Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertangggungjawaban Bantuan yang Dialokasikan Pada Kelompok Akun Belanja Barang Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PERMENPORA No. 13 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Pengelolaan adalah suatu proses yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan pertanggungjawaban untuk melakukan kegiatan bantuan yang dialokasikan pada kelompok Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah. 2. Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah adalah bantuan dalam bentuk uang atau barang dan/atau jasa yang tidak termasuk dalam Bantuan Pemerintah yang dialokasikan pada kelompok akun belanja barang non operasional lainnya dan belanja barang untuk diserahkan kepada masyakarat/pemerintah daerah yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran. 3. Penerima Bantuan adalah pemangku kepentingan (stakeholders) kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan yang terdiri dari Perseorangan, Kelompok Masyarakat, dan Lembaga Pemerintah atau Lembaga Non Pemerintah yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter,kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda. 5. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan. 6. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka. 7. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan yang berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban kegiatan bantuan yang dialokasikan pada kelompok Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. (2) Pedoman ini bertujuan sebagai acuan dalam menyusun petunjuk teknis kegiatan bantuan pada masing-masing unit dan pertanggungjawabannya secara efektif, efisien dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negera yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pasal 3

Dengan Peraturan Menteri ini, ditetapkan jenis bantuan yang memiliki karakteristik bantuan yang dialokasikan pada kelompok Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, meliputi : a. bantuan yang bersifat penyelenggaraan (event) kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan; b. bantuan yang bersifat pelaksanaan kegiatan dan/atau untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya, bimbingan teknis, serta bantuan lainya dalam pengembangan kepemudaan, pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga serta pengembangan pendidikan kepramukaan; atau c. bantuan lainnya yang bersifat stimulant dan insidental pada kegiatan kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan.

Pasal 4

Persyaratan umum penerima bantuan: a. Penerima Bantuan bagi perseorangan dalam kategori kepemudaan meliputi batasan umur 16 sampai 30 tahun, memiliki nomor rekening bank, Nomor Pokok Wajib Pajak, identitas diri, dan berprestasi di bidang tertentu; b. Penerima Bantuan bagi perseorangan dalam kategori keolahragaan memiliki nomor rekening bank, Nomor Pokok Wajib Pajak, identitas diri, dan berprestasi di bidang olahraga; c. Penerima Bantuan bagi perseorangan dalam kategori kepramukaan memiliki nomor rekening bank, Nomor Pokok Wajib Pajak, identitas diri, dan berprestasi di bidang pendidikan kepramukaan; d. Penerima Bantuan bagi lembaga non pemerintah yang berbentuk organisasi/lembaga/yayasan/komite/asosiasi atau sebutan lain yang sejenis bagi pemangku kepentingan kepemudaan memiliki Aggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, susunan kepengurusan yang berusia 16 sampai 30 Tahun dari pejabat yang berwenang, program kerja, organisasi memiliki nomor rekening bank, Nomor Pokok Wajib Pajak, Akta Notaris, berbadan hukum dan ijin domisili; e. Penerima Bantuan bagi organisasi keolahragaan memiliki Aggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, program kerja, kepengurusan yang diakui oleh pemerintah, organisasi memiliki nomor rekening bank, Nomor Pokok Wajib Pajak, berbadan hukum dan ijin domisili dari instansi yang berwenang; f. Penerima Bantuan bagi organisasi Kepramukaan memiliki Aggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, susunan kepengerusan, nomor rekening bank, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan program kerja; g. Penerima Bantuan bagi lembaga pemerintah berupa Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memiliki dasar pembentukan, nomor rekening bank, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan program kerja.

Pasal 5

Prosedur umum kegiatan bantuan pada kelompok Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga: a. permohonan bantuan diajukan oleh perseorangan, lembaga pemerintah atau non pemerintah kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); b. Menteri mendisposisikan permohonan bantuan kepada Sekretaris Kementerian dan/atau pejabat Eselon I pengelola kegiatan bantuan; c. Sekretaris Kementerian dan/atau Pejabat Eselon I pengelola kegiatan bantuan memerintahkan pejabat Eselon II pengelola bantuan untuk memproses permohonan bantuan sampai ditetapkan Penerima Bantuan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); d. Tim Verifikasi ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas usulan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan/atau pejabat Eselon I pengelola kegiatan fasilitasi bantuan; e. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Penerima Bantuan.

Pasal 6

(1) Pengelolaan dan pertangggungjawaban kegiatan bantuan bagi Pemangku Kepentingan kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilaksanakan dalam bentuk swakelola dan/atau bantuan langsung berupa transfer uang secara sekaligus atau bertahap ke Rekening Penerima bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bantuan langsung berupa transfer uang secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana kegiatan bantuan setelah Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; b. tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana kegiatan bantuan, apabila prestasi pekerjaan/kegiatan telah mencapai 70%.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis tentang persyaratan, mekanisme, prosedur, pengelolaan, pelaporan, dan pertangggungjawaban kegiatan bantuan pada kelompok Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 diatur dalam Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Pasal 8

Penyusunan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, paling sedikit memuat: a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; c. pemberi bantuan Pemerintah; d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; e. bentuk bantuan Pemerintah; f. alokasi anggaran dan rincian jumlah Bantuan Pemerintah; g. tata kelola pencairan dana bantuan Pemerintah; h. penyaluran dana bantuan Pemerintah; i. pertanggungjawaban bantuan Pemerintah; j. ketentuan perpajakan; dan k. sanksi.

Pasal 9

Penyaluran dan pertangggungjawaban kegiatan bantuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, dengan nilai bantuan di atas 100 (seratus) milyar, penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Menteri selaku Pengguna Anggaran.

Pasal 10

Segala pembiayaan sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran Berjalan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kegiatan yang telah dilaksanakan terhitung mulai bulan Januari 2016 dengan menggunakan sumber pembiayaan dari kegiatan bantuan maka mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawabannya harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2016 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA, ttd IMAM NAHRAWI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA