengembangan sistem penyediaan air minum, dan pengembangan penyehatan lingkungan permukiman.
Pasal 473
Subdirektorat Pengelolaan Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan sistem teknologi informasi bidang pembangunan infrastruktur permukiman.
Pasal 474
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473, Subdirektorat Pengelolaan Data dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan pedoman pengelolaan data, sistem dan teknologi informasi bidang pembangunan infrastruktur permukiman;
b. penyelenggaraan dan pengelolaan data bidang pembangunan infrastruktur permukiman;
c. penyelenggaraan dan pengembangan sistem teknologi informasi; dan
d. fasilitasi pengelolaan data, sistem dan teknologi informasi.
Pasal 475
Subdirektorat Pengelolaan Data dan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Seksi Pengelolaan Data; dan
b. Seksi Pengembangan Sistem Informasi.
Pasal 476
(1) Seksi Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, penyelenggaraan, dan pengelolaan data serta fasilitasi pengelolaan data bidang pembangunan infrastruktur permukiman.
(2) Seksi Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan, pengembangan sistem dan teknologi informasi dan fasilitasi sistem dan teknologi informasi bidang pembangunan infrastruktur permukiman.
Pasal 477
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja keterpaduan program pembangunan infrastruktur permukiman.
Pasal 478
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan pedoman evaluasi kinerja keterpaduan program pembangunan infrastruktur permukiman;
b. pemantauan dan evaluasi kinerjaketerpaduan programpembangunan infrastruktur permukiman;
c. fasilitasi evaluasi kinerja keterpaduan program pembangunan infrastruktur permukiman; dan
d. penyusunan laporan kinerja keterpaduan program pembangunan infrastruktur permukiman.
Pasal 479
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Pemantauan dan Evaluasi I; dan
b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi II.
Pasal 480
(1) Seksi Pemantauan dan Evaluasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman evaluasi, pemantauan dan evaluasi, fasilitasi evaluasi, serta penyusunan laporan kinerja keterpaduan programpembangunan infrastruktur permukiman bidang pengembangan kawasan permukiman danpenataan bangunan dan lingkungan.
(2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman evaluasi, pemantauan dan evaluasi, fasilitasi evaluasi, serta penyusunan laporan kinerja keterpaduan programpembangunan infrastruktur permukiman bidang pengembangan sistem penyediaan air minum dan pengembangan penyehatan lingkungan permukiman.
Pasal 481
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, penyelesaian administrasi Laporan Hasil Pemeriksaandan tuntutan ganti rugi, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan dan kearsipan serta koordinasi administrasi direktorat.
Pasal 482
Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, pengaturan, dan pembinaan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman.
Pasal 483
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan perumusan kebijakan dan strategi penyelenggaraan kawasan permukiman;
b. pelaksanaan kebijakan dan strategi penyelenggaraan kawasan permukiman;
c. pelaksanaan keterpaduan perencanaan dalam penyelenggaraan kawasan permukiman;
d. pemantauan, pengawasan, pengendalian teknis, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, strategi, dan keterpaduan penyelenggaraan kawasan permukiman;
e. penyusunan, penyebarluasan, pemantauan dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan kawasan permukiman;
f. pembinaan teknis dan kelembagaan penyelenggaraan kawasan permukiman;
g. perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran penyelenggaraan kawasan permukiman; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Pasal 484
Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan Teknis;
b. Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah I;
c. Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah II;
d. Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah III;
e. Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 485
Subdirektorat Perencanaan Teknis mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penyusunan kebijakan dan strategi, serta perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran penyelenggaraan kawasan permukiman.
Pasal 486
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485, Subdirektorat Perencanaan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penyusunan kebijakan dan strategi penyelenggaraan kawasan permukiman;
b. perencanaan program dan anggaran penyelenggaraan kawasan permukiman;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran penyelenggaraan kawasan permukiman; dan
d. pengelolaan data dan penyebarluasan informasi penyelenggaraan kawasan permukiman.
Pasal 487
Subdirektorat Perencanaan Teknis terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan Rencana; dan
b. Seksi Analisa Teknis.
Pasal 488
(1) Seksi Penyusunan Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan dan strategi serta perencanaan program dan anggaran penyelenggaraan kawasan permukiman.
(2) Seksi Analisa Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran serta pengelolaan data dan penyebarluasan informasi penyelenggaraan kawasan permukiman.
Pasal 489
Subdit Kawasan Permukiman Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Sumatera.
Pasal 490
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489, Kawasan Permukiman Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan keterpaduan perencanaan dalam penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Sumatera;
b. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Sumatera;
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Sumatera; dan
d. pemberian bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Sumatera.
Pasal 491
Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah I terdiri atas:
a. Seksi Kawasan Permukiman Wilayah I.a; dan
b. Seksi Kawasan Permukiman Wilayah I.b.
Pasal 492
(1) Seksi Kawasan Permukiman Wilayah I.a mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di Provinsi Aceh,
Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, dan Riau.
(2) Seksi Kawasan Permukiman Wilayah I.b mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di Provinsi Bengkulu, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, dan Lampung.
Pasal 493
Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Jawa dan Kalimantan.
Pasal 494
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493, Subdit Kawasan Permukiman Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan keterpaduan perencanaan dalam penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Jawa dan Kalimantan;
b. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Jawa dan Kalimantan;
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Jawa dan Kalimantan; dan
d. pemberian bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Jawa dan Kalimantan.
Pasal 495
Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah II terdiri atas:
a. Seksi Kawasan Permukiman Wilayah II.a; dan
b. Seksi Kawasan Permukiman Wilayah II.b.
Pasal 496
(1) Seksi Kawasan Permukiman Wilayah II.a mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
(2) Seksi Kawasan Permukiman Wilayah II.b mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Pasal 497
Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyusunan keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Pasal 498
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 497, Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah III menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan keterpaduan perencanaan dalam penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua;
b. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua;
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua; dan
d. pemberian bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Bali, Nusa Tenggara,
Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Pasal 499
Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah III terdiri atas:
a. Seksi Kawasan Permukiman Wilayah III.a; dan
b. Seksi Kawasan Permukiman Wilayah III.b.
Pasal 500
(1) Seksi Kawasan Permukiman Wilayah III.a mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
(2) Seksi Kawasan Permukiman Wilayah III.b mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Pasal 501
Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penyebarluasan, pemantauan, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pembinaan teknis dan kelembagaan penyelenggaraan kawasan permukiman.
Pasal 502
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501, Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan penyebarluasan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan kawasan permukiman;
b. pemantauan dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan kawasan permukiman;
c. pemberian bimbingan teknis penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan kawasan permukiman;
d. pembinaan kelembagaan penyelenggaraan kawasan kawasan permukiman; dan
e. Pengembangan jejaring kemitraan dalam rangka penyelenggaraan kawasan permukiman.
Pasal 503
Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan terdiri atas:
a. Seksi Standardisasi; dan
b. Seksi Kelembagaan.
Pasal 504
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan, penyebarluasan, pemantauan, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan kawasan permukiman.
(2) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan kelembagaan, serta pengembangan jejaring kemitraan dalam rangka penyelenggaraan kawasan permukiman.
Pasal 505
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, fasilitasi penyelesaian temuan LHP dan tuntutan ganti rugi, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan dan kearsipan serta koordinasi administrasi direktorat.
Pasal 506
Direktorat Bina Penataan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan perencanaan teknis, penyelenggaraan penataan
bangunan dan lingkungan, gedung, pengelolaan rumah negara, penataan bangunan dan lingkungan khusus, serta penyusunan standardisasi dan penguatan kelembagaan.
Pasal 507
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 506, Direktorat Bina Penataan Bangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan bangunan dan lingkungan, gedung, rumah negara, penataan ruang terbuka hijau, dan penataan kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, serta kawasan tematik perkotaan dankhusus lainnya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penataan bangunan dan lingkungan, gedung, rumah negara, penataan ruang terbuka hijau, dan penataan kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, serta kawasan tematik perkotaan dan khusus lainnya;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan bangunan dan lingkungan, gedung, rumah negara, penataan ruang terbuka hijau, dan penataan kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, serta kawasan tematik perkotaan dankhusus lainnya;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penataan bangunan dan lingkungan, gedung, rumah negara, penataan ruang terbuka hijau, dan penataan kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, serta kawasan tematik perkotaan dankhusus lainnya;
e. fasilitasi, pemberdayaan, dan penguatan kelembagaan di bidang penataan bangunan dan lingkungan, gedung, rumah negara, penataan ruang terbuka hijau, dan penataan kawasan pusaka, permukiman tradisional,
wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, serta kawasan tematik perkotaan dankhusus lainnya;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penataan bangunan dan lingkungan, gedung, rumah negara, penataan ruang terbuka hijau, dan penataan kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, serta kawasan tematik perkotaan dan khusus lainnya; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Pasal 508
Direktorat Bina Penataan Bangunan terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan Teknis;
b. Subdirektorat Bangunan Gedung;
c. Subdirektorat Pengelolaan Rumah Negara;
d. Subdirektorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Khusus;
e. Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 509
Subdirektorat Perencanaan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi, penyusunan anggaran dan pembiayaan, pemantauan dan evaluasi, pengelolaan data dan informasi, serta penyiapan jejaring kemitraan bidang penataan bangunan dan lingkungan, gedung, rumah negara, penataan ruang terbuka hijau, dan penataan kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, serta kawasan tematik perkotaan dan khusus lainnya.
Pasal 510
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 509, Subdirektorat Perencanaan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi serta perencanaan teknis bidang penataan bangunan dan lingkungan, gedung, rumah negara, penataan ruang
terbuka hijau, dan penataan kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, serta kawasan tematik perkotaan dan khusus lainnya;
b. penyiapan penyusunan anggaran dan pembiayaan kegiatan pembinaan teknis, supervisi bidang penataan bangunan dan lingkungan, gedung, rumah negara, penataan ruang terbuka hijau, dan penataan kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, serta kawasan tematik perkotaan dan khusus lainnya;
c. penyiapan jejaring kemitraan bidang bangunan gedung, rumah negara, penataan ruang terbuka hijau, dan penataan kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, serta kawasan tematik perkotaan dan khusus lainnya;
d. pelaksanaan analisa teknis, pemantauan dan evaluasi bidang penataan bangunan dan lingkungan, gedung, rumah negara, penataan ruang terbuka hijau, dan penataan kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, serta kawasan tematik perkotaan dan khusus lainnya; dan
e. pengelolaan data informasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang penataan bangunan dan lingkungan, gedung, rumah negara, penataan ruang terbuka hijau, dan penataan kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, serta kawasan tematik perkotaan dan khusus lainnya.
Pasal 511
Subdirektorat Perencanaan Teknis terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan Rencana; dan
b. Seksi Analisa Teknis.
Pasal 512
(1) Seksi Penyusunan Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan strategi, program anggaran serta perencanaan teknis bidang penataan bangunan dan lingkungan, gedung, rumah negara, penataan ruang terbuka hijau, dan penataan kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, serta kawasan tematik perkotaan dankhusus lainnya.
(2) Seksi Analisa Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi, pengelolaan data informasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang penataan bangunan dan lingkungan, gedung, rumah negara, penataan ruang terbuka hijau, dan penataan kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, serta kawasan tematik perkotaan dan khusus lainnya.
Pasal 513
Subdirektorat Bangunan Gedung mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan dan bantuan teknis, supervisi, pengelolaan sistem informasi, serta pengembangan jejaring kemitraan di bidang bangunan gedung umum, bangunan gedung negara, dan gedung istana kepresidenan.
Pasal 514
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 513, Subdirektorat Bangunan Gedung menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang bangunan gedung umum, dan bangunan gedung negara;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang bangunan gedung umum, dan bangunan gedung negara;
c. penyiapan pemberian bimbingan dan bantuan teknis serta supervisi di bidang penataan bangunan gedung
umum, dan bangunan gedung negara;
d. pelaksanaan bimbingan dan bantuan teknis serta supervisi untuk meningkatkan pemenuhan persyaratan dalam tertib penyelenggaraan bangunan gedung;
e. pengembangan jejaring kemitraan di bidang bangunan gedung umum, bangunan gedung negara;
f. pengelolaan sistem informasi bangunan gedung; dan
g. fasilitasi pembangunan gedung istana kepresidenan.
Pasal 515
Subdirektorat Bangunan Gedung terdiri atas:
a. Seksi Bangunan Gedung Umum; dan
b. Seksi Bangunan Gedung Negara.
Pasal 516
(1) Seksi Bangunan Gedung Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pemberian bimbingan dan bantuan teknis serta supervisi, dan melakukan pemeriksaan keandalan bangunan gedung dalam penyelenggaraan penataan bangunan gedung umum.
(2) Seksi Bangunan Gedung Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pemberian bimbingan dan bantuan teknis serta supervisi, dan melakukan pemeriksaan keandalan bangunan gedung dalam penyelenggaraan bangunan gedung Negara dan fasilitasi pembangunan gedung istana kepresidenan.
Pasal 517
Subdirektorat Pengelolaan Rumah Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan penatausahaan rumah negara.
Pasal 518
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 517, Subdirektorat Pengelolaan Rumah Negara
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang rumah negara;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rumah negara;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rumah negara;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi untuk meningkatkan pemenuhan persyaratan dalam tertib penyelenggaraan rumah negara; dan
e. pelaksanaan penatausahaan rumah negara Golongan III.
Pasal 519
Subdirektorat Pengelolaan Rumah Negara terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 520
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengelolaan Rumah Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II, dan Rumah Negara Golongan III melalui penyiapan bahan penyusunan kebijakan, penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan rumah negara serta layanan data dan informasi, dan melaksanakan proses pendaftaran, pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III, penghunian dan supervisi Rumah Negara Golongan III, proses pengalihan hak dan penatausahaan Rumah Negara Golongan III di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek).
(2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengelolaan Rumah Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II, dan Rumah Negara Golongan III melalui penyiapan bahan penyusunan kebijakan, penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan rumah negara serta
layanan data dan informasi, dan melaksanakan proses pendaftaran, pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III, penghunian dan supervisi Rumah Negara Golongan III, proses pengalihan hak dan penatausahaan Rumah Negara Golongan III di Wilayah di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Pasal 521
Subdirektorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Khusus mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis, supervisi, dan fasilitasi penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan, revitalisasi kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, ruang terbuka hijau, kawasan tematik perkotaan dan khusus lainnya, serta pengembangan jejaring kemitraan.
Pasal 522
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 521, Subdirektorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang penataan bangunan dan lingkungan, revitalisasi kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, dan ruang terbuka hijau, serta kawasan tematik perkotaan dan khusus lainnya;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan bangunan dan lingkungan serta revitalisasi kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas Negara, rawan bencana, dan ruang terbuka hijau, serta kawasan tematik perkotaan dan khusus lainnya;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penataan bangunan dan lingkungan serta revitalisasi kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, dan ruang terbuka hijau, serta kawasan tematik perkotaan dan khusus lainnya;
d. inventarisasi data kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas Negara, rawan bencana, dan ruang terbuka hijau, serta kawasan tematik perkotaan dan khusus lainnya; dan
e. pengembangan jejaring kemitraan dalam bidang penataan bangunan dan lingkungan serta revitalisasi kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, dan ruang terbuka hijau, serta kawasan tematik perkotaan dan khusus lainnya.
Pasal 523
Subdirektorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Khusus terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 524
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan teknis, supervisi, dan fasilitasi penyelenggaraan penataan bangunan dan revitalisasi kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, dan ruang terbuka hijau, serta kawasan tematik perkotaan dan khusus lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Sumatera.
(2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan teknis, supervisi, dan fasilitasi penyelenggaraan penataan bangunan dan revitalisasi kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, dan ruang terbuka hijau, serta kawasan tematik perkotaan dan khusus lainnya di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Pasal 525
Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria, pengembangan jejaring kemitraan,
penguatan kapasitas, dan pembinaan kelembagaan di bidang penataan bangunan dan lingkungan.
Pasal 526
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 525, Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang bangunan gedung dan penataan bangunan dan lingkungan;
b. pemberian bimbingan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bangunan gedung dan penataan bangunan dan lingkungan;
c. pemantauan dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bangunan gedung dan penataan bangunan dan lingkungan;
d. fasilitasi penguatan kapasitas kelembagaan di bidang bangunan gedung dan penataan bangunan dan lingkungan;
e. pelembagaan pengaturan bidang bangunan gedung dan penataan bangunan dan lingkungan;
f. pengembangan jejaring kemitraan di bidang pengaturan dan kelembagaan bangunan gedung dan penataan bangunan dan lingkungan; dan
g. pembinaan sumber daya manusia di bidang bangunan gedung dan penataan bangunan dan lingkungan.
Pasal 527
Subdirektorat Standardisasidan Kelembagaan terdiri atas:
a. Seksi Standardisasi; dan
b. Seksi Kelembagaan.
Pasal 528
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pemantauan dan evaluasi, dan pemberian bimbingan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan bangunan dan lingkungan.
(2) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pemantauan dan evaluasi kelembagaan, serta fasilitasi penguatan kapasitas dan pelembagaan pengaturan bidang bangunan gedung dan penataan bangunan dan lingkungan.
Pasal 529
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, penyelesaian administrasi Laporan Hasil Pemeriksaan dan tuntutan ganti rugi, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan dan kearsipan serta koordinasi administrasi direktorat.
Pasal 530
Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanakan kebijakan, penyusunan produk pengaturan, pembinaan dan pengawasan serta fasilitasi di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum.
Pasal 531
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, evaluasi dan pelaporan pengembangan sistem penyediaan air minum;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum Wilayah I, Wilayah II, Wilayah III;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum Wilayah I, Wilayah II, Wilayah III, serta fasilitasi penyediaan tanah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum;
e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum;
f. fasilitasi dan pemberdayaan kelembagaan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Pasal 532
Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan Teknis;
b. Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I;
c. Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II;
d. Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah III;
e. Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan; dan
f. Sub Bagian Tata Usaha.
Pasal 533
Subdirektorat Perencanaan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, evaluasi dan pelaporan pengembangan sistem penyediaan air minum serta pengembangan inovasi teknologi.
Pasal 534
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533, Subdirektorat Perencanaan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi serta perencanaan teknis pengembangan sistem penyediaan air minum;
b. penyusunan program anggaran kegiatan pembinaan teknis, pengawasan teknis pengembangan sistem penyediaan air minum;
c. pelaksanaan analisa teknis, evaluasi dan pelaporan pengembangan sistem penyediaan air minum; dan
d. pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
Pasal 535
Subdirektorat Perencanaan Teknis terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan Rencana; dan
b. Seksi Analisa Teknis.
Pasal 536
(1) Seksi Penyusunan Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan strategi, program anggaran serta perencanaan teknis pengembangan sistem penyediaan air minum.
(2) Seksi Analisa Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan analisa teknis, evaluasi dan pelaporan serta pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
Pasal 537
Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis serta fasilitasi pengembangan sistem penyediaan air minum termasuk penanggulangan paska bencana alam dan kerusuhan sosial di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Provinsi Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung.
Pasal 538
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537, Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum, dan
fasilitasi penyediaan tanah;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum; dan
d. fasilitasi serah terima aset pengembangan sistem penyediaan air minum.
Pasal 539
Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I terdiri atas:
a. Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I.a; dan
b. Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I.b.
Pasal 540
(1) Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I.a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan pembangunan, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta fasilitasi penyediaan tanah dan serah terima aset kegiatan pengembangan sistem penyediaan air minum pada wilayah rawan air di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau.
(2) Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I.b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan pembangunan, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta fasilitasi penyediaan tanah dan serah terima aset kegiatan pengembangan sistem penyediaan air minum pada wilayah rawan air di Provinsi Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Lampung.
Pasal 541
Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis serta fasilitasi pengembangan sistem penyediaan air minum termasuk penanggulangan paska bencana alam dan kerusuhan sosial di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Pulau
Bali.
Pasal 542
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541, Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum, dan fasilitasi penyediaan tanah;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum; dan
d. fasilitasi serah terima aset pembangunan dan pengembangan sistem penyediaan air minum.
Pasal 543
Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II terdiri atas:
a. Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II.a; dan
b. Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II.b.
Pasal 544
(1) Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II.a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan pembangunan, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta fasilitasi penyediaan tanah dan serah terima aset kegiatan pengembangan sistem penyediaan air minum pada wilayah rawan air di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan DI Yogyakarta.
(2) Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II.b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan pembangunan, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta fasilitasi penyediaan tanah dan serah terima aset kegiatan pengembangan sistem penyediaan air minum pada
wilayah rawan air di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Pulau Bali.
Pasal 545
Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis, pengawasan teknis, dan fasilitasi dalam pengembangan sistem penyediaan air minum pada kawasan rawan air di Pulau Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 546
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545, Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum kawasan rawan air wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum kawasan rawan air wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi penyediaan tanah;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum kawasan rawan air wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan; dan
d. fasilitasi serah terima aset pengembangan sistem penyediaan air minum kawasan rawan air wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua yang ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan.
Pasal 547
Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah III terdiri atas:
a. Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah III.a; dan
b. Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah III.b.
Pasal 548
(1) Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah IIIa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan pembangunan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penyediaan tanah dan serah terima aset, pengkajian dan penyusunan inovasi teknologi serta pengembangan alternatif pembiayaan dan jejaring kemitraan dalam rangka kegiatan pengembangan sistem penyediaan air minum pada wilayah rawan air di Pulau Kalimantan dan Nusa Tenggara.
(2) Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah IIIb mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan pembangunan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penyediaan tanah dan serah terima aset, pengkajian dan penyusunan inovasi teknologi serta pengembangan alternatif pembiayaan dan jejaring kemitraan dalam rangka kegiatan pengembangan sistem penyediaan air minum pada wilayah rawan air di Pulau Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Pasal 549
Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
Pasal 550
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549, Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum;
b. pemberian bimbingan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum;
c. pemantauan dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum;
d. fasilitasi dan pemberdayaan kelembagaan bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum;
e. pembinaan sumber daya manusia di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; dan
f. pengembangan jejaring kemitraan dalam rangka penyelenggaraan sistem penyediaan air minum
Pasal 551
Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan terdiri atas:
a. Seksi Standardisasi; dan
b. Seksi Kelembagaan.
Pasal 552
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemberian bimbingan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
(2) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pemantauan dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta fasilitasi dan pemberdayaan kelembagaan dan pembinaan sumber daya manusia bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum serta pengembangan jejaring kemitraan.
Pasal 553
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, penyelesaian administrasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan tuntutan ganti rugi, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan dan kearsipan serta koordinasi administrasi direktorat.
Pasal 554
Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan produk pengaturan, pembinaan dan pengawasan serta fasilitasi di bidang sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan
Pasal 555
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, dan inovasi di bidang sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan.
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan;
c. pelaksanaan kebijakan dan penjaminan mutu konstruksi di bidang pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan, serta fasilitasi penyediaan lahan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan
f. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan;
g. fasilitasi dan pemberdayaan kelembagaan di bidang sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Pasal 556
Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan Teknis;
b. Subdirektorat Pengelolaan Air Limbah Domestik;
c. Subdirektorat Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan;
d. Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi;
e. Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 557
Subdirektorat Perencanaan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, dan inovasi di bidang sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan.
Pasal 558
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557, Subdirektorat Perencanaan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi serta perencanaan teknis sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan;
b. penyusunan program anggaran kegiatan pembinaan teknis, sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan;
c. pengkajian, penyusunan, dan fasilitasi implementasi inovasi dalam penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan.
Pasal 559
Subdirektorat Perencanaan Teknis terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan Air Limbah Domestik; dan
b. Seksi Perencanaan Persampahan dan Drainase Lingkungan.
Pasal 560
(1) Seksi Perencanaan Air Limbah Domestik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan strategi, program anggaran, perencanaan teknis, serta inovasi sistem pengelolaan air limbah domestik.
(2) Seksi Perencanaan Persampahan dan Drainase Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan strategi, program anggaran perencanaan teknis sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan.
Pasal 561
Subdirektorat Pengelolaan Air Limbah Domestik mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis serta fasilitasi pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik termasukpenanggulangan pasca bencana alam dan kerusuhan sosial.
Pasal 562
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561, Subdirektorat Pengelolaan Air Limbah Domestik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan dan penjaminan mutu konstruksi di bidang pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik dan fasilitasi penyediaan lahan;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sistempengelolaan air limbah domestik; dan
d. fasilitasi serah terima aset pembangunan dan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik.
Pasal 563
Subdirektorat Pengelolaan Air Limbah Domestik terdiri atas:
a. Seksi Pengelolaan Air LimbahDomestik I; dan
b. Seksi Pengelolaan Air Limbah Domestik II.
Pasal 564
(1) Seksi Pengelolaan Air Limbah Domestik I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan penjaminan mutu konstruksi, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta fasilitasi penyediaan lahan dan serah terima aset kegiatan pembangunan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa.
(2) Seksi Pengelolaan Air Limbah Domestik II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan penjaminan mutu konstruksi, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta fasilitasi penyediaan lahan dan serah terima aset kegiatan pembangunan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Pasal 565
Subdirektorat Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
pengawasan teknis serta fasilitasi pengembangan sistem pengelolaan persampahan dan drainase lingkungan termasuk penanggulangan pasca bencana alam dan kerusuhan sosial.
Pasal 566
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565, Subdirektorat Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem pengelolaan persampahan dan drainase lingkungan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan dan penjaminan mutu konstruksi di bidang pengembangan sistem pengelolaan persampahan dan drainase lingkungan serta fasilitasi penyediaan lahan;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sistem pengelolaan persampahan dan drainase lingkungan; dan
d. fasilitasi serah terima aset pembangunan dan pengembangan sistem pengelolaan persampahan dan drainase lingkungan.
Pasal 567
Subdirektorat Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan terdiri atas:
a. Seksi Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan I; dan
b. Seksi Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan II.
Pasal 568
(1) Seksi Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan penjaminan mutu konstruksi, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta fasilitasi penyediaan lahan dan serah terima aset kegiatan pembangunan pengembangan
sistem pengelolaan persampahan dan drainase lingkungan di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa.
(2) Seksi Pengelolaan Persampahandan Drainase Lingkungan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan penjaminan mutu konstruksi, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta fasilitasi penyediaan lahan dan serah terima aset kegiatan pembangunan pengembangan sistem pengelolaan persampahan dan drainase lingkungan di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Pasal 569
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, drainase lingkungan.
Pasal 570
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan, evaluasi dan penilaian kepatuhan pelaksanaan, system pengendalian internal pemerintah dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di bidang pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan;
b. pemantauan dan evaluasi implementasi perkembangan inovasi teknologi di bidang pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan;
c. pemantauan dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan;
d. pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan di bidang pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, drainase lingkungan;
e. pelaksanaan fungsi unit sistem pengedalian internal pemerintah di Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman;
f. penyusunan penetapan kinerja dan laporan kinerja Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman;
g. pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan;
Pasal 571
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Pemantauan dan Evaluasi I; dan
b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi II.
Pasal 572
(1) Seksi Pemantauan dan Evaluasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan penilaian kepatuhan pelaksanaan Sistem Penilaian Internal Pemerintah (SPIP) dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), pemantauan dan evaluasi implementasi inovasi teknologi, pemantauan dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, kriteria, pemantauan dan evaluasi kinerja, serta pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan, yang meliputi wilayah Sumatera dan Jawa;
(2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan,evaluasi dan penilaian kepatuhan pelaksanaan Sistem Penilaian Internal Pemerintah (SPIP) dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), pemantauan
dan evaluasi implementasi inovasi teknologi, pemantauan dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, kriteria, pemantauan dan evaluasi kinerja, serta pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan, yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pasal 573
Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia, serta penyelenggaraan jejaring kemitraan dalam rangka pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan.
Pasal 574
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 573, Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan
b. pemberian bimbingan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan
c. fasilitasi dan pemberdayaan kelembagaan serta pembinaan sumber daya manusia bidang penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan; dan
d. penyelenggaraan jejaring kemitraan dalam rangka pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan.
Pasal 575
Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan terdiri atas:
a. Seksi Standardisasi; dan
b. Seksi Kelembagaan.
Pasal 576
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemberian bimbingan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan
(2) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan pemberdayaan kelembagaan dan pembinaan sumber daya manusia, serta penyelenggaraan jejaring kemitraan dalam rangka pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan.
Pasal 577
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor, rumah tangga, administrasi barang milik negara, tata naskah dinas dan kearsipan, koordinasi dan penyusunan rencana kegiatan serta koordinasi penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Direktorat Pengembangan PLP.
Pasal 578
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 579
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas beberapa pejabat fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional tingkat ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Penugasan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur melalui pimpinan Unit Organisasi dan Unit Kerja sesuai dengan bidang keahliannya.
Pasal 580
(1) Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 581
Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penyediaan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 582
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 581, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaran penyediaan perumahan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penyediaan rumah umum, rumah khusus, dan rumah swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan penyediaan perumahan;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 583
Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Perencanaan Penyediaan Perumahan;
c. Direktorat Rumah Susun;
d. Direktorat Rumah Khusus;
e. Direktorat Rumah Swadaya; dan
f. Direktorat Rumah Umum dan Komersial.
Pasal 584
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan pengelolaan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan.
Pasal 585
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 584, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana;
b. pelaksanaan urusan keuangan, pengelolaan akuntansi, serta evaluasi pelaksanaan anggaran;
c. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, fasilitasi advokasi hukum, serta penyelenggaraan komunikasi publik Direktorat Jenderal;
d. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara Direktorat Jenderal;
dan
e. koordinasi, pemantauan, dan evaluasi penganggulangan darurat bencana alam.
Pasal 586
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana;
b. Bagian Keuangan dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran;
c. Bagian Hukum dan Komunikasi Publik; dan
d. Bagian Umum dan Penatausahaan Barang Milik Negara.
Pasal 587
Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 588
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 587, Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian;
b. pelaksanaan perencanaan pengembangan pegawai dan pembinaan jabatan fungsional;
c. fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. fasilitasi perencanaan kebutuhan dan formasi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
e. fasilitasi penataan organisasi dan reformasi birokrasi, serta penyusunan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 589
Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Kepegawaian;
b. Subbagian Pengembangan Pegawai; dan
c. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.
Pasal 590
(1) Subbagian Tata Usaha Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian.
(2) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan pengembangan pegawai dan pembinaan jabatan fungsional serta fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai.
(3) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan kebutuhan dan formasi pegawai, analisa jabatan, dan fasilitasi penataan organisasi dan reformasi birokrasi serta penyusunan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 591
Bagian Keuangan dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan urusan administrasi keuangan danevaluasi pelaksanaan anggaran.
Pasal 592
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalamPasal 591, Bagian Keuangan dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kas dan perbendaharaan;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi penyusunan laporan keuangan;
c. penyiapan koordinasi penyusunan rencana kegiatan Sekretariat Direktorat Jenderal;
d. penyiapan koordinasi administrasi tuntutan ganti rugi dan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan;
e. pelaksanaan verifikasi dan pembukuan keuangan Direktorat Jenderal;
f. penatausahaan dan pelaporan sistem akuntansi;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan keuangan Direktorat Jenderal;
h. penyusunan laporan kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal; dan
i. evaluasi pelaksanaan anggaran.
Pasal 593
Bagian Keuangan dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Kas dan Perbendaharaan;
b. Subbagian Verifikasi dan Pelaporan; dan
c. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 594
(1) Subbagian Kas dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kas, gaji, dan perbendaharaan serta koordinasi penyusunan rencana kegiatan Sekretariat Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Verifikasi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan bahan koordinasi administrasi tuntutan ganti rugi, pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan, pelaksanaan verifikasi dan pembukuan keuangan Direktorat Jenderal, penatausahaan pelaporan Sistem Akuntansi Keuangan dan Sistem Akuntansi Instansi serta evaluasi dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan anggaran serta pelaporan evaluasi pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal.
Pasal 595
Bagian Hukum dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukumdan pemberian pertimbangan hukum serta penyelenggaraan komunikasi publik Direktorat Jenderal.
Pasal 596
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595, Bagian Hukum dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. pemberian pertimbangan hukum;
c. pemberian advokasi hukum; dan
d. penyelenggaraan komunikasi publik di Lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 597
Bagian Hukum dan Komunikasi Publik terdiri atas:
a. Subbagian Perundang-Undangan;
b. Subbagian Advokasi Hukum; dan
c. Subbagian Komunikasi Publik.
Pasal 598
(1) Subbagian Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal serta pemberian pertimbangan.
(2) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan komunikasi publik dan fasilitasi pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 599
Bagian Umum dan Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 600
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 599, Bagian Umum dan Penatausahaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jenderal;
b. pengadaan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan, prasarana dan sarana perkantoran Sekretariat Direktorat Jenderal;
c. penerbitan surat izin penghunian/pemanfaatan rumah negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
d. pelaksanaan penatausahaan dan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 601
Bagian Umum dan Penatausahaan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan
b. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Pengalihan Barang Milik Negara.
Pasal 602
(1) Subbagian Rumah Tangga Dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Jenderal, penyiapan bahan pengadaan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan, prasarana dan sarana perkantoran Sekretariat Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penatausahaan barang milik negara, pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan sistem akuntansi barang milik negara serta fasilitasi proses serah terima barang milik negara, dan penerbitan surat izin penghunian/pemanfaatan rumah negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Pengalihan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan fasilitasi pengalihan status barang barang milik negara dan proses pemindahtanganan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 603
Direktorat Perencanaan Penyediaan Perumahan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan keterpaduan perencanaan, penyusunan rencana pengembangan lingkungan hunian, pelaksanaan kemitraan dan pembinaan kelembagaan, pengelolaan data dan informasi serta pemantauan dan evaluasi di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan.
Pasal 604
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603, Direktorat Perencanaan Penyediaan Perumahan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan keterpaduan perencanaan di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan;
b. penyusunan rencana pengembangan hunian di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan;
c. pelaksanaan kemitraan dan pembinaan kelembagaan di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan;
d. pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan; dan
f. pelaksanaan tata usaha Direktorat.
Pasal 605
Direktorat Perencanaan Penyediaan Perumahan terdiri atas:
a. Subdirektorat Keterpaduan Perencanaan;
b. Subdirektorat Rencana Pengembangan Lingkungan Hunian;
c. Subdirektorat Kemitraan dan Kelembagaan;
d. Subdirektorat Data dan Informasi
e. Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi;dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 606
Subdirektorat Keterpaduan Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan keterpaduan perencanaan di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan.
Pasal 607
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606, Subdirektorat Keterpaduan Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan keterpaduan perencanaan pembangunan jangka panjang, menengah, dan rencana kerja pemerintah tahunan; dan
b. pelaksanaan bimbingan perencanaan di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan.
Pasal 608
Subdirektorat Keterpaduan Perencanaan terdiri atas:
a. Seksi Keterpaduan Perencanaan I; dan
b. Seksi Keterpaduan Perencanaan II.
Pasal 609
(1) Seksi Keterpaduan Perencanaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan keterpaduan perencanaan pembangunan jangka panjang, menengah, dan rencana kerja pemerintah tahunan serta penyiapan pelaksanaan bimbingan perencanaan di bidang penyediaan perumahan dan pada lingkup rumah susun, rumah khusus dan rumah negara.
(2) Seksi Keterpaduan Perencanaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan keterpaduan perencanaan pembangunan jangka panjang, menengah, dan rencana kerja pemerintah tahunan serta penyiapan pelaksanaan bimbingan perencanaan di bidang penyediaan perumahan dan pada lingkup rumah swadaya, rumah umum dan rumah komersial.
Pasal 610
Subdirektorat Rencana Pengembangan Lingkungan Hunian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana pengembangan hunian di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan.
Pasal 611
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Subdirektorat Rencana Pengembangan Lingkungan Hunian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana pengembangan hunian pada skala besar; dan
b. penyiapan rencana pengembangan hunian pada bukan skala besar.
Pasal 612
Subdirektorat Rencana Pengembangan Lingkungan Hunian terdiri atas:
a. Seksi Lingkungan Hunian Skala Besar; dan
b. Seksi Lingkungan Hunian Bukan Skala Besar.
Pasal 613
(1) Seksi Lingkungan Hunian Skala Besar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana pengembangan hunian pada skala besar.
(2) Seksi Lingkungan Hunian Bukan Skala Besar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana pengembangan hunian pada bukan skala besar.
Pasal 614
Subdirektorat Kemitraan dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kemitraan dan pembinaan kelembagaan dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan.
Pasal 615
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614, Subdirektorat Kemitraan dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan kemitraan dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan; dan
b. penyiapan pelaksanaan pembinaan kelembagaan dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah di bidang penyelenggaran penyediaan perumahan.
Pasal 616
Subdirektorat Kemitraan dan Kelembagaan terdiri atas:
a. Seksi Kemitraan; dan
b. Seksi Kelembagaan.
Pasal 617
(1) Seksi Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kemitraan dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan.
(2) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan kelembagaan dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan.
Pasal 618
Subdirektorat Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan.
Pasal 619
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618, Subdirektorat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan data di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan; dan
b. pengelolaan informasi di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan.
Pasal 620
Subdirektorat Data dan Informasi terdiri atas :
a. Seksi Pengelolaan Data; dan
b. Seksi Pengelolaan Informasi.
Pasal 621
(1) Seksi Pengelolaan Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan data di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan.
(2) Seksi Pengelolaan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan informasi di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan.
Pasal 622
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan.
Pasal 623
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pemantauan di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan; dan
b. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan.
Pasal 624
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Pemantauan; dan
b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 625
(1) Seksi Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan.
Pasal 626
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, administrasi barang milik negara, tata naskah dinas, dan kearsipan serta menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan kepada pimpinan dalam rangka mendukung kinerja pimpinan dan melakukan kegiatan penatausahaan pimpinan.
Pasal 627
Direktorat Rumah Susun mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan penyediaan rumah susun,perencanaan teknik, penyusunan standar dan pedoman, pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyediaan, penghunian dan pengelolaan serta pemantauan dan evaluasi penyediaan rumah susun.
Pasal 628
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 627, Direktorat Rumah Susun menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah susun;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan penyediaan rumah susun;
c. penyusunan rencana teknik di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah susun;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah susun;
e. pemberiaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah susun;
f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah susun;
g. fasilitasi penghunian dan pengelolaan rumah susun; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 629
Direktorat Rumah Susun terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan Teknik;
b. Subdirektorat Standar dan Pedoman;
c. Subdirektorat Penyediaan;
d. Subdirektorat Penghunian dan Pengelolaan;
e. Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 630
Subdirektorat Perencanaan Teknik mempunyai tugas penyiapan penyusunan rencana teknik di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah susun.
Pasal 631
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630, Subdirektorat Perencanaan Teknik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan analisis teknik penyediaan rumah susun; dan
b. penyiapan penyusunan rencana penyediaan rumah susun.
Pasal 632
Subdirektorat Perencanaan Teknik terdiri atas:
a. Seksi Analisa Teknik; dan
b. Seksi Penyusunan Rencana.
Pasal 633
(1) Seksi Analisa Teknik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis teknik penyediaan rumah susun.
(2) Seksi Penyusunan Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana penyediaan rumah susun.
Pasal 634
Subdirektorat Standar dan Pedoman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah susun.
Pasal 635
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634, Subdirektorat Standar dan Pedoman menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah susun; dan
b. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah susun.
Pasal 636
Subdirektorat Standar dan Pedoman terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan Standar; dan
b. Seksi Bimbingan Teknis.
Pasal 637
(1) Seksi Penyusunan Standar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah susun.
(2) Seksi Bimbingan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah susun.
Pasal 638
Subdirektorat Penyediaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah susun dan penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan penyediaan rumah susun.
Pasal 639
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 638, Subdirektorat Penyediaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah susun; dan
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan penyediaan rumah susun.
Pasal 640
Subdirektorat Penyediaan terdiri atas:
a. Seksi Penyediaan Wilayah I; dan
b. Seksi Penyediaan Wilayah II.
Pasal 641
(1) Seksi Penyediaan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah susun dan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan penyediaan rumah susun di wilayah Jawa dan Sumatera.
(2) Seksi Penyediaan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah susun dan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan penyediaan rumah susun di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pasal 642
Subdirektorat Penghunian dan Pengelolaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan fasilitasi penghunian dan pengelolaan rumah susun.
Pasal 643
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642, Subdirektorat Penghunian dan Pengelolaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan fasilitasi penghunian, pengalihan dan pemanfaatan rumah susun; dan
b. penyiapan fasilitasi pengelolaan rumah susun.
Pasal 644
Subdirektorat Penghunian dan Pengelolaan terdiri atas:
a. Seksi Penghunian; dan
b. Seksi Pengelolaan.
Pasal 645
(1) Seksi Penghunian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi penghunian, pengalihan dan pemanfaatan rumah susun.
(2) Seksi Pengelolaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi pengelolaan rumah susun.
Pasal 646
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah susun.
Pasal 647
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemantauan di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah susun; dan
b. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah susun.
Pasal 648
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Pemantauan; dan
b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 649
(1) Seksi Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah susun.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan
penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah susun.
Pasal 650
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, administrasi barang milik negara, tata naskah dinas, dan kearsipan serta menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan kepada pimpinan dalam rangka mendukung kinerja pimpinan dan melakukan kegiatan penatausahaan pimpinan.
Pasal 651
Direktorat Rumah Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan di bidang pembinaan penyelenggaraan rumah tapak khusus, perencanaan teknik, penyusunan standar dan pedoman, pengelolaan, pemantauan dan evaluasi penyediaan rumah tapak khusus, serta penyediaan rumah tapak khususdan rumah tapak negara.
Pasal 652
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 651, Direktorat Rumah Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan rumah tapak khusus;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan rumah tapak khusus;
c. penyiapan penyusunan rencana teknik di bidang penyelenggaraan rumah tapak khusus;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang penyelenggaraan rumah tapak khusus;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan rumah tapak khusus;
f. pelaksanaan pengelolaan rumah tapak khusus;
g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi rumah tapak khusus;
h. pelaksanaan penyediaan rumah tapak khusus dan rumah tapak negara; dan
i. pelaksanaan tata usaha Direktorat.
Pasal 653
Direktorat Rumah Khusus terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan Teknis;
b. Subdirektorat Standar dan Pedoman;
c. Subdirektorat Penyediaan Rumah Tapak Khusus dan Rumah Tapak Negara;
d. Subdirektorat Pengelolaan Rumah Tapak Khusus;
e. Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 654
Subdirektorat Perencanaan Teknis mempunyai tugas penyiapan penyusunan rencana teknik di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah tapak khusus.
Pasal 655
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 654, Subdirektorat Perencanaan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan analisis teknik penyediaan rumah tapak khusus; dan
b. penyiapan penyusunan rencana penyediaan rumah tapak khusus.
Pasal 656
Subdirektorat Perencanaan Teknis terdiri atas:
a. Seksi Analisa Teknis; dan
b. Seksi Penyusunan Rencana.
Pasal 657
(1) Seksi Analisa Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis teknik penyediaan rumah tapak khusus.
(2) Seksi Penyusunan Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana penyediaan rumah tapak khusus.
Pasal 658
Subdirektorat Standar dan Pedoman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria serta penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan rumah tapak khusus.
Pasal 659
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658, Subdirektorat Standar dan Pedoman menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan norma, standar, pedoman dan kriteria di bidang penyelenggaraan rumah tapak khusus;
dan
b. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan rumah tapak khusus.
Pasal 660
Subdirektorat Standar dan Pedoman terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan Standar; dan
b. Seksi Bimbingan Teknis.
pasal 661
(1) seksi penyusunan standar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, pedoman dan kriteria di bidang penyelenggaraan rumah tapak khusus.
(2) seksi bimbingan teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan rumah tapak khusus.
Pasal 662
Subdirektorat Penyediaan Rumah Tapak Khusus dan Rumah Tapak Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyediaan rumah tapak khusus serta penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyediaan rumah tapak khusus, serta pelaksanaan penyediaan rumah tapak negara.
Pasal 663
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 662, Subdirektorat Penyediaan Rumah Tapak Khusus dan Rumah Tapak Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyediaan rumah tapak khusus;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyediaan rumah tapak khusus; dan
c. penyiapan pelaksanaan penyediaan rumah tapak khusus dan rumah tapak Negara.
Pasal 664
Subdirektorat Penyediaan Rumah Tapak Khusus dan Rumah Tapak Negara terdiri atas:
a. Seksi Penyediaan Rumah Tapak Khusus dan Rumah Tapak Negara Wilayah I; dan
b. Seksi Penyediaan Rumah Tapak Khusus dan Rumah Tapak NegaraWilayah II.
Pasal 665
(1) Seksi Penyediaan Rumah Tapak Khusus dan Rumah Tapak Negara Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyediaan rumah tapak khusus serta penyiapan pelaksanaan penyediaan rumah tapak khusus dan rumah tapak negara di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
(2) Seksi Penyediaan Rumah Tapak Khusus dan Rumah Tapak Negara Wilayah II mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyediaan rumah tapak khusus serta penyiapan pelaksanaan penyediaan rumah tapak khusus dan rumah tapak negara di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Pasal 666
Subdirektorat Pengelolaan Rumah Tapak Khusus mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan aset, pemeliharaan dan perawatan bangunan rumah khusus dan rumah negara.
Pasal 667
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666, Subdirektorat Pengelolaan Rumah Tapak Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan aset di bidang rumah khusus;
dan
b. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan rumah khusus.
Pasal 668
Subdirektorat Pengelolaan Rumah Tapak Khusus terdiri atas:
a. Seksi Pengelolaan Wilayah I; dan
b. Seksi Pengelolaan Wilayah II.
Pasal 669
(1) Seksi Pengelolaan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan di bidang rumah khusus dan rumah negara di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
(2) Seksi Pengelolaan Wialayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan di bidang rumah khusus dan rumah negara di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Pasal 670
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja penyediaan rumah khusus.
Pasal 671
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 670, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan pedoman evaluasi kinerja penyediaan rumah khusus;
b. pemantauan dan evaluasi kinerja penyediaan rumah khusus;
c. pembinaan dan pelaksanaan evaluasi penyediaan rumah khusus;
d. pengolahan informasi dan isu-isu strategis penyediaan rumah khusus;
e. fasilitasi evaluasi kinerja penyediaan rumah khusus; dan
f. penyusunan laporan kinerja penyediaan rumah khusus.
Pasal 672
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Pemantauan; dan
b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 673
(1) Seksi Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah khusus.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah khusus.
Pasal 674
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan,
rumah tangga, administrasi barang milik negara, tata naskah dinas, dan kearsipan serta menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan kepada pimpinan dalam rangka mendukung kinerja pimpinan dan melakukan kegiatan penatausahaan pimpinan.
Pasal 675
Direktorat Rumah Swadaya mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana teknik dan penyusunan standardisasi, fasilitasi pendataan dan verifikasi, fasilitasi pemberdayaan dan kemitraan, pelaksanaan bantuan stimulan serta pemantauan dan evaluasi di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya.
Pasal 676
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 675, Direktorat Rumah Swadaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana teknik dan penyusunan standardisasi di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya;
b. fasilitasi pendataan dan verifikasi data backlog rumah swadaya dan rumah tidak layak huni di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya;
c. fasilitasi pemberdayaan masyarakat hasil pendataan dan fasilitasi akses kemitraan untuk mendapat bantuan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya;
d. penyiapan penerima bantuan danpendampingan dalam pelaksanaan bantuan stimulan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya; dan
f. pelaksanaan tata usaha Direktorat.
Pasal 677
Direktorat Rumah Swadaya terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan Teknik dan Standardisasi;
b. Subdirektorat Fasilitasi Pendataan dan Verifikasi;
c. Subdirektorat Fasilitasi Pemberdayaan dan Kemitraan;
d. Subdirektorat Pelaksanaan Bantuan Stimulan;
e. Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 678
Subdirektorat Perencanaan Teknik dan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana teknik dan penyiapan penyusunan standardisasi di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya.
Pasal 679
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 678, Subdirektorat Perencanaan Teknik dan Standardisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana teknik di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya; dan
b. penyiapan penyusunan standardisasi di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya.
Pasal 680
Subdirektorat Perencanaan Teknik dan Standardisasi terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan Teknik; dan
b. Seksi Standardisasi.
Pasal 681
(1) Seksi Perencanaan Teknik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana teknik di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya.
(2) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standardisasi di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya.
Pasal 682
Subdirektorat Fasilitasi Pendataan dan Verifikasi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pendataan dan verifikasi data backlog rumah swadaya dan rumah tidak layak huni di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya.
Pasal 683
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 682, Subdirektorat Fasilitasi Pendataan dan Verifikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan fasilitasi pendataan backlog rumah swadaya dan rumah tidak layak huni di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya; dan
b. penyiapan verifikasi data backlog rumah swadaya dan rumah tidak layak huni di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya.
Pasal 684
Subdirektorat Fasilitasi Pendataan dan Verifikasi terdiri atas:
a. Seksi Fasilitasi Pendataan; dan
b. Seksi Verifikasi.
Pasal 685
(1) Seksi Fasilitasi Pendataan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pendataan backlog rumah swadaya dan rumah tidak layak huni di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya.
(2) Seksi Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan verifikasi data backlog rumah swadaya dan rumah tidak layak huni di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya.
Pasal 686
Subdirektorat Fasilitasi Pemberdayaan dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan fasilitasi pemberdayaan masyarakat hasil pendataan dan penyiapan fasilitasi akses kemitraan untuk mendapat bantuan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya.
Pasal 687
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 686, Subdirektorat Fasilitasi Pemberdayaan dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan fasilitasi pemberdayaan masyarakat hasil pendataan backlog rumah swadaya dan rumah tidak layak huni termasuk penyiapan fasilitasi penyertifikatan hak atas tanah milik calon penerima bantuan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya; dan
b. penyiapan fasilitasi akses kemitraan untuk mendapat bantuan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya.
Pasal 688
Subdirektorat Fasilitasi Pemberdayaan dan Kemitraan terdiri atas:
a. Seksi Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat; dan
b. Seksi Fasilitasi Kemitraan.
Pasal 689
(1) Seksi Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pemberdayaan masyarakat hasil pendataan backlog rumah swadaya dan rumah tidak layak huni termasuk penyiapan bahan fasilitasi penyertifikatan hak atas tanah milik calon penerima bantuan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya.
(2) Seksi Fasilitasi Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi akses kemitraan untuk mendapat bantuan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya.
Pasal 690
Subdirektorat Pelaksanaan Bantuan Stimulan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penerima bantuan danpendampingan dalam pelaksanaan bantuan stimulan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya.
Pasal 691
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690, Subdirektorat Pelaksanaan Bantuan Stimulan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penerima bantuan dalam pelaksanaan bantuan stimulan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya; dan
b. pendampingan dalam pelaksanaan bantuan stimulan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya.
Pasal 692
Subdirektorat Pelaksanaan Bantuan Stimulan terdiri atas:
a. Seksi Pelaksanaan Wilayah I; dan
b. Seksi Pelaksanaan Wilayah II.
Pasal 693
(1) Seksi Pelaksanaan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penerima bantuan dan pendampingan dalam pelaksanaan bantuan stimulan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya di wilayah Sumatera dan Jawa.
(2) Seksi Pelaksanaan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penerima bantuan dan pendampingan dalam pelaksanaan bantuan stimulan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pasal 694
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya.
Pasal 695
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 694, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pemantauan pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya; dan
b. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya.
Pasal 696
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Pemantauan; dan
b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 697
(1) Seksi Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahanevaluasi dan pelaporan pelaksanaan dan pemanfaatan bantuandi bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya.
Pasal 698
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, administrasi barang milik negara, tata naskah dinas, dan kearsipan serta menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan kepada pimpinan dalam rangka mendukung kinerja pimpinan dan melakukan kegiatan penatausahaan pimpinan.
Pasal 699
Direktorat Rumah Umum dan Komersial mempunyai tugas melaksanakan perencanaan teknik dan evaluasi, penyusunan standar dan pedoman, bantuan rumah umum, fasilitasi pelaksanaan hunian berimbang dan fasilitasi penyediaan tanah bagi perumahan.
Pasal 700
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 699, Direktorat Rumah Umum dan Komersial menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana teknik, data, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum dan komersial;
b. penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum dan komersial;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum dan komersial;
d. pemberian bantuan rumah umum di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum;
e. fasilitasi pelaksanaan hunian berimbang di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum dan komersial;
f. fasilitasi penyediaan lahan bagi perumahan; dan
g. pelaksanaantata usaha Direktorat.
Pasal 701
Direktorat Rumah Umum dan Komersial terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan Teknik dan Evaluasi;
b. Subdirektorat Standar dan Pedoman;
c. Subdirektorat Bantuan Rumah Umum;
d. Subdirektorat Fasilitasi Hunian Berimbang;
e. Subdirektorat Fasilitasi Penyediaan Lahan Perumahan;
dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 702
Subdirektorat Perencanaan Teknik dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana teknik, data, evaluasi dan pelaporandi bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum dan komersial.
Pasal 703
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 702, Subdirektorat Perencanaan Teknik dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana teknik di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum dan komersial; dan
b. penyusunan data, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum dan komersial.
Pasal 704
Subdirektorat Perencanaan Teknik dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan Rencana; dan
b. Seksi Data, Evaluasi, dan Pelaporan.
Pasal 705
(1) Seksi Penyusunan Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana teknik di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum dan komersial.
(2) Seksi Data, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan data, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum dan komersial.
Pasal 706
Subdirektorat Standar dan Pedoman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum dan komersial.
Pasal 707
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 706, Subdirektorat Standar dan Pedoman menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum dan komersial; dan
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum dan komersial.
Pasal 708
Subdirektorat Standar dan Pedoman terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan Standar; dan
b. Seksi Bimbingan Teknis.
Pasal 709
(1) Seksi Penyusunan Standar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum dan komersial.
(2) Seksi Bimbingan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum dan komersial.
Pasal 710
Subdirektorat Bantuan Rumah Umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan rumah umum di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum.
Pasal 711
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 710, Subdirektorat Bantuan Rumah Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bantuan rumah umum di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum di wilayah I;
dan
b. pemberian bantuan rumah umum di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum di wilayah II.
Pasal 712
Subdirektorat Bantuan Rumah Umum terdiri atas:
a. Seksi Bantuan Rumah Umum Wilayah I; dan
b. Seksi Bantuan Rumah Umum Wilayah II.
Pasal 713
(1) Seksi Bantuan Rumah Umum Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian bantuan rumah umum di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum di Wilayah Jawa dan Sumatera.
(2) Seksi Bantuan Rumah Umum Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian bantuan rumah umum di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum di Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pasal 714
Subdirektorat Fasilitasi Hunian Berimbang mempunyai tugas melaksanakanfasilitasi pelaksanaan hunian berimbang di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum dan komersial.
Pasal 715
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714, Subdirektorat Fasilitasi Hunian Berimbang menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi pelaksanaan hunian berimbang di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum dan komersial pada rumah tunggal dan deret di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum dan komersial; dan
b. fasilitasi pelaksanaan hunian berimbang di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum dan komersial pada rumah susun komersial di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum dan komersial.
Pasal 716
Subdirektorat Fasilitasi Hunian Berimbang terdiri atas:
a. Seksi Pemantauan Rumah Tunggal dan Deret; dan
b. Seksi Pemantauan Rumah Susun Komersial.
Pasal 717
(1) Seksi Pemantauan Rumah Tunggal dan Deret mempunyai tugas melakukanpenyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan hunian berimbang di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum dan komersial pada rumah tunggal dan deret di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum dan komersial.
(2) Seksi Pemantauan Rumah Susun Komersial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan hunian berimbang di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum dan komersial pada rumah susun komersial di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum dan komersial.
Pasal 718
Subdirektorat Fasilitasi Penyediaan Lahan Perumahan mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penyediaan lahan bagi pembangunan perumahan.
Pasal 719
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalamPasal 718, Subdirektorat Fasilitasi Penyediaan Lahan Perumahan menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi penyediaan lahan bagi pembangunan perumahan di wilayah I; dan
b. fasilitasi penyediaan lahan bagi pembangunan perumahan di wilayah II.
Pasal 720
Subdirektorat Fasilitasi Penyediaan Lahan Perumahan terdiri atas:
a. Seksi Fasilitasi Penyediaan Lahan Wilayah I; dan
b. Seksi Fasilitasi Penyediaan Lahan Wilayah II.
Pasal 721
(1) Seksi Fasilitasi Penyediaan Lahan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi penyediaan lahan bagi pembangunan perumahan di wilayah Jawa dan Sumatera.
(2) Seksi Fasilitasi Penyediaan Lahan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi penyediaan lahan bagi pembangunan perumahan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pasal 722
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, administrasi barang milik negara, tata naskah dinas, dan kearsipan serta menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan kepada pimpinan dalam rangka mendukung kinerja pimpinan dan melakukan kegiatan penatausahaan pimpinan.
Pasal 723
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 724
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai jenis dan jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing–masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional tingkat ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Penugasan jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur melalui pimpinan Unit Organisasi dan Unit Kerja sesuai dengan bidang keahliannya.
Pasal 725
(1) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 726
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 727
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 726, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidangpembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan jasa konstruksi;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 728
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Pengadaaan Jasa Konstruksi;
c. Direktorat Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
d. Direktorat Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi;
e. Direktorat Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi; dan
f. Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan.
Pasal 729
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 730
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 729, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan dan strategi, program jangka menengah, dan rencana kerja dan anggaran, serta evaluasi dan laporan kinerja pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya konstruksi;
b. pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana;
c. pengelolaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, dan rumah tangga serta pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal; dan
d. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, fasilitasi advokasi hukum dan pertimbangan hukum, pengolahan data serta penyelenggaraan komunikasi publik Direktorat Jenderal.
Pasal 731
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
b. Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana;
c. Bagian Keuangan dan Umum; dan
d. Bagian Hukum, Data, dan Komunikasi Publik.
Pasal 732
Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan dan strategi,
penyusunan program jangka menengah, dan rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan dan program pembinaan konstruksi.
Pasal 733
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 732, Bagian Perencanaan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan kebijakan dan strategi, analisis kebutuhan, program jangka menengah, dan rencana kerja pembinaan konstruksi serta pelaksanaan administrasi kerja sama luar negeri dan kerja sama strategis;
b. penyusunan dan penelaahan usulan rencana kerja dan anggaran, dan DIPA penyelenggaraan pembinaan bidang kelembagaan dan sumber daya jasa konstruksi, penyelenggaraan jasa konstruksi, investasi infrastruktur, kompetensi dan produktivitas konstruksi, dan kerja sama dan pemberdayaan, serta penyelenggaraan administrasi direktorat jenderal; dan
c. pelaksanaanpemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja pelaksanaan program dan kegiatan pembinaan konstruksi.
Pasal 734
Bagian Perencanaan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Program dan Anggaran; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 735
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan dan strategi, analisis kebutuhan, program jangka menengah, dan rencana kerja pembinaan konstruksi, dan pelaksanaan administrasi kerja sama luar negeri dan kerja sama strategis.
(2) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan dan penelaahan usulan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan pembinaan bidang kelembagaan dan sumber daya jasa konstruksi, penyelenggaraan jasa konstruksi, investasi infrastruktur, kompetensi dan produktivitas konstruksi, dan kerja sama dan pemberdayaan, serta penyelenggaraan administrasi Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja pelaksanaan program dan kegiatan pembinaan konstruksi.
Pasal 736
Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan mutasi pegawai, pengembangan pegawai, dan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 737
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 736, Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian;
b. pelaksanaan perencanaan pengembangan pegawai dan pembinaan jabatan fungsional;
c. fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. fasilitasi perencanaan kebutuhan dan formasi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
e. fasilitasi penataan organisasi dan reformasi birokrasi serta penyusunan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 738
Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Kepegawaian;
b. Subbagian Pengembangan Pegawai; dan
c. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.
Pasal 739
(1) Subbagian Tata Usaha Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian.
(2) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan pengembangan pegawai dan pembinaan jabatan fungsional serta fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai.
(3) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan kebutuhan dan formasi pegawai, analisa jabatan, dan fasilitasi penataan organisasi dan reformasi birokrasi, dan penyusunan ketatalaksanaan, serta fasilitasi sistem manajemen mutu di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 740
Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, dan rumah tangga serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 741
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 740, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan urusan kas, gaji, dan perbendaharaan Direktorat Jenderal;
b. penyiapan koordinasi penyusunan rencana kegiatan Sekretariat Direktorat Jenderal;
c. pelaksanaan administrasi penerimaan negara bukan pajak;
d. penyiapan koordinasi administrasi tuntutan ganti rugi dan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan;
e. pelaksanaan verifikasi dan pembukuan keuangan Direktorat Jenderal;
f. penatausahaan pelaporan sistem akuntansi keuangan dan sistem akuntansi instansi;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan keuangan Direktorat Jenderal;
h. penyiapan koordinasi penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal;
i. penyiapan pelaksanaan dan penatausahaan barang milik negara termasuk penyiapan penyusunan laporan sistem informasi manajemen akuntansi barang milik negara;
j. pelaksanaan administrasi tata usaha dan kearsipan Direktorat Jenderal;
k. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan gedung kantor, rumah jabatan, dan kendaraan dinas Direktorat Jenderal; dan
l. pengadaan dan pemeliharaanperalatan dan perlengkapan, prasarana dan sarana perkantoran Sekretariat Direktorat Jenderal.
Pasal 742
Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan;
b. Subbagian Umum; dan
c. Subbagian Barang Milik Negara.
Pasal 743
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kas, gaji, dan perbendaharaan Direktorat Jenderal, penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kegiatan Sekretariat Direktorat Jenderal, dan administrasi penerimaan negara bukan pajak, penyiapan
bahan koordinasi administrasi tuntutan ganti rugi, pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan, verifikasi dan pembukuan keuangan Direktorat Jenderal, penatausahaan pelaporan sistem akuntansi keuangan dan sistem akuntansi instansi, serta evaluasi dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan administrasi tata usaha dan kearsipan Direktorat Jenderal, penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan gedung kantor, rumah jabatan, dan kendaraan dinas Direktorat Jenderal, serta pengadaan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan, prasarana dan sarana perkantoran Sekretariat Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan, pelaksanaan dan penatausahaan barang milik negara termasuk penyiapan penyusunan laporan sistem informasi manajemen akuntansi barang milik negara.
Pasal 744
Bagian Hukum, Data, dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum dan pemberian pertimbangan hukum, pelayanan informasi serta penyelenggaraan komunikasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 745
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 744, Bagian Hukum, Data, dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangandi lingkungan Direktorat Jenderal;
b. pemberian pertimbangan hukum;
c. pemberian advokasi hukum;
d. pengembangan dan pengelolaan data dan sistem informasi jasa konstruksi; dan
e. pengelolaan dokumentasi dan publikasi data dan informasi bidang penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya konstruksi serta fasilitasi pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 746
Bagian Hukum, Data, dan Komunikasi Publik terdiri atas:
a. Subbagian Hukum;
b. Subbagian Pengelolaan Data; dan
c. Subbagian Komunikasi Publik.
Pasal 747
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pembinaan dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pemberian bantuan dan penyelesaian masalah hukum serta saran pertimbangan penyusunan kontrak/perjanjian.
(2) Subbagian Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan data dan sistem informasi konstruksi.
(3) Subbagian Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan publikasi data dan informasi bidang penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya konstruksi.
Pasal 748
Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengadaan barang/jasa konstruksi di Kementerian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 749
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 748, Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengadaan barang/jasa, sistem pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi,
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengadaan barang/jasa, sistem pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi, dan advokasi dan fasilitasi pengelolaan pengadaan jasa konstruksi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengadaan barang/jasa, sistem pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi, dan advokasi dan fasilitasi pengelolaan pengadaan jasa konstruksi;
d. advokasi dan fasilitasi pengelolaan pengadaan jasa konstruksi;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengadaan barang/jasa, sistem pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi, dan advokasi dan fasilitasi pengelolaan pengadaan jasa konstruksi;
f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang penyelenggaraan pengadaan barang/jasa, sistem pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi, dan advokasi dan fasilitasi pengelolaan pengadaan jasa konstruksi; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 750
Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengaturan dan Pengembangan Sistem Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi;
b. Subdirektorat Advokasi dan Fasilitasi Pengelolaan Pengadaan Jasa Konstruksi;
c. Subdirektorat Evaluasi;
d. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 751
Subdirektorat Pengaturan dan Pengembangan Sistem Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan dan evaluasi di bidang pengaturan dan pengembangan sistem pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi dan layanan informasi pengadaan jasa konstruksi.
Pasal 752
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 751, Subdirektorat Pengaturan dan Pengembangan Sistem Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengaturan dan pengembangan sistem pelaksanaan pengadaan barang/jasa konstruksi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan dan pengembangan sistem pelaksanaan pengadaan barang/jasa konstruksi;
c. pelaksanaan layanan informasi pengadaan barang/jasa konstruksi;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengaturan dan pengembangan sistem pelaksanaan pengadaan barang/jasa konstruksi;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengaturan dan pengembangan sistem pelaksanaan pengadaan barang/jasa konstruksi; dan
f. pemantauan dan evaluasi di bidang pengaturan dan pengembangan sistem pelaksanaan pengadaan barang/jasa konstruksi.
Pasal 753
Subdirektorat Pengaturan dan Pengembangan Sistem Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi terdiri atas:
a. Seksi Pengaturan Pengadaan;
b. Seksi Pengembangan Sistem Pelaksanaan Pengadaan.
Pasal 754
(1) Seksi Pengaturan Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengaturan pengadaan dan layanan informasi pengadaan barang/jasa konstruksi.
(2) Seksi Pengembangan Sistem Pelaksanaan Pengadaan melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, layanan informasi, serta evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem pelaksanaan pengadaan barang/jasa konstruksi.
Pasal 755
Subdirektorat Advokasi dan Fasilitasi Pengelolaan Pengadaan Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan dan evaluasi di bidang advokasi dan fasilitasi pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 756
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 755, Subdirektorat Advokasi dan Fasilitasi Pengelolaan Pengadaan Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang advokasi dan fasilitasi pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang advokasi dan fasilitasi pengelolaan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang advokasi dan fasilitasi pengelolaan pengadaan barang/jasa;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang advokasi dan fasilitasi pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
e. pemantauan dan evaluasi di bidang advokasi dan fasilitasi pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 757
Subdirektorat Advokasi dan Fasilitasi Pengelolaan Pengadaan Jasa Konstruksi terdiri atas:
a. Seksi Advokasi; dan
b. Seksi Fasilitasi.
Pasal 758
(1) Seksi Advokasi mempunyai tugasmelakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan penyusunan laporan di bidang advokasi, pendampingan, dan konsultasi pengadaan barang/jasa.
(2) Seksi Fasilitasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi layanan pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan informasi kontrak dan katalog elektronik, dan pengelolaan data pengadaan barang/jasa.
Pasal 759
Subdirektorat Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi.
Pasal 760
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759, Subdirektorat Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program evaluasi pengadaan jasa konstruksi;
b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria evaluasi pengadaan jasa konstruksi;
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengadaan jasa konstruksi;
d. penyusunan laporan pemantauan dan evaluasi pengadaan jasa konstruksi;dan
e. pelaksanaan evaluasi terhadap penyedia jasa konstruksi.
Pasal 761
Subdirektorat Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Evaluasi Pelaksanaan Wilayah I.
b. Seksi Evaluasi Pelaksanaan Wilayah II.
Pasal 762
(1) Seksi Evaluasi Pelaksanaan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program evaluasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengadaan jasa konstruksi di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Jawa bagian barat.
(2) Seksi Evaluasi Pelaksanaan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program evaluasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengadaan jasa konstruksi di wilayah Jawa bagian tengah,Jawa bagian timur, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Pasal 763
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, administrasi barang milik negara, tata
persuratan, kearsipan, koordinasi administrasi dan koordinasi penerapan sistem mutu Direktorat.
Pasal 764
Direktorat Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusandan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jasa konstruksi.
Pasal 765
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 764, Direktorat Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem penyelenggaraan jasa konstruksi, kontrak konstruksi, konstruksi berkelanjutan, dan manajemen mutu;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penyelenggaraan jasa konstruksi, kontrak konstruksi, konstruksi berkelanjutan, dan manajemen mutu;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem penyelenggaraan jasa konstruksi, kontrak konstruksi, konstruksi berkelanjutan, dan manajemen mutu;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem penyelenggaraan jasa konstruksi, kontrak konstruksi, konstruksi berkelanjutan, dan manajemen mutu;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang sistem penyelenggaraan jasa konstruksi, kontrak konstruksi, konstruksi berkelanjutan, dan manajemen mutu; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 766
Direktorat Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi terdiri atas:
a. Subdirektorat Sistem Penyelenggaraan;
b. Subdirektorat Kontrak Konstruksi;
c. Subdirektorat Konstruksi Berkelanjutan;
d. Subdirektorat Manajemen Mutu; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 767
Subdirektorat Sistem Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan dan evaluasi di bidang sistem penyelenggaran konstruksi.
Pasal 768
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 767, Subdirektorat Sistem Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sistem penyelenggaraan konstruksi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penyelenggaraan konstruksi;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem penyelenggaraan konstruksi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisedi bidangsistem penyelenggaraan konstruksi; dan
e. pemantauan dan evaluasi di bidang sistem penyelenggaraan konstruksi.
Pasal 769
Subdirektorat Sistem Penyelenggaraan terdiri atas:
a. Seksi Standar dan Pedoman; dan
b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi.
Pasal 770
(1) Seksi Standar dan Pedoman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan,
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem penyelenggaraan konstruksi.
(2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang sistem penyelenggaraan konstruksi.
Pasal 771
Subdirektorat Kontrak Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan dan evaluasi di bidang kontrak konstruksi.
Pasal 772
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 771, Subdirektorat Kontrak Konstruksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kontrak konstruksi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kontrak konstruksi;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kontrak konstruksi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kontrak konstruksi; dan
e. pemantauan dan evaluasi di bidang kontrak konstruksi.
Pasal 773
Subdirektorat Kontrak Konstruksi terdiri atas:
a. Seksi Standar dan Pedoman; dan
b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi.
Pasal 774
(1) Seksi Standar dan Pedoman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis
dan supervisi di bidang kontrak konstruksi.
(2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang kontrak konstruksi.
Pasal 775
Subdirektorat Konstruksi Berkelanjutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan dan evaluasidi bidang konstruksi berkelanjutan.
Pasal 776
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 775, Subdirektorat Konstruksi Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang konstruksi berkelanjutan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang konstruksi berkelanjutan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang konstruksi berkelanjutan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisedi bidangkonstruksi berkelanjutan; dan
e. pemantauan dan evaluasi di bidang konstruksi berkelanjutan.
Pasal 777
Subdirektorat Konstruksi Berkelanjutan terdiri atas:
a. Seksi Standar dan Pedoman; dan
b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi.
Pasal 778
(1) Seksi Standar dan Pedoman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang konstruksi berkelanjutan.
(2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang konstruksi berkelanjutan.
Pasal 779
Subdirektorat Manajemen Mutu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan dan evaluasi di bidang manajemen mutu.
Pasal 780
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 779, Subdirektorat Manajemen Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang manajemen mutu;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen mutu;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang manajemen mutu;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen mutu; dan
e. pemantauan dan evaluasi di bidang manajemen mutu.
Pasal 781
Subdirektorat Manajemen Mutu terdiri atas:
a. Seksi Standar dan Pedoman; dan
b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi.
Pasal 782
(1) Seksi Standar dan Pedoman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen mutu.
(2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang manajemen mutu.
Pasal 783
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, koordinasi administrasi dan koordinasi penerapan sistem manajemen mutu direktorat.
Pasal 784
Direktorat Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusandan pelaksanaan kebijakandibidang pembinaan kelembagaan dan sumber daya jasa konstruksi.
Pasal 785
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784, Direktorat Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kelembagaan dan pembinaan perijinan, rantai pasok material dan peralatan konstruksi, teknologi konstruksi dan produksi dalam negeri, serta usaha jasa konstruksi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kelembagaan dan pembinaan perijinan, rantai pasok material dan peralatan konstruksi, teknologi konstruksi dan produksi dalam negeri, serta usaha jasa konstruksi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kelembagaan dan pembinaan perijinan, rantai pasok material dan peralatan konstruksi, teknologi konstruksi dan produksi dalam
negeri, serta usaha jasa konstruksi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kelembagaan dan pembinaan perijinan, rantai pasok material dan peralatan konstruksi, teknologi konstruksi dan produksi dalam negeri, serta usaha jasa konstruksi;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasidi bidang pembinaan kelembagaan dan pembinaan perijinan, rantai pasok material dan peralatan, teknologi konstruksi dan produksi dalam negeri, serta usaha jasa konstruksi; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 786
Direktorat Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi terdiri atas:
a. Subdirektorat Kelembagaan;
b. Subdirektorat Material dan Peralatan Konstruksi;
c. Subdirektorat Teknologi Konstruksi dan Produksi Dalam Negeri;
d. Subdirektorat Usaha Jasa Konstruksi; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 787
Subdirektorat Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan kelembagaan dan pembinaan perijinan.
Pasal 788
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 787, Subdirektorat Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kelembagaan dan pembinaan perijinan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kelembagaan dan pembinaan perijinan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kelembagaan danpembinaan perijinan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kelembagaan dan pembinaan perijinan; dan
e. pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan kelembagaan dan pembinaan perijinan.
Pasal 789
Subdirektorat Kelembagaan terdiri atas:
a. Seksi Lembaga Pemerintah; dan
b. Seksi Lembaga Masyarakat.
Pasal 790
(1) Seksi Lembaga Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pembinaan lembaga pemerintah danpembinaan perijinan.
(2) Seksi Lembaga Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pembinaan lembaga masyarakat.
Pasal 791
Subdirektorat Material dan Peralatan Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan rantai pasok material dan peralatan konstruksi.
Pasal 792
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 791, Subdirektorat Material dan Peralatan Konstruksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan rantai pasok material dan peralatan konstruksi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan rantai pasok material dan peralatan konstruksi;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan rantai pasok material dan peralatan konstruksi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan rantai pasok material dan peralatan konstruksi; dan
e. pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan rantai pasok material dan peralatan konstruksi.
Pasal 793
Subdirektorat Material dan Peralatan Konstruksi terdiri atas:
a. Seksi Standar dan Pedoman; dan
b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi.
Pasal 794
(1) Seksi Standar dan Pedoman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan rantai pasok material dan peralatan konstruksi.
(2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan rantai pasok material dan peralatan konstruksi.
Pasal 795
Subdirektorat Teknologi Konstruksi dan Produksi Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan teknologi konstruksi dan produksi dalam negeri
Pasal 796
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795, Subdirektorat Teknologi Konstruksi dan Produksi Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan teknologi konstruksi dan produksi dalam negeri;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan teknologi konstruksi dan produksi dalam negeri;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan teknologi konstruksi dan produksi dalam negeri;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan teknologi konstruksi dan produksi dalam negeri; dan
e. pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan teknologi konstruksi dan produksi dalam negeri.
Pasal 797
Subdirektorat Teknologi Konstruksi dan Produksi Dalam Negeri terdiri atas:
a. Seksi Standar dan Pedoman; dan
b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi.
Pasal 798
(1) Seksi Standar dan Pedoman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan teknologi konstruksi dan produksi dalam negeri.
(2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang
pembinaan teknologi konstruksi dan produksi dalam negeri.
Pasal 799
Subdirektorat Usaha Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan usaha jasa konstruksi.
Pasal 800
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 799, Subdirektorat Usaha Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan usaha jasa konstruksi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha jasa konstruksi;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan usaha jasa konstruksi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan usaha jasa konstruksi; dan
e. pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan usaha jasa konstruksi.
Pasal 801
Subdirektorat Usaha Jasa Konstruksi terdiri atas:
a. Seksi Standar dan Pedoman; dan
b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi.
Pasal 802
(1) Seksi Standar dan Pedoman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan usaha jasa
konstruksi.
(2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan usaha jasa konstruksi.
Pasal 803
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, koordinasi administrasi dan koordinasi penerapan sistem manajemen mutu direktorat.
Pasal 804
Direktorat Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusandan pelaksanaan kebijakan di bidang kompetensi dan produktivitas konstruksi.
Pasal 805
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 804, Direktorat Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standar, penerapan, pengembangan kompetensi profesi jasa konstruksi, dan produktivitas konstruksi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang standar, penerapan, pengembangan kompetensi profesi jasa konstruksi, dan produktivitas konstruksi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standar, penerapan, pengembangan kompetensi profesi jasa konstruksi, dan produktivitas konstruksi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar, penerapan, pengembangan kompetensi profesi
jasa konstruksi, dan produktivitas konstruksi;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasidi bidang standar, penerapan, pengembangan kompetensi profesi jasa konstruksi, dan produktivitas konstruksi; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 806
Direktorat Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi terdiri atas:
a. Subdirektorat Standar dan Materi Kompetensi;
b. Subdirektorat Penerapan Kompetensi;
c. Subdirektorat Pengembangan Profesi Jasa Konstruksi;
d. Subdirektorat Produktivitas; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 807
Subdirektorat Standar dan Materi Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan dan evaluasi di bidang standar dan materi kompetensi.
Pasal 808
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 807, Subdirektorat Standar dan Materi Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar dan materi kompetensi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan materi kompetensi;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standar dan materi kompetensi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar dan materi kompetensi; dan
e. pemantauan dan evaluasi di bidang standar dan materi kompetensi.
Pasal 809
Subdirektorat Standar dan Materi Kompetensi terdiri atas:
a. Seksi Standar Kompetensi; dan
b. Seksi Materi Kompetensi.
Pasal 810
(1) Seksi Standar Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan penyusunan laporan di bidang standar.
(2) Seksi Materi Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan penyusunan laporan di bidang materi kompetensi.
Pasal 811
Subdirektorat Penerapan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan dan evaluasi di bidang penerapan kompetensi.
Pasal 812
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 811, Subdirektorat Penerapan Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penerapan kompetensi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penerapan kompetensi;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penerapan kompetensi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penerapan kompetensi; dan
e. pemantauan dan evaluasi di bidang penerapan kompetensi.
Pasal 813
Subdirektorat Penerapan Kompetensi terdiri atas:
a. Seksi Standar dan Pedoman; dan
b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi.
Pasal 814
(1) Seksi Standar dan Pedoman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penerapan kompetensi.
(2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang penerapan kompetensi.
Pasal 815
Subdirektorat Pengembangan Profesi Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan dan evaluasi di bidangpengembangan profesi jasa konstruksi.
Pasal 816
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815, Subdirektorat Pengembangan Profesi Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan profesi jasa konstruksi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan profesi jasa konstruksi;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan profesi jasa konstruksi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan profesi jasa konstruksi; dan
e. pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan profesi jasa konstruksi.
Pasal 817
Subdirektorat Pengembangan Profesi Jasa Konstruksi terdiri atas:
a. Seksi Standardisasi Profesi; dan
b. Seksi Fasilitasi Penyetaraan Kompetensi.
Pasal 818
(1) Seksi Standardisasi Profesi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan penyusunan laporan di bidang standardisasi profesi.
(2) Seksi Fasilitasi Penyetaraan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi penyetaraan kompetensi.
Pasal 819
Subdirektorat Produktivitas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan dan evaluasi di bidang produktivitas konstruksi.
Pasal 820
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 819, Subdirektorat Produktivitas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang produktivitas konstruksi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang produktivitas konstruksi;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang produktivitas konstruksi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang produktivitas konstruksi; dan
e. pemantauan dan evaluasi di bidang produktivitas konstruksi.
Pasal 821
Subdirektorat Produktivitas terdiri atas:
a. Seksi Standar dan Pedoman; dan
b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi.
Pasal 822
(1) Seksi Standar dan Pedoman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang produktivitas konstruksi.
(2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang produktivitas konstruksi.
Pasal 823
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, koordinasi administrasi dan koordinasi penerapan sistem manajemen mutu Direktorat.
Pasal 824
Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan jasa konstruksi.
Pasal 825
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 824, Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan pemberdayaan jasa konstruksi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan pemberdayaan jasa konstruksi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama dan pemberdayaan jasa konstruksi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama dan pemberdayaan jasa konstruksi;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kerja sama dan pemberdayaan jasa konstruksi; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 826
Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan terdiri atas:
a. Subdirektorat Kerja Sama;
b. Subdirektorat Pemberdayaan Wilayah I;
c. Subdirektorat Pemberdayaan Wilayah II;
d. Subdirektorat Pemberdayaan Wilayah III; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 827
Subdirektorat Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kerja sama di bidang pembinaan jasa konstruksi.
Pasal 828
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 827, Subdirektorat Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan kerja sama di bidang pembinaan jasa konstruksi;
b. pelaksanaan kebijakan kerja sama di bidang pembinaan jasa konstruksi;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kerja sama di bidang pembinaan jasa konstruksi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi kerja sama di bidang pembinaan jasa konstruksi; dan
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kerja sama di bidang pembinaan jasa konstruksi.
Pasal 829
Subdirektorat Kerja Sama terdiri atas:
a. Seksi Lembaga Pemerintah; dan
b. Seksi Lembaga Masyarakat.
Pasal 830
(1) Seksi Lembaga Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan dan evaluasi kerja sama di bidang pembinaan jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintah.
(2) Seksi Lembaga Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan dan evaluasi kerja sama di bidang pembinaan jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh lembaga masyarakat.
Pasal 831
Subdirektorat Pemberdayaan Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan penjaminan mutu, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pemberdayaan jasa konstruksi meliputi wilayah sumatera dan kalimantan.
Pasal 832
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 831, Subdirektorat Pemberdayaan Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan jasa konstruksi wilayah sumatera dan kalimantan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan jasa konstruksi wilayah sumatera dan kalimantan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan jasa konstruksi wilayah sumatera dan kalimantan;
d. pelaksanaan penjaminan mutu pemberdayaan jasa konstruksi wilayah sumatera dan kalimantan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan jasa konstruksi wilayah sumatera dan kalimantan; dan
f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pemberdayaan jasa konstruksi wilayah sumatera dan kalimantan.
Pasal 833
Subdirektorat Pemberdayaan Wilayah I terdiri atas:
a. Seksi Penjaminan Mutu; dan
b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi.
Pasal 834
(1) Seksi Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pelaksanaan penjaminan mutu pemberdayaan jasa konstruksi wilayah Sumatera dan Kalimantan.
(2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi melakukan penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan dan evaluasi di bidang pemberdayaan jasa konstruksi wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Pasal 835
Subdirektorat Pemberdayaan Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan penjaminan mutu, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pemberdayaan jasa konstruksi meliputi wilayah jawa, bali dan nusa tenggara.
Pasal 836
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 835, Subdirektorat Pemberdayaan Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan jasa konstruksi wilayah jawa, bali dan nusa tenggara;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan jasa konstruksi wilayah jawa, bali dan nusa tenggara;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan jasa konstruksi wilayah jawa, bali dan nusa tenggara;
d. pelaksanaan penjaminan mutu pemberdayaan jasa konstruksi wilayah jawa, bali dan nusa tenggara;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan jasa konstruksi wilayah jawa, bali dan nusa tenggara dan
f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pemberdayaan jasa konstruksi wilayah jawa, bali dan nusa tenggara.
Pasal 837
Subdirektorat Pemberdayaan Wilayah II terdiri atas:
a. Seksi Penjaminan Mutu; dan
b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi.
Pasal 838
(1) Seksi Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pelaksanaan penjaminan mutu pemberdayaan jasa konstruksi wilayah jawa, bali dan nusa tenggara.
(2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi melakukan penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan dan evaluasi di bidang pemberdayaan jasa konstruksi wilayah jawa, bali dan nusa tenggara.
Pasal 839
Subdirektorat Pemberdayaan Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan penjaminan mutu, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pemberdayaan jasa konstruksi meliputi wilayah sulawesi, maluku, dan papua.
Pasal 840
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 839, Subdirektorat Pemberdayaan Wilayah III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan jasa konstruksi wilayah sulawesi, maluku, dan papua;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan jasa konstruksi wilayah sulawesi, maluku, dan papua;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan jasa konstruksi wilayah sulawesi, maluku, dan papua;
d. pelaksanaan penjaminan mutu pemberdayaan jasa konstruksi wilayah sulawesi, maluku, dan papua;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan jasa konstruksi wilayah sulawesi, maluku, dan papua; dan
f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pemberdayaan jasa konstruksi wilayah sulawesi, maluku, dan papua.
Pasal 841
Subdirektorat Pemberdayaan Wilayah III terdiri atas:
a. Seksi Penjaminan Mutu; dan
b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi.
Pasal 842
(1) Seksi Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pelaksanaan penjaminan mutu pemberdayaan jasa konstruksi wilayah sulawesi, maluku, dan papua.
(2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan dan evaluasi di bidang pemberdayaan jasa konstruksi wilayah sulawesi, maluku, dan papua.
Pasal 843
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, koordinasi administrasi dan koordinasi penerapan sistem manajemen mutu Direktorat.
Pasal 844
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 845
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas beberapa pejabat fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional tingkat ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Penugasan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur melalui pimpinan Unit Organisasi dan Unit Kerja sesuai dengan bidang keahliannya.
Pasal 846
(1) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 847
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 848
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 847, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi dan layanan investasi infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
e. penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
f. pelaksanaan percepatan kerja sama pemerintah dan badan usaha bidang pekerjaan umum dan perumahan;
g. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
j. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 849
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan terdiri atas :
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Perumusan Kebijakan dan Evaluasi;
c. Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air;
d. Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan;
e. Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan; dan
f. Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Permukiman.
Pasal 850
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan pengelolaan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 851
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 850, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana;
b. pelaksanaan administrasi anggaran serta evaluasi dan pelaporan anggaran;
c. pelaksanaan urusan keuangan dan penatausahaan barang milik negara;
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jenderal; dan
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, fasilitasi advokasi hukum, pemberian pertimbangan hukum serta penyelenggaraan komunikasi publik Direktorat Jenderal.
Pasal 852
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Anggaran dan Evaluasi;
b. Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana;
c. Bagian Keuangan dan Umum; dan
d. Bagian Hukum dan Komunikasi Publik.
Pasal 853
Bagian Perencanaan Anggaran dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kerja anggaran, pengelolaan anggaran, administrasi
anggaran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 854
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 853, Bagian Perencanaan Anggaran dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kerjaanggaran jangka menengah dan tahunan;
b. penyusunan rencana pengelolaananggaran;
c. pelaksanaan administrasi anggaran;
d. pelaksanaan pemantauan anggaran;
e. penyusunan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran;
f. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran;
g. penyiapan koordinasi penyusunan rencana kegiatan Sekretariat Direktorat Jenderal; dan
h. penyusunan laporan kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal.
Pasal 855
Bagian Perencanaan Anggaran dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Anggaran;
b. Subbagian Pengelolaan dan Administrasi Anggaran; dan
c. Subbagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.
Pasal 856
(1) Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kerja anggaran jangka menengah, tahunan Direktorat Jenderal dan rencana kerja kegiatan Sekretariat Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Pengelolaan dan Administrasi Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan administrasi anggaran tahunan.
(3) Subbagian Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Pasal 857
Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 858
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 857, Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian;
b. pelaksanaan perencanaan pengembangan pegawai dan pembinaan jabatan fungsional;
c. fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. fasilitasi perencanaan kebutuhan dan formasi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
e. fasilitasi penataan organisasi dan reformasi birokrasi serta penyusunan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 859
Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Kepegawaian;
b. Subbagian Pengembangan Pegawai; dan
c. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.
Pasal 860
(1) Subbagian Tata Usaha Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian.
(2) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan pengembangan pegawai dan pembinaan jabatan fungsional serta fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai.
(3) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan kebutuhan dan formasi pegawai, analisa jabatan, dan fasilitasi penataan organisasi dan reformasi birokrasi serta penyusunan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 861
Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan administrasikeuangan, tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 862
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 861, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kas, gaji, perbendaharaan dan administrasi penerimaan Negara bukan pajak Direktorat Jenderal;
b. penyiapan koordinasi, administrasi, tuntutan ganti rugi, dan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan;
c. pelaksanaan verifikasi dan pembukuan keuangan Direktorat Jenderal;
d. penatausahaan dan pelaporan sistem akuntansi;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan keuangan Direktorat Jenderal;
f. pelaksanaan administrasi tata usaha, kearsipan, dan urusan rumah tangga Direktorat Jenderal;
g. penyiapan pelaksanaan dan penatausahaan barang milik Negara termasuk penyiapan penyusunan laporan sistem informasi manajemen akuntansi barang milik Negara;
h. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan gedung kantor, rumah jabatan dan kendaraan dinas Direktorat Jenderal.
i. pengadaan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan, prasarana dan sarana perkantoran Sekretariat Direktorat Jenderal.
Pasal 863
Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kas dan Perbendaharaan;
b. Subbagian Verifikasi dan Pelaporan; dan
c. Subbagian Umum.
Pasal 864
(1) Subbagian Kas dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kas, gaji, perbendaharaan dan administrasi penerimaan Negara bukan pajak Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Verifikasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi administrasi tuntutan ganti rugi, pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan, pelaksanaan verifikasi, pembukuan keuangan, penatausahaan, pelaporan sistem akuntansi, penatausahaan barang milik Negara termasuk penyiapan penyusunan laporan sistem informasi manajemen akuntansi barang milik Negara Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan administrasi tata usaha, kearsipan, urusan rumah tangga, pemeliharaan gedung kantor, rumah jabatan, kendaraan dinas, pengadaan, pemeliharaan peralatan, perlengkapan, prasarana dan sarana perkantoran Sekretariat Direktorat Jenderal.
Pasal 865
Bagian Hukum dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum, dan pemberian pertimbangan hukum serta penyelenggaraan komunikasi publik Direktorat Jenderal.
Pasal 866
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 865, Bagian Hukum dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. pemberian pertimbangan hukum;
c. pemberian advokasi hukum; dan
d. penyelenggaraan komunikasi publik di Lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 867
Bagian Hukum dan Komunikasi Publik terdiri atas:
a. Subbagian Perundang-Undangan;
b. Subbagian Advokasi Hukum; dan
c. Subbagian Komunikasi Publik.
Pasal 868
(1) Subbagian Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal serta pemberian pertimbangan hukum.
(2) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian advokasi hukum dan pemberian pertimbangan hukum.
(3) Subbagian Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan komunikasi publik dan fasilitasi pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 869
Direktorat Perumusan Kebijakan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, sinkronisasi kebijakan, koordinasi dan keterpaduan program, identifikasi
dan seleksi proyek, pengelolaan data dan informasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
Pasal 870
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 869, Direktorat Perumusan Kebijakan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
b. pelaksanaan sinkronisasi kebijakan dan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c. pelaksanaan koordinasi dan keterpaduan program pembiayaan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
d. pelaksanaan identifikasi dan seleksi proyek potensial kerja sama pemerintah dan badan usaha di bidang infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
e. penyiapan dan pengelolaan data dan informasi di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
f. pemberian fasilitasi, bimbingan, supervisi dan layanan teknis di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pembiayaan infrastruktur di bidang pekerjaan umum dan perumahan.
h. penyusunan laporan pelaksanaan program di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 871
Direktorat Perumusan Kebijakan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subdirektorat Kebijakan dan Strategi Pembiayaan;
b. Subdirektorat Manajemen Risiko;
c. Subdirektorat Data dan Informasi;
d. Subdirektorat Evaluasi Kinerja Pembiayaan; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 872
Subdirektorat Kebijakan dan Strategi Pembiayaan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, penyiapan perumusan norma, standar, prosedur, kriteria kerja sama pemerintah dengan badan usaha, melaksanakan sinkronisasi, penyusunan strategi, fasilitasi keterpaduan perencanaan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
Pasal 873
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 872, Subdirektorat Kebijakan dan Strategi Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b. pelaksanaan sinkronisasi kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c. pelaksanaan identifikasi dan seleksi proyek potensial kerja sama pemerintah dan badan usaha di bidang infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
d. penyusunan kriteria proyek dengan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
e. penyusunan kriteria pemilihan skema pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
f. pelaksanaan pengembangan pola dan skema pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
g. pemberian bimbingan dan supervisi teknis di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
h. penyiapan strategi dan keterpaduan Program pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
i. fasilitasi proyek potensial kerja sama pemerintah dan badan usaha di bidang infrastruktur pekerjaan umum
dan perumahan.
Pasal 874
Subdirektorat Kebijakan dan Strategi Pembiayaan terdiri atas:
a. Seksi Kebijakan Pembiayaan; dan
b. Seksi Strategi Pembiayaan.
Pasal 875
(1) Seksi Kebijakan Pembiayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan perumusan kebijakan, pelaksanaan sinkronisasi kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, penyusunan norma,standar, prosedur dan kriteria pembiayaan infrastrukturPekerjaan Umum dan Perumahan, pelaksanaan identifikasi dan seleksi proyek potensial kerja sama pemerintah dan badan usaha, pelaksanaan pengembangan pola dan skema pembiayaan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan serta penyiapan strategi dan keterpaduan Program pembiayaan infrastrukturPekerjaan Umum dan Perumahan.
(2) Seksi Strategi Pembiayaan mempunyai tugas penyusunan kriteria proyek dengan pembiayaan infrastrukturPekerjaan Umum dan Perumahan, penyusunan kriteria pemilihan skema pembiayaan, pemberian bimbingan dan supervisi teknis, serta fasilitasi proyek potensial kerja sama pemerintah dan badan usaha di bidang pembiayaan infrastrukturPekerjaan Umum dan Perumahan.
Pasal 876
Subdirektorat Manajemen Risiko mempunyai tugas pemberian layanan dan konsultasi, pengembangan, pengelolaan, bimbingan teknis dan fasilitasi manajemen dan mitigasi risiko bidang pembiayaan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
Pasal 877
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 876, Subdirektorat Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemberian layanan konsultasi dan fasilitasi manajemen dan mitigasi risiko di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b. pengembangan manajemen dan mitigasi risiko di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c. pelaksanaan pengelolaan manajemen dan mitigasi risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
d. pelaksanaan bimbingan, supervisi dan layanan teknis manajemen dan mitigasi risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
Pasal 878
Subdirektorat Manajemen Risiko terdiri atas:
a. Seksi Pengelolaan Risiko; dan
b. Seksi Mitigasi Risiko.
Pasal 879
(1) Seksi Pengelolaan Risiko mempunyai tugas melakukan pemberian layanan konsultasi dan fasilitasi, pengembangan, pelaksanaan pengelolaan, pelaksanaan bimbingan, supervisi dan layanan teknis manajemen risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
(2) Seksi Mitigasi Risiko mempunyai tugas melakukan pemberian layanan konsultasi dan fasilitasi, pengembangan, pelaksanaan pengelolaan, pelaksanaan bimbingan, supervisi dan layanan teknis mitigasi risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
Pasal 880
Subdirektorat Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, dokumentasi, pengembangan
sistem informasi, dan layanan informasi di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
Pasal 881
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880, Subdirektorat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan inventarisasi, pengelolaan dan pembaharuan data dan informasi pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b. pelaksanaan pengembangan sistem informasi pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan
c. pelaksanaan pemberian layanan informasi pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
Pasal 882
Subdirektorat Data dan Informasi terdiri atas:
a. Seksi Pengelolaan Data; dan
b. Seksi Pengelolaan Sistem Informasi.
Pasal 883
(1) Seksi Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan data dan dokumentasi di bidang pembiayaan perumahan.
(2) Seksi Pengelolaan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan sistem informasi dan pemberian layanan informasi di bidang pembiayaan perumahan.
Pasal 884
Subdirektorat Evaluasi Kinerja Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, pelaksanaan, serta pengembangan evaluasi kinerja pembiayaan infrastruktur.
Pasal 885
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 884, Subdirektorat Evaluasi Kinerja Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program pemantauan dan evaluasi kinerja pembiayaan infrastruktur;
b. melakukan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pembiayaan infrastruktur;
c. pengembangan kriteria dan instrumen pelaksanaan evaluasi fungsi, kinerja dan manfaat pembiayaan infrastruktur;
d. penyusunan rekomendasi peningkatan kinerja pembiayaan infrastruktur; dan
e. penyusunan penetapan kinerja dan laporan kinerja pembiayaan infrastruktur.
Pasal 886
Subdirektorat Evaluasi Kinerja Pembiayaan terdiri atas:
a. Seksi Evaluasi Sumber Daya Air, Jalan, dan Jembatan;
dan
b. Seksi Evaluasi Perumahan dan Permukiman.
Pasal 887
(1) Seksi Evaluasi Sumber Daya Air, Jalan, dan Jembatan mempunyai tugas penyusunan program pemantauan dan evaluasi kinerja pembiayaan infrastruktur sumber daya air dan jalan, melakukan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pembiayaan infrastruktur sumber daya air dan jalan, pengembangan kriteria dan instrumen pelaksanaan evaluasi fungsi, kinerja dan manfaat pembiayaan infrastruktur sumber daya air dan jalan, penyusunan rekomendasi peningkatan kinerja pembiayaan infrastruktur sumber daya air dan jalan, penyusunan penetapan kinerja dan laporan kinerja pembiayaan infrastruktur sumber daya air dan jalan, penyusunan laporan kinerja pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
(2) Seksi Evaluasi Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas penyusunan program pemantauan dan evaluasi kinerja pembiayaan infrastruktur perumahan dan permukiman, melakukan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pembiayaan infrastruktur perumahan dan permukiman, pengembangan kriteria dan instrumen pelaksanaan evaluasi fungsi, kinerja dan manfaat pembiayaan infrastruktur perumahan dan permukiman, penyusunan rekomendasi peningkatan kinerja pembiayaan infrastruktur perumahan dan permukiman, penyusunan penetapan kinerja dan laporan kinerja pembiayaan infrastruktur perumahan dan permukiman.
Pasal 888
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaanurusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, administrasi barang milik negara, tata naskah dinas, dan kearsipan serta menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan kepada pimpinan dalam rangka mendukung kinerja pimpinan dan melakukan kegiatan penatausahaan pimpinan.
Pasal 889
Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur sumber daya air.
Pasal 890
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 889, Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
c. penyusunan dan evaluasi standar pelayanan pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
d. pelaksanaan analisis dan asesmen pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
e. penyusunan rekomendasi kerja sama prakarsa badan usaha;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
g. pengusahaan dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah bagi pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
h. penyiapan pelaksanaan program penggabungan infrastruktur;
i. pengelolaan tenaga ahli dan pejabat fungsional pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
j. pengembangan perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
k. penyusunan rekomendasi penetapan pemenang dan penunjukan badan usaha pelaksana;
l. pemantauan dan evaluasi target pemenuhan standar layanan pada pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
m. pemantauan pelaksanaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
n. pelaksanaan penyelesaian permasalahan dan sengketa pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
o. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 891
Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air terdiri atas:
a. Subdirektorat Penyiapan dan Kerja Sama Investasi;
b. Subdirektorat Transaksi;
c. Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 892
Subdirektorat Penyiapan dan Kerja Sama Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan kerja sama investasi di bidang pembiayaan infrastruktur sumber daya air.
Pasal 893
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 892, Subdirektorat Penyiapan dan Kerja Sama Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan evaluasi standar pelayanan pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
b. pelaksanaan analisis dan asesmen pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan rekomendasi kerja sama prakarsa Badan Usaha;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan infrastruktur sumber daya air;
e. pengusahaan dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah bagi pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
f. penyiapan kemitraan dan koordinasi pelaksanaan program penggabungan infrastruktur;
g. pengusahaan penggunaan dana non-APBN dalam penyiapan prastudi kelayakan awal dan akhir; dan
h. pengelolaan tenaga ahli dan pejabat fungsional pembiayaan infrastruktur sumber daya air.
Pasal 894
Subdirektorat Penyiapan dan Kerja Sama Investasi terdiri atas:
a. Seksi Penyiapan; dan
b. Seksi Kerja Sama Investasi.
Pasal 895
(1) Seksi Penyiapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi standar pelayanan pembiayaan infrastruktur sumber daya air, pelaksanaan analisis dan asesmen pembiayaan infrastruktur sumber daya air, pengembangan sistem manajemen pengetahuan pembiayaan infrastruktur sumber daya air, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan infrastruktur sumber daya air.
(2) Seksi Kerja Sama Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengusahaan dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah bagi pembiayaan infrastruktur sumber daya air, penyiapan kemitraan dan koordinasi pelaksanaan program penggabungan infrastruktur, pengusahaan penggunaan dana non-APBN dalam penyiapan prastudi kelayakan awal dan akhir, dan pengelolaan tenaga ahli dan pejabat fungsional pembiayaan infrastruktur sumber daya air.
Pasal 896
Subdirektorat Transaksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang transaksi pembiayaan infrastruktur sumber daya air.
Pasal 897
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 896, Subdirektorat Transaksi menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
b. penyusunan, pengembangan, dan evaluasi standar dan pedoman perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
c. penyusunan dan evaluasi kriteria pengadaan badan usaha pelaksana;
d. pelaksanaan penjajakan minat pasar dan konsultasi publik;
e. persiapan dan pelaksanaan pengadaan badan usaha pelaksana;
f. penyusunan rekomendasi penetapan pemenang dan penunjukan badan usaha pelaksana;
g. pendampingan pemenuhan pembiayaan infrastruktur sumber daya air; dan
h. penyiapan penandatanganan perjanjian.
Pasal 898
Subdirektorat Transaksi terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Transaksi; dan
b. Seksi Pelaksanaan Transaksi.
Pasal 899
(1) Seksi Pengembangan Transaksi mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengembangan, dan evaluasi standar dan pedoman perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air, penyusunan, pengembangan, dan evaluasi kriteria pengadaan badan usaha pelaksana, serta pelaksanaan penjajakan minat pasar dan konsultasi publik.
(2) Seksi Pelaksanaan Transaksi mempunyai tugas melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pengadaan Badan Usaha Pelaksana, penyusunan rekomendasi penetapan pemenang dan penunjukan badan usaha pelaksana, penyusunan usulan jawaban sanggah, pendampingan pemenuhan pembiayaan infrastruktur sumber daya air, dan penyiapan penandatanganan perjanjian.
Pasal 900
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembiayaan infrastruktur sumber daya air.
Pasal 901
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 900, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengolahan, validasi, dan analisis data manajemen pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
b. pemantauan pelaksanaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
c. pemantauan kondisi aset dukungan teknis di bidang pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
d. pemantauan target pemenuhan standar layanan pada pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
e. pelaksanaan pendampingan dan konsultasi teknis pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
f. pelaksanaan penelaahan dan evaluasi pengelolaan risiko, manfaat ekonomi, dan keuntungan badan usaha pelaksana dalam kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
g. penyusunan rekomendasi peningkatan kinerja pembiayaan infrastruktur sumber daya air;
h. pelaksanaan negosiasi ulang perjanjian;
i. pelaksanaan penyelesaian permasalahan dan sengketa pelaksanaan kerjacsama pembiayaan infrastruktur sumber daya air; dan
j. pelaksanaan koordinasi pembayaran kompensasi akibat pengakhiran dini.
Pasal 902
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Pemantauan; dan
b. Seksi Evaluasi.
Pasal 903
(1) Seksi Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan, validasi, dan analisis data manajemen pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air, pemantauan pelaksanaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air, pemantauan kondisi aset dukungan teknis di bidang pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air, pemantauan target pemenuhan standar layanan pada pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air, serta pelaksanaan pendampingan dan konsultasi teknis pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air.
(2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan evaluasi pengelolaan risiko, penelaahan dan evaluasi manfaat ekonomi, penelaahan dan evaluasi keuntungan badan usaha pelaksana kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air, penyusunan rekomendasi peningkatan kinerja pembiayaan infrastruktur sumber daya air, pelaksanaan negosiasi ulang perjanjian, pelaksanaan penyelesaian permasalahan dan sengketa pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air, serta pelaksanaan koordinasi pembayaran kompensasi akibat pengakhiran dini.
Pasal 904
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, administrasi barang milik negara, tata naskah dinas dan kearsipanserta menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan kepada pimpinan dalam rangka mendukung kinerja pimpinan dan melakukan kegiatan penatausahaan pimpinan.
Pasal 905
Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan.
Pasal 906
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 905, Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan;
c. penyusunan dan evaluasi standar pelayanan pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan;
d. pelaksanaan analisis dan asesmen pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan;
e. penyusunan rekomendasi atas proposal kerja sama prakarsa badan usaha;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan;
g. pengusahaan dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah bagi pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan;
h. penyiapan pelaksanaan program penggabungan infrastruktur;
i. pengembangan perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan;
j. penyusunan rekomendasi penetapan pemenang dan penunjukan badan usaha pelaksana;
k. pemantauan dan evaluasi target pemenuhan standar layanan pada pelaksanaan kerja sama pembiayaan
infrastruktur jalan dan jembatan;
l. pemantauan pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan;
m. pelaksanaan penyelesaian permasalahan dan sengketa pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan; dan
n. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 907
Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan terdiri atas:
a. Subdirektorat Penyiapan dan Kerja Sama Investasi;
b. Subdirektorat Transaksi;
c. Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 908
Subdirektorat Penyiapan dan Kerja Sama Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan kerja sama investasi di bidang pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan.
Pasal 909
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 908, Subdirektorat Penyiapan dan Kerja Sama Investasi melaksanakan fungsi:
a. penyusunan dan evaluasi standar pelayanan pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan;
b. pelaksanaan analisis dan asesmen pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan;
c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan rekomendasi kerja sama prakarsa badan usaha;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan infrastruktur jalan dan jembatan;
e. pengusahaan dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah bagi pembiayaan infrastruktur jalan dan
jembatan;
f. penyiapan kemitraan dan koordinasi pelaksanaan program penggabungan infrastruktur;
g. pengusahaan penggunaan dana non-APBN dalam penyiapan prastudi kelayakan awal dan akhir; dan
h. pengelolaan tenaga ahli dan pejabat fungsional pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan.
Pasal 910
Subdirektorat Penyiapan dan Kerja Sama Investasi terdiri atas:
a. Seksi Penyiapan; dan
b. Seksi Kerja Sama Investasi.
Pasal 911
(1) Seksi Penyiapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi standar pelayanan pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan, pelaksanaan analisis dan asesmen pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan, pengembangan sistem manajemen pengetahuan pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan infrastrukturjalan dan jembatan.
(2) Seksi Kerja Sama Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengusahaan dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah bagi pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan, penyiapan kemitraan dan koordinasi pelaksanaan program penggabungan infrastruktur, pengusahaan penggunaan dana non-APBN dalam penyiapan prastudi kelayakan awal dan akhir, dan pengelolaan tenaga ahli dan pejabat fungsional pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan.
Pasal 912
Subdirektorat Transaksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan transaksi di bidang
pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan.
Pasal 913
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 912, Subdirektorat Transaksi melaksanakan fungsi:
a. pengembangan perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan;
b. penyusunan, pengembangan, dan evaluasi standar dan pedoman perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan;
c. penyusunan dan evaluasi kriteria pengadaan badan usaha pelaksana;
d. pelaksanaan penjajakan minat pasar dan konsultasi publik;
e. persiapan dan pelaksanaan pengadaan badan usaha pelaksana;
f. penyusunan rekomendasi penetapan pemenang dan penunjukan badan usaha pelaksana;
g. pendampingan pemenuhan pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan; dan
h. penyiapan penandatanganan perjanjian.
Pasal 914
Subdirektorat Transaksi terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Transaksi; dan
b. Seksi Pelaksanaan Transaksi.
Pasal 915
(1) Seksi Pengembangan Transaksi mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengembangan, dan evaluasi standar dan pedoman perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air, penyusunan, pengembangan, dan evaluasi kriteria pengadaan badan usaha pelaksana, serta pelaksanaan penjajakan minat pasar dan konsultasi publik.
(2) Seksi Pelaksanaan Transaksi mempunyai tugas melakukan persiapan dan pelaksanaan pengadaan badan
usaha pelaksana, penyusunan rekomendasi penetapan pemenang dan penunjukan badan usaha pelaksana, penyusunan usulan jawaban sanggah, pendampingan pemenuhan pembiayaan infrastruktur sumber daya air, dan penyiapan penandatanganan perjanjian.
Pasal 916
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan.
Pasal 917
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 916, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengolahan, validasi, dan analisis data pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan;
b. pemantauan pelaksanaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan;
c. pemantauan kondisi aset dukungan teknis di bidang pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan;
d. pemantauan target pemenuhan standar layanan pada pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan;
e. pelaksanaan pendampingan dan konsultasi teknis pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan;
f. pelaksanaan penelaahan dan evaluasi pengelolaan risiko, manfaat ekonomi, dan keuntungan badan usaha pelaksana dalam kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan;
g. penyusunan rekomendasi peningkatan kinerja pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan;
h. pelaksanaan pendampingan pada akhir masa konsesi dan penyerahan aset kepada pemerintah;
i. penyusunan rekomendasi sekuritisasi aset infrastruktur jalan dan jembatan;
j. pelaksanaan penyelesaian permasalahan dan sengketa pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan; dan
k. pelaksanaan koordinasi pembayaran kompensasi akibat pengakhiran dini.
Pasal 918
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Pemantauan; dan
b. Seksi Evaluasi.
Pasal 919
(1) Seksi Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan, validasi, dan analisis data manajemen pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan, pemantauan pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan, pemantauan kondisi aset dukungan teknis di bidang pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan, pemantauan target pemenuhan standar layanan pada pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan, pelaksanaan pendampingan dan konsultasi teknis pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan.
(2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan evaluasi pengelolaan risiko, penelaahan dan evaluasi manfaat ekonomi, penelaahan dan evaluasi keuntungan badan usaha pelaksana kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan, penyusunan rekomendasi sekuritisasi aset infrastruktur jalan dan jembatan, pelaksanaan penyelesaian permasalahan dan sengketa pelaksanaan kerja sama
pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan, serta pelaksanaan koordinasi pembayaran kompensasi akibat pengakhiran dini.
Pasal 920
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, administrasi barang milik negara, tata naskah dinas, dan kearsipan serta menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan kepada pimpinan dalam rangka mendukung kinerja pimpinan dan melakukan kegiatan penatausahaan pimpinan.
Pasal 921
Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 922
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 921, Direktorat Pelaksana Pembiayaan Perumahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaporan pembiayaan perumahan melalui kerja samapemerintah denganbadan usahadan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan;
b. Penyiapan perumusan kebijakan pembiayaan perumahan melalui kerja samapemerintah denganbadan usahadan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan pembiayaan primer dan pembiayaan sekunder perumahan;
d. pelaksanaan kerja sama pemerintah denganbadan usahadan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan lembaga jasa keuangan di bidang perumahan;
f. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan pelaksanaan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan;
g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pembiayaan perumahan melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan pelaksanaan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan;
h. pelaksanaan urusan tata usaha Direkorat.
Pasal 923
Direktorat Pelaksana Pembiayaan Perumahan terdiri atas:
a. Subdirektorat Kerja Sama dan Pembinaan;
b. Subdirektorat Investasi Perumahan;
c. Subdirektorat Kemudahan dan Bantuan;
d. Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 924
Subdirektorat Kerja Sama dan Pembinaan mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyiapan kerja sama, pembinaan, penyiapan perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang pembiayaan perumahan.
Pasal 925
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 924, Subdirektorat Kerja Sama dan Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan perencanaan di bidang kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan;
b. penyiapan rumusan kebijakan kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan;
c. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan pembiayaan primer dan pembiayaan sekunder perumahan;
d. pelaksanaan kerja samapemerintah denganbadan usahadan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan melalui pembiayaan primer dan pembiayaan sekunder perumahan; dan
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan lembaga jasa keuangan di bidang perumahan.
Pasal 926
Subdirektorat Kerja Sama dan Pembinaan terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama; dan
b. Seksi Pembinaan Sistem Pembiayaan Perumahan.
Pasal 927
(1) Seksi Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, rumusan kebijakan, pelaksanaan, dan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan.
(2) Seksi Pembinaan Sistem Pembiayaan Perumahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kerja samapemerintah dengan badan usaha dan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan.
Pasal 928
Subdirektorat Investasi Perumahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan investasi bidang perumahan dan pelaksanaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha di bidang perumahan.
Pasal 929
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 928, Subdirektorat Investasi Perumahan
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan investasi bidang perumahan;
b. pelaksanaan penyiapan kerja sama pemerintah dengan badan usaha di bidang perumahan;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dalam penyelenggaraan investasi bidang perumahan;
d. perumusan dan evaluasi standar dan pedoman perjanjian kerja sama investasi di bidang perumahan;
e. pelaksanaan tahapan penyiapan kerja sama investasi di bidang perumahan; dan
f. pelaksanaan tahapan transaksi kerja sama investasi di bidang perumahan.
Pasal 930
Subdirektorat Investasi Perumahan terdiri atas:
a. Seksi Penyiapan Investasi; dan
b. Seksi Pengembangan Investasi.
Pasal 931
(1) Seksi Penyiapan Investasi mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan investasi bidang perumahan, penyusunan studi pendahuluan, pra studi kelayakan awal dan akhir investasi bidang perumahan, perumusan dan evaluasi standar dan pedoman perjanjian kerja sama investasi di bidang perumahan, dan pelaksanaan tahapan penyiapan investasi bidang perumahan.
(2) Seksi Pengembangan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan tahapan transaksi kerja sama investasi di bidang perumahan, pelaksanaan manajemen pelaksanaan perjanjian kerja sama investasi di bidang perumahan, dan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dalam penyelenggaraan investasi bidang perumahan.
Pasal 932
Subdirektorat Kemudahan dan Bantuan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan,koordinasi dan
sinkronisasi, skema pembiayaan, penjaminan atau asuransi, dan dana murah jangka panjang bidang pembiayaan perumahan.
Pasal 933
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932, Subdirektorat Kemudahan dan Bantuan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan skema pembiayaan, penjaminan atau asuransi, dan dana murah jangka panjanguntuk kepemilikan rumah melalui kredit perumahan rakyat;
b. perumusan kebijakan skema pembiayaan, penjaminan atau asuransi, dan dana murah jangka panjanguntuk pembangunan baru dan peningkatan kualitas atas prakarsa dan upaya masyarakat;
c. pelaksanaan skema pembiayaan, penjaminan atau asuransi, dan dana murah jangka panjanguntuk kepemilikan rumah melalui kredit perumahan rakyat;
d. pelaksanaan skema pembiayaan, penjaminan atau asuransi, dan dana murah jangka panjanguntuk pembangunan baru dan peningkatan kualitas atas prakarsa dan upaya masyarakat; dan
e. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi di bidang pembiayaan perumahan.
Pasal 934
Subdirektorat Kemudahan dan Bantuan terdiri atas:
a. Seksi Kemudahan dan Bantuan Rumah Umum; dan
b. Seksi Kemudahan dan Bantuan Rumah Swadaya.
Pasal 935
(1) Seksi Kemudahan dan Bantuan Rumah Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan perumusan bahan dan pelaksanaan kebijakan,skema pembiayaan, penjaminan atau asuransi, dan dana murah jangka panjang untuk kepemilikan rumah melalui kredit perumahan rakyat, serta pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi di bidang pembiayaan perumahan;
(2) Seksi Kemudahan dan Bantuan Rumah Swadaya mempunyai tugas melakukan penyusunan perumusan bahan dan pelaksanaan kebijakan,skema pembiayaan, penjaminan atau asuransi, dan dana murah jangka panjang untuk pembangunan baru dan peningkatan kualitas atas prakarsa dan upaya masyarakat, sertapelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi di bidang pembiayaan perumahan.
Pasal 936
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pembiayaan perumahan.
Pasal 937
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 936, Subdirektorat Pemantauan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi bidang pembiayaan perumahan di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua;
b. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan, pelaporan pembiayaan sekunder perumahan, dan fasilitasi dan layanan investasi perumahan, serta pelaksanaan fasilitasi kebijakan tabungan perumahan.
Pasal 938
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Pemantauan dan Evaluasi I; dan
b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi II.
Pasal 939
(1) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan Penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi bidang pembiayaan perumahan di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa, penyiapanpelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan, serta fasilitasi dan layanan investasi perumahan.
(2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi II mempunyai tugas melaksanakanpenyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi bidang pembiayaan perumahan di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pembiayaan sekunder perumahan dan pelaksanaan fasilitasi kebijakan tabungan perumahan.
Pasal 940
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, administrasi barang milik negara, tata naskah dinas, dan kearsipan serta menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan kepada pimpinan dalam rangka mendukung kinerja pimpinan dan melakukan kegiatan penatausahaan pimpinan.
Pasal 941
Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur permukiman.
Pasal 942
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 941, Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Permukiman menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur permukiman;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur permukiman;
c. penyusunan dan evaluasi standar pelayanan pembiayaan infrastruktur permukiman;
d. pelaksanaan analisis dan asesmen pembiayaan infrastruktur permukiman;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan infrastruktur permukiman;
f. pengusahaan dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah bagi pembiayaan infrastruktur permukiman;
g. pengelolaan tenaga ahli dan pejabat fungsional pembiayaan infrastruktur permukiman;
h. pengembangan perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman;
i. pemantauan dan evaluasi target pemenuhan standar layanan pada pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman;
j. pemantauan pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman;
k. pelaksanaan penyelesaian permasalahan dan sengketa pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman; dan
l. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 943
Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Permukiman terdiri atas:
a. Subdirektorat Penyiapan dan Kerja Sama Investasi;
b. Subdirektorat Transaksi;
c. Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 944
Subdirektorat Penyiapan dan Kerja Sama Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan kerja sama investasi di bidang pembiayaan infrastruktur permukiman.
Pasal 945
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 944, Subdirektorat Penyiapan dan Kerja Sama Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan evaluasi standar pelayanan pembiayaan infrastruktur permukiman;
b. pelaksanaan analisis dan asesmen pembiayaan infrastruktur permukiman;
c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan rekomendasi kerja sama prakarsa badan usaha;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan infrastruktur permukiman;
e. pengusahaan dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah bagi pembiayaan infrastruktur permukiman;
f. penyiapan kemitraan dan koordinasi pelaksanaan program penggabungan infrastruktur;
g. pengusahaan penggunaan dana non-APBN dalam penyiapan prastudi kelayakan awal dan akhir; dan
h. pengelolaan tenaga ahli dan pejabat fungsional pembiayaan infrastruktur permukiman.
Pasal 946
Subdirektorat Penyiapan dan Kerja Sama Investasi terdiri atas:
a. Seksi Penyiapan; dan
b. Seksi Kerja Sama Investasi.
Pasal 947
(1) Seksi Penyiapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi standar pelayanan
pembiayaan infrastruktur permukiman, pelaksanaan analisis dan asesmen pembiayaan infrastruktur permukiman, pengembangan sistem manajemen pengetahuan pembiayaan infrastruktur permukiman, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan infrastruktur permukiman.
(2) Seksi Kerja Sama Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengusahaan dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah bagi pembiayaan infrastruktur permukiman, penyiapan kemitraan dan koordinasi pelaksanaan program penggabungan infrastruktur, pengusahaan penggunaan dana non-APBN dalam penyiapan prastudi kelayakan awal dan akhir, dan pengelolaan tenaga ahli dan pejabat fungsional pembiayaan infrastruktur permukiman.
Pasal 948
Subdirektorat Transaksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan transaksi di bidang pembiayaan infrastruktur.
Pasal 949
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 948, Subdirektorat Transaksi menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman;
b. penyusunan, pengembangan, dan evaluasi standar dan pedoman perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman;
c. penyusunan dan evaluasi kriteria pengadaan badan usaha pelaksana;
d. pelaksanaan penjajakan minat pasar dan konsultasi publik;
e. persiapan dan pelaksanaan pengadaan badan usaha pelaksana;
f. penyusunan rekomendasi penetapan pemenang dan penunjukan badan usaha pelaksana;
g. pendampingan pemenuhan pembiayaan infrastruktur permukiman; dan
h. penyiapan penandatanganan perjanjian.
Pasal 950
Subdirektorat Transaksi terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Transaksi; dan
b. Seksi Pendampingan Transaksi.
Pasal 951
(1) Seksi Pengembangan Transaksi mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengembangan, dan evaluasi standar dan pedoman perjanjian kerja sama pembiayaan infrastrukturpermukiman, penyusunan, pengembangan, dan evaluasi kriteria pengadaan badan usaha pelaksana, serta pelaksanaan penjajakan minat pasar dan konsultasi publik.
(2) Seksi Pendampingan Transaksi mempunyai tugas melakukan persiapan dan pelaksanaan pengadaan badan usaha pelaksana, penyusunan rekomendasi penetapan pemenang dan penunjukan badan usaha pelaksana, penyusunan usulan jawaban sanggah, pendampingan pemenuhan pembiayaan infrastruktur permukiman, dan penyiapan penandatanganan perjanjian.
Pasal 952
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasipembiayaan infrastruktur permukiman.
Pasal 953
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 952, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengolahan, validasi, dan analisis data pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman;
b. pemantauan pelaksanaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman;
c. pemantauan kondisi aset dukungan teknis di bidang pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman;
d. pemantauan target pemenuhan standar layanan pada pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman;
e. pelaksanaan pendampingan dan konsultasi teknis pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman;
f. pelaksanaan penelaahan dan evaluasi pengelolaan risiko, manfaat ekonomi, dan keuntungan badan usaha pelaksana dalam kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman;
g. penyusunan rekomendasi peningkatan kinerja pembiayaan infrastruktur permukiman;
h. pelaksanaan pendampingan pada akhir masa konsesi dan penyerahan aset kepada pemerintah;
i. penyusunan rekomendasi sekuritisasi aset infrastruktur permukiman;
j. pelaksanaan penyelesaian permasalahan dan sengketa pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman; dan
k. pelaksanaan koordinasi pembayaran kompensasi akibat pengakhiran dini.
Pasal 954
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas :
a. Seksi Pemantauan; dan
b. Seksi Evaluasi.
Pasal 955
(1) Seksi Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan, validasi, dan analisis data manajemen pelaksanaan kerja sama pembiayaan
infrastruktur permukiman, pemantauan pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman, pemantauan kondisi aset dukungan teknis di bidang pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman, pemantauan target pemenuhan standar layanan pada pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman, pelaksanaan pendampingan dan konsultasi teknis pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman.
(2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan evaluasi pengelolaan risiko, penelaahan dan evaluasi manfaat ekonomi, penelaahan dan evaluasi keuntungan badan usaha pelaksana kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman, penyusunan rekomendasi sekuritisasi aset infrastruktur permukiman, pelaksanaan penyelesaian permasalahan dan sengketa pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman, serta pelaksanaan koordinasi pembayaran kompensasi akibat pengakhiran dini.
Pasal 956
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, administrasi barang milik negara, tata naskah dinas, dan kearsipan serta menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan kepada pimpinan dalam rangka mendukung kinerja pimpinan dan melakukan kegiatan penatausahaan pimpinan.
Pasal 957
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertangung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 958
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 959
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 958, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 960
Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektorat I;
c. Inspektorat II;
d. Inspektorat III;
e. Inspektorat IV; dan
f. Inspektorat V.
Pasal 961
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 962
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 961, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana dan program kerja pengawasan;
b. penyelesaian administrasi Laporan Hasil Pemeriksaan dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Jenderal, BPK-RI, BPKP, Kejaksaan Agung dan pengawasan masyarakat, serta melaksanakan penghimpunan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P);
c. pengumpulan, pengolahan, analisis laporan hasil pengawasan dan penyajian laporan hasil pengawasan;
d. penyusunan rancangan peraturan, norma, petunjuk pemeriksaan, pengujian, penilaian, pengelolaan dokumentasi dan penyebaran informasi peraturan pengawasan serta hubungan masyarakat;
e. koordinasi pelaksanaan pendampingan kegiatan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
f. pelaksanaan pembinaan pengawasan bidang perkerjaan umum dan perumahan rakyat dalam rangka meningkatkan kemampuan teknis Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
g. koordinasi peningkatan kerja sama pengawasan dengan Inspektorat Provinsi, Kabupaten, Kota dan BPKP dalam pemeriksaan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat.
Pasal 963
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Rencana dan Program;
b. Bagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan;
c. Bagian Hukum dan Komunikasi Publik; dan
d. Bagian Umum.
Pasal 964
Bagian Rencana dan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Inspektorat.
Pasal 965
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 964, Bagian Rencana dan Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja pengawasan;
b. penyiapan penyusunan program kerja pengawasan jangka panjang, menengah dan tahunan;
c. penyusunan Laporan Kinerja Inspektorat Jenderal;
d. penyusunan rencana program kerja pemeriksaan tahunan dan khusus; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Pasal 966
Bagian Rencana dan Program terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Rencana dan Program; dan
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 967
(1) Subbagian Penyusunan Rencana dan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja pengawasan tahunan, jangka menengah, jangka panjang dan melakukan penyesuaian program kerja pemeriksaan tahunan dan khusus.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penilaian rencana program kerja pengawasan dan pemeriksaan serta penyusunan laporan kinerja Inspektorat Jenderal.
Pasal 968
Bagian Evaluasi Laporan Hasil Pegawasan mempunyai tugas melaksanakan administrasi laporan hasil pengawasan, pemantauan tindak lanjut laporan hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, BPK-RI, BPKP, Kejaksaan Agung dan pengawasan masyarakat, dan pengelolaan dokumentasi laporan hasil pengawasan serta penghimpunan Laporan Pajak-Pajak Pribadi.
Pasal 969
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 968, Bagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan penatausahaan laporan hasil pengawasan;
b. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, BPK-RI, BPKP, Kejaksaan Agung dan pengawasan masyarakat;
c. pengelolaan dokumentasi laporan hasil pengawasan;
d. penghimpunan laporan pajak-pajak pribadi; dan
e. penyusunan evaluasi hasil pengawasan.
Pasal 970
Bagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan terdiri atas:
a. Subbagian Analisa Data Hasil Pengawasan; dan
b. Subbagian Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan.
Pasal 971
(1) Subbagian Analisa Data Hasil Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisa pelaporan hasil pengawasan Inspektorat Jenderal dan menghimpun laporan pajak-pajak pribadi.
(2) Subbagian Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan koordinasi pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, BPK-RI, BPKP, Kejaksaan Agung, pengawasan masyarakat dan pengelolaan dokumentasi laporan hasil pengawasan.
Pasal 972
Bagian Hukum dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum dan pemberian pertimbangan hukum, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi serta penyelenggaraan layanan informasi publik.
Pasal 973
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 972, Bagian Hukum dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian pertimbangan hukum;
c. pemberian advokasi hukum;
d. penyiapan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
e. penyelenggaraan layanan informasi publik.
Pasal 974
Bagian Hukum dan Komunikasi Publik terdiri atas:
a. Subbagian Hukum; dan
b. Subbagian Komunikasi Publik.
Pasal 975
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan,pemberian pertimbangan hukum dan advokasi hukum.
(2) Subbagian Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan layanan informasi publik dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pasal 976
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian dan keuangan serta tata usaha dan rumah tangga Inspektorat.
Pasal 977
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 976, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan keuangan; dan
b. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Pasal 978
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian dan Keuangan; dan
b. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
Pasal 979
(1) Subbagian Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana serta keuangan.
(2) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, tata kearsipan, dan rumah tangga.
Pasal 980
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mencakup Provinsi di Pulau Sumatera, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pasal 981
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 980, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana dan program pengawasan serta program kerja pengawasan meliputi Provinsi di Pulau Sumatera, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
b. penyiapan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria, pengujian dan penilaian meliputi provinsi di Pulau Sumatera, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
c. pelaksanaan audit yang meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, probity audit, audit program dan perencanaan, audit dengan tujuan tertentu lainnya meliputi Provinsi di Pulau Sumatera, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
d. pelaksanaanreviu yang meliputi reviu anggaran, reviu rencana kebutuhan barang milik negara, reviu perpanjangan kontrak tahun jamak, reviu lain atas perintah Menteri dan/atau Inspektur Jenderal, telaah sejawat antar inspektorat kementerian/lembaga lainnya, reviu lainnya dan verifikasi lainnya meliputi Provinsi di
Pulau Sumatera, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
e. pelaksanaan evaluasi yang meliputi evaluasi pelaksanaan SPIP dan evaluasi lain atas perintah Menteri dan/atau Inspektur Jenderal meliputi Provinsi di Pulau Sumatera, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
f. pelaksanaan pemantauan yang meliputi pemantauan atas tindak lanjut hasil pengawasan, pemantauan atas tindak lanjut selain audit kinerja, pemantauan lain atas perintah Menteri dan/atau Inspektur Jenderal, validasi temuan BPK-RI meliputi Provinsi di Pulau Sumatera, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan lainnya yang meliputi internalisasi, sosialisasi,dan bimbingan teknis peraturan yang berkaitan dengan bidang pengawasan dan pengendalian intern; layanan konsultasi atas proses pengadaan barang/jasa pemerintah, penatausahaan keuangan dan barang milik negara, dan tindak lanjut hasil pengawasan, pendampingan, penyusunan ikhtisar hasil pengawasan dan penelitian awal meliputi Provinsi di Pulau Sumatera, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat I.
Pasal 982
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi barang milik negara dan tata persuratan serta kearsipan di lingkungan Inspektorat I.
Pasal 983
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan peraturan perundang-undangan meliputi di Provinsi Pulau Jawa.
Pasal 984
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 983, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana dan program pengawasan serta program kerja pengawasan meliputi Provinsi di Pulau Jawa;
b. penyiapan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan, pengujian dan penilaian meliputi Provinsi di Pulau Jawa;
c. pelaksanaan audit yang meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, probity audit, audit program dan perencanaan, audit dengan tujuan tertentu lainnya meliputi Provinsi di Pulau Jawa;
d. pelaksanaan reviu yang meliputi reviu anggaran, reviu rencana kebutuhan barang milik negara, reviu perpanjangan kontrak tahun jamak, reviu lain atas perintah Menteri dan/atau Inspektur Jenderal, telaah sejawat antar inspektorat kementerian/lembaga lainnya, reviu lainnya dan verifikasi lainnya meliputi Provinsi di Pulau Jawa;
e. pelaksanaan evaluasi yang meliputi evaluasi pelaksanaan SPIP dan evaluasi lain atas perintah Menteri dan/atau Inspektur Jenderal meliputi Provinsi di Pulau Jawa;
f. pelaksanaan pemantauan yang meliputi pemantauan atas tindak lanjut hasil pengawasan, pemantauan atas tindak lanjut selain audit kinerja, pemantauan lain atas perintah Menteri dan/atau Inspektur Jenderal, validasi temuan BPK-RI meliputi Provinsi di Pulau Jawa;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan lainnya yang meliputi internalisasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis peraturan
yang berkaitan dengan bidang pengawasan dan pengendalian intern, layanan konsultasi atas proses pengadaan barang/jasa pemerintah, penatausahaan keuangan dan barang milik negara,dan tindak lanjut hasil pengawasan, pendampingan, penyusunan ikhtisar hasil pengawasan dan penelitian awal meliputi Provinsi di Pulau Jawa; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat II.
Pasal 985
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi barang milik negara dan tata persuratan serta kearsipan di lingkungan Inspektorat II.
Pasal 986
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mencakup provinsi-provinsi di Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi.
Pasal 987
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 986, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana dan program pengawasan serta program kerja pengawasan meliputi Provinsi di Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi;
b. penyiapan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan, pengujian dan penilaian meliputi Provinsi di Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi;
c. pelaksanaan audit yang meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, probity audit, audit program dan perencanaan, audit dengan tujuan tertentu lainnya
meliputi Provinsi di Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi;
d. pelaksanaan reviu yang meliputi reviu anggaran, reviu rencana kebutuhan barang milik negara, reviu perpanjangan kontrak tahun jamak, reviu lain atas perintah Menteri dan/atau Inspektur Jenderal, telaah sejawat antar inspektorat kementerian/lembaga lainnya, reviu lainnya dan verifikasi lainnya meliputi Provinsi di Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi;
e. pelaksanaan evaluasi yang meliputi evaluasi pelaksanaan SPIP dan evaluasi lain atas perintah Menteri dan/atau Inspektur Jenderal meliputi Provinsi di Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi;
f. pelaksanaan pemantauan yang meliputi pemantauan atas tindak lanjut hasil pengawasan, pemantauan atas tindak lanjut selain audit kinerja, pemantauan lain atas perintah Menteri dan/atau Inspektur Jenderal, validasi temuan BPK-RI meliputi Provinsi di Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan lainnya yang meliputi internalisasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis peraturan yang berkaitan dengan bidang pengawasan dan pengendalian intern, layanan konsultasi atas proses pengadaan barang/jasa pemerintah, penatausahaan keuangan dan barang milik negara, dan tindak lanjut hasil pengawasan, pendampingan, penyusunan ikhtisar hasil pengawasan dan penelitian awal meliputi Provinsi di Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat III.
Pasal 988
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi barang milik negara dan tata persuratan serta kearsipan di lingkungan Inspektorat III.
Pasal 989
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mencakup Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Pasal 990
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 989, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana dan program pengawasan serta program kerja pengawasan mencakup Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat;
b. penyiapan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan, pengujian dan penilaian mencakup Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat;
c. pelaksanaan audit yang meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, probity audit, audit program dan perencanaan, audit dengan tujuan tertentu lainnya meliputi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat;
d. pelaksanaan reviu yang meliputi reviu anggaran, reviu rencana kebutuhan barang milik negara, reviu perpanjangan kontrak tahun jamak, reviu lain atas perintah Menteri dan/atau Inspektur Jenderal, telaah sejawat antar inspektorat kementerian/lembaga lainnya, reviu lainnya dan verifikasi lainnya meliputi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat;
e. pelaksanaan evaluasi yang meliputi evaluasi pelaksanaan SPIP dan evaluasi lain atas perintah Menteri dan/atau Inspektur Jenderal meliputi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat;
f. pelaksanaan pemantauan yang meliputi pemantauan atas tindak lanjut hasil pengawasan, pemantauan atas tindak lanjut selain audit kinerja, pemantauan lain atas perintah Menteri dan/atau Inspektur Jenderal, validasi temuan BPK-RI meliputi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan lainnya yang meliputi internalisasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis peraturan yang berkaitan dengan bidang pengawasan dan pengendalian intern, layanan konsultasi atas proses pengadaan barang/jasa pemerintah, penatausahaan keuangan dan barang milik negara,dan tindak lanjut hasil pengawasan, pendampingan, penyusunan ikhtisar hasil pengawasan dan penelitian awal Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat IV.
