Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2016 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA TAHUN 2016-2019
Pasal 1
(1) Rencana Strategis Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2016-2019 yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian Pemuda dan Olahraga merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah bidang kepemudaan dan keolahragaan untuk periode 4 (empat) tahun terhitung mulai tahun 2016 sampai dengan 2019.
(2) Renstra Kementerian Pemuda dan Olahraga disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2016-2019 yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program PRESIDEN hasil Pemilihan Umum tahun 2014.
(3) Renstra Kementerian Pemuda dan Olahraga memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, kegiatan, dan pendanaan pembangunan di bidang kepemudaan dan keolahragaan, serta bersifat indikatif.
(4) Renstra Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Renstra Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berfungsi sebagai:
a. pedoman bagi Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam menyusun Rencana Strategis Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II, dan Unit Pelaksana Teknis;
b. pedoman bagi penyusunan Rencana Kerja (Renja-KL) Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang merupakan dokumen perencanaan untuk periode 1
(satu) tahun serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat;
c. pedoman bagi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-KL) Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran serta memuat program dan kegiatan dalam 1 (satu) tahun anggaran dan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya;
d. bahan penyusunan dan penetapan prestasi kerja yang akan dicapai oleh Unit Kerja Eselon I, Pimpinan Unit Kerja Eselon II, dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, dalam rangka penyusunan prakiraan belanja berbasis prestasi kerja yang dicapai atas penggunaan anggaran tahun anggaran berikutnya;
dan
e. pedoman bagi penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) Kementerian Pemuda dan Olahraga.
(2) Tata cara pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja (Renja-KL) Kementerian Pemuda dan Olahraga, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-KL) Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) Kementerian Pemuda dan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga wajib:
a. melakukan diseminasi dan asistensi dalam rangka penjabaran Renstra Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta sosialisasi kepada para pemangku kepentingan kepemudaan dan keolahragaan nasional;
b. penjabaran Renstra Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi visi, misi,
sasaran strategis, arah kebijakan, strategi, program, kegiatan, indikator kerja (outcome/output), dan target pembangunan dibidangnya; dan
c. menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program-program yang terdapat dalam Renstra Kementerian Pemuda dan Olahraga paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun guna menyiapkan bahan bagi penyusunan dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun.
Pasal 4
Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga wajib:
a. menjabarkan lebih lanjut Renstra Kementerian Pemuda dan Olahraga ke dalam Rencana Strategis Unit Eselon I masing-masing dengan memuat indikator kinerja (target) tahunan yang menggambarkan tahapan pencapaian target sampai dengan tahun 2019; dan
b. menyusun laporan kinerja tahunan berdasarkan masing- masing Rencana Strategis Unit Eselon I.
Pasal 5
Perubahan atas ketentuan yang terdapat dalam lampiran Peraturan Menteri ini akibat penambahan kebijakan nasional dapat diusulkan melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0262 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2015-2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2016
MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IMAM NAHRAWI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
