Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK) INDONESIA TAHUN 2021-2025
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan;
1. Taman Bumi (Geopark) yang selanjutnya disebut Geopark adalah sebuah wilayah geografi tunggal atau gabungan, yang memiliki Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Culture Diversity), serta dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif dari masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya.
2. Pengembangan Geopark adalah upaya konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dalam suatu kawasan Geopark utamanya dalam rangka pengembangan destinasi pariwisata yang dilakukan bersama-sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan.
3. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) adalah dokumen yang memuat tujuan dan sasaran global tahun 2016 sampai tahun
2030. 4.
Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark INDONESIA, yang selanjutnya disingkat RAN Geopark INDONESIA adalah dokumen perencanaan Pengembangan Geopark INDONESIA untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak 2021-2025.
7. Rencana Induk Pengembangan Geopark adalah dokumen perencanaan Pengembangan Geopark yang diatur oleh Pemerintah Daerah untuk periode 10 (sepuluh) tahun.
8. Komite Nasional Geopark INDONESIA adalah wadah koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam rangka penetapan kebijakan dan pengembangan Geopark.
9. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat/masyarakat adat, akademisi/institusi pendidikan, organisasi profesi/ilmiah, pelaku usaha, filantropi, media massa, organisasi kemasyarakatan, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan Pengembangan Geopark.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan untuk melakukan sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam rangka Pengembangan Geopark.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. memberikan prinsip dasar Pengembangan Geopark yang baik dan selaras dengan perencanaan pembangunan nasional dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals);
b. memberikan pedoman perencanaan pembangunan bagi Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah guna mendukung pencapaian target Pengembangan Geopark;
c. memberikan kerangka kebijakan, pendanaan, dan kelembagaan;
d. memberikan pedoman penyusunan
Pengembangan Geopark; dan
e. mendukung peningkatan kuantitas dan kualitas Geopark Nasional dan UNESCO Global Geopark; dan
f. memberikan acuan bagi Pemangku Kepentingan terlibat dalam Pengembangan Geopark.
Pasal 4
(1) Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan RAN Pengembangan Geopark INDONESIA dengan mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals).
(2) RAN Pengembangan Geopark INDONESIA ditetapkan untuk untuk periode Tahun 2021-2025.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan RAN Pengembangan Geopark INDONESIA guna mendukung Pengembangan Geopark sesuai kewenangannya.
Pasal 5
(1) RAN Pengembangan Geopark INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) memuat:
a. Prinsip Dasar Pengembangan Geopark;
b. Sasaran, Kebijakan, dan Strategi Pengembangan Geopark; dan
c. Matriks Pengembangan Geopark.
(2) Matriks Pengembangan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dijabarkan dalam Program/Kegiatan/Kelompok Proyek/Proyek, Indikator, Indikasi Target, Institusi Pelaksana, Lokasi, Sumber Pendanaan, dan Target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals).
(3) RAN Pengembangan Geopark INDONESIA sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
RAN Pengembangan Geopark INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun dan diintegrasikan mengacu pada:
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
b. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals), sekurang-kurangnya:
1) Tujuan 1 Mengurangi kemiskinan;
2) Tujuan 4 Pendidikan berkualitas;
3) Tujuan 5 Kesetaraan gender;
4) Tujuan 8 Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi;
5) Tujuan 9 Infrastruktur, industri dan inovasi;
6) Tujuan 11 Kota dan pemukiman yang berkelanjutan;
7) Tujuan 12 Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab;
8) Tujuan 13 Penanganan perubahan iklim;
9) Tujuan 14 Ekosistem lautan;
10) Tujuan 15 Ekosistem daratan; dan 11) Tujuan 17 Kemitraan untuk mencapai tujuan.
c. Kebijakan strategis nasional dan dokumen perencanaan pembangunan nasional lainnya.
Pasal 7
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan Pengembangan Geopark mengacu pada RAN Pengembangan Geopark INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 8
Pengembangan Geopark dilakukan melalui tahapan Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage), Perencanaan Geopark, Penetapan status Geopark, dan Pengelolaan Geopark sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark).
Pasal 9
(1) Perencanaan Geopark dan Pengelolaan Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui penyusunan Rencana Induk Pengembangan Geopark oleh Pemerintah Daerah.
(2) Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada saat suatu Geopark (Aspiring Geopark) diajukan pengusulannya menjadi Geopark Nasional sesuai ketentuan Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark).
Pasal 10
Penyusunan
Pengembangan Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun dan diintegrasikan mengacu pada:
a. RAN Pengembangan Geopark INDONESIA 2021-2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
c. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals), sekurang-kurangnya:
1) Tujuan 1 Mengurangi kemiskinan;
2) Tujuan 4 Pendidikan berkualitas;
3) Tujuan 5 Kesetaraan gender;
4) Tujuan 8 Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi;
5) Tujuan 9 Infrastruktur, industri dan inovasi;
6) Tujuan 11 Kota dan pemukiman yang berkelanjutan 7) Tujuan 12 Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab;
8) Tujuan 13 Penanganan perubahan iklim;
9) Tujuan 14 Ekosistem lautan;
10) Tujuan 15 Ekosistem daratan; dan 11) Tujuan 17 Kemitraan untuk mencapai tujuan.
d. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan
e. Kebijakan strategis nasional/daerah dan dokumen perencanaan pembangunan nasional/daerah lainnya.
Pasal 11
(1) Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun sesuai dengan:
a. ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark); dan
b. Pedoman Teknis Rencana Induk Pengembangan Geopark.
(2) Pedoman Teknis Rencana Induk Pengembangan Geopark sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,
Pasal 12
(1) Rencana Induk Pengembangan Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan Peraturan Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Rencana Induk Pengembangan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus terlebih dahulu mendapatkan konsultansi atau asistensi dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional guna memastikan kesesuaian penyusunan Rencana Induk Pengembangan Geopark dengan RAN Pengembangan Geopark INDONESIA dan Pedoman Teknis Rencana Induk Pengembangan Geopark sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Rencana Induk Pengembangan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus terlebih dahulu mendapatkan:
a. rekomendasi dari Gubernur wilayah Geopark, dalam hal wilayah Geopark meliputi 1 (satu) atau lebih Kabupaten/Kota;
b. rekomendasi dari para Gubernur wilayah Geopark, dalam hal wilayah Geopark meliputi lebih 2 (dua) provinsi;
c. rekomendasi dari Komite Nasional Geopark INDONESIA, dalam hal wilayah Geopark meliputi lebih 2 (dua) negara; dan
d. rekomendasi dari Gubernur dan/atau Bupati/Walikota wilayah yang berbatasan dengan wilayah Geopark, apabila diperlukan.
(4) Rencana Induk Pengembangan Geopark sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) ditetapkan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
(5) Rencana Induk Pengembangan Geopark sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), dapat dilakukan peninjauan kembali untuk dilakukan revisi:
a. setiap 5 (lima) tahun sekali;
b. dalam rangka pemenuhan persyaratan suatu Geopark (Aspiring Geopark) menjadi Geopark Nasional sesuai ketentuan Peraturan
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark);
c. dalam rangka pemenuhan persyaratan Geopark Nasional menjadi UNESCO Global Geopark sesuai ketentuan Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark); atau
d. dalam rangka validasi UNESCO Global Geopark oleh UNESCO.
Pasal 13
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya serta Pemangku Kepentingan dapat memberikan dukungan dan fasilitasi kepada Pemerintah Daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
Pengembangan Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1).
Pasal 14
(1) Kementerian/Lembaga sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Pengembangan Geopark yang mengacu pada RAN Geopark INDONESIA.
(2) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Pengembangan Geopark yang mengacu pada RAN Geopark INDONESIA dan Rencana Induk Pengembangan Geopark.
(3) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
Pasal 15
(1) Menteri mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan RAN Geopark INDONESIA yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Dalam mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), Menteri dapat melibatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait serta Pemangku Kepentingan.
(3) Menteri melaporkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Komite Nasional Geopark INDONESIA paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 16
(1) Dalam rangka mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RAN Geopark INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dibentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN Geopark INDONESIA sebagai bagian dari Komite Nasional Geopark INDONESIA.
(2) Tugas, susunan keanggotaan, mekanisme, dan tata kerja Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN Geopark INDONESIA sebagaimana dimaksud pada Ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 17
Pendanaan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Geopark INDONESIA dan
Pengembangan Geopark bersumber dari
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 18
Rencana Induk Pengembangan Geopark yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 19
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2020
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUHARSO MONOARFA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
