Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA
Pasal 1
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan Sistematika sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN BAB II : TATA CARA DAN JANGKA WAKTU PENYUSUAIAN/INPASSING BAB III : PENUTUP
Pasal 2
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan dan/atau pedoman bagi Kementerian Pemuda dan Olahraga selaku Instansi Pembina Jabatan.
Pasal 3
Segala pendanaan sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran Berjalan dan sumber-sumber lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016
MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IMAM NAHRAWI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
