Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan Pengajuan Usulan Penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
4. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA melalui penyertaan langsung; atau
b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik INDONESIA.
5. Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan.
6. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan/melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
7. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
8. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan kegiatan pada kementerian/lembaga yang bersangkutan.
9. Instansi Pengusul Kegiatan yang akan Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Instansi Pengusul Pinjaman, adalah Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ BUMN yang mengajukan usulan kegiatan untuk dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri.
10. Instansi Pengusul Kegiatan yang akan Dibiayai dari Hibah, yang selanjutnya disebut Instansi Pengusul Hibah adalah Kementerian/Lembaga yang mengajukan usulan kegiatan untuk dibiayai dari Hibah.
11. Instansi Pelaksana adalah Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN yang melaksanakan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah.
12. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
13. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disingkat RPJMN, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
16. Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
17. Hibah Pemerintah, yang selanjutnya disebut Hibah, adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
18. Pinjaman Tunai adalah Pinjaman Luar Negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
19. Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Luar Negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu.
20. Pemberi Pinjaman Luar Negeri adalah kreditor yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
21. Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada Pemerintah.
22. Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah Pemerintah Daerah dan BUMN.
23. Kreditor Multilateral adalah lembaga keuangan internasional yang beranggotakan beberapa negara, yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
24. Kreditor Bilateral adalah pemerintah negara asing atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing atau lembaga yang bertindak untuk pemerintah negara asing yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
25. Kreditor Swasta Asing adalah lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik INDONESIA yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman tanpa jaminan dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.
26. Lembaga Penjamin Kredit Ekspor adalah lembaga yang ditunjuk negara asing untuk memberikan jaminan, asuransi, pinjaman langsung, subsidi bunga, dan bantuan keuangan untuk meningkatkan ekspor negara yang bersangkutan atau bagian terbesar dari dana tersebut dipergunakan untuk membeli barang/jasa dari negara bersangkutan yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
27. Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
28. Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.
29. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupa sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
30. Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disebut RPPLN, adalah dokumen yang memuat indikasi kebutuhan dan rencana penggunaan Pinjaman Luar Negeri dalam jangka menengah.
30a. Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri Khusus, yang selanjutnya disebut RPPLN Khusus, adalah dokumen yang memuat indikasi kebutuhan dan rencana penggunaan Pinjaman Luar Negeri dalam jangka menengah untuk Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA, Kejaksaan Republik INDONESIA, Badan Intelijen Negara, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
31. Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat DRPLN-JM, adalah daftar rencana kegiatan yang layak dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri untuk periode jangka menengah.
32. Daftar Rencana Prioritas Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat DRPPLN, adalah daftar rencana kegiatan yang telah memiliki indikasi pendanaan dan siap dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri untuk jangka tahunan.
33. Rencana Pemanfaatan Hibah, yang selanjutnya disebut RPH, adalah dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, dan pemanfaatan hibah jangka menengah sesuai dengan prioritas pembangunan Nasional.
34. Daftar Rencana Kegiatan Hibah, yang selanjutnya disingkat DRKH, adalah daftar rencana kegiatan tahunan yang layak dibiayai dengan Hibah dan telah mendapatkan indikasi pendanaan dari calon Pemberi Hibah.
35. Daftar Kegiatan adalah daftar rencana kegiatan yang telah tercantum di dalam DRPPLN dan siap untuk diusulkan kepada dan/atau dirundingkan dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
36. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
37. Pemantauan adalah kegiatan pengamatan yang dilakukan secara berkala untuk menyediakan informasi tentang status perkembangan suatu kegiatan, serta mengidentifikasi permasalahan yang timbul dan merumuskan tindak lanjut yang diperlukan.
38. Evaluasi kinerja kegiatan adalah kegiatan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran dan tujuan kegiatan
39. Dewan Pertahanan Nasional yang selanjutnya disingkat DPN adalah lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh PRESIDEN yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa di antaranya menyusun solusi kebijkan pemenuhan kebutuhan peralatan militer strategis, termasuk kebijakan pemeliharaan dan perawatan peralatan militer strategis.
2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Menteri menyusun RPPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dengan berpedoman pada RPJMN dan memerhatikan rencana batas maksimal pinjaman yang disusun oleh Menteri Keuangan.
(1a) Selain menyusun RPPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyusun RPPLN Khusus.
(1b) RPPLN Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) disusun untuk mengakomodasi kebutuhan kepentingan strategis nasional di bidang pertahanan, penegakan hukum, intelijen negara, material khusus pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
(1c) Menteri menyusun RPPLN Khusus berpedoman pada RPJMN dan memerhatikan rencana batas maksimal pinjaman yang disusun oleh Menteri Keuangan dan kebijakan dari DPN.
(2) Menteri MENETAPKAN RPPLN dan RPPLN Khusus paling lambat 3 (tiga) bulan setelah RPJMN ditetapkan.
(3) RPPLN dan RPPLN Khusus dapat diperbaharui sesuai kebutuhan dan/atau perkembangan perekonomian nasional.
3. Ketentuan
Pasal 35
(1) Kejaksaan Republik INDONESIA, Badan Intelijen Negara, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA mengajukan usulan kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri kepada Menteri.
(2) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat alat peralatan penegakan hukum Kejaksaan Republik INDONESIA, alat intelijen Badan Intelijen Negara, dan alat material khusus Kepolisian Negara
yang direncanakan untuk dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri.
(3) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilampiri dengan dokumen usulan kegiatan pinjaman khusus.
(4) Dokumen usulan kegiatan pinjaman khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen yang paling sedikit memuat:
a. data dan informasi umum termasuk latar belakang, tujuan, dan hasil yang diharapkan;
b. ruang lingkup kegiatan; dan
c. rencana pelaksanaan yang terdiri atas data alat peralatan penegakan hukum Kejaksaan Republik INDONESIA, alat intelijen Badan Intelijen Negara, dan alat material khusus Kepolisian Negara Republik INDONESIA, rencana pembiayaan, dan perkiraan waktu pengadaan.
(5) Menteri melakukan penilaian atas usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan dokumen usulan kegiatan pinjaman khusus.
(6) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Menteri dapat berkoordinasi dengan Instansi Pengusul Pinjaman dan pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut.
(7) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri MENETAPKAN DRPLN-JM Khusus.
(8) Menteri menyampaikan DRPLN-JM Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Kejaksaan Republik INDONESIA, Badan Intelijen Negara, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
5. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 36 diubah, ketentuan ayat (5) Pasal 36 dihapus, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 36 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (6) dan ayat (7), sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Menteri melakukan penilaian kegiatan yang tercantum dalam DRPLN-JM Khusus untuk menyusun DRPPLN Khusus berdasarkan dokumen usulan kegiatan pinjaman khusus.
(1a) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan terpenuhinya sebagian kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
(2) Sebagian kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) yang harus dipenuhi yaitu:
a. rencana kegiatan rinci, paling sedikit memuat:
1. latar belakang, maksud, dan tujuan kegiatan;
2. jangka waktu dan jadwal pelaksanaan kegiatan;
3. lingkup pekerjaan dan komponen kegiatan;
4. sasaran keluaran, hasil, dan dampak kegiatan;
5. penerima manfaat kegiatan;
6. pihak-pihak yang akan melaksanakan dan/atau terlibat dalam kegiatan; dan
7. rencana operasi dan pemeliharaan kegiatan, apabila diperlukan.
b. rencana pendanaan rinci, paling sedikit memuat:
1. kebutuhan pinjaman, dana pendamping, dan/atau dana pendukung;
2. rincian pendanaan untuk tiap-tiap lingkup pekerjaan dan/atau komponen kegiatan;
3. penarikan pinjaman per tahun; dan
4. penyediaan dana pendamping dan/atau dana pendukung per tahun.
c. rencana umum pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan;
d. indikator kinerja pemantauan dan evaluasi, meliputi rancangan:
1. indikator masukan; dan
2. indikator keluaran untuk tiap-tiap lingkup pekerjaan dan/atau komponen kegiatan.
e. organisasi dan manajemen pelaksanaan kegiatan, meliputi rancangan:
1. struktur organisasi;
2. pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksana kegiatan; dan
3. mekanisme kerjanya.
(3) Dalam menyusun DRPPLN Khusus, Menteri dapat berkoordinasi dengan Instansi Pengusul Pinjaman dan pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut.
(4) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN DRPPLN Khusus.
(5) Dihapus.
(6) Menteri menyampaikan DRPPLN Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kejaksaan Republik INDONESIA, Badan Intelijen Negara, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(7) Menteri melakukan penilaian pemenuhan seluruh kriteria kesiapan untuk kegiatan yang tercantum dalam DRPPLN Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam rangka penyusunan Daftar Kegiatan Khusus berdasarkan dokumen usulan kegiatan pinjaman khusus.
6. Setelah Bagian Kesembilan ditambahkan 1 (satu) Bagian yakni Bagian Kesepuluh, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Kementerian Pertahanan mengajukan usulan kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri kepada Menteri dan Ketua DPN.
(2) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat alat peralatan pertahanan dan keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang direncanakan untuk dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri.
(3) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilampiri dengan dokumen usulan kegiatan pinjaman khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis.
(4) Dokumen usulan kegiatan pinjaman khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen yang paling sedikit memuat:
a. data dan informasi umum termasuk latar belakang, tujuan, dan hasil yang diharapkan;
b. ruang lingkup kegiatan; dan
c. rencana pelaksanaan yang terdiri atas data alat peralatan pertahanan dan keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
(5) Berdasarkan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPN menyusun solusi kebijakan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis yang telah memenuhi seluruh kriteria kelayakan dan kesiapan kegiatan serta menyampaikannya kepada Menteri.
(6) Penyusunan solusi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan tugas DPN untuk melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis.
(7) Menteri melakukan penilaian teknokratis atas usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan dokumen usulan kegiatan pinjaman khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis.
(8) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), Menteri dapat berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, dan pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut.
(9) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) serta merujuk solusi kebijakan DPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Menteri MENETAPKAN DRPLN-JM Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis.
(10) Menteri menyampaikan DRPLN-JM Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Ketua DPN, Menteri Pertahanan, dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
(11) DRPLN-JM Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis dapat diperbarui dan disempurnakan sesuai kebutuhan, perkembangan perekonomian nasional, dan/atau perubahan solusi kebijakan DPN.
(12) Dalam hal terdapat kebutuhan pembaruan dan penyempurnaan DRPLN-JM Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sesuai dengan solusi kebijakan DPN maka DRPLN-JM Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis tersebut perlu diperbarui dan disempurnakan melalui mekanisme pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 36
(1) Menteri melakukan penilaian teknokratis atas kegiatan yang tercantum dalam DRPLN-JM Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis berdasarkan dokumen usulan kegiatan pinjaman khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis untuk menyusun DRPPLN Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan terpenuhinya sebagian kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
(3) Sebagian kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang harus dipenuhi yaitu:
a. rencana kegiatan rinci, paling sedikit memuat:
1. latar belakang, maksud, dan tujuan kegiatan;
2. jangka waktu dan jadwal pelaksanaan kegiatan;
3. lingkup pekerjaan dan komponen kegiatan;
4. sasaran keluaran, hasil, dan dampak kegiatan;
5. penerima manfaat kegiatan;
6. pihak-pihak yang akan melaksanakan dan/atau terlibat dalam kegiatan; dan
7. rencana operasi dan pemeliharaan kegiatan, apabila diperlukan.
b. rencana pendanaan rinci, paling sedikit memuat:
1. kebutuhan pinjaman, dana pendamping, dan/atau dana pendukung;
2. rincian pendanaan untuk tiap-tiap lingkup pekerjaan dan/atau komponen kegiatan;
3. penarikan pinjaman per tahun; dan
4. penyediaan dana pendamping dan/atau dana pendukung per tahun.
c. rencana umum pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan;
d. indikator kinerja pemantauan dan evaluasi, meliputi rancangan:
1. indikator masukan; dan
2. indikator keluaran untuk tiap-tiap lingkup pekerjaan dan/atau komponen kegiatan.
e. organisasi dan manajemen pelaksanaan kegiatan, meliputi rancangan:
1. struktur organisasi;
2. pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksana kegiatan; dan
3. mekanisme kerjanya.
(4) Dalam menyusun DRPPLN Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis, Menteri dapat berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, dan pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut.
(5) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta merujuk solusi kebijakan DPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A ayat (5), Menteri MENETAPKAN DRPPLN Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis.
(6) Menteri menyampaikan DRPPLN Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Ketua DPN, Menteri Pertahanan, dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
Pasal 36
(1) Menteri melakukan penilaian pemenuhan seluruh kriteria kesiapan secara teknokratis untuk kegiatan yang tercantum dalam DRPPLN Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36B ayat (5) dalam rangka penyusunan Daftar Kegiatan Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis berdasarkan dokumen usulan kegiatan
pinjaman khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis.
(2) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta merujuk solusi kebijakan DPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A ayat (5), Menteri MENETAPKAN Daftar Kegiatan Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis.
(3) Menteri menyampaikan Daftar Kegiatan Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan dan Ketua DPN serta ditembuskan kepada Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
8. Ketentuan ayat (1) Pasal 54 diubah, ketentuan ayat (2) Pasal 54 dihapus, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 54 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
(1) Menteri atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian atas nama Menteri pada Kementerian, Pimpinan Lembaga atau Sekretaris Utama atas nama Pimpinan Lembaga, Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah atas nama Kepala Daerah, dan/atau Direktur Utama BUMN menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah kepada Menteri dan Menteri Keuangan secara triwulanan.
(1a) Menteri Pertahanan atau Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan atas nama Menteri Pertahanan
menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah kepada Menteri, Ketua DPN, dan Menteri Keuangan secara triwulanan.
(1b) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) paling sedikit mencakup perkembangan realisasi penyerapan dana, perkembangan pencapaian pelaksanaan fisik, perkembangan proses pengadaan barang dan jasa, permasalahan/kendala yang dihadapi dan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
(2) Dihapus.
(3) Akhir periode triwulan satu adalah 31 Maret, akhir periode triwulan dua adalah 30 Juni, akhir periode triwulan tiga adalah 30 September, dan akhir periode triwulan empat adalah 31 Desember.
9. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 55 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
(1) Menteri menyelenggarakan rapat pemantauan kinerja pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri pada setiap berakhirnya triwulan berdasarkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dengan Instansi Pengusul Pinjaman, Instansi Pelaksana, dan instansi terkait lainnya.
(1a) Menteri menyelenggarakan rapat pemantauan kinerja pelaksanaan kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dengan melibatkan Instansi Pengusul Pinjaman, Instansi Pelaksana, dan instansi terkait lainnya pada setiap berakhirnya triwulan berdasarkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1a).
(1b) Apabila ditemukan permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), DPN dapat menyelenggarakan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis.
(2) Untuk kegiatan yang diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah, penyelenggaraan rapat pemantauan kinerja pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Kementerian Dalam Negeri.
10. Ketentuan ayat (3) Pasal 56 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
(1) Menteri melakukan evaluasi atas laporan hasil pemantauan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1).
(1a) Menteri melakukan evaluasi berdasarkan hasil rapat pemantauan kinerja pelaksanaan kegiatan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) dan rapat pemantauan kinerja pelaksanaan kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1a).
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri dapat berkoordinasi dengan Instansi Pengusul Pinjaman, Instansi Pelaksana, dan instansi terkait lainnya.
(2a) Menteri menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1a) dan Pasal 56 ayat (1a) kepada Ketua DPN.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), Menteri dapat memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan mengenai langkah-langkah penyelesaian pelaksanaan kegiatan yang lambat dan/atau tidak sesuai dengan peruntukannya, meliputi:
a. mengubah sasaran kegiatan dari sasaran yang tercantum dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri;
b. mengurangi alokasi dana pinjaman dari alokasi dana yang tercantum dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri; dan/atau
c. membatalkan sebagian atau seluruh kegiatan yang tercantum dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri.
11. Ketentuan ayat (2) Pasal 58 dihapus, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
(1) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan, Menteri menerbitkan Laporan Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah secara triwulanan.
(2) Dihapus.
(3) Laporan Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA, Alat Peralatan Penegakan Hukum Kejaksaan Republik INDONESIA, Alat Intelijen Badan Intelijen Negara, dan Alat Material Khusus Kepolisian Negara Republik INDONESIA bersifat terbatas.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2025
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RACHMAT PAMBUDY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
