Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/ Pimpinan Tinggi Madya, Dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Permenpora adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, untuk menjalankan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan
yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
2. Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kepmenpora adalah keputusan yang ditetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan yang bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas guna melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
3. Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/ Pimpinan Tinggi Madya adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh Sekretaris Kementerian, Deputi, atau pejabat setingkat berdasarkan pendelegasian kewenangan mengatur yang diberikan oleh Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah dari UNDANG-UNDANG, kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG.
4. Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/ Pimpinan Tinggi Madya adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk menjalankan peraturan perundang-undangan atau peraturan pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas pada Unit Organisasi Eselon I bersangkutan.
5. Pimpinan adalah Menteri, Sekretaris Kementerian, Deputi, di Kementerian Pemuda dan Olahraga yang mempunyai kewenangan untuk MENETAPKAN kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kemenpora adalah Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
Pasal 2
Perencanaan penyusunan Permenpora dan/atau Kepmenpora pada masing-masing Unit Organisasi dilakukan oleh Pemrakarsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
(1) Perencanaan penyusunan Permenpora dan/atau perencanaan penyusunan Kepmenpora sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat naskah yang terdiri atas:
a. judul;
b. dasar hukum pembentukan;
c. konsepsi yang meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, jangkauan dan arah pengaturan; dan/atau
d. target waktu penyelesaian.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dengan melampirkan naskah paling sedikit memuat 7 (tujuh) halaman disertai tanda tangan dari Pimpinan Tinggi Unit Organisasi selaku Pemrakarsa.
Pasal 4
Perencanaan penyusunan Permenpora dan/atau Kepmenpora sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikoordinasikan oleh Sekretariat Kemenpora dalam hal ini melalui Biro yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang hukum.
Pasal 5
(1) Rancangan Permenpora dan/atau Kepmenpora diajukan oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/ Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya kepada Menteri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi Rancangan Permenpora dan/atau Kepmenpora yang kewenangan penandatanganannya telah didelegasikan kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/ Pimpinan Tinggi Madya berdasarkan pendelegasian wewenang yang ditetapkan.
Pasal 6
(1) Rancangan Permenpora dan/atau Kepmenpora sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disusun oleh Unit Organisasi Eselon I/ Pimpinan Tinggi Madya selaku Pemrakarsa sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Rancangan Permenpora dan/atau Kepmenpora sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Unit Organisasi Eselon I Pemrakarsa yang dikoordinasikan Sekretariat Kedeputian sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan melibatkan unsur perwakilan Biro yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang hukum pada Sekretariat Kemenpora, praktisi, akademisi/ perguruan tinggi, tokoh pemuda/olahraga dan pemangku kepentingan terkait.
(3) Rancangan Permenpora dan/atau Kepmenpora hasil pembahasan yang dikoordinasikan Sekretariat Kedeputian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, dan pemantapan oleh Biro yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang hukum pada Sekretariat Kemenpora.
Pasal 7
(1) Dalam penyusunan Rancangan Permenpora dan/atau Kepmenpora sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1), Pemrakarsa dapat membentuk Tim Penyusunan Permenpora dan/atau Rancangan Kepmenpora.
(2) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur unit Pemrakarsa, unit organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang terkait dengan substansi Rancangan Permenpora dan/atau Kepmenpora, Unit yang menangani bidang hukum pada Sekretariat Kedeputian dan Biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Kemenpora.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua yang ditunjuk Pemrakarsa.
Pasal 8
Keikutsertaan wakil dari Biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Kemenpora dalam penyusunan Rancangan Permenpora dan/atau Kepmenpora sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dimaksudkan untuk melakukan pengharmonisasian, sinkronisasi dan pemantapan serta teknik pembentukan peraturan (legal drafting) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 9
Dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Permenpora dan/atau Kepmenpora, Pemrakarsa dapat melibatkan para ahli dari lingkungan perguruan tinggi, profesi, ahli hukum, dan/atau pejabat terkait lainnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kompetensi di bidangnya.
Pasal 10
Dalam hal terdapat permasalahan pada penyusunan Rancangan Permenpora dan/atau Kepmenpora, Pemrakarsa melaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Kemenpora untuk memperoleh keputusan atau arahan dengan disertai ringkasan (resume) yang memuat potensi permasalahan dan alternatif solusi penyelesaiannya.
Pasal 11
(1) Pemrakarsa menyampaikan perumusan akhir Rancangan Permenpora dan/atau Kepmenpora disertai dengan ringkasan (resume) secukupnya kepada Sekretaris Kemenpora dalam hal ini melalui Biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum untuk diteliti kesesuainnya dengan substansi yang telah disepakati dan teknik perancangan peraturan perundang- undangan (legal drafting).
(2) Jika perumusan akhir Rancangan Permenpora dan/atau Kepmenpora sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah tidak memiliki permasalahan baik dari segi substansi maupun teknik perancangan peraturan perundang- undangan (legal drafting), Pemrakarsa menyampaikan Rancangan Permenpora dan/atau Kepmenpora kepada Menteri untuk ditetapkan.
Pasal 12
Rancangan Permenpora dan/atau Kepmenpora sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) disampaikan dengan Nota Dinas Pengantar dari Pemrakarsa melalui Sekretaris Kemenpora dalam jumlah 4 (empat) rangkap, yang salah satunya telah dibubuhi paraf pada setiap lembar dan halaman pertama dicantumkan nama pemaraf oleh Pemprakarsa, Unit Organisasi Eselon I dan Pimpinan Biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Kemenpora.
Pasal 13
Dalam hal Menteri berpendapat Rancangan Permenpora dan/atau Kepmenpora sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) masih mengandung permasalahan, Menteri menugaskan Sekretaris Kemenpora dalam hal ini melalui Biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum untuk dilakukan klarifikasi dan penyempurnaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Khusus untuk Peraturan Menteri yang telah ditetapkan wajib diundangkan dalam Berita Negara
dan Tambahan Berita Negara
yang dilaksanakan oleh Biro yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang hukum pada Sekretariat Kemenpora.
(2) Tata cara pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Setiap Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat menyusun dan MENETAPKAN Rancangan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya dalam hal didelegasikan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya yang bersifat atributif.
(2) Penyusunan Rancangan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan Unit yang menangani bidang hukum pada Sekretariat Kedeputian.
(3) Tata cara, bentuk dan format penyusunan Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 16
(1) Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya yang bersangkutan.
(2) Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/ Pimpinan Tinggi Madya ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya atau Pimpinan Unit Organisasi Eselon dibawahnya atas nama Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan.
Pasal 17
Dalam menyusun Rancangan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya dan/atau Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/ Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya dapat meminta pendapat, saran dan pertimbangan kepada Biro yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang hukum pada Sekretariat Kemenpora.
Pasal 18
Rancangan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan/atau Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I diberikan nomor dan tanggal penetapan oleh Bagian yang menangani tugas dan fungsi dibidang persuratan pada Sekretariat Kemenpora.
Pasal 19
(1) Rancangan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang telah ditetapkan diberi nomor dan tanggal faktual dengan ketentuan nomor dimulai urut angka 1 (satu) sampai dengan seterusnya untuk setiap tahun anggaran dan dicatatkan dalam buku agenda tersendiri untuk setiap jenis Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Pejabat Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya dan Keputusan Pejabat Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Pemberian nomor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bagian yang menangani tugas dan fungsi dibidang persuratan pada Sekretariat Kemenpora sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0056 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, Dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2017
MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IMAM NAHRAWI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
