Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA

PERMENPORA No. 3 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

(1) Pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga merupakan acuan bagi: a. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pusat; dan b. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Daerah, dalam menyusun penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga di satuan organisasi masing- masing. (2) Pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga bertujuan untuk memberikan acuan dalam: a. melakukan analisis kebutuhan, penghitungan, penyusunan, pengusulan formasi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah; dan b. menentukan jumlah dan susunan jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. (2) Jumlah dan susunan jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, didasarkan pada: a. analisis kebutuhan; dan b. beban kerja pada jangka waktu tertentu.

Pasal 3

Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. Pendahuluan; b. Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga; dan c. Penutup.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2021 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA, ttd ZAINUDIN AMALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO