Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-7-2011 Tahun 2011 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA PROFIL SECARA WAJIB
Pasal 1
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A, Lampiran II huruf A, Lampiran III huruf A, dan Lampiran IV huruf A Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk terhadap Baja Profil sebagaimana tercantum pada masing-masing Lampiran dimaksud;
b. Lembaga Sertifikasi Produk yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B, Lampiran II huruf B, Lampiran III huruf B, Lampiran IV huruf B, dan Lampiran V huruf B Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk terhadap Baja Profil sebagaimana tercantum pada masing-masing Lampiran dimaksud; dan
c. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C, Lampiran II huruf C, Lampiran III huruf C, Lampiran IV huruf C, dan Lampiran V huruf C Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian terhadap Baja Profil sebagaimana tercantum pada masing-masing Lampiran dimaksud.
Pasal 2
(1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf c, masing-
Peraturan Menteri Perindustrian RI
Nomor: 71/M-IND/PER/7/2011
masing harus memproses akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini dan melaporkan akreditasi dimaksud kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian.
(2) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini.
(3) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji dimaksud belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan berakhir 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri.
Pasal 4
Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan Menteri Perindustrian RI
Nomor: 71/M-IND/PER/7/2011
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2011 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 453
