Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 15/PRT/M/2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 11
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja kepada pegawai dilakukan sesuai jabatan yang telah ditetapkan.
(2) Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan hasil dari evaluasi jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(3) Penetapan nama jabatan pegawai dalam kelas jabatan 1 (satu) sampai dengan kelas jabatan 8 (delapan) dapat ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja atau Kepala Satuan Kerja terkait.
(4) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dibayarkan terhitung mulai bulan Juli tahun 2013.
(5) Perubahan kelas jabatan bagi pejabat struktural, penyesuaian tunjangan kinerjanya diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pelantikan dan mulai melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas pejabat yang bersangkutan.
(6) Penyesuaian Tunjangan Kinerja atas perubahan kelas jabatan bagi pejabat fungsional tertentu dan pejabat inti satuan kerja diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari pejabat yang berwenang.
(7) Penyesuaian tunjangan kinerja atas perubahan kelas jabatan bagi pejabat fungsional umum diberikan pada tahun anggaran berikutnya terhitung sejak melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari pejabat yang berwenang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(8) Tunjangan Kinerja ke 13 (tiga belas) diberikan kepada pegawai sesuai dengan tunjangan kinerja pada bulan Juni tahun anggaran berjalan sesuai dengan kelas jabatan yang didudukinya.
2. Ketentuan Pasal 22 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Pegawai yang sedang diberhentikan sementara dari jabatannya dansampai dengan mulai berlakunya peraturan ini masih dalam status pemberhentian sementara dari jabatannya, kepadanya diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2) Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting sebelum berlakunya peraturan ini dan saat berlakunya peraturan ini masih menjalani cuti dimaksud, kepadanya diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan sebelumnya.
(3) Tenaga honorer yang disebut sebagai pegawai lainnya merupakan Tenaga Honorer yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara sebagai Tenaga Honorer Kategori I Otoritas dan Kategori II yang telah mengikuti seleksi CPNS Kategori II tahun 2013 akan mendapat Tunjangan Kinerja sampai dengan bulan Desember tahun 2014, dan untuk selanjutnya pengangkatan pegawai dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan organisasi dan persyaratan lainnya yang dibutuhkan.
(4) Lingkup penilaian capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kebijakan besaran Tunjangan Kinerja, dan sebagai tahap awal capaian kinerja tahun 2013 didasarkan pada penghitungan kehadiran dengan daftar hadir manual.
(5) Pada tahap selanjutnya, capaian kinerja akan didasarkan pada Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), yang selanjutnya secara bertahap penilaian capaian kinerja akan menggunakan penilaian prestasi kerja sebagaimana tersebut pada pasal 10.
(6) Mekanisme pembayaran Tunjangan Kinerja untuk bulan Juli sampai Desember 2013 dilakukan melalui transfer kepada Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Sekretariat Ditjen/Itjen/Badan dan Biro/Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal, yang selanjutnya dikirim ke masing-masing rekening pegawai melalui Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja yang menangani gaji.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Bagi pegawai yang telah mendapatkan Tunjangan Kompensasi Karya (TKK) berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 78/KPTS/M/2003 tentang Pemberian Tunjangan Kompensasi Karya Bagi Para Pegawai/Karyawan di lingkungan Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah periode bulan Juli sampai dengan Desember tahun 2013 diperhitungkan sebagai faktor pengurang besaran Tunjangan Kinerja yang diterima pada periode tersebut.
(8) Pembayaran Tunjangan Kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dimulai tahun 2013 dibebankan kepada DIPA Satuan Kerja Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum.
#### Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sebagai dasar penghitungan tunjangan kinerja yang akan dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
DJOKO KIRMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY www.djpp.kemenkumham.go.id
