Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 91-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 91-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Menunjuk: a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib dengan jenis Air Mineral dan Air Demineral; b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada: 1. huruf B Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan jenis Air Mineral dan Air Demineral; dan 2. huruf B Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) jenis Air Mineral Alami; c. Lembaga Sertifikasi Produk yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf C Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib dengan jenis Air Mineral Alami; dan d. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada: 1. Huruf D Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan jenis Air Mineral dan Air Demineral; 2. huruf D Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan jenis Air Mineral Alami.

Pasal 2

(1) Lembaga Sertifikasi Produk dan/atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 1 huruf c dan huruf d angka 2, paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini harus telah mengajukan proses akreditasi kepada; dan b. Pasal 1 huruf d angka 1, paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini harus telah memiliki status sebagai Laboratorium Penguji yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan melaporkan perkembangan proses akreditasi dimaksud kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian. (2) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini harus telah memiliki status sebagai Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). (3) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dan ayat (2) Lembaga Sertifikasi Produk dan/atau Laboratorium Uji dimaksud belum terakreditasi, penunjukan kepada yang bersangkutan dinyatakan berakhir.

Pasal 3

(1) Apabila sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 penunjukan terhadap Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c berakhir, Lembaga Sertifikasi Produk yang bersangkutan harus mengalihkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang telah diterbitkan kepada Lembaga Sertifikasi Produk yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Peraturan Menteri ini. (2) Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri melakukan koordinasi pengalihan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan. (3) Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) dinyatakan berlaku sampai dengan SPPT-SNI yang bersangkutan berakhir.

Pasal 4

Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Industri Agro dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri.

Pasal 5

Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/10/2010, sepanjang terkait dengan penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian atas SNI Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXIV Peraturan Menteri dimaksud, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN