(1) Memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3747:2009 Kakao
bubuk secara wajib dengan nomor Pos Tarif HS 1805.00.00.00.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.269
(2) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku bagi produk:
a. Kakao bubuk dalam kemasan dan atau curah;
b. Kakao bubuk campuran (Blending Kakao bubuk); dan
c. Kakao bubuk yang diproses kemas ulang.
2. Mengubah ketentuan Pasal 3 menjadi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 60-m-ind-per-6-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 45/M-IND/5/2009 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAKAO BUBUK SECARA WAJIB
Pasal 2
Pasal 3
(1) Perusahaan yang memproduksi, mengimpor atau mencampur (blending)
Kakao bubuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
a. menerapkan dan memiliki SPPT-SNI Kakao bubuk sesuai dengan
ketentuan SNI Kakao bubuk;
b. membubuhkan tanda SNI Kakao bubuk pada setiap kemasan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terhadap Kakao bubuk dalam bentuk curah dilakukan dengan
melampirkan dokumen SPPT-SNI.
3. Mengubah ketentuan Pasal 3A menjadi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Kualitas produk Kakao bubuk hasil proses kemas ulang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c harus sama dengan kualitas
produk Kakao bubuk produsen asal Kakao bubuk.
(2) Pengawasan kesesuaian SNI Kakao bubuk atas kualitas mutu produk
Kakao bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan audit
yang dilakukan oleh Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di
Pabrik (PPSP).
(3) Hubungan keterkaitan antara produsen Kakao bubuk dengan perusahaan
pengemas ulang Kakao bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam suatu kontrak kerjasama yang paling sedikit berisi
bahwa pihak produsen dan pihak perusahaan pengemas ulang yang
bersangkutan menjamin kualitas produk sesuai SNI Kakao bubuk.
4. Mengubah ketentuan Pasal 11 menjadi sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.269
Pasal 11
Pelaku usaha dan atau LSPro yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 11 dan Pasal 12 menjadi Pasal
11A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) SPPT-SNI Kakao bubuk yang telah diterbitkan sebelum Peraturan
Menteri ini diberlakukan dinyatakan berlaku sesuai dengan masa
berlaku SPPT-SNI Kakao bubuk yang bersangkutan.
(2) Penerbitan SPPT-SNI Kakao bubuk yang sedang dalam proses setelah
Peraturan Menteri ini diberlakukan, berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juni 2010
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.depkumham.go.id
