Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2013 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 07/PRT/M/2011 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI

PERMENPU No. 14-prt-m-2013 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat
pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/
Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang
disamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD.
2.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah
pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau
ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
3.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah Satuan
Kerja yang menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari dana
anggaran pemerintah.
4.
Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Kasatker adalah
Kuasa Pengguna Anggaran dan/atau Barang.
5.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah
pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa.
6.
Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah
unit organisasi yang dibentuk oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga/
Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi yang berfungsi melaksanakan
pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen. ULP dapat
berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
6a. Kelompok Kerja ULP yang selanjutnya disebut Pokja ULP adalah
perangkat dari ULP yang disusun dan ditetapkan oleh Kepala ULP
berfungsi untuk melaksanakan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
Anggota
Pokja
ULP
terlebih
dahulu
ditetapkan
oleh
PA/KPA/Kepala Daerah.
7.
Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditetapkan oleh KPA
berfungsi untuk melaksanakan pengadaan langsung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.326
8.
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat
yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan
menerima hasil pekerjaan.
9.
Penyedia
Barang/Jasa
adalah
badan
usaha
atau
orang
perseorangan yang menyediakan Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Konsultansi Konstruksi.
10. Pekerjaan
Konstruksi
adalah
seluruh
pekerjaan
yang
berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau
pembuatan wujud fisik lainnya.
11. Jasa
Konsultansi
adalah
jasa
layanan
profesional
yang
membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan
yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
12. Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi
tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang
didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai di atas Rp
100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
12a. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah seluruh pekerjaan yang
menggabungkan
pekerjaan
perencanaan
dan
pelaksanaan
pekerjaan konstruksi dan/atau pengadaan barang konstruksi
dan/atau pengoperasian dan layanan pemeliharaan.
12b.Mata Pembayaran Utama adalah mata pembayaran yang pokok
dan penting yang nilai bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan
puluh per seratus) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai
dari mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar.
13. Kontrak kerja konstruksi selanjutnya disebut Kontrak adalah
keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara
Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan Jasa Konsultansi.
14. Ahli Hukum Kontrak adalah seorang/pejabat ahli yang dapat
memberikan
pendapat
terhadap
Kontrak
untuk
pekerjaan
konstruksi dan Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp
100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) dan/atau yang bersifat
kompleks sebelum di tandatangani oleh para pihak.
15. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
16. Pejabat Eselon I atau Pimpinan Unit Kerja setara Eselon I adalah
Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Menteri/ Sekretaris Utama/
Sekretaris Daerah, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan
Direktur Jenderal/ Deputi.
2.
Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal
3a sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.326

Pasal 3

Pemilihan
Penyedia
Barang/Jasa
secara
elektronik
mematuhi
ketentuan sebagai berikut:
a.
Pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa di lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum dilaksanakan secara full e-
procurement, kecuali provinsi Papua dan Papua Barat hanya
diwajibkan bagi ibukota provinsi;
b.
Pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa diluar Kementerian
Pekerjaan Umum dilaksanakan berdasarkan ketentuan K/L/D/I
bersangkutan.
3.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga secara keseluruhan berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 4

Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dan Jasa Konsultansi harus mematuhi ketentuan sebagai
berikut:
a.
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab
untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya
tujuan pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi;
b.
Bekerja
secara
profesional
dan
mandiri,
serta
menjaga
kerahasiaan
Dokumen
Pekerjaan
konstruksi
dan
Jasa
Konsultansi
Konstruksi
yang
menurut
sifatnya
harus
dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam
pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi;
c.
Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak
langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d.
Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang
ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
e.
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan
para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak
langsung dalam proses pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa
Konsultansi;
f.
Menghindari
dan
mencegah
terjadinya
pemborosan
dan
kebocoran
keuangan
negara
dalam
pengadaan
Pekerjaan
Konstruksi dan Jasa Konsultansi;
g.
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau
kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau
pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan
negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.326
h.
Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan
untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat
dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui
atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan pekerjaan
konstruksi dan Jasa Konsultansi; dan
i.
Proses pelaksanaan pelelangan/seleksi harus segera dimulai
setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga/
Pemerintah Daerah/ Institusi disetujui DPR/DPRD sampai
dengan
penetapan
pemenang,
penandatanganan
kontrak
dilakukan setelah Dokumen Anggaran disahkan.
4.
Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 3 (tiga) pasal baru yaitu Pasal
4a, Pasal 4b, dan Pasal 4c sehingga secara keseluruhan berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Nilai
paket
pekerjaan
konstruksi
sampai
dengan
Rp
2.500.000.000,00
(dua
miliar
lima
ratus
juta
rupiah),
diperuntukkan bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan
yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh
usaha kecil.
(2) Nilai paket pekerjaan Jasa Konsultansi sampai dengan Rp
750.000.000,00
(tujuh
ratus
lima
puluh
juta
rupiah)
diperuntukkan bagi usaha kecil.
(3) Jasa konsultansi dapat dilakukan oleh konsultan perorangan
dengan nilai sampai dengan Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah).

Pasal 4

(1) Penggunaan surat jaminan untuk paket pekerjaan konstruksi
sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah) dan jasa konsultansi sampai dengan Rp 750.000.000,00
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) menggunakan surat jaminan
yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/
Perusahaan Asuransi, bersifat mudah dicairkan dan tidak
bersyarat
(unconditional),
dan
diserahkan
oleh
Penyedia
Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP untuk menjamin
terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa dengan substansi
sesuai yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
(2) Penggunaan surat jaminan untuk paket pekerjaan konstruksi di
atas Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan
jasa konsultansi di atas Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima
puluh juta rupiah) menggunakan surat jaminan yang dikeluarkan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.326
oleh Bank Umum, bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat
(unconditional), dan diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa
kepada PPK/Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya
kewajiban Penyedia Barang/Jasa dengan substansi sesuai yang
tercantum dalam dokumen pengadaan.

Pasal 4

Khusus untuk ibukota provinsi Papua dan Papua Barat diatur sebagai
berikut:
a.
Paket pengadaan pekerjaan konstruksi yang bernilai paling tinggi
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dapat dilaksanakan
dengan mekanisme pengadaan langsung.
b.
Paket pengadaan pekerjaan konstruksi yang bernilai paling tinggi
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dapat dilaksanakan
dengan mekanisme pengadaan langsung yaitu Kabupaten Nduga,
Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak
Jaya,
Kabupaten
Puncak,
Kabupaten
Tolikora,
Kabupaten
Memberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan
Bintang, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten
Paniai, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Lani Jaya.
c.
Pengusaha lokal yang mengikuti pengadaan langsung tidak
diwajibkan memiliki pengalaman sebagai penyedia barang/jasa
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir.
d.
Paket pengadaan pekerjaan konstruksi yang bernilai sampai
dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) harus bermitra
dengan pengusaha lokal melalui kerjasama operasi/kemitraan
dan pengusaha lokal tidak diwajibkan memenuhi persyaratan
kemampuan dasar.
e.
Dalam hal Paket pengadaan pekerjaan konstruksi yang bernilai di
atas Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), Pokja ULP tidak
boleh melarang, menghambat, dan membatasi keikutsertaan
calon penyedia dari luar provinsi dan/atau Kabupaten/Kota,
namun
agar
memprioritaskan
yang
bekerjasama
dengan
pengusaha lokal.
5.
Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dicabut, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

Dalam rangka menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan
berdasarkan metode pelaksanaan/kerja dan spesifikasi teknis dengan
memperhatikan
data
harga
pasar
setempat,
yang
diperoleh
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.326
berdasarkan hasil survey menjelang dilaksanakannya pengadaan
dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi:
a.
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh
Badan Pusat Statistik (BPS);
b.
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh
asosiasi
terkait
dan
sumber
data
lain
yang
dapat
dipertanggungjawabkan;
c.
daftar
biaya/tarif
Barang/Jasa
yang
dikeluarkan
oleh
pabrikan/distributor tunggal;
d.
biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan
mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
e.
inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs
tengah Bank Indonesia;
f.
hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan
dengan instansi lain maupun pihak lain;
g.
perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan
perencana (engineer’s estimate);
h.
norma indeks yaitu tentang nilai harga terendah dan harga
tertinggi dari suatu barang/jasa yang diterbitkan oleh instansi
teknis terkait atau Pemerintah Daerah setempat; dan/atau
i.
informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
6.
Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 6 (enam) pasal, yaitu Pasal
6a, Pasal 6b, Pasal 6c, Pasal 6d, Pasal 6e, dan Pasal 6f, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Pemilihan Pekerjaan Konstruksi pada prinsipnya dilakukan
melalui metode Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi.
(2) Khusus
untuk
Pekerjaan
Konstruksi
bersifat
kompleks,
terintegrasi, dan/atau diyakini jumlah penyedianya terbatas,
pemilihan penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan melalui
metode Pelelangan Terbatas dengan prakualifikasi.
(3) Dalam hal pengadaan pekerjaan konstruksi yang bersifat
kompleks,
terintegrasi,
atau
bernilai
di
atas
Rp
100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), harus menggunakan
persyaratan/kriteria evaluasi teknis yang ditetapkan terlebih
dahulu oleh Pejabat Eselon I terkait untuk menghindari
persyaratan/ kriteria yang diskriminatif dan/ atau pertimbangan
yang tidak obyektif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.326

Pasal 6

Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal, Pokja
ULP
dapat
melakukan
Penunjukan
Langsung
berdasarkan
persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi,
efektifitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan:
a.
hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;
b.
menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan
c.
tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan/
Seleksi/ Pemilihan Langsung dan pelaksanaan pekerjaan.

Pasal 6

(1) Evaluasi dokumen penawaran harus berdasarkan pada pedoman
evaluasi penawaran dan ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
(2) Pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi, untuk harga penawaran
yang nilainya di bawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS,
wajib dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan:
a.
Meneliti dan menilai kewajaran harga satuan dasar meliputi
harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan
penawaran,
sekurang-kurangnya
pada
setiap
mata
pembayaran utama;
b.
Meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien dari
unsur upah, bahan, dan peralatan dalam Analisa Harga
Satuan;
c.
Hasil penelitian butir a. dan butir b. digunakan untuk
menghitung
harga
satuan
yang
dinilai
wajar
tanpa
memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan
d.
Harga
satuan
yang
dinilai
wajar
digunakan
untuk
menghitung total harga penawaran yang dinilai wajar dan
dapat dipertanggungjawabkan.
e.
Total harga sebagaimana dimaksud pada huruf d. dihitung
berdasarkan volume yang ada dalam daftar kuantitas dan
harga.
(3) Apabila total harga penawaran yang diusulkan lebih kecil dari
hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka harga
penawaran dinyatakan tidak wajar dan gugur harga.
(4) Apabila total harga penawaran lebih besar dari hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka harga penawaran
dinyatakan wajar dan apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai
pemenang pelelangan, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan
Pelaksanaan menjadi 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.326
(5) Apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan
nilai Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
penawarannya digugurkan dan Jaminan Penawaran dicairkan
dan disetorkan ke kas Negara/Daerah, serta dimasukkan dalam
Daftar Hitam.

Pasal 6

(1) Dalam hal
Penyedia mengikuti beberapa paket pekerjaan
konstruksi
dalam
waktu
bersamaan
dengan
menawarkan
peralatan yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan
dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket
pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada
1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk
menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan
untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan peralatan tidak ada
dan dinyatakan gugur.
(2) Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1
(satu) paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat dikecualikan dengan syarat kapasitas dan produktifitas
peralatan secara teknis dapat menyelesaikan pekerjaan lebih dari
1 (satu) paket.
(3) Dalam hal
Penyedia mengikuti beberapa paket pekerjaan
konstruksi atau jasa konsultansi dalam waktu bersamaan dengan
menawarkan personil yang sama untuk beberapa paket yang
diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-
masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai
pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan
klarifikasi
untuk
menentukan
personil
tersebut
akan
ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya personil
dinyatakan tidak ada dan dinyatakan gugur.

Pasal 6

(1) Identifikasi bahaya dan tingkat risiko K3 pada pekerjaan yang
dapat timbul dalam pelaksanaan harus dicantumkan dalam
dokumen pengadaan pekerjaan konstruksi.
(2) Evaluasi teknis Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Konstruksi (RK3K) dilakukan terhadap sasaran dan program K3
untuk pengendalian risiko bahaya K3.

Pasal 6

(1) Dalam
hal
jawaban
sanggahan
banding
menyatakan
pelelangan/seleksi gagal dan harus dilakukan evaluasi ulang,
maka tidak ada sanggahan dan sanggahan banding terhadap
hasil evaluasi ulang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.326
(2) Apabila peserta keberatan terhadap hasil evaluasi ulang dapat
mengajukan pengaduan yang ditujukan kepada APIP K/L/D/I
bersangkutan.
7.
Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 3 (tiga) pasal, yaitu Pasal 8a,
Pasal 8b, dan Pasal 8c sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Pembayaran bulanan/termin pada pekerjaan konstruksi dilakukan
senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau
bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan:
a.
Peralatan dan/atau bahan yang merupakan bagian dari pekerjaan
utama namun belum dilakukan uji fungsi (commisioning) harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Berada di lokasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam
Kontrak dan perubahannya;
2.
Memiliki sertifikat uji mutu dari pabrikan/produsen;
3.
Bersertifikat garansi dari produsen/agen resmi yang ditunjuk
oleh produsen;
4.
Disetujui oleh PPK sesuai dengan capaian fisik yang diterima;
5.
Dilarang dipindahkan dari area lokasi pekerjaan dan/atau
dipindahtangankan oleh pihak manapun; dan
6.
Keamanan penyimpanan dan risiko kerusakan sebelum
diserahterimakan secara satu kesatuan fungsi merupakan
tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa.
b.
Dalam hal peralatan dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh
Penyedia Barang/Jasa, maka persyaratan sertifikat uji mutu dan
sertifikat garansi sebagaimana dimaksud pada butir a.2 dan butir
a.3 tidak diperlukan;
c.
Pembayaran peralatan dan/atau bahan harus memenuhi syarat
yaitu untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan
dan bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan dari
Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan.

Pasal 8

(3) Dalam hal terjadi keterlambatan dan akan melampaui tahun anggaran
berjalan akibat kesalahan Penyedia Pekerjaan Konstruksi, sebelum
dilakukan pemutusan kontrak Penyedia Pekerjaan Konstruksi dapat
diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima
puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan
dengan diberlakukan denda sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai
Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.326
(4) Dalam hal penyelesaian pekerjaan akibat keterlambatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melampaui tahun anggaran berjalan,
diterbitkan adendum untuk mencantumkan sumber dana tahun
anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan dan
memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan.
(5) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila berdasarkan
hasil penelitian yang dilakukan, Penyedia Pekerjaan Konstruksi dinilai
tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun
diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender
sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan
pekerjaan.

Pasal 8

Penyesuaian harga (Price Adjustment) dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
tata cara perhitungan penyesuaian harga harus dicantumkan dalam
dokumen pengadaan;
b.
penyesuaian harga diberlakukan terhadap kontrak tahun jamak
dengan jenis kontrak harga satuan serta kontrak gabungan lump sum
dan harga satuan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah
tercantum dalam dokumen pengadaan dan/atau perubahan dokumen
pengadaan;
c.
penyesuaian harga tidak diberlakukan terhadap bagian Kontrak Lump
Sum pada kontrak gabungan lump sum dan harga satuan serta
terhadap pekerjaan dengan harga satuan timpang;
d.
penyesuaian harga tidak berlaku untuk jenis pekerjaan yang bersifat
borongan misalnya pekerjaan lump sum;
e.
penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal
dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara
asal barang tersebut; dan
f.
indeks harga bahan bangunan/konstruksi yang digunakan adalah
indeks harga perdagangan besar sub sektor konstruksi bersumber
dari Badan Pusat Statistik (BPS).
8.
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah sehingga secara keseluruhan Pasal
9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Ketentuan mengenai Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dan Jasa Konsultansi tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini yang terdiri dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.326
a.
Lampiran I tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi, meliputi:
1.
Buku Pedoman Pekerjaan Konstruksi
Pedoman Penyusunan Dokumen Pengadaan, Evaluasi
Penawaran, Evaluasi Kualifikasi, dan Penghitungan
Penyesuaian Harga/Eskalasi.
2.
Buku Standar PK 01 HS
Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
(Pelelangan
Umum/Pemilihan
Langsung)
Pascakualifikasi, Satu Sampul, Sistem Gugur, Kontrak
Harga Satuan.
3.
Buku Standar PK 01 LS
Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
(Pelelangan
Umum/Pemilihan
Langsung)
Pascakualifikasi, Satu Sampul, Sistem Gugur, Kontrak
Lump Sum.
4.
Buku Standar PK 01 Gabungan
Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
(Pelelangan
Umum/Pemilihan
Langsung),
Pascakualifikasi, Satu Sampul, Sistem Gugur Kontrak
Gabungan Harga Satuan dan Lump Sum.
5.
Buku Standar PK 02 HS
Standar
Dokumen
Pemilihan
Pekerjaan
Konstruksi
(Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas) Prakualifikasi,
Satu Sampul, Sistem Gugur, Kontrak Harga Satuan.
6.
Buku Standar PK 02 LS
Standar
Dokumen
Pemilihan
Pekerjaan
Konstruksi
(Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas) Prakualifikasi,
Satu Sampul, Sistem Gugur, Kontrak Lump Sum.
7.
Buku Standar PK 02 Gabungan
Standar
Dokumen
Pemilihan
Pekerjaan
Konstruksi
(Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas) Prakualifikasi,
Satu Sampul, Sistem Gugur, Kontrak Gabungan Harga
Satuan dan Lump Sum.
8.
Buku Standar PK 03 LS
Standar
Dokumen
Pemilihan
Pekerjaan
Konstruksi
(Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas) Prakualifikasi,
Dua Sampul, Sistem Nilai, Kontrak Lump Sum –
Terintegrasi Tanpa Penyetaraan Teknis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.326
9.
Buku Standar PK 04 LS
Standar
Dokumen
Pemilihan
Pekerjaan
Konstruksi
(Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas) Prakualifikasi,
Dua Tahap, Sistem Gugur Dengan Ambang Batas,
Kontrak Lump Sum – Terintegrasi Dengan Penyetaraan
Teknis.
10. Buku Standar PK 05
Standar Dokumen Kualifikasi Pekerjaan Konstruksi
Tunggal.
11. Buku Standar PK 06
Standar Dokumen Kualifikasi Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi.
b.
Lampiran II tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konsultansi, meliputi:
1.
Buku Pedoman Jasa Konsultansi Konstruksi
Pedoman
Penyusunan
Dokumen
Seleksi,
Evaluasi
Penawaran,
Evaluasi
Kualifikasi
dan
Penyesuaian
Harga/Eskalasi (Kontrak Tahun Jamak Pelaksanaan
Jasa Konsultansi Konstruksi lebih dari 12 Bulan).
2.
Buku Standar JK 07 HS
Standar
Dokumen
Pengadaan
Jasa
Konsultansi
Konstruksi (Badan Usaha) Prakualifikasi, Dua Sampul,
Evaluasi
Kualitas,
Kontrak
Harga
Satuan
(Seleksi
Umum).
3.
Buku Standar JK 07 LS
Standar
Dokumen
Pengadaan
Jasa
Konsultansi
Konstruksi (Badan Usaha) Prakualifikasi, Dua Sampul,
Evaluasi Kualitas, Kontrak Lump Sum (Seleksi Umum).
4.
Buku Standar JK 08 HS
Standar
Dokumen
Pengadaan
Jasa
Konsultansi
Konstruksi (Badan Usaha), Prakualifikasi, Dua Sampul,
Evaluasi Kualitas dan Biaya, Kontrak Harga Satuan
(Seleksi Umum).
5.
Buku Standar JK 08 LS
Standar
Dokumen
Pengadaan
Jasa
Konsultansi
Konstruksi (Badan Usaha) Prakualifikasi, Dua Sampul,
Evaluasi Kualitas dan Biaya, Kontrak Lump Sum (Seleksi
Umum).
6.
Buku Standar JK 09 HS
Standar
Dokumen
Pengadaan
Jasa
Konsultansi
Konstruksi
(Badan
Usaha)
Prakualifikasi,
Satu
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.326
Sampul/Dua Sampul, Evaluasi Pagu Anggaran, Kontrak
Harga Satuan (Seleksi Sederhana/Seleksi Umum).
7.
Buku Standar JK 09 LS
Standar
Dokumen
Pengadaan
Jasa
Konsultansi
Konstruksi
(Badan
Usaha)
Prakualifikasi,
Satu
Sampul/Dua Sampul, Evaluasi Pagu Anggaran, Kontrak
Lump Sum (Seleksi Sederhana/Seleksi Umum).
8.
Buku Standar JK 10 HS
Standar
Dokumen
Pengadaan
Jasa
Konsultansi
Konstruksi (Badan Usaha) Prakualifikasi, Satu Sampul,
Evaluasi Biaya Terendah, Kontrak Harga Satuan (Seleksi
Sederhana).
9.
Buku Standar JK 10 LS
Standar
Dokumen
Pengadaan
Jasa
Konsultansi
Konstruksi (Badan Usaha) Prakualifikasi, Satu Sampul,
Evaluasi Biaya Terendah, Kontrak Lump Sum (Seleksi
Sederhana).
10. Buku Standar JK 11
Standar
Dokumen
Pengadaan
Jasa
Konsultansi
Konstruksi
(Perseorangan)
Pascakualifikasi,
Satu
Sampul, Evaluasi Kualitas, Kontrak Harga Satuan/Lump
Sum (Seleksi Umum/Seleksi Sederhana).
11. Buku Standar JK 12
Standar
Dokumen
Kualifikasi
Jasa
Konsultansi
Konstruksi.
(2) Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi di bidang
pekerjaan umum dilaksanakan sesuai dengan Standar dan
Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3) Kontrak pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi dapat
menggunakan:
a.
kontrak Lump Sum, Harga Satuan, Gabungan Lump Sum
dan Harga Satuan untuk pekerjaan tunggal atau terintegrasi.
b.
kontrak Lump Sum Jasa Konsultansi didasarkan atas
produk/keluaran (Output based) yang harus dihasilkan
konsultan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja/TOR. Jenis
pekerjaan pada kelompok ini yaitu feasibility study, design,
study, evaluasi, kajian, telaah, pedoman, petunjuk, produk
hukum, sertifikasi, dan lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.326
Kontrak Harga Satuan Jasa Konsultansi didasarkan atas input
(tenaga
ahli
dan
biaya-biaya
langsung
terkait
termasuk
perjalanan dinas) yang harus disediakan konsultan (Input based)
untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Kerangka Acuan
Kerja/TOR.
Jenis
pekerjaan
pada
kelompok
ini
yaitu
supervisi/pengawasan pekerjaan fisik, monitoring dan evaluasi,
manajemen kontrak, survey, dan lainnya.
Pasal II
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
a.
Perjanjian/Kontrak
yang
ditandatangani
sebelum
berlakunya
Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
Perjanjian/Kontrak.
b.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2013
MENTERI
PEKERJAAN
UMUM
REPUBLIK INDONESIA,

DJOKO KIRMANTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id