Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Pegawai Kementerian
PUPR adalah penyelenggara negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
3. Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan Gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, rekan kerja Kementerian di sektor publik maupun swasta dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.
4. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit yang dibentuk atau ditunjuk oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menjalankan fungsi pengendalian Gratifikasi.
5. UPG Kementerian adalah UPG yang dibentuk di tingkat kementerian yang melaksanakan tugas koordinasi pengendalian Gratifikasi Kementerian.
6. UPG Unit Kerja Eselon I selanjutnya disingkat UPG-E1 adalah UPG yang dibentuk di masing-masing unit kerja Eselon I Kementerian.
7. Konflik Kepentingan adalah kondisi Pegawai Kementerian PUPR patut diduga memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas atau kewenangannya secara tidak patut.
8. Uang/Barang/Fasilitas Lainnya adalah uang/barang/fasilitas lainnya berapapun nilainya yang diberikan oleh pegawai/tamu/pemberi dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan dalam setiap pelayanan terkait dengan tugas, wewenang, atau tanggung jawabnya.
9. Fasilitas Lainnya yang Berbentuk Hiburan adalah segala sesuatu yang dinikmati baik bersama-sama dengan pemberi maupun dinikmati sendiri, termasuk tetapi tidak terbatas pada musik, film, opera, drama, permainan, olahraga dan wisata, serta hiburan yang melanggar norma kesusilaan.
10. Berlaku Umum adalah suatu kondisi bentuk pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran.
11. Penerima adalah Pegawai Kementerian PUPR yang menerima Gratifikasi.
12. Pemberi adalah seseorang dan/atau institusi baik internal maupun eksternal Kementerian yang memberi uang/barang/fasilitas lainnya sehubungan dengan penerimaan dan pemberian Gratifikasi.
13. Pelapor adalah Pegawai Kementerian PUPR yang menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi.
14. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
15. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
