Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENGHARGAAN UPAKARTI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penghargaan Upakarti adalah penghargaan di bidang perindustrian yang diberikan kepada pihak yang berprestasi, berjasa, dan aktif melakukan pembangunan dan/atau pemberdayaan industri kecil dan industri menengah.
2. Industri Kecil dan Industri Menengah yang selanjutnya disingkat IKM adalah perusahaan industri yang skala usahanya ditetapkan oleh Menteri berdasarkan jumlah tenaga kerja dan nilai investasi sebagai Industri Kecil dan Industri Menengah.
3. Jasa Pengabdian adalah pengejawantahan tanggung jawab, rasa memiliki dan peran aktif dalam pembangunan dan/atau pemberdayaan IKM melalui pengembangan dan pelestarian IKM yang berbasis kearifan lokal.
4. Jasa Kepeloporan adalah pengejawantahan tanggung jawab dan peran aktif dalam pembangunan dan/atau pemberdayaan IKM melalui pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan kemitraan dengan prinsip saling menguntungkan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan IKM.
Pasal 2
Pemberian Penghargaan Upakarti bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong motivasi serta prakarsa masyarakat, baik orang-perseorangan, lembaga/organisasi, ataupun perusahaan guna berperan aktif dalam pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah guna meningkatkan kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja di seluruh wilayah INDONESIA.
Pasal 3
(1) Pemberian Penghargaan Upakarti diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun.
(2) Pemberian Penghargaan Upakarti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 2 (dua) kategori sebagai berikut:
a. Jasa Pengabdian; dan
b. Jasa Kepeloporan.
Pasal 4
(1) Penghargaan Upakarti kategori Jasa Pengabdian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, diberikan kepada:
a. orang-perseorangan warga negara INDONESIA; atau
b. lembaga/organisasi berkedudukan di INDONESIA yang tugas dan fungsinya tidak melakukan pembangunan dan pemberdayaan terhadap IKM.
(2) Untuk mendapatkan Penghargaan Upakarti kategori Jasa Pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang- perseorangan dan lembaga/organisasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. telah mengembangkan IKM paling sedikit 5 (lima) tahun terakhir secara berturut- turut; dan
b. belum pernah menerima Penghargaan Upakarti.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap:
a. orang-perseorangan atau pimpinan lembaga/organisasi harus memenuhi persyaratan tidak berstatus tersangka; dan
b. lembaga/organisasi harus memenuhi persyaratan tidak sedang dalam proses hukum.
Pasal 5
(1) Penghargaan Upakarti kategori Jasa Kepeloporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, diberikan kepada perusahaan berskala menengah atau besar dan berkedudukan di INDONESIA yang melakukan pembangunan dan pemberdayaan IKM melalui melalui pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan kemitraan dengan prinsip saling menguntungkan.
(2) Persyaratan perusahaan berskala menengah atau besar untuk mendapatkan Penghargaan Upakarti kategori Jasa Kepeloporan:
a. telah mengembangkan IKM paling sedikit 5 (lima) tahun terakhir secara berturut- turut;
b. belum pernah menerima Penghargaan Upakarti;
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap:
a. pimpinan perusahaan harus memenuhi persyaratan tidak berstatus tersangka; dan
b. perusahaan harus memenuhi persyaratan tidak sedang dalam proses hukum.
Pasal 6
Bentuk Penghargaan Upakarti terdiri atas:
a. piagam;
b. trofi; dan
c. uang pembinaan.
Pasal 7
(1) Piagam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diberikan kepada nomine dan penerima Penghargaan Upakarti.
(2) Trofi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diberikan kepada penerima Penghargaan Upakarti.
(3) Uang pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c diberikan kepada penerima Penghargaan Upakarti yang besaran nominalnya ditetapkan oleh
Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
(4) Bentuk dan ukuran trofi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Organisasi pelaksana pemberian Penghargaan Upakarti terdiri atas:
a. panitia pengarah;
b. panitia pelaksana; dan
c. dewan juri.
(2) Pembentukan Panitia pengarah, panitia pelaksana, dan dewan juri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 9
(1) Panitia pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a bertugas untuk memberikan arahan dan petunjuk dalam penyiapan dan pelaksanaan pemberian Penghargaan Upakarti.
(2) Keanggotaan panitia pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur Kementerian Perindustrian dan perwakilan kementerian/lembaga terkait lainnya dalam hal diperlukan.
(3) Panitia pengarah diketuai oleh Menteri.
Pasal 10
(1) Panitia pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b bertugas menyelenggarakan pemberian Penghargaan Upakarti yang meliputi pengumuman, pendaftaran, penilaian, penetapan, dan penganugerahan.
(2) Keanggotaan panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang IKM dan perwakilan dari Eselon I terkait dalam hal diperlukan.
(3) Panitia pelaksana diketuai oleh Direktur Jenderal.
Pasal 11
(1) Dewan juri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c bertugas melakukan penilaian terhadap calon penerima yang dinominasikan oleh Panitia Pelaksana.
(2) Keangotaan Dewan juri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas unsur praktisi dan akademisi.
Pasal 12
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas panitia pelaksana, ketua panitia pelaksana dapat membentuk sekretariat sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 13
Pemberian Penghargaan Upakarti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi tahapan:
a. pengumuman;
b. pendaftaran;
c. seleksi dan penilaian;
d. penetapan; dan
e. penganugerahan.
Pasal 14
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan oleh Ketua panitia pelaksana.
(2) Pengumuman dilakukan melalui media elektronik, media cetak nasional, dan surat pemberitahuan ke Pemerintah Daerah.
(3) Pengumuman dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran.
Pasal 15
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan oleh calon penerima Penghargaan Upakarti.
(2) Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman upakarti.kemenperin.go.id dengan mengunggah dokumen berupa:
a. daftar isian sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. profil sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. pas foto;
d. KTP;
e. NPWP;
f. akta pendirian bagi lembaga/organisasi bagi calon penerima Penghargaan Upakarti kategori Jasa Pengabdian;
g. Tanda Daftar Industri/Izin Usaha Industri/Surat Izin Usaha Perdagangan bagi calon penerima Penghargaan Upakarti kategori Jasa Kepeloporan;
h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi orang-perorangan atau pimpinan lembaga/organisasi;
i. pernyataan mitra binaan, minimal 5 (lima) IKM sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
j. pernyataan tidak sedang dalam proses hukum (berlaku bagi lembaga/organisasi) sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
k. pernyataan belum pernah menerima Penghargaan Upakarti (untuk calon penerima orang-perorangan dan untuk calon penerima lembaga/organisasi) sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
l. penghargaan yg pernah diterima oleh calon; dan
m. foto kegiatan pembinaan IKM.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum
tahapan seleksi dan penilaian dilakukan.
Pasal 16
(1) Tahapan seleksi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan oleh panitia pelaksana dan dewan juri.
(2) Tahapan seleksi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. seleksi administrasi, penilaian subtansi, dan peninjauan lapangan yang dilakukan oleh panitia pelaksana; dan
b. penilaian pemaparan profil oleh calon nominasi dihadapan dewan juri.
(3) Tahapan seleksi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan sebelum penetapan.
Pasal 17
Tahapan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilakukan oleh Menteri paling lama 1 (satu) bulan sebelum penganugerahan Penghargaan Upakarti.
Pasal 18
(1) Tahapan Penganugerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e dilakukan oleh PRESIDEN.
(2) Dalam hal PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan hadir dapat diwakilkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 19
Teknis tahapan pemberian Penghargaan Upakarti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Direktur Jenderal menyampaikan laporan penyelenggaraan pemberian Penghargaan Upakarti kepada Menteri.
Pasal 21
Pembiayaan penyelenggaraan pemberian Penghargaan Upakarti dibebankan kepada anggaran Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang IKM.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2020
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
