Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
2. Produk Industri Kehutanan adalah produk kayu olahan dan turunannya.
3. Kayu adalah bagian dari batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) tidak termasuk bambu dan/atau sejenisnya.
4. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan Produk Industri Kehutanan yang dilakukan oleh surveyor.
5. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
6. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan.
7. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
8. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disebut dengan NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
10. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
11. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan.
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Menteri ini Produk Industri Kehutanan perlu dilakukan pengaturan ekspor.
(2) Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat diekspor oleh:
a. perusahaan industri kehutanan yang memiliki NIB dan Tanda Daftar Industri atau Izin Usaha Industri; dan
b. perusahaan perdagangan di bidang ekspor Produk Industri Kehutanan yang memiliki NIB dan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Pasal 4
(1) Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat diekspor setelah memenuhi kriteria teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Produk Industri Kehutanan dari Kayu kelapa dan Kayu kelapa sawit dalam bentuk Surfaced Four Side (S4S), E2E atau E4E, Finger Jointed, Decorative Profile, Kayu Profile untuk Kusen Pintu (Door Jamb) atau Kusen Jendela (Window Jamb), Kayu Profile untuk Rangka Pintu (Door Frame) atau Rangka Jendela (Window Frame), Wall Panel,
Flooring, Decking, Flooring untuk Truck, Container, Ship Deck dan Wagon, Elemen bangunan dari kayu yang merupakan unit kesatuan dari bangunan, Bangunan Prefabrikasi dari Kayu, Post dan Beam, Window Board dapat diekspor dengan tidak memenuhi kriteria teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Dalam hal terdapat Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang diragukan pemenuhan kriteria teknisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ekspor Produk Industri Kehutanan hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Tim Koordinasi.
(2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau lembaga terkait lainnya.
Pasal 6
(1) Selain harus memenuhi kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat diekspor setelah dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebelum muat barang.
(2) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 7
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki NIB;
b. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey;
c. telah mendapatkan akreditasi sebagai Lembaga Inspeksi dari Komite Akreditasi Nasional sesuai dengan ruang lingkup yang relevan;
d. berpengalaman sebagai Surveyor atas Produk Industri Kehutanan paling sedikit 5 (lima) tahun;
e. memiliki kantor cabang/perwakilan di wilayah INDONESIA;
f. mempunyai rekam jejak (track record) yang baik dalam hal pengelolaan kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di bidang Produk Industri Kehutanan;
g. memiliki sistem teknologi informasi yang khusus diimplementasikan sesuai dengan ruang lingkup penugasan dan terhubung dengan portal INDONESIA National Single Window (INSW) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id; dan
h. memiliki pejabat penandatangan Laporan Surveyor.
(2) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Surveyor harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan melampirkan:
a. fotokopi NIB;
b. fotokopi Surat Ijin Usaha Jasa Survey;
c. fotokopi sertifikat akreditasi sebagai lembaga inspeksi oleh Komite Akreditas Nasional sesuai dengan ruang lingkup yang relevan;
d. surat pernyataan yang memuat pengalaman sebagai Surveyor di bidang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Produk Industri Kehutanan;
e. surat keterangan mengenai wilayah kerja perusahaan, paling sedikit memuat alamat kantor pusat dan kantor cabang/perwakilan;
f. surat pernyataan bermeterai yang memuat rekam jejak (track record) yang baik di bidang pengelolaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Produk Industri Kehutanan;
g. surat keterangan memiliki sistem teknologi informasi yang yang khusus diimplementasikan sesuai dengan ruang lingkup penugasan dan terhubung dengan portal INDONESIA National Single Window (INSW) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id; dan
h. daftar nama pejabat penandatangan Laporan Surveyor, contoh tanda tangan dan contoh cap perusahaan.
Pasal 8
(1) Untuk dapat dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, perusahaan industri kehutanan dan/atau perusahaan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengajukan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Surveyor.
(2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan verifikasi administratif terhadap:
1. NIB;
2. Tanda Daftar Industri atau Izin Usaha Industri, bagi perusahaan industri kehutanan; dan
3. Surat Izin Usaha Perdagangan, bagi perusahaan perdagangan di bidang ekspor Produk Industri Kehutanan.
b. kegiatan verifikasi fisik terhadap:
1. jumlah, jenis, merek dan nomor kemasan;
2. jumlah barang;
3. jenis Kayu;
4. pemenuhan kriteria teknis;
5. pemeriksaan kesesuaian antara uraian barang dengan Pos Tarif/HS berdasarkan ketentuan klasifikasi barang;
6. pengawasan pemuatan ke dalam peti kemas, jika pengapalannya menggunakan peti kemas; dan
7. pemasangan segel pada peti kemas apabila seluruh barang dalam peti kemas diperiksa oleh Surveyor.
Pasal 9
(1) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean.
(2) Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor.
Pasal 10
(1) Atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Surveyor memungut biaya atas jasa yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan asas manfaat.
(2) Biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud ayat (1) dibebankan kepada perusahaan industri kehutanan dan/atau perusahaan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Dalam hal perusahaan industri kehutanan dan/atau perusahaan perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kategori industri kecil yang memiliki Tanda Daftar Industri atau Izin Usaha Industri kecil, biaya yang timbul atas kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dibebankan kepada Pemerintah sesuai dengan ketersediaan anggaran pada tahun berjalan.
(4) Industri kecil yang memiliki Tanda Daftar Industri atau Izin Usaha Industri kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memperoleh fasilitasi biaya Verifikasi atau Penelusuran Teknis dari Pemerintah.
(5) Industri kecil yang memiliki Tanda Daftar Industri atau Izin Usaha Industri kecil sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memperkerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja; dan
b. memiliki nilai investasi kurang dari Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Pasal 11
(1) Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari setelah dilakukan pemeriksaan muat barang.
(2) Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan oleh Surveyor hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali pengapalan.
(3) Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat Surveyor yang tanda tangannya telah terdaftar di Kementerian Perdagangan.
Pasal 12
(1) Surveyor wajib menyampaikan Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan sistem elektronik dimaksud pada ayat
(1) tidak berfungsi, Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual kepada Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal Surveyor menerbitkan Laporan Surveyor di pelabuhan mandatori, Surveyor wajib menyampaikan
Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera setelah Laporan Surveyor diterbitkan.
(4) Dalam hal Surveyor menerbitkan Laporan Surveyor pada selain pelabuhan mandatori, Surveyor wajib menyampaikan Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) minggu setelah Laporan Surveyor diterbitkan.
Pasal 13
(1) Perusahaan industri kehutanan dan/atau perusahaan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor Produk Industri Kehutanan baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi setiap 1 (satu) tahun secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.
(2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id paling lambat tanggal 15 bulan februari tahun berikutnya.
(3) Bentuk laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Surveyor wajib menyampaikan laporan rekapitulasi pelaksanaan kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) secara manual kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian.
(2) Laporan manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya.
Pasal 15
(1) Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan:
a. Tanda Daftar Industri atau Izin Usaha Industri, NIB bagi perusahaan industri kehutanan;
atau
b. Surat Izin Usaha Perdagangan, NIB bagi perusahaan perdagangan di bidang ekspor Produk Industri Kehutanan.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat penerbit perizinan berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.
Pasal 16
Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban:
a. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dikenai sanksi berupa pencabutan hak menerima biaya jasa atas Verifikasi atau Penelusuran Teknis Produk Industri Kehutanan; dan
b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 14 dikenai sanksi pencabutan penetapan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Produk Industri Kehutanan.
Pasal 17
(1) Ketentuan ekspor produk industri kehutanan dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap Ekspor Produk Industri Kehutanan yang merupakan:
a. barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut;
b. barang contoh yang dikirim melalui penyelenggara pos dan tidak untuk diperdagangkan;
c. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
d. barang promosi untuk keperluan pameran di luar negeri tidak untuk diperdagangkan;
e. barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan amal, sosial atau kebudayaan;
f. barang impor yang ditolak pembeli dan kemudian diekspor dengan jumlah paling banyak sama dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB); dan/atau
g. barang untuk keperluan instansi pemerintah/Lembaga negara lainnya yang diekspor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal memberikan mandat kewenangan penerbitan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur.
(4) Untuk mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perorangan dan/atau perusahaan/instansi pemerintah/lembaga harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan rekomendasi dari kementerian teknis dan/atau dokumen legalitas pendukung lainnya.
(5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk satu kali pengapalan.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Surveyor yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Ekspor Produk Industri Kehutanan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M- DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2006) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor Nomor 38/M-DAG/PER/6/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M- DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 844) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2006) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M- DAG/PER/6/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 844), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2020
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS SUPARMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
