Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 26MINDPER42014 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SNI KARET PERAPAT RUBBER SEAL PADA KATUP TABUNG LPG SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 49-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Penunjukan:
a.
LSPro
yang
telah
terakreditasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tercantum dalam
huruf A Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor
26/M-IND/
PER/4/2014
tentang
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam
rangka
Pemberlakuan
dan
Pengawasan
Standar
Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal)
pada
Katup
Tabung
LPG
secara
Wajib
diubah
dengan
menambah
(dua)
LSPro
yang
telah
terakreditasi
sehingga
menjadi
tercantum
dalam
huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b.
Laboratorium
Penguji
yang
telah
terakreditasi
tercantum
dalam
huruf
B
Lampiran
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini;
c.
LSPro
yang
belum
terakreditasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf c tercantum dalam
huruf C Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor
26/M-IND/
PER/4/2014
tentang
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam
rangka
Pemberlakuan
dan
Pengawasan
Standar
Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal)
pada Katup Tabung LPG Secara Wajib dicabut; dan
d.
Laboratorium
Penguji
yang
belum
terakreditasi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
huruf
d
tercantum
dalam
huruf
D
Lampiran
Peraturan
Menteri
Perindustrian
Nomor
26/M-IND/
PER/4/2014
tentang
Penunjukan
Lembaga
Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan
dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI)
Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG
Secara Wajib dicabut.
2.
Ketentuan Pasal 2 dihapus.
www.peraturan.go.id
2016, No. 1106
3.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 4

(1)
LSPro
dan
Laboratorium
Penguji
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil
kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur
Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka dan
Kepala
Badan
Penelitian
dan
Pengembangan
Industri, Kementerian Perindustrian.
(2)
Laporan
hasil
kinerja
sertifikasi
dan
pengujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
laporan
hasil
kinerja
sertifikasi
yang
disampaikan LSPro, berupa:
1.
penerbitan,
pengawasan
berkala,
dan
pencabutan
SPPT-SNI
Karet
Perapat
(Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG;
2.
rekapitulasi
penerbitan,
pengawasan
berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Karet
Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung
LPG dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;
dan
3.
perkembangan
kompetensi,
organisasi,
dan akreditasi LSPro;
b.
laporan
hasil
kinerja
pengujian
yang
disampaikan Laboratorium Uji, berupa:
1.
Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji
atas pengujian Karet Perapat (Rubber Seal)
pada
Katup
Tabung
LPG
yang
telah
dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan;
2.
rekapitulasi
SHU
atau
hasil
uji
atas
pengujian
Karet
Perapat
(Rubber
Seal)
pada
Katup
Tabung
LPG
yang
telah
dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun; dan
www.peraturan.go.id
2016, No. 1106
3.
perkembangan
kompetensi,
organisasi,
dan akreditasi Laboratorium Uji.
(3)
Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus
disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a.
laporan penerbitan, pengawasan berkala, dan
pencabutan SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber
Seal) pada Katup Tabung LPG sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus
disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tanggal penerbitan; dan
b.
laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan
berkala,
dan
pencabutan
SPPT-SNI
Karet
Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG
dalam
kurun
waktu
(satu)
tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
angka 2 harus disampaikan paling lambat pada
tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
(4)
Laporan hasil kinerja pengujian oleh Laboratorium
Uji harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai
berikut:
a.
laporan
SHU
atau
hasil
uji
atas
pengujian
Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung
LPG yang telah dilakukan dalam kurun waktu
1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b angka 1 harus disampaikan
paling
lambat
pada
tanggal
(lima)bulan
berikutnya; dan
b.
laporan rekapitulasi SHU atau hasil uji atas
pengujian Karet Perapat (Rubber Seal) pada
Katup Tabung LPG yang telah dilakukan dalam
jangka
waktu
(satu)
tahun
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus
disampaikan
paling
lambat
pada
tanggal
Januari tahun berikutnya.
www.peraturan.go.id
2016, No. 1106
4.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 5

(1)
Direktorat
Jenderal
Industri
Kimia,
Tekstil
dan
Aneka
melakukan
pembinaan
terhadap
Industri
Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG
yang tidak memenuhi ketentuan SNI 7655:2010
Secara Wajib dan melakukan pengawasan berkala
atas penerapan SNI 7655:2010.
(2)
Badan
Penelitian
dan
Pengembangan
Industri
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
a.
kinerja
LSPro
dan
Laboratorium
Uji
yang
ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1; dan
b.
pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
dan
laporan
hasil
kinerja
sertifikasi
dan
pengujian
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
5.
Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 6A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1)
LSPro yang dicabut penunjukannya berdasarkan
Peraturan Menteri ini harus mengalihkan SPPT-SNI
Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG
yang telah diterbitkan kepada LSPro yang telah
terakreditasi dan ditunjuk berdasarkan Peraturan
Menteri ini.
(2)
Badan
Penelitian
dan
Pengembangan
Industri
melakukan koordinasi pengalihan SPPT-SNI Karet
Perapat
(Rubber
Seal)
pada
Katup
Tabung
LPG
sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam waktu paling
lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak diberlakukan
Peraturan Menteri ini.
www.peraturan.go.id
2016, No. 1106
(3)
SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup
Tabung
LPG
yang
telah
dialihkan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan masih tetap
berlaku
sampai
dengan
jangka
waktu
SPPT-SNI
Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG
berakhir.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2016
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SALEH HUSIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2016, No. 1106
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49/M-IND/PER/7/2016
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI
PERINDUSTRIAN
NOMOR
26/M-IND/PER/4/2014
TENTANG
PENUNJUKAN
LEMBAGA
PENILAIAN
KESESUAIAN
DALAM
RANGKA
PEMBERLAKUAN
DAN
PENGAWASAN
STANDAR
NASIONAL
INDONESIA
KARET PERAPAT (RUBBER SEAL) PADA
KATUP TABUNG LPG SECARA WAJIB
A.
LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK YANG TELAH TERAKREDITASI DALAM
RANGKA
PEMBERLAKUAN
DAN
PENGAWASAN
STANDAR
NASIONAL
INDONESIA KARET PERAPAT (RUBBER SEAL) PADA KATUP TABUNG LPG
(SNI 7655:2010) SECARA WAJIB.
NO
NAMA LEMBAGA
ALAMAT
LSPro No. 1 s.d. 3
Tetap
Balai
Sertifikasi
Industri
(BSI)
-
Kementerian
Perindustrian
Jl. Cikini IV No. 15 Jakarta Pusat
Telp. (021) 31925807, 31925808
Fax. (021) 31925806
LSPro
Balai
Besar
Bahan
dan Barang Teknik (B4T) -
Kementerian Perindustrian
Jl. Sangkuriang No. 14, Bandung -
Telp. (022) 2504088, 2504828
Fax. (022) 2502027
www.peraturan.go.id
2016, No. 1106
B.
LABORATORIUM UJI YANG TELAH TERAKREDITASI DALAM RANGKA
PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
KARET
PERAPAT
(RUBBER
SEAL)
PADA
KATUP
TABUNG
LPG
(SNI
7655:2010 SECARA WAJIB.
NO
NAMA LEMBAGA
ALAMAT
Laboratorium Uji Balai Besar
Bahan
dan
Barang
Teknik
(B4T)
-
Kementerian
Perindustrian
Jl. Sangkuriang No. 14, Bandung -
Telp. (022) 2504088, 2504828
Fax. (022) 2502027
Laboratorium
Uji
Pusat
Penelitian Karet Bogor
Jl. Salak No. 1 Bogor 16151
Telp. (0251) 8319817, 8357937
Fax. (0251) 8324047
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SALEH HUSIN
www.peraturan.go.id