Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah

PERMENPORA No. 13 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penyediaan adalah kegiatan untuk memperoleh prasarana kepemudaan dan sarana kepemudaan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai tersedianya prasarana kepemudaan dan sarana kepemudaan. 2. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda. 3. Prasarana Kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk pelayanan Kepemudaan. 4. Sarana Kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelayanan Kepemudaan. 5. Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda. 6. Perencanaan adalah suatu proses menentukan ketersediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sesuai dengan standar dan kebutuhan untuk kegiatan Pelayanan Kepemudaan melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. 7. Pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan adalah kegiatan pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan. 8. Masyarakat adalah warga yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Kepemudaan. 9. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 10. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan. 11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 12. Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda. 13. Pemuda adalah warga negara INDONESIA yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

Pasal 2

Prasarana Kepemudaan terdiri atas: a. sentra pemberdayaan Pemuda; b. koperasi Pemuda; c. pondok Pemuda; d. gelanggang Pemuda atau remaja atau mahasiswa; e. pusat pendidikan dan pelatihan Pemuda; atau f. prasarana lain yang diperlukan bagi Pelayanan Kepemudaan.

Pasal 3

(1) Sentra pemberdayaan Pemuda sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 2 huruf a merupakan wadah/pusat yang digunakan untuk kegiatan pemberdayaan Kepemudaan berupa: a. tempat atau ruang; dan/atau b. lingkungan. (2) Tempat atau ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa bangunan gedung yang merupakan hasil pekerjaan konstruksi. (3) Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan area terbuka atau luar ruang pada fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial milik Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (4) Sentra pemberdayaan Pemuda dimanfaatkan untuk kegiatan pemberdayaan Pemuda berupa: a. peningkatan iman dan takwa; b. peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional; d. peneguhan kemandirian ekonomi Pemuda; e. peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya Pemuda; dan/atau f. penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan Kepemudaan.

Pasal 4

(1) Koperasi Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan wadah bagi Pemuda untuk mengembangkan potensi ketrampilan berusaha guna peneguhan kemandirian ekonomi Pemuda. (2) Koperasi Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tempat atau ruang yang berada di lingkungan Masyarakat, sekolah, dan perguruan tinggi tempat dimana koperasi itu didirikan. (3) Koperasi Pemuda dimanfaatkan untuk kegiatan pengembangan kewirausahaan berupa: a. pelatihan; b. pemagangan; c. pembimbingan; d. pendampingan; e. kemitraan; f. promosi; dan/atau g. bantuan akses permodalan.

Pasal 5

(1) Pondok Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, merupakan akomodasi dan pengembangan hunian untuk fungsi usaha guna mendukung kegiatan pariwisata dengan tetap memperhatikan fungsi Pelayanan Kepemudaan. (2) Pondok Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di kawasan pariwisata dan/atau pusat keramaian/bisnis. (3) Pondok Pemuda dimanfaatkan untuk kegiatan: a. pelatihan; b. pertemuan; c. konferensi; d. konvensi; e. pemagangan; dan f. kegiatan lain yang berorientasi pada peningkatan pendapatan ekonomi bagi Pemuda.

Pasal 6

(1) Gelanggang Pemuda atau remaja atau mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, merupakan tempat atau ruang termasuk lingkungan bagi Pemuda, pelajar, dan mahasiswa untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang Kepemudaan. (2) Gelanggang Pemuda atau remaja atau mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di kawasan pusat keramaian/bisnis dengan memperhatikan kemudahan akses transportasi publik. (3) Gelanggang Pemuda atau remaja atau mahasiswa dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan kreativitas Pemuda, berupa: a. seni; b. budaya; c. olahraga; d. kuliner; dan/atau e. teknologi informasi.

Pasal 7

(1) Pusat pendidikan dan pelatihan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, merupakan tempat atau ruang termasuk lingkungan bagi Pemuda untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan bidang Kepemudaan. (2) Pendidikan dan pelatihan bidang Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal. (3) Satuan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. lembaga kursus; b. lembaga pelatihan; c. kelompok belajar; dan d. pusat kegiatan belajar Masyarakat. (4) Pusat pendidikan dan pelatihan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di kawasan ibukota provinsi atau ibukota kabupaten/kota. (5) Pusat pendidikan dan pelatihan Pemuda dimanfaatkan untuk mendukung peran aktif Pemuda sebagai: a. kekuatan moral; b. kontrol sosial; dan c. agen perubahan.

Pasal 8

Peran aktif Pemuda sebagai kekuatan moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a diwujudkan dengan: a. menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan Kepemudaan; b. memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental- spiritual; dan/atau c. meningkatkan kesadaran hukum.

Pasal 9

Peran aktif Pemuda sebagai kontrol sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf b diwujudkan dengan: a. memperkuat wawasan kebangsaan; b. membangkitkan kesadaran atas tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara; c. membangkitkan sikap kritis lingkungan dan penegakan hukum; d. meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik; e. menjamin transparansi dan akuntabilitas publik; dan/atau f. memberikan kemudahan akses informasi.

Pasal 10

Peran aktif Pemuda sebagai agen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf c diwujudkan dengan mengembangkan: a. pendidikan politik dan demokratisasi; b. sumber daya ekonomi; c. kepedulian terhadap Masyarakat; d. ilmu pengetahuan dan teknologi; e. olahraga, seni, dan budaya; f. kepedulian terhadap lingkungan hidup; g. pendidikan kewirausahaan; dan/atau h. kepemimpinan dan kepeloporan Pemuda.

Pasal 11

Prasarana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, merupakan tempat atau ruang, dan/atau lingkungan selain Prasarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 yang dimanfaatkan untuk kegiatan Pelayanan Kepemudaan.

Pasal 12

(1) Sarana Kepemudaan merupakan peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk menunjang Prasarana Kepemudaan sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal. (2) Potensi, jenis, dan jumlah Sarana Kepemudaan disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan Kepemudaan pada Prasarana Kepemudaan.

Pasal 13

(1) Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sesuai kewenangannya. (2) Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. ruang dan tempat untuk Pelayanan Kepemudaan; b. perlengkapan keselamatan yang sesuai dengan persyaratan keselamatan bangunan; c. perlengkapan keamanan yang dinyatakan dengan terpenuhinya persyaratan sistem pengamanan; d. perlengkapan medik dan kebersihan; dan e. perlengkapan dan peralatan yang sesuai untuk kepentingan kegiatan Pelayanan Kepemudaan. (3) Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk virtual dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 14

(1) Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi: a. Perencanaan; dan b. pengadaan. (2) Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan potensi, jumlah, dan jenis Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan. (3) Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan tingkat komponen dalam negeri dengan komposisi kandungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan Pemuda bagi penyandang disabilitas. (2) Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: a. potensi Pemuda penyandang disabilitas; b. prestasi dan kebutuhan Pemuda penyandang disabilitas; dan c. kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik Pemuda penyandang disabilitas.

Pasal 16

Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan Organisasi Kepemudaan, Masyarakat, dan/atau dunia usaha dalam Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab atas Perencanaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan. (2) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota mencantumkan Perencanaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota ke dalam dokumen Perencanaan daerah dan perangkat daerah. (3) Perencanaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Pasal 18

Dalam rangka menyusun Perencanaan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan: a. inventarisasi dan identifikasi minat, bakat, serta potensi Pemuda; b. inventarisasi dan identifikasi kebutuhan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan secara proporsional; c. pengkajian; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis secara berjenjang.

Pasal 19

Inventarisasi dan identifikasi minat, bakat, serta potensi Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dilakukan melalui: a. penyusunan dan penetapan instrumen tes minat, bakat, dan potensi Pemuda; dan b. pemetaan dan evaluasi hasil tes.

Pasal 20

Inventarisasi dan identifikasi kebutuhan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan secara proporsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, dilakukan melalui: a. analisa Perencanaan Penyediaan Prasarana Kepemudaan; b. analisa kebutuhan yang disesuaikan dengan potensi dan jumlah Pemuda; dan c. pelaksanaan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan sarana berdasarkan hasil analisa dan Perencanaan.

Pasal 21

Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan melalui: a. ketentuan tata ruang termasuk peruntukan lokasi dan kepadatan; b. status kepemilikan lahan; c. daya dukung tanah dan aliran air dalam tanah; d. potensi, jumlah, dan jenis prasarana dan sarana untuk kegiatan Pelayanan Kepemudaan; e. prospek pengembangan ekonomi Masyarakat; f. partisipasi Masyarakat dalam kegiatan Pelayanan Kepemudaan; dan g. kemampuan dalam Pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan.

Pasal 22

Pelaksanaan bimbingan teknis secara berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, dan advokasi kebijakan.

Pasal 23

(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pengadaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengadaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan potensi, jumlah dan jenis, Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan pada masing-masing kegiatan meliputi: a. penyadaran Pemuda; b. pemberdayaan Pemuda; dan c. pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda.

Pasal 24

(1) Pengadaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat dilakukan dengan cara: a. pembangunan; b. pembelian; c. bangun guna serah atau bangun serah guna; d. sewa; atau e. perolehan lainnya yang sah. (2) Perolehan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berupa: a. bantuan pemerintah; atau b. hibah. (3) Bantuan pemerintah atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan dalam bentuk: a. barang/jasa; atau b. uang. (4) Pengadaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. (5) Pengadaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa bantuan pemerintah atau hibah dalam bentuk uang, pengadaannya dilaksanakan oleh penerima bantuan.

Pasal 25

(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab atas Pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat dapat menyediakan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan. (2) Penyediaan dan/atau pembangunan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan oleh Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat yang menyediakan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan dapat diberikan fasilitas kemudahan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Pemberian fasilitas kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kemudahan perizinan; dan/atau b. fasilitas lainnya dalam rangka kemudahan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan. (2) Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat dapat bekerja sama dengan dunia usaha. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dinyatakan dalam kemitraan dan/atau kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 29

(1) Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat melakukan Pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sesuai dengan praktik bisnis yang baik. (2) Praktik bisnis yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. sewa; b. kerja sama; c. hak penamaan; dan d. praktik bisnis lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap mengutamakan kegiatan Pelayanan Kepemudaan dengan memperhatikan fungsi sosial budaya.

Pasal 30

Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di daerah bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan pada tingkat nasional. (2) Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan pada tingkat provinsi. (3) Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan pada tingkat kabupaten/kota.

Pasal 32

(1) Pembinaan pelaksanaan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilaksanakan melalui: a. pemberdayaan; b. penguatan kapasitas; c. bimbingan teknis; d. komunikasi, informasi, dan edukasi; dan/atau e. fasilitasi. (2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk peningkatan iman dan takwa, peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi, penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional, peneguhan kemandirian ekonomi Pemuda, peningkatan kualitas jasmani, seni dan budaya Pemuda, serta penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan Kepemudaan. (3) Penguatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan. (4) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk sosialisasi, loka karya, dan/atau bimbingan dan pelatihan kepada Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat. (5) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui: a. media cetak dan elektronik; b. media digital; dan c. media sosial lainnya. (6) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan melalui dukungan pelatihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Pasal 33

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di daerah sesuai kewenangannya. (2) Pemantauan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (3) Pemantauan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di daerah dilakukan untuk menjamin agar Penyediaan prasarana dan Sarana Kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Menteri, Gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pertimbangan penyusunan kebijakan dalam pelaksanaan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan.

Pasal 35

(1) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan pada tingkat provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (2) Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan pelaksanaan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan pada tingkat kabupaten/kota kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 36

(1) Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat dapat melaporkan pelaksanaan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan yang disediakan secara mandiri oleh Organisasi Kepemudaan dan Masyarakat kepada Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Wali Kota melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 37

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2024 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA, Œ ARIO BIMO NANDITO ARIOTEDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж