Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN RUMAH PERLINDUNGAN PEKERJA PEREMPUAN DI TEMPAT KERJA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan yang selanjutnya disebut RP3 adalah tempat, ruang, sarana, dan/atau fasilitas yang disediakan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap pekerja perempuan di tempat kerja.
2. Tempat Kerja adalah ruangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana setiap orang bekerja atau sering digunakan untuk keperluan bekerja termasuk lingkungan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
3. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
4. Pegawai adalah orang yang bekerja pada lingkungan pemerintah dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Kekerasan terhadap Perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, psikis, atau seksual termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi.
6. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik Perusahaan maupun milik negara yang mempekerjakan Pekerja/Buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
7. Pendamping adalah seseorang, kelompok, atau organisasi yang dipercaya dan/atau memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk mendampingi Pekerja/Buruh dan Pegawai perempuan korban dan/atau saksi dengan
tujuan membuat aman dan nyaman dalam proses penyelesaian permasalahannya.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi instansi pemerintah dan Perusahaan dalam penyediaan RP3.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. tersedianya RP3 di Tempat Kerja;
b. adanya mekanisme atau prosedur dalam penyediaan RP3 di Tempat Kerja; dan
c. adanya kerja sama dan koordinasi dalam penanganan Pekerja/Buruh dan Pegawai perempuan korban masalah ketenagakerjaan, diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia di Tempat Kerja.
Pasal 4
Setiap pelayanan yang diberikan di RP3 dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. nondiskriminasi;
b. menghormati;
c. menjaga privasi dan kerahasiaan;
d. memberi rasa aman dan nyaman;
e. menghargai perbedaan individu;
f. tidak menghakimi;
g. menghormati pilihan dan keputusan korban;
h. menggunakan bahasa sederhana dan dapat dimengerti;
dan
i. berempati.
Pasal 5
Penyediaan RP3 dilakukan oleh instansi pemerintah dan Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh dan Pegawai perempuan.
Pasal 6
Penyediaan RP3 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pemetaan terhadap kebutuhan penyediaan RP3;
b. adanya komitmen dalam bentuk kesepakatan antara instansi pemerintah, pemerintah dengan Perusahaan, atau antara Perusahaan;
c. penyediaan tempat, ruang, sarana, dan/atau fasilitas yang difasilitasi oleh Tempat Kerja;
d. melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan; dan
e. menentukan sumber daya manusia yang akan bertugas di RP3 yang merupakan gabungan dari lintas sektor.
Pasal 7
Jenis-jenis layanan RP3 terdiri atas:
a. pencegahan kekerasan terhadap Pekerja/Buruh dan Pegawai perempuan;
b. penerimaan pengaduan dan tindak lanjut; dan
c. pendampingan.
Pasal 8
Teknis pelaksanaan penyediaan RP3 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan/atau organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan melakukan pemantauan terhadap RP3 di Tempat Kerja.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri maupun bersama- sama dengan pihak terkait.
(3) Pemantauan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Pemantauan dilakukan dengan cara:
a. menggunakan perangkat pemantauan berupa daftar pertanyaan dan wawancara;
b. melakukan kunjungan secara langsung ke RP3;
dan/atau
c. meninjau ulang laporan per semester dari dokumentasi data yang tersedia.
Pasal 10
(1) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan evaluasi terhadap RP3 di Tempat Kerja.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan/atau organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan.
(3) Evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 11
Pencatatan dan pelaporan di RP3 dibuat oleh ketua pelaksana harian RP3 secara berkala dan disampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 12
Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan RP3 dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
ttd
I GUSTI AYU BINTANG DARMAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
