Peraturan Menteri Nomor 90-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA PROFIL SECARA WAJIB
Pasal 1
Menunjuk:
a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A, Lampiran II huruf A, Lampiran III huruf A, dan Lampiran IV huruf A Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan sertifikasi produk terhadap Baja Profil Secara Wajib sebagaimana tercantum pada masing-masing Lampiran dimaksud;
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B, Lampiran II huruf B, Lampiran III huruf B, dan Lampiran IV huruf B Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian terhadap Baja Profil sebagaimana tercantum pada masing- masing Lampiran dimaksud;
c. Lembaga Sertifikasi Produk yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C, Lampiran II huruf C, Lampiran III huruf C, Lampiran IV huruf C, dan Lampiran V huruf C Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan sertifikasi produk terhadap Baja Profil Secara Wajib sebagaimana tercantum pada masing-masing Lampiran dimaksud; dan
d. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D, Lampiran II huruf D, Lampiran III huruf D, Lampiran IV huruf D, dan Lampiran V huruf D Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian terhadap Baja Profil sebagaimana tercantum pada masing-masing Lampiran dimaksud.
Pasal 2
(1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf d yang tercantum pada huruf C dan huruf D dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Menteri ini harus memenuhi persyaratan sebagai Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam waktu selambat-lambatnya tanggal 28 Juli 2013, kecuali Lembaga Sertifikasi Produk pada nomor urut 7 (tujuh) huruf C Lampiran V dan Laboratorium Penguji pada nomor urut 5 (lima) huruf D Lampiran V.
(2) Lembaga Sertifikasi Produk nomor urut 7 (tutuh) dan Laboratorium Penguji nomor urut 5 (lima) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memproses akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini dan melaporkan akreditasi dimaksud kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian.
(3) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini.
(4) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji dimaksud belum terakreditasi, penunjukan kepada yang bersangkutan dinyatakan berakhir.
Pasal 3
Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratoium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri.
Pasal 4
Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71/M-IND/PER/7/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Profil Secara Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
