Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PROSES BISNIS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PERMENPORA No. 4 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Proses Bisnis adalah hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. 2. Peta Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. 3. Peta Relasi adalah peta yang menggambarkan dan menunjukkan siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam setiap proses yang tergambarkan pada Peta Proses Bisnis. 4. Input adalah sumber daya yang akan digunakan dalam suatu proses. 5. Proses adalah serangkaian tahapan yang mengubah Input menjadi output. 6. Output adalah sumber daya yang dihasilkan dari suatu Proses. 7. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.

Pasal 2

(1) Kementerian menyusun Proses Bisnis. (2) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian dalam menyusun: a. kebijakan; b. perencanaan program dan kegiatan; c. perencanaan anggaran; dan d. standar operasional prosedur. (3) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Peta Proses Bisnis.

Pasal 3

(1) Peta Proses Bisnis Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas: a. Peta Proses Bisnis level 0; b. Peta Proses Bisnis level 1; c. Peta Proses Bisnis level 2; dan d. Peta Relasi. (2) Peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Peta Proses Bisnis level 0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan Peta Proses Bisnis yang memuat seluruh Proses Bisnis Kementerian yang terdiri atas: a. Proses Bisnis utama; b. Proses Bisnis manajemen; dan c. Proses Bisnis pendukung. (2) Peta Proses Bisnis level 0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan turunan langsung dari visi, misi, serta tujuan yang ingin dicapai. (3) Peta Proses Bisnis level 0 mengacu kepada dokumen rencana strategis organisasi, dokumen tugas dan fungsi organisasi, serta dokumen pendukung lainnya yang menggambarkan keluaran utama yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan.

Pasal 5

(1) Peta Proses Bisnis level 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan penjabaran lebih rinci dari Peta Proses Bisnis level 0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Peta Proses Bisnis level 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggambarkan Peta Proses Bisnis yang dilakukan oleh unit organisasi dan keterhubungan antara satu Proses dengan Proses lainnya.

Pasal 6

(1) Peta Proses Bisnis level 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan peta lintas fungsi berupa penjabaran lebih rinci dari masing-masing Proses yang ada di level 1. (2) Peta Proses Bisnis level 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggambarkan Peta Proses Bisnis yang dilakukan oleh unit organisasi secara lebih operasional dan keterhubungan antara satu Proses dengan Proses lainnya mulai dari Input sampai dengan Output yang dihasilkan.

Pasal 7

Peta Relasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d digunakan untuk memahami peranan setiap unit organisasi dalam mengerjakan suatu Proses sehingga tercapai Output yang ditentukan.

Pasal 8

(1) Untuk menjamin relevansi dan efektivitas Peta Proses Bisnis Kementerian, unit organisasi di sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang tata laksana melakukan pemantauan dan evaluasi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar perbaikan dan peningkatan Peta Proses Bisnis Kementerian.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kebijakan, program dan kegiatan, anggaran, serta standar operasional prosedur yang telah disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2021 tentang Proses Bisnis Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1486) tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya kebijakan, program dan kegiatan, anggaran, serta standar operasional prosedur yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2021 tentang Proses Bisnis Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1486), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2024 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA, Œ ARIO BIMO NANDITO ARIOTEDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж