Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 66-m-ind-per-9-2008 Tahun 2008 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN IJIN USAHA INDUSTRI DAN IJIN PERLUASAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL

PERMENPERIN No. 66-m-ind-per-9-2008 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

(1) Melimpahkan kewenangan Menteri Perindustrian kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menerbitkan Persetujuan Prinsip, Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Perluasan bidang industri yang menjadi kewenangan pemerintah. (2) Kewenangan penerbitan Persetujuan Prinsip, IUI dan Izin Perluasan bidang industri yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, dilaksanakan oleh pemerintah daerah. (3) Kewenangan penerbitan Persetujuan Prinsip, IUI dan Izin Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat dilaksanakan oleh Kepala BKPM untuk dan atas nama Menteri Perindustrian sampai dengan tanggal 31 Desember 2008.

Pasal 2

Persetujuan Prinsip, IUI dan Izin Perluasan yang telah diterbitkan oleh Kepala BKPM sebelum Peraturan Menteri ini diberlakukan, dinyatakan berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 25 Juni 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN FAHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTALATTA