Peraturan Menteri Nomor 78-m-ind-per-8-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 90/M-IND/PER/11/2008 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI ALAS KAKI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Industri Alas Kaki adalah Perusahaan Industri yang menghasilkan produk Alas Kaki termasuk Industri Komponennya dan atau Perusahaan Industri Penyamakan Kulit.
2. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (2) menjadi sebagai berikut :
Pasal 5
(2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai mesin/peralatan dengan ketentuan investasi mesin/peralatan pada saat permohonan sekurang-kurangnya setara dengan nilai sebesar Rp. 250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah).
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATA
