Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PENERAPAN/PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 59-m-ind-per-6-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Menunjuk: a. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan sertifikasi jenis Pupuk sebagaimana dimaksud dalam ruang 4 (empat) sesuai dengan SNI sebagaimana tercantum dalam ruang 5 (lima) Lampiran I dimaksud atau revisinya; dan b. Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian mutu produk jenis Pupuk sebagaimana dimaksud dalam ruang 4 (empat) sesuai dengan SNI sebagaimana tercantum dalam ruang 5 (lima) Lampiran II dimaksud atau revisinya.

Pasal 2

(1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi persyaratan masing-masing sebagai Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini. (2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan gugur demi hukum.

Pasal 3

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan evaluasi terhadap kompetensi Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, FAHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA