Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
2. Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen yang dimaksudkan untuk menjamin agar suatu program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
3. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), Keluaran (Output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar.
4. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L), adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
5. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disingkat RKP, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L), adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
8. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, yang selanjutnya disebut RPJP Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
9. Aplikasi pelaporan data yang selanjutnya disebut e-Monev adalah aplikasi pelaporan data realisasi hasil pemantauan pelaksanaan rencana kerja kementerian/lembaga (Renja K/L).
10. Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas.
11. Proyek Prioritas Strategis adalah penekanan kebijakan dan pendanaan dalam RPJM Nasional berupa proyek prioritas terpilih atau pengintegrasian beberapa proyek prioritas yang dapat bersifat lintas program prioritas, kegiatan prioritas dalam satu prioritas nasional atau lintas prioritas nasional.
12. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
13. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa Satuan Kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan Keluaran (Output) dalam bentuk barang/jasa.
14. Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Sasaran Strategis, adalah kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh kementerian/lembaga yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil satu atau beberapa Program.
15. Sasaran Program Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Sasaran Program, adalah hasil yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis.
16. Sasaran Kegiatan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Sasaran Kegiatan, adalah hasil yang akan dicapai dari suatu kegiatan dalam rangka pencapaian Sasaran Program yang mencerminkan berfungsinya Keluaran (Output) kegiatan.
17. Keluaran (Output) Kegiatan adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kuasa pengguna anggaran level unit kerja
eselon II atau Satuan Kerja yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Sasaran Kegiatan.
18. Komponen adalah nomenklatur yang menggambarkan aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja kementerian/lembaga dalam rangka pencapaian Keluaran (Output) Kegiatan.
19. Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga adalah unit kerja eselon II di kementerian/lembaga yang menjalankan fungsi koordinasi penyusunan rencana serta Pemantauan, Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Program, Kegiatan, dan anggaran.
20. Unit Kerja Pelaksana Kementerian/Lembaga adalah unit kerja eselon I dan eselon II yang mempunyai tugas melaksanakan Program dan Kegiatan.
21. Satuan Kerja adalah unit organisasi lini kementerian/lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian/ Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
22. Direktorat Mitra Kerja Kementerian/Lembaga di Kementerian yang selanjutnya disebut Direktorat Mitra Kerja K/L di Kementerian, adalah Unit Kerja Eselon II di Kementerian PPN/Bappenas yang memiliki mitra kerja kementerian/lembaga.
23. Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pembangunan adalah Pejabat Eselon I pada Kementerian PPN/Bappenas yang ditugaskan oleh Menteri untuk menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional.
24. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
25. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Bappenas, adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
26. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 2
(1) Tata Cara Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan bertujuan memberikan panduan bagi kementerian/lembaga dalam melakukan Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi.
(2) Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas pelaksanaan kebijakan dalam kerangka pembangunan nasional yang tersusun dalam dokumen perencanaan.
(3) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi Renja K/L, RKP, Renstra K/L, dan RPJM Nasional.
Pasal 3
Ruang lingkup tata cara Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan meliputi:
a. Pemantauan dan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Tahunan;
b. Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Tahunan;
dan
c. Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
Pasal 4
Pemantauan dan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Tahunan terdiri atas:
a. Pemantauan dan Pengendalian pelaksanaan Renja K/L; dan
b. Pemantauan dan Pengendalian pelaksanaan RKP.
Pasal 5
(1) Pemantauan pelaksanaan Renja K/L dilakukan terhadap pelaksanaan Program dan Kegiatan.
(2) Pemantauan pelaksanaan Renja K/L dilakukan untuk:
a. mengetahui perkembangan pelaksanaan Program dan Kegiatan; dan
b. mengidentifikasi permasalahan dan hambatan yang akan terjadi dan/atau telah terjadi dalam pencapaian Program dan Kegiatan.
(3) Pemantauan pelaksanaan Renja K/L dilakukan sepanjang tahun pelaksanaan.
(4) Pemantauan pelaksanaan Renja K/L dilaksanakan oleh Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksana Kementerian/Lembaga dan Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga.
Pasal 6
(1) Pemantauan pelaksanaan Renja K/L dilakukan dengan melaporkan data realisasi hasil pemantauan pelaksanaan Program dan Kegiatan.
(2) Pelaporan data realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksana Kementerian/Lembaga.
(3) Pelaporan data realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bulanan melalui aplikasi e- Monev.
(4) Data realisasi hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi data pelaporan.
(5) Verifikasi data pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan oleh Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga.
(6) Verifikasi data pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah triwulan berakhir.
Pasal 7
(1) Hasil verifikasi data pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) merupakan bukti bahwa kementerian/lembaga telah melaporkan hasil pemantauan pelaksanaan Renja K/L kepada:
a. Menteri;
b. menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
c. menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Hasil pelaporan dimanfaatkan sebagai bahan Pengendalian pelaksanaan Renja K/L dan Evaluasi saat pelaksanaan Renja K/L.
Pasal 8
Ketentuan mengenai tahapan Pemantauan pelaksanaan Renja K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Pengendalian pelaksanaan Renja K/L dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Program dan Kegiatan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
(2) Pengendalian pelaksanaan Renja K/L dilakukan melalui tindakan korektif untuk perbaikan dalam rangka pencapaian Sasaran Program dan Kegiatan.
(3) Pengendalian pelaksanaan Renja K/L dilakukan sepanjang tahun pelaksanaan sesuai kebutuhan.
(4) Pengendalian pelaksanaan Renja K/L dilaksanakan oleh Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksana Kementerian/Lembaga dan Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga.
(5) Pengendalian pelaksanaan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dikoordinasikan dengan Direktorat Mitra Kerja K/L di Kementerian.
Pasal 10
(1) Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksana Kementerian/Lembaga melakukan tindakan korektif terhadap pelaksanaan Program dan Kegiatan.
(2) Tindakan korektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. percepatan pelaksanaan Program dan Kegiatan;
b. penyesuaian target Program dan Kegiatan;
c. penajaman lokasi Program dan Kegiatan; dan/atau
d. tindakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tindakan korektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan data hasil Pemantauan pelaksanaan Renja K/L dan hasil Evaluasi saat pelaksanaan Renja K/L.
(4) Tindakan korektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi tindakan korektif.
(5) Rekomendasi tindakan korektif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dirumuskan melalui forum pengendalian.
(6) Forum pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan oleh Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksanaan Kementerian/Lembaga, Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga, dan Direktorat Mitra Kerja K/L di Kementerian.
(7) Ketentuan mengenai tahapan Pengendalian pelaksanaan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Pemantauan pelaksanaan RKP dilakukan terhadap Program dan Kegiatan kementerian/lembaga yang mendukung Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis.
(2) Pemantauan pelaksanaan RKP dilakukan untuk:
a. mengetahui perkembangan pelaksanaan Program dan Kegiatan kementerian/lembaga yang mendukung Prioritas Pembangunan dalam RKP; dan
b. mengidentifikasi permasalahan dan hambatan yang akan terjadi dan/atau telah terjadi dalam pencapaian Program dan Kegiatan kementerian/lembaga yang mendukung Prioritas Pembangunan dalam RKP.
(3) Pemantauan pelaksanaan RKP dilakukan sepanjang tahun pelaksanaan dan dilaporkan secara triwulanan.
(4) Pemantauan pelaksanaan RKP dilaksanakan oleh Deputi di Kementerian sebagai penanggung jawab Prioritas
Pembangunan dan penanggung jawab Proyek Prioritas Strategis.
Pasal 12
(1) Pemantauan pelaksanaan RKP dilakukan melalui penelaahan terhadap hasil pemantauan triwulanan Renja K/L.
(2) Penelaahan hasil Pemantauan triwulanan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Program dan Kegiatan yang mendukung Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis.
(3) Pemantauan pelaksanaan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan data pelaporan pada aplikasi e-Monev dan data relevan lainnya.
(4) Hasil pemantauan pelaksanaan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Deputi di Kementerian sebagai penanggung jawab Prioritas Pembangunan dan penanggung jawab Proyek Prioritas Strategis kepada Menteri.
(5) Ketentuan mengenai tahapan Pemantauan pelaksanaan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Pengendalian pelaksanaan RKP dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
(2) Pengendalian pelaksanaan RKP dilakukan melalui tindakan korektif untuk perbaikan pelaksanaan Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis.
(3) Pengendalian pelaksanaan RKP dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali sebelum berakhirnya triwulan III tahun pelaksanaan.
(4) Pengendalian pelaksanaan RKP dilakukan oleh:
a. Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pembangunan; dan
b. Deputi di Kementerian sebagai penanggung jawab Prioritas Pembangunan dan penanggung jawab Proyek Prioritas Strategis.
Pasal 14
(1) Pengendalian pelaksanaan RKP dilakukan berdasarkan hasil pemantauan triwulanan Renja K/L yang mendukung Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis.
(2) Pengendalian pelaksanaan RKP dilaksanakan melalui rapat koordinasi pengendalian.
(3) Rapat koordinasi pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit melibatkan Kementerian,
kementerian koordinator, kementerian/lembaga pelaksana Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis, dan kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4) Rapat koordinasi pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk:
a. menelaah perkembangan pencapaian target Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis terpilih;
dan
b. merumuskan tindakan korektif pencapaian target Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis terpilih.
Pasal 15
Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a melaksanakan koordinasi Pengendalian pelaksanaan RKP.
Pasal 16
(1) Hasil Pengendalian pelaksanaan RKP disampaikan oleh Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pembangunan kepada:
a. Deputi di Kementerian sebagai penanggung jawab Prioritas Pembangunan dan penanggung jawab Proyek Prioritas Strategis; dan
b. Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksana Kementerian/Lembaga.
(2) Hasil Pengendalian pelaksanaan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan perbaikan pelaksanaan RKP.
Pasal 17
Ketentuan mengenai tahapan Pengendalian pelaksanaan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
(1) Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan tahunan terdiri atas:
a. Evaluasi saat pelaksanaan Renja K/L;
b. Evaluasi pasca-pelaksanaan Renja K/L;
c. Evaluasi saat pelaksanaan RKP; dan
d. Evaluasi pasca-pelaksanaan RKP.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan oleh Menteri.
Pasal 19
(1) Evaluasi saat pelaksanaan Renja K/L merupakan evaluasi yang dilakukan pada saat pelaksanaan Renja K/L untuk menentukan tingkat kemajuan pelaksanaan rencana dibandingkan dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.
(2) Evaluasi saat pelaksanaan Renja K/L dilakukan untuk:
a. menilai capaian Program dan Kegiatan;
b. menjelaskan perkembangan pelaksanaan Program dan Kegiatan sampai dengan triwulan III tahun pelaksanaan; dan
c. menganalisis permasalahan dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian Program dan Kegiatan.
(3) Evaluasi saat pelaksanaan Renja K/L dilakukan pada triwulan III tahun pelaksanaan Renja K/L.
(4) Evaluasi saat pelaksanaan Renja K/L dilakukan oleh:
a. Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga; dan
b. Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksana Kementerian Lembaga.
(5) Evaluasi saat pelaksanaan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dikoordinasikan dengan Direktorat Mitra Kerja K/L di Kementerian.
Pasal 20
(1) Evaluasi saat pelaksanaan Renja K/L dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pengumpulan data;
c. pengolahan dan analisis data;
d. penyusunan hasil evaluasi; dan
e. pelaporan hasil evaluasi.
(2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan koordinasi antara:
a. Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga;
b. Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksana Kementerian/Lembaga; dan
c. Direktorat Mitra Kerja K/L di Kementerian.
(3) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. data realisasi Komponen dan Keluaran Kegiatan Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksana Kementerian/Lembaga hingga triwulan III;
b. progres pelaksanaan Program dan Kegiatan Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksana Kementerian/Lembaga; dan
c. permasalahan dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian Program dan Kegiatan Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksana Kementerian/Lembaga.
(4) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan III melalui aplikasi e-Monev.
(5) Pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
a. menilai persentase realisasi Keluaran Kegiatan; dan
b. menganalisis permasalahan dan hambatan berdasarkan besar atau kecilnya persentase realisasi Keluaran Kegiatan.
(6) Penyusunan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. penyusunan rekomendasi kebijakan berdasarkan hasil analisis data; dan
b. rekapitulasi hasil evaluasi Program dan Kegiatan pada masing-masing Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksana Kementerian/Lembaga
(7) Pelaporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi penyampaian hasil evaluasi oleh Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksana Kementerian/Lembaga kepada Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga.
Pasal 21
(1) Hasil evaluasi atas pelaksanaan Program dan Kegiatan yang mendukung Prioritas Pembangunan disampaikan oleh Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga kepada Direktorat Mitra Kerja K/L di Kementerian.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktorat Mitra Kerja K/L di Kementerian kepada Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pembangunan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan pengendalian pelaksanaan Renja K/L dan bahan Evaluasi saat pelaksanaan RKP.
(4) Penyampaian hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat minggu ke-2 (dua) bulan November tahun pelaksanaan Renja K/L.
Pasal 22
Ketentuan mengenai tahapan Evaluasi saat pelaksanaan Renja K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
(1) Evaluasi pasca-pelaksanaan Renja K/L merupakan evaluasi yang dilaksanakan setelah periode pelaksanaan Renja K/L berakhir, yang diarahkan untuk melihat pencapaian Program mampu mengatasi masalah pembangunan yang akan diselesaikan.
(2) Evaluasi pasca-pelaksanaan Renja K/L dilakukan untuk:
a. menilai capaian Program dan Kegiatan;
b. menjelaskan hasil Program dan Kegiatan sampai dengan triwulan IV; dan
c. menganalisis permasalahan dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian Program dan Kegiatan.
(3) Evaluasi pasca-pelaksanaan Renja K/L dilaksanakan pada bulan Februari setelah berakhirnya periode pelaksanaan Renja K/L.
(4) Evaluasi pasca-pelaksanaan Renja K/L dilaksanakan oleh:
a. Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga; dan
b. Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksana Kementerian/ Lembaga.
(5) Evaluasi pasca-pelaksanaan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikoordinasikan dengan Direktorat Mitra Kerja K/L di Kementerian.
Pasal 24
(1) Evaluasi pasca-pelaksanaan Renja K/L dilakukan melalui tahapan:
a. pengumpulan data;
b. pengolahan dan analisis data;
c. penyusunan hasil evaluasi; dan
d. pelaporan hasil evaluasi.
(2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. data realisasi capaian Sasaran Program dan Kegiatan;
b. data realisasi Komponen dan Keluaran Kegiatan Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksana Kementerian/Lembaga hingga triwulan IV;
c. progres pelaksanaan Program dan Kegiatan Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksana Kementerian/Lembaga; dan
d. permasalahan dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian Program dan Kegiatan.
(3) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan IV melalui aplikasi e-Monev.
(4) Pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. menilai persentase realisasi Keluaran Kegiatan; dan
b. menganalisis permasalahan dan hambatan berdasarkan besar atau kecilnya persentase realisasi Keluaran Kegiatan.
(5) Ketentuan mengenai penyusunan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) secara mutatis mutandis berlaku terhadap tahap penyusunan hasil evaluasi pada Evaluasi pasca-pelaksanaan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(6) Ketentuan mengenai pelaporan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7) huruf secara mutatis mutandis berlaku terhadap tahap pelaporan hasil evaluasi pada Evaluasi pasca- pelaksanaan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
Pasal 25
(1) Ketentuan mengenai hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) secara mutatis mutandis berlaku terhadap hasil Evaluasi pasca- pelaksanaan Renja K/L.
(2) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:
a. bahan perbaikan rancangan Renja K/L periode 2 (dua) tahun berikutnya; dan
b. bahan Evaluasi pasca-pelaksanaan RKP.
(3) Penyampaian hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat minggu ke-4 (empat) bulan Februari setelah tahun pelaksanaan Renja K/L.
Pasal 26
Ketentuan mengenai tahapan Evaluasi pasca-pelaksanaan Renja K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
(1) Evaluasi saat pelaksanaan RKP merupakan evaluasi yang dilakukan pada saat pelaksanaan RKP untuk menentukan tingkat kemajuan pelaksanaan rencana dibandingkan dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.
(2) Evaluasi saat pelaksanaan RKP dilakukan untuk menilai capaian sasaran pembangunan terhadap Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis yang
dilaksanakan melalui Program dan Kegiatan kementerian/lembaga.
(3) Evaluasi saat pelaksanaan RKP dilaksanakan pada akhir triwulan III tahun pelaksanaan RKP.
(4) Evaluasi saat pelaksanaan RKP dilakukan oleh Menteri dengan dibantu oleh tim evaluasi yang terdiri atas:
a. Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan,
Evaluasi, dan
Pengendalian pembangunan; dan
b. Deputi di Kementerian sebagai penanggung jawab Prioritas Pembangunan dan penanggung jawab Proyek Prioritas Strategis.
Pasal 28
(1) Tahapan Evaluasi saat pelaksanaan RKP meliputi:
a. persiapan;
b. pengumpulan data;
c. pengolahan dan analisis data;
d. rapat koordinasi teknis;
e. penyusunan hasil evaluasi; dan
f. pelaporan hasil evaluasi.
(2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui koordinasi antara:
a. Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pembangunan ;
b. Deputi di Kementerian sebagai penanggung jawab Prioritas Pembangunan dan penanggung jawab Proyek Prioritas Strategis; dan
c. Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksana Kementerian/Lembaga.
(3) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengumpulan data:
a. capaian pelaksanaan Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis; dan
b. hasil Evaluasi saat pelaksanaan Renja K/L terhadap Prioritas Pembangunan.
(4) Pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pengolahan dan analisis terhadap ketercapaian sasaran dan identifikasi hambatan dan permasalahan.
(5) Rapat koordinasi teknis sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk konfirmasi dan validasi data kepada Deputi di Kementerian dan Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksana Kementerian/Lembaga.
(6) Penyusunan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi penyusunan laporan hasil Evaluasi pelaksanaan RKP oleh Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pembangunan untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri.
(7) Pelaporan hasil Evaluasi saat pelaksanaan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f disampaikan kepada Menteri paling lambat minggu ke-4 (empat) bulan November.
Pasal 29
Hasil Evaluasi saat pelaksanaan RKP digunakan sebagai masukan dan landasan untuk merumuskan tema, sasaran, arah kebijakan, dan Prioritas Pembangunan pada RKP periode 2 (dua) tahun berikutnya.
Pasal 30
Ketentuan mengenai tahapan Evaluasi saat pelaksanaan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
(1) Evaluasi pasca-pelaksanaan RKP merupakan evaluasi yang dilaksanakan setelah periode pelaksanaan RKP berakhir, yang diarahkan untuk melihat pencapaian Program mampu mengatasi masalah pembangunan yang akan diselesaikan.
(2) Evaluasi pasca-pelaksanaan RKP dilakukan untuk menilai hasil pencapaian Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis dalam tahun pelaksanaan RKP yang dilaksanakan melalui Program dan Kegiatan kementerian/lembaga.
(3) Evaluasi pasca-pelaksanaan RKP dilakukan pada bulan Januari hingga April setelah periode RKP berakhir.
(4) Evaluasi pasca-pelaksanaan RKP dilakukan oleh Menteri dengan dibantu oleh tim evaluasi yang terdiri atas:
a. Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pembangunan; dan
b. Deputi di Kementerian sebagai penanggung jawab Prioritas Pembangunan dan penanggung jawab Proyek Prioritas Strategis.
Pasal 32
(1) Tahapan Evaluasi pasca-pelaksanaan RKP meliputi:
a. pengumpulan data;
b. pengolahan dan analisis data; dan
c. penyusunan laporan evaluasi.
(2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengumpulan data capaian pelaksanaan Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis.
(3) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan data capaian hingga triwulan IV dari aplikasi e-Monev.
(4) Pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. analisis terhadap ketercapaian sasaran;
b. identifikasi hambatan dan permasalahan; dan
c. telaah hasil Evaluasi pasca-pelaksanaan Renja K/L.
(5) Penyusunan laporan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk penyusunan laporan Evaluasi pasca-pelaksanaan RKP.
(6) Laporan Evaluasi pasca-pelaksanaan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun oleh Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pembangunan untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri.
(7) Penyampaian laporan Evaluasi pasca-pelaksanaan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lambat minggu ke-4 (empat) bulan April.
(8) Pelaporan hasil Evaluasi pasca-pelaksanaan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai Pemantauan dan Pengendalian RPJM Nasional.
Pasal 33
Hasil Evaluasi pasca-pelaksanaan RKP digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan RKP periode 2 (dua) tahun berikutnya.
Pasal 34
Ketentuan mengenai tahapan Evaluasi pasca-pelaksanaan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah terdiri atas:
a. Evaluasi saat pelaksanaan Renstra K/L;
b. Evaluasi akhir Renstra K/L;
c. Evaluasi saat pelaksanaan RPJM Nasional; dan
d. Evaluasi akhir RPJM Nasional.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh menteri/pimpinan lembaga.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan oleh Menteri.
Pasal 36
(1) Evaluasi saat pelaksanaan Renstra K/L merupakan evaluasi yang dilakukan pada tahun ke-3 (tiga) pelaksanaan Renstra K/L untuk menentukan tingkat kemajuan pelaksanaan rencana dibandingkan dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.
(2) Evaluasi saat pelaksanaan Renstra K/L dilakukan untuk menilai:
a. kinerja capaian Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan; dan
b. menganalisis faktor-faktor yang mendukung keberhasilan dan menghambat pencapaian kinerja Program dan Kegiatan.
(3) Evaluasi saat pelaksanaan Renstra K/L dilakukan pada triwulan I tahun ke-3 (tiga) pelaksanaan Renstra K/L.
(4) Evaluasi saat pelaksanaan Renstra K/L dilakukan oleh:
a. Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga; dan
b. Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksana Kementerian/Lembaga.
Pasal 37
(1) Evaluasi saat pelaksanaan Renstra K/L dilakukan dengan tahapan:
a. persiapan;
b. analisis data;
c. penyusunan dan penyampaian laporan; dan
d. pengendalian.
(2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui koordinasi:
a. Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga;
b. Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksana Kementerian/Lembaga; dan
c. Direktorat Mitra Kerja K/L di Kementerian.
(3) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan pada awal triwulan I tahun ke-3 (tiga) pelaksanaan Renstra K/L.
(4) Analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menganalisis capaian kinerja Sasaran Strategis, Program, Kegiatan, dan faktor-faktor yang mendukung keberhasilan dan menghambat pencapaian kinerja Program dan Kegiatan.
(5) Penyusunan laporan Evaluasi saat pelaksanaan Renstra K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun berdasarkan hasil analisis data.
(6) Penyusunan laporan Evaluasi saat pelaksanaan Renstra K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga.
(7) Pelaporan Evaluasi saat pelaksanaan Renstra K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga dan disampaikan kepada pimpinan kementerian/lembaga.
(8) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilaksanakan melalui tindakan korektif yang terdiri atas:
a. percepatan pelaksanaan Sasaran Strategis, Program, dan Kegiatan;
b. penyesuaian target Program dan Kegiatan; dan/atau
c. penajaman lokasi Program dan Kegiatan.
Pasal 38
Hasil Evaluasi saat pelaksanaan Renstra K/L digunakan sebagai:
a. bahan pengendalian Renstra K/L;
b. masukan untuk pelaksanaan Renja K/L tahun ke-4 (empat) dan ke-5 (lima) periode Renstra K/L; dan
c. bahan untuk merumuskan arah kebijakan dan Sasaran Strategis dalam penyusunan Renstra K/L periode berikutnya.
Pasal 39
Ketentuan mengenai tahapan Evaluasi saat pelaksanaan Renstra K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 40
(1) Evaluasi akhir Renstra K/L merupakan evaluasi yang dilaksanakan pada tahun ke-5 (lima) untuk melihat capaian Program dan Kegiatan mampu mengatasi masalah pembangunan yang ingin diselesaikan.
(2) Evaluasi akhir Renstra K/L dilakukan untuk:
a. menilai kinerja capaian Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan dalam rangka pencapaian kebijakan dalam Renstra K/L; dan
b. menganalisis faktor yang mendukung keberhasilan dan menghambat pencapaian kinerja Program dan Kegiatan.
(3) Evaluasi akhir Renstra K/L mulai dilaksanakan pada triwulan I tahun ke-5 (lima) pelaksanaan Renstra K/L.
(4) Evaluasi akhir Renstra K/L dilaksanakan oleh Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga dan Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksana Kementerian/Lembaga.
Pasal 41
(1) Evaluasi akhir Renstra K/L dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. analisis data;
c. penyusunan dan penyampaian laporan; dan
d. pemutakhiran laporan.
(2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan koordinasi antara Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga, Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksana Kementerian/Lembaga, dan Direktorat Mitra Kerja K/L di Kementerian.
(3) Koordinasi dalam tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk pengambilan data capaian Sasaran Strategis, Program, dan Kegiatan.
(4) Analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. analisis kinerja pembangunan; dan
b. analisis bidang pembangunan.
(5) Analisis kinerja pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan menganalisis capaian kinerja Sasaran Strategis, Program, Kegiatan, dan faktor-faktor yang mendukung keberhasilan dan menghambat pencapaian kinerja Program dan Kegiatan.
(6) Analisis bidang pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan sesuai dengan bidang kementerian/lembaga yang mendukung Prioritas Pembangunan.
(7) Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan dengan menghimpun hasil analisis kinerja pembangunan dan hasil analisis bidang pembangunan atas pencapaian Kinerja Sasaran Strategis, Program, dan Kegiatan.
(8) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi penyampaian hasil analisis atas capaian Sasaran Strategis, Program, dan/atau Kegiatan yang mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan dalam RPJM Nasional.
(9) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) disampaikan kepada Direktorat Mitra Kerja K/L di Kementerian.
(10) Penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sampai dengan ayat (9) dilakukan paling lambat bulan Agustus tahun ke-5 (lima) pelaksanaan Renstra K/L.
(11) Penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7) dilaksanakan oleh Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga.
Pasal 42
(1) Pemutakhiran laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf d dilakukan untuk melengkapi data laporan Evaluasi Akhir Renstra K/L sampai dengan triwulan IV tahun ke-5 (lima) pelaksanaan Renstra K/L.
(2) Pemutakhiran laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada triwulan I setelah periode pelaksanaan Renstra K/L berakhir.
(3) Pemutakhiran laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksana Kementerian/Lembaga dan Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga.
(4) Hasil laporan yang telah dimutakhirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga.
Pasal 43
Hasil Evaluasi akhir Renstra K/L digunakan sebagai bahan Evaluasi akhir RPJM Nasional dan bahan penyusunan Renstra K/L periode berikutnya.
Pasal 44
Ketentuan mengenai tahapan Evaluasi akhir Renstra K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 43 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 45
(1) Evaluasi saat pelaksanaan RPJM Nasional merupakan evaluasi yang dilakukan pada saat pelaksanaan RPJM Nasional untuk menentukan tingkat kemajuan pelaksanaan rencana dibandingkan dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.
(2) Evaluasi saat pelaksanaan RPJM Nasional dilakukan untuk menilai kinerja pembangunan dan mengidentifikasi permasalahan dan hambatan terhadap pelaksanaan Program dan Kegiatan dalam pelaksanaan RPJM Nasional.
(3) Evaluasi saat pelaksanaan RPJM Nasional dimulai pada awal triwulan I tahun ke-3 (tiga) pelaksanaan RPJM Nasional.
(4) Evaluasi saat pelaksanaan RPJM Nasional dilakukan oleh tim pelaksana yang terdiri atas:
a. Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian; dan
b. Deputi di Kementerian sebagai penanggung jawab Prioritas Pembangunan dan penanggung jawab Proyek Prioritas Strategis.
Pasal 46
(1) Evaluasi saat pelaksanaan RPJM Nasional dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. analisis kinerja pembangunan;
c. analisis bidang pembangunan;
d. penyusunan dan penyampaian laporan; dan
e. pengendalian.
(2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui koordinasi antara:
a. Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pembangunan;
b. Deputi di Kementerian sebagai penanggung jawab Prioritas Pembangunan dan penanggung jawab Proyek Prioritas Strategis; dan
c. Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga.
(3) Koordinasi dalam tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk pengambilan data perkembangan pelaksanaan Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis bersama kementerian/lembaga terkait.
(4) Analisis kinerja pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan capaian kinerja Sasaran Strategis, Program, dan Kegiatan pendukungnya pada bulan Juni tahun ke-3 (tiga) pelaksanaan RPJM Nasional.
(5) Analisis bidang pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan bidang/sektor yang mendukung Prioritas Pembangunan.
(6) Penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan berdasarkan hasil analisis kinerja pembangunan dan analisis bidang pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
(7) Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan dengan menyusun hasil analisis dalam bentuk laporan Evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional.
(8) Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan oleh Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pembangunan.
(9) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilaporkan kepada Menteri untuk selanjutnya disampaikan kepada PRESIDEN.
(10) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) dilaksanakan pada bulan Agustus atau September tahun ke-3 (tiga) pelaksanaan RPJM Nasional.
Pasal 47
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e dapat dilakukan melalui tindakan
korektif berdasarkan laporan Evaluasi saat Pelaksanaan RPJM Nasional.
(2) Tindakan korektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. percepatan pelaksanaan Program dan Kegiatan;
b. penyesuaian target Program dan Kegiatan;
c. penajaman lokasi Program dan Kegiatan; dan/atau
d. penghentian sementara atau permanen Program dan Kegiatan yang tidak relevan dan/atau tidak mendukung capaian Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis.
Pasal 48
Hasil Evaluasi saat pelaksanaan RPJM Nasional digunakan sebagai:
a. bahan masukan penyusunan RKP tahun ke-5 (lima);
b. bahan pengendalian untuk perbaikan pelaksanaan RPJM Nasional tahun ke-4 (empat) dan ke-5 (lima); dan
c. bahan masukan penyusunan RPJM Nasional periode berikutnya.
Pasal 49
Ketentuan mengenai tahapan Evaluasi saat pelaksanaan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 48 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 50
(1) Evaluasi akhir RPJM Nasional merupakan evaluasi yang dilaksanakan setelah periode pelaksanaan RPJM Nasional berakhir, yang diarahkan untuk melihat pencapaian Sasaran Strategis yang mampu mengatasi masalah pembangunan yang akan diselesaikan.
(2) Evaluasi akhir RPJM Nasional dilakukan dengan mengukur kinerja pembangunan dan mengidentifikasi permasalahan atau hambatan dalam pelaksanaan Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis selama periode 5 (lima) tahun.
(3) Evaluasi akhir RPJM Nasional dilakukan pada akhir periode pelaksanaan RPJM Nasional, yaitu bulan Januari atau awal triwulan I tahun ke-5 (lima) pelaksanaan RPJM Nasional.
(4) Evaluasi akhir RPJM Nasional dilaksanakan oleh Menteri dengan dibantu oleh tim pelaksana evaluasi yang terdiri atas:
a. Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pembangunan; dan
b. Deputi di Kementerian sebagai penanggung jawab Prioritas Pembangunan dan penanggung jawab Proyek Prioritas Strategis.
Pasal 51
(1) Evaluasi akhir RPJM Nasional dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. analisis kinerja pembangunan;
c. analisis bidang pembangunan;
d. penyusunan dan penyampaian laporan; dan
e. pemutakhiran laporan.
(2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui koordinasi antara:
a. Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pembangunan;
b. Deputi di Kementerian sebagai penanggung jawab Prioritas Pembangunan dan penanggung jawab Proyek Prioritas Strategis; dan
c. Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga.
(3) Koordinasi dalam tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk pengambilan data perkembangan pelaksanaan Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis bersama kementerian/lembaga terkait.
(4) Analisis kinerja pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan capaian kinerja Sasaran Strategis, Program dan Kegiatan pendukungnya pada bulan April tahun ke-5 (lima) pelaksanaan RPJM Nasional.
(5) Ketentuan mengenai analisis bidang pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) secara mutatis mutandis berlaku terhadap tahap analisis bidang pembangunan pada Evaluasi Akhir RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(6) Analisis bidang pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pada bulan Juni tahun ke-5 (lima) pelaksanaan RPJM Nasional.
(7) Penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d didasarkan atas analisis kinerja pembangunan dan analisis bidang pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
(8) Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilakukan oleh Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pembangunan.
(9) Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dilakukan pada tahun ke-5 (lima) pelaksanaan RPJM Nasional.
(10) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan pada triwulan IV tahun ke-5 (lima) pelaksanaan RPJM Nasional.
Pasal 52
(1) Pemutakhiran laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf e dilakukan untuk melengkapi data laporan Evaluasi akhir RPJM Nasional triwulan III dan triwulan IV tahun ke-5 (lima) pelaksanaan RPJM Nasional.
(2) Pemutakhiran laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada triwulan I satu tahun setelah periode pelaksanaan RPJM Nasional berakhir.
(3) Pemutakhiran laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pembangunan.
(4) Pemutakhiran laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaporkan kembali kepada PRESIDEN melalui Menteri.
Pasal 53
(1) Hasil Evaluasi akhir RPJM Nasional digunakan sebagai:
a. bahan masukan dan/atau perbaikan perencanaan Prioritas Pembangunan;
b. perumusan kebijakan; dan
c. perencanaan dan penganggaran terhadap RKP dalam periode RPJM Nasional selanjutnya.
(2) Ketentuan mengenai tahapan Evaluasi akhir RPJM Nasional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 54
Ketentuan mengenai pemantauan dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan tahunan, evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan tahunan, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah dalam bentuk Petunjuk Pelaksanaan ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas.
Pasal 55
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penerapan setiap Kegiatan dan anggaran yang berpedoman pada Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 56
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 313), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 57
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2023 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SUHARSO MONOARFA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY
